Tim Hore dan Oligarki di Belakang "Proyek" IKN?
Dalam konsep Pertahanan negara, saat IKN berhasil ditaklukan pasukan asing dan Aseng, secara de facto bukti dikuasainya sebuah negara. Apakah Kaltim itu wilayah aman?
Oleh: Mochamad Toha, Wartawan FNN
PADA Senin (17/1/2022), Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) bersama sejumlah Advokat, tokoh dan Ulama mengadakan Konferensi Pers yang disiarkan secara live melalui kanal YouTubers Pejuang yang terdiri dari puluhan akun YouTube yang terafiliasi.
Acara tersebut sengaja dibuat cepat guna merespons rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang esok harinya, Selasa, 18 Januari 2022, disahkan DPR RI.
Hadir selaku pembicara: Agung Wisnu Wardhana (Aktivis 98), Muhammad Ishaq (Peneliti Ekonomi), Edy Mulyadi (Wartawan Senior FNN), Ustadz Irwan Syaifullah (Penasehat KPAU), dan Perwakilan dari LBH Pelita Umat.
Edy Mulyadi memaparkan sejumlah data yang dikutip dari buku berjudul “Ibukota Baru Buat Siapa?”, yang diterbitkan WALHI dan sejumlah aktivis lingkungan lainnya. Di dalam buku ini, ditulis sangat rinci soal siapa saja yang berpotensi diuntungkan dengan bergulirnya proyek IKN.
Edy Mulyadi menyebut Hasyim Joyohadikusumo (Adik Menteri Pertahanan Prabowo Subianto) melalui PT Internasional Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT ITCI KU) memiliki lahan di ring 2 IKN seluas 173.395 ha.
Ada Sukanto Tanoto, memiliki lahan 6.000 ha di lokasi Ring 1 IKN (Penajem Paser Utara, Kaltim) melalui perusahaannya PT ITCHI Hutan Manunggal (PT IHM), ini di Ring 1 (kawasan inti IKN). Sementara itu, di Ring 2 ada 42.000 lahan yang konsesinya dikuasai oleh PT IHM dan PT IKU.
Ada pula lahan milik Reza Herwindo anak Setya Novanto (Eks Ketua Golkar, Terpidana Korupsi E KTP) yang namanya tercatat di 3 perusahaan tambang batubara, yakni: PT Eka Dwi Panca, PT Mutiara Panca Pesona dan PT Panca Arta Mutiara Serasi. Perusahaan keluarga Novanto ini ada di Ring 2 IKN.
Dan, ada Luhut Binsar Panjaitan Menko Marives yang memiliki perusahaan batubara PT Toba Group dan seluruh anak usaha: PT Adimintra Baratama Nusantara, PT Trisensa Mineral Utama, PT Kutai Energi, PT Indo Mining dan kebun sawit PT Perkebunan Sawit Kaltim 1.
Perusahaan-perusahaan Luhut ini meninggalkan 50 lobang bekas tambang menganga, yang berpotensi akan mendapatkan pemutihan dosa (terhindar dari kewajiban reklamasi lubang tambang).
Semua nama ini, tegas disebut dalam buku yang diterbitkan oleh WALHI dan sejumlah lembaga sosial masyarakat lainnya (FWI, WALHI Kaltim, Jatam, Pokja Pesisir dan Nelayan, Pokja 30, Trend Asia).
Dalam kesempatan tersebut Edy Mulyadi juga mengkritik Menhan Prabowo Subianto yang dinilai tidak dapat membaca bahaya bagi kedaulatan negara dari proyek IKN. Ia sempat mengeluarkan bahasa satire berupa ungkapan “Macan Menjadi Kucing” kepada Menhan Prabowo Subianto.
Rasanya tidak ada salahnya jika Edy Mulyadi mengingatkan akan bahaya dan ancaman jika IKN benar-benar jadi pindah ke kawasan yang dikuasai oleh para Oligarki melalui tangan-tangan kekuasaan.
Selain oligarki, yang obsesif ingin pindah Ibu Kota Negara ini, juga para tim sorak alias hore yang kurang baca. Ini lho UU Nomor 10 Tahun 1964, yang menjadi ketetapan Presiden Soekarno memilih Jakarta sebagai IKN tanpa keragu-raguan.
Artinya, Bung Karno sebenarnya sudah mempertimbangkan posisi Jakarta sebagai wilayah yang aman dari serangan pasukan asing dan Aseng, yang ingin menaklukkan Indonesia.
Dalam konsep Pertahanan negara, saat IKN berhasil ditaklukan pasukan asing dan Aseng, secara de facto bukti dikuasainya sebuah negara. Apakah Kaltim itu wilayah aman?
Bagaimana jika ketika jadi IKN Indonesia, tetiba ada serangan dari wilayah utara. Bagaimana jika penaklukan dilakukan dengan menghancurkan PLTA yang dimodali China tersebut. IKN dipastikan gelap Gulita.
Semua sarana komunikasi dan transportasi, dipastikan vakum total. Maka, penaklukan terhadap IKN akan sukses.
Apakah Ketua DPR Puan Maharani dan para anggota dewan yang terhormat itu paham dengan analisa taktis terhadap penaklukan IKN Indonesia, kalau saja dipindahkan ke Penajam Pasir Utara, Kalimantan Timur, tersebut?
Apakah Presiden Joko Widodo dan Puan Maharani tak pernah membaca isi UU Nomor 10 Tahun 1964, yang menjadi ketetapan Bung Karno telah pilih Jakarta sebagai IKN tanpa keragu-raguan?
Marilah kita simak isi dari UU tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1964
TENTANG
PERNYATAAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA RAYA TETAP SEBAGAI IBU KOTA NEGERA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NAMA JAKARTA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa perlu menyatakan Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya, yang merupakan kota pencetusan proklamasi kemerdekaan serta pusat penggerak segala aktivitas revolusi dan penyebar ideologi Panca Sila keseluruh penjuru dunia serta yang telah menjadi Ibu-Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan nama Jakarta sejak Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, tetap sebagai Ibu-kota Negara Republik Indonesia dengan nama JAKARTA;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 Undang-undang Dasar; 2. Undang-undang No. 1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6); 3. Penetapan Presiden NO. 2 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 274) jo. Penetapan Presiden No. 15 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 108);
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN DAERAH KHUSUS IBU-KOTA JAKARTA RAYA TETAP SEBAGAI IBU-KOTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NAMA JAKARTA.
Pasal 1.
Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya dinyatakan tetap sebagai Ibu-kota Negara Republik Indonesia dengan nama JAKARTA.
Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 22 Juni 1964.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 1964.
WAKIL SEKRETARIS NEGARA,
ttd
SANTOSO S. H. Brig. Jend. T.N.I.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 78.
Di dalam UU Nomor 10 Tahun 1964 itu jelas dan tegas disebutkan, “Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera (IKN) Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta”.
Jika ingin selamat, sebaiknya Presiden Jokowi segera membatalkan UU IKN yang telah ditetapkan DPR pada Selasa, 18 Januari 2022. (*)