Tanda Tangan Presiden Pertaruhkan Nasib 270 Juta Rakyat

by Tony Rosyid

Jakarta FNN – Rabu (04/11). Fatal dan konyol bangat. Begitulah persepsi publik terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Ada banyak masalah terkait materi dan proses. Disaat mata seluruh rakyat Indonesia memperhatikan, dan sebagian besar melakukan protes besar-besaran terhadap UU Ciptaker ini, presiden menandatangani naskah yang salah. Dimana letak kesalahannya? Perhatikan dengan cermat pasal 5 dan 6 UU Ciptaker ini.

Pasal 5. Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait. (Catatan: "Tidak ada masalah"). Pasal 6. Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi a. penerapan perizinan berusaha berbasis resiko, b. penyederhanaaan persyaratan dasar perizinan berusaha, c. penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan d. Penyederhanaan persyaratan investasi. (Catatan: "Bermasalah")

Perhatikan baik-baik bunyi pasal 6 yang merujuk pasal 5 ayat (1) huruf a, b, c. Padahal, di pasal 5 tidak ada ayat (1) huruf a, b, c. Ini fatal. Kalau ini dianggap sekedar salah ketik, kesalahan administrasi, keliru! Ini undang-undang boss. Nasib anak bangsa, organisasi, korporasi, dan negeri ini ada di undang-undang. Salah titik atau koma saja, bisa sangat bermasalah di tingkat penafsiran, implementasi, tuntutan jaksa dan keputusan hukuman oleh hakim nantinya. Apalagi salah merujuk.

Yang lebih fatal lagi, kesalahan ini terjadi saat UU Ciptaker sedang diprotes, didemo, digugat. UU yang mendapat perhatian hampir seluruh rakyat Indonesia. Ini gegebah, ceroboh dan seperti main-main saja dalam mengurus negara. Bagaimana mungkin nasib bangsa nggak amburadul jika cara mengurus bangsa terkesan asal-asalan dan amatiran seperti ini.

Perlu juga ditelusuri, siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan ini. Apakah kesalahan ini hanya ada pada pihak istana yang tidak cermat, atau nggak sempat membaca UU Ciptaker ini? Pasti tidak. Sebab, sebelum sampai ke meja presiden, naskah UU masuk dulu ke Sekretariat Negera (Setneg). Rakyat nanya, Setneg yang tidak cermat atau tidak baca?

Begini amatirkah Setneg yang bertugas menjadi penjaga benteng administrasi negara Indonesia? Rakyat jadi bertanya lagi, ini kesalahan yang pertama kali, atau apakah seperti ini proses yang selama ini terjadi bertahun-tahun di istana? Setneg ceroboh, presiden tidak cermat. Semuanya mengrus negara dengan cara-cara yang sangat amatiran.

Atau karena terlalu bersemangat dan hanya fokus pada pasal-pasal tertentu yang dianggap prioritas bagi istana dan DPR saja? Lalu melupakan atau abai terhadap pasal-pasal lain? Akibatnya menimbulkan kesalahan yang fatal. Kalau orang terlalu fokus, biasanya telinga nggak terlalu peka dengan suara di sekelilingnya. Wajar saja kalau demo nggak kedengeran ke istana.

Perlu ditelusuri, kesalahan ini hanya ada di Setneg dan istana? Atau memang sudah ada sejak di Badan Legislasi (Baleg) DPR? Wajar jika rakyat menaruh curiga. Mengingat banyak anggota fraksi nggak baca naskah UU-nya saat sidang pengesahan. Bahkan ada banyak versi terkait jumlah halaman.

Jika kesalahan terjadi sejak dari baleg DPR, maka bisa dipahami kalau proses legislasi di negeri ini memang sangat bermasalah. Belum lagi soal jumlah halaman. Dari baleg DPR berjumlah 812 halaman. Yang diteken presiden 1.187 halaman.

Apakah memang karena ukuran kertas atau fontnya yang berbeda? Atau redaksinya memang berbeda? Nah, DPR dan pihak istana tidak memberi penjelasan secara rinci soal ini. Bagaimana mau menjelaskan, kalau tidak membaca, atau baca tapi nggak cermat? Kesalahan ini tak boleh terulang lagi. Jika UU keliru dan presiden salah tanda tangan, maka nasib 270 juta rakyat Indonesia dipertaruhkan.

Lalu, apa yang harus dilakukan pemerintah sebagai bentuk tanggung jawabnya? Pertama, minta maaf, dan berikan penjelasan yang jujur atas kesalahan ini. Tak perlu malu-malu karena menjadi penguasa. Rakyat pasti bisa memaafkan. Meski butuh waktu untuk memaafkan. Kedua, keluarkan Perppu untuk membatalkan UU No 11/2020 tentang Ciptaker ini.

UU terkait Ciptaker bisa diusulkan kembali jika pertama, situasi sudah reda. Kedua, tidak lagi mengulangi kesalahan formil maupun materiil. Ketiga, libatkan semua pihak yang berkompeten dan terdampak jika UU Ciptaker disahkan. Lebih baik ditunda dari pada berpotensi mamperbesar masalah dan risiko. Toh negeri ini tidak akan collaps dan bubar jika tidak ada UU Ciptaker.

Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.

510

Related Post