THR Ditunda, PNS Melawan

Jakarta, FNN - Dampak dari penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil membuat para abdi negara itu murka.

Seperti diketahui, sebuah petisi online menolak tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN/PNS) tidak cair 100%.

Petisi itu dibuat oleh akun @persada sm809, yang tidak diketahui profil lengkapnya. Hingga Senin (3/4/2023) pukul 17.41 WIB, petisi berjudul 'Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN' telah ditandatangani oleh 8.465 akun.

Petisi tersebut meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi aturan THR PNS 2023 yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam petisi online tersebut, sang pembuat petisi menuliskan bahwa ASN adalah tulang punggung pelayanan kepada masyarakat. ASN bukan hanya pengabdi bagi negara, tapi penanggung jawab keluarga.

"ASN bersuara bukan karena tidak bersyukur dan ingin membangkang kepada pemerintah tetapi hanya ingin meminta 'belas kasihan' dari penguasa negara ini," tulis petisi online tersebut, dikutip Selasa (3/4/2023).

Si pembuat petisi merasa, dalam 3 tahun tahun terakhir berbagai cobaan telah menghampiri ASN. Namun, jerih payah mereka tidak sama sekali dihargai oleh pemerintah.

"Kenapa kita harus takut dan malu? Kita hanya meminta hak kita. Seperti layaknya buruh yang selalu kompak memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka, kenapa kita tidak bisa?," tuturnya.

Beberapa di antara yang menandatangani petisi itu juga ikut memberikan komentar.

Salah satu yang menandatangani, bernama Romanda Anggadipa Gemilang, mengaitkan pemberian THR PNS/ASN dengan insentif pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Giliran THR dan gaji ke-13 di konferensi pers oleh Ibu Menkeu, tidak dibahas sama sekali realisasi pajak yang melebihi target ini, malah membahas mengenai covid yang masih mengintai dan krisis global," ujarnya.

"Swasta disuruh bayar full, tapi pemerintah sendiri tidak bayar full pegawainya," tulis penada petisi lainnya, Dita Subangkit dalam petisi online tersebut.

Menanggapi petisi itu Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan bahwa saat ini perekonomian Indonesia masih diliputi oleh ketidakpastian dari ekonomi global.

"Kita masih diliputi ketidakpastian akibat kondisi geopolitik dan ekonomi global yang dinamis," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (3/4/2023).

"Kami berharap, seiring arah kebijakan fiskal yang baik, kondisi yang stabil, dan berbagai tantangan yang dapat dikelola, menjadi prakondisi yang baik bagi pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun depan yang lebih ideal," kata Yustinus lagi. (*)

980

Related Post