Tolak Pembangunan Gereja Santa Bernadet, Warga Sudimara Pinang Akan Geruduk PTUN Serang

Tangerang, FNN - Warga Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang menolak pendirian Gereja Santa Bernadet, yang kasusnya kini sedang disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Menurut rencana, Selasa, 8 Maret 2022 mereka akan "menggeruduk" kantor PTUN yang berada di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani Nom3 Km.5, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan/Kota Serang, Banten.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, setidaknya enam bus akan berangkat membawa warga. Mereka mengharapkan agar majelis hakim PTUN Serang mengabulkan permohonan warga, yaitu membatalkan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan Wali Kota Tangerang. Padahal, IMB atas nama gereja yang sama sudah dibatalkan PTUN Serang No.31/G/2014/PTUJ-SRG pada 11 Desember 2015. Kemudian dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta No.49/B/2015/PT.TUN.JKT,  tanggal 8 Mei 2015 dan dikuatkan putusan Mahkamah Agung RI No.552/K/TUN/2015 dan putusan MA No.84/PK/TUN/2016.

Setelah putusan MA tersebut, pembangunan gereja itu berhenti. Hanya saja, sejak pengurus gereja mengantongi IMB baru yang ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang, H. Dedi Suhada pada 14 Juli 2021, kegiatan pembangunan mulai dilanjutkan.

Padahal, sejak awal pengurus gereja mengajukan kembali IMB baru warga Sudimara Pinang jelas menolaknya. Hal itu dibuktikan dengan pertemuan yang difasilitasi Lurah Pinang pada awal Maret 2021. Bahkan, Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) pada 12 Maret 2021 mengirimkan surat penolakan yang ditujukan kepada Lurah Sudimara Pinang, Ade Fahmi.

Alasan warga menolak, selain sudah berkuatan hukum tetap dari MA, juga IMB baru tidak sesuai prosedur.  "Obyek sengketa berupa IMB yang diterbitkan tergugat tidak sah dan batal karena diterbitkan tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) No 9 dan 8 tahun 2006 dan tidak memiliki dasar hukum," demikian antara lain isi gugatan warga yang disampaikan melalui kantor pengacara Razief Novwan & Putranto.

Prosedur yang dilanggar antara lain tidak dilengkapi rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangeramg dan rekomendasi tertulis dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Tangerang.

Sedangkan dukungan dari penduduk setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh Lurah Sudimara Pinang, juga tidak ada. Kalaupun ada, sebagian warga mengaku tandatangan dan KTP- nya disalahgunakan.

"Sudah ada 30 warga yang mencabut kembali dukungan pendirian gereja itu. Sebab, mereka baru sadar KTP dan tandatangannya disalahgunakan. Ada warga yang diminta KTP dengan alasan untuk mendapatkan bantuan sembako, ternyata digunakan untuk mendukung supaya IMB Gereja Santa Bernadet dikeluarkan Pemerintah Kota Tangerang. Ada lagi warga yang diminta KTP dan tandatangan dengan alasan mendukung parpol. Tetapi ternyata belakangan warga baru tahu untuk IMB gereja," kata tokoh masyarakat Sudimara Pinang, H. M. Asikin Wirayuda, SH kepada wartawan, kemarin.

Asikin bersama 68 warga Sudimara Pinang yang mengajukan gugatan ke PTUN Serang. Yang mereka gugat adalah Wali Kota Tangerang dan Pengurus Gereja dan Dana Papa Roma Katolik Paroki Santa Bernadet sebagai tergugat II intervensi. 

Asikin yang didampingi sejumlah tokoh masyarakat lainnya menegaskan, mereka bukan intoleran. Sebab, selama ini hubungan mereka,  hubungan warga dengan penganut agama lain  baik-baik saja dan tidak pernah ada gesekan. "Justru karena kami menghindari jangan sampai terjadi gesekan, maka warga menolak kehadiran gereja tersebut. Jangan sampai berdarah-darah," kata Asikin.  (MAI).

1226

Related Post