Terendus, Aroma Skandal Dua Proyek Kementerian PUPR di Maluku
Oleh Mochamad Toha
Jakarta, FNN - Center for Budget Analysis (CBA) menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam Mega Proyek Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Maluku (Satker PJN III Prov Maluku) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Proyek yang kami maksud adalah Preservasi Jalan yang berlokasi di Pulau Larat dan Pulau Selaru,” ungkap Koordinator Investigasi CBA Jajang Nurjaman.
Dalam proses lelang ditemukan dugaan kongkalikong antara pihak Kemen PUPR yakni Pokja 03 BP2JK Maluku sebagai panitia lelang dan Satker PJN III Prov Maluku selaku Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dengan pihak swasta.
Pertama, proses lelang proyek preservasi jalan ini berlarut-larut, sampai dua kali lelang. Pada 25 November 2019 pihak Kementerian PUPR sebenarnya sudah menjalankan tender dan terdapat 2 perusahaan yang memasukan penawaran.
Yakni, PT Dian Mosesa Perkasa dengan penawaran Rp 22.480.391.280 dan PT Mitra Pesona Samudra dengan penawaran Rp 23.139.560.049. Tapi lelang ini dibatalkan oleh pihak Kemen PUPR dengan alasan tidak ada yang memenuhi persyaratan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.
Selanjutnya Kemen PUPR melakukan lelang yang kedua kalinya atau lelang ulang, dan pada 19 Desember 2019 ada tiga peserta yang memasukan penawaran. Pemenang lelang adalah PT Samaprima Jaya (PT SPJ) dengan nilai kontrak yang disepakati: Rp 21.048.981.195,25.
Ada kejanggalan dengan dimenangkannya PT. SPJ, hal ini terlihat saat pihak Pokja pemilihan menyampaikan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) kepada pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Pihak PPK menolak BAHP dengan alasan alat utama untuk pengerjaan proyek, yakni Self Propolled Rotary Mixer dengan merk/type SEKO, tidak jelas keberadaanya,” ungkap Jajang Nurjaman.
Ternyata PT. SPJ saat lelang hanya mengandalkan bukti invoice nomor ABT/014/TH/19, yang mengklaim telah melakukan Pembelian alat Self Propolled Rotary Mixer dari Jepang pada Maret 2019 melalui PT. ABT, dan dalam waktu 3 minggu akan tiba di Jakarta.
“Namun setelah dikroscek lagi pada PT. ABT, alat tersebut belum juga ada, dan pihak ABT memberikan keterangan alat tersebut akan tiba di Jakarta dua bulan lagi,” lanjutnya.
Meskipun pihak PT. SPJ diduga kuat melakukan pemalsuan invoice, pihak Pokja dan Satker PJN III Prov Maluku selaku Kuasa Anggaran tetap ngotot memenangkan PT. SPJ.
Hal ini sangat aneh, padahal sebelumnya lelang proyek ini sempat dibatalkan dengan alasan masalah persyaratan yang tidak terpenuhi. Namun, dalam lelang ulang pihak Kemen PUPR dengan mudahnya meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat dan bahkan menjadi pemenang.
Berdasarkan catatan di atas, lanjut Jajang Nurjaman, CBA menduga proses lelang proyek Preservasi Jalan yang berlokasi di Pulau Larat dan Pulau Selaru hanya formalitas belaka. Diduga Pokja pemilihan dan PA/KPA sudah menentukan pemenang dari awal.
Karena itu, “CBA mendorong KPK untuk segera membuka penyelidikan atas proyek di atas. Panggil Menteri Basuki Hadimuljono, serta panitia lelang mulai dari Pokja, PPK, PA/KPA terkait proyek ini untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, seperti kata Jajang Nurjaman, semestinya memang perlu dimintai keterangan oleh KPK. Karena, proyek pembangunan jalan di Pulau Selaru dan Pulau Selarat itu memang di bawah kewenangan Kemen PUPR.
Jejak digital news menunjukkan hal itu. Seperti dilansir AntaraNews.com, Jum’at (11 Januari 2019 00:08 WIB), Menteri Basuki tetap akan terus melanjutkan pembangunan jalan di Pulau Selaru dan Larat, Kabupaten Maluku Tenggara.
“Sekarang ini jalan dari Selaru ke Larat ini baru 158 km, nanti juga kami akan melihat yang di Larat, nanti akan kita teruskan,” ujar Menteri PUPR di Yamdena, Maluku pada Kamis (10/1/2019).
Menurut Menteri Basuki, pembangunan jalan di Selaru yang baru sampai desa Kandar juga akan dilanjutkan. “Tahun 2019 baru yang perbaikan ini, kemudian nanti pada 2020-2021 akan kita teruskan, itu pasti akan kita teruskan,” katanya.
Selain pembangunan jalan, Menteri Basuki juga menyinggung tentang rencana Kementerian PUPR untuk mengganti jembatan Wai Ela dan pembangunan jembatan-jembatan lainnya di Maluku.
“Kami di Wai Ela sudah ada dua bentang jembatan yang kami kirim 2x60 m untuk mengganti jembatan Wai Ela, kemudian mungkin jembatan-jembatan lainnya,” kata Menteri PUPR usai bersama Menkeu Sri Mulyani meresmikan Jembatan Leta Oar Ralan yang menghubungkan Pulau Yamdena dan Pulau Larat, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB).
Jembatan Leta Oar Ralan memiliki panjang 322,80 m, lebar 10 m. Jenis konstruksi pondasi menggunakan tiang pancang baja 600 mm, sementara bangunan atas memakai konstruksi beton pracetak prategang.
Sebelumnya Menteri Basuki juga menyatakan bahwa fokus Kemen PUPR pada 2019 adalah menyelesaikan pembangunan infrastruktur jalan di pulau-pulau terluar.
“Semua pulau-pulau terluar membutuhkan jalan lingkar, itu akan kita fokuskan lebih ke sana,” kata Menteri Basuki di Ambon, Maluku pada Rabu (9/1/2019).
Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa pihaknya akan menyelesaikan pembangunan jalan-jalan di perbatasan, trans atau lintas wilayah, dan jalan lingkar di pulau-pulau tersebut seperti di Sangihe, Talaud, Yamdena, Morotai, Nias dan Natuna.
Adakah keterkaitan dugaan tindak pidana korupsi dalam Mega Proyek Satker PJN III Prov Maluku) Kemen PUPR seperti yang disampaikan CBA di atas?
Yakni: Proyek Preservasi Jalan!
***
Penulis wartawan senior.