Tragedi Kelam Bawaslu 21-22 Mei Jangan Dilupakan
by M Rizal Fadillah
Bandung FNN – Jum’at (25/09). Saat kita mengingat tragedi berdarah September 1965 akibat aksi percobaan kudeta Partai Komunis Indonesia (PKI) yang menjadi "habitat" penumpahan darahnya. PKI yang ingin menggantikan ideologi negara Pancasila dengan ideologi Komunis. Maka petumpahan darah menjadi pilihan yang tidak bisa dihindari oleh PKI.
Namun dalam masa Pemerintahan Jokowi, kita ingat juga akan ingat pada tragedi penumpahan darah dari sebuah peristiwa unjuk rasa. Melengkapi fenomena kematian 989 orang penyelegara Pemilu 2019 yang biasa disebut Petugas Pemungutan Suara (PPS). Banyaknya juga sangat spektakuler, dan sampai sekarang tak terungkap penyebab dan jumlahnya. X Files.
Peristiwa itu adalah demonstrasi penolakan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan M.H Thamrin pada tanggal 21 dan 22 Mei 2019. Sekurangnya 8 orang tewas dengan sebagian besar tubuhnya diterjang peluru tajam "penembak misterius". Sebagian besar diantaranya adalah anak-anak yang masih remaja.
Penyiksaan dan pengeroyokan sadis oleh aparat terjadi kepolisian. Akibatnya 10 orang anggota polisi diperiksa akibat kerusuhan. Namun hanya dikenai sanksi hukum pelanggaran disiplin. Para pegiat kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengindikasi telah terjadinya pelanggaran HAM) berat pada peristiwa yang sangat tragis dan memilukan di ero demokrasi ini.
Penyebabnya adalah pengunjuk rasa kecewa atas kecurangan Pilpres yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Oleh karenanya aksi dilakukan di depan Bawaslu. Atas sejulah pelanggaran HAM tersebut, masyarakat sivil society dan pegiat HAM menuntut pembentukan tim independen "fact finding". Namun tersebut tidak dipenuhi oleh Kapolri Muhammad Tito Karnavian.
Kapolri Tito Karniawan hanya membentuk tim dari internal dari Polri. Tim internal Polri tersebut dipimpin Irwasum Polri yang ketika itu dijabat oleh Komjen Polisi Moegiharto. Padahal tindakan brutal Brimob Polri dipicu oleh adanya "kelompok preman" yang hingga kini tidak jelas buatan siapa. Tuduhan terarah pada pihak ketiga atau Polisi sendiri.
Dipanggung orasi muncul tokoh-tokohseperti Amien Rais, Kivlan Zen, Eggi Sudjana, Neno Warisman dan lainnya. Mereka mengungkap ketidak adilan dan kecurangan nyata pada Pilpres 2019. Anehnya, Prabowo yang menjadi figur yang dibela oleh pendukung tidak muncul di Panggung. Padahal sebelumnya Prabowo dengan tegas menyatakan, “akan timbul dan tengelam bersama rakyat”.
Selain itu, sepulang dari Hotel Sahid, Prabowo dikabarkan telah membuat surat wasiat. Isinya, kalau-kalau sesuatu akan terjadi dengan Prabowo, maka wasiat telah dibuat kepada ahli waris. Belakangan Prabowo justru mengambil langkah mengecewakan dengan bersedia menjadi Menterinya Jokowi, Presiden yang justru dituduh memenangkan pemilihan dengan cara curang.
Keberadaan kelompok preman misterius dan tindakan brutal aparat yang mengakibatkan tewasnya pengunjuk rasa hingga kini dinilai belum tuntas. Menjadi tabungan kasus dari Pemerintahan Jokowi. Alih-alih Kapolri atau Kapolda Metro Jaya saat itu yang diperiksa atau bertanggungjawab, justru "lawan-lawan politik" yang kemudian menjadi pesakitan seperti Kivlan Zen, Eggi Sujana hingga mantan Danjen Kopassus Soenarko.
Himbauan agar pada tanggal 30 September masyarakat mengibarkan bendera setengah tiang adalah pengingat atas sejarah kelam bangsa ini. Namun kitapun tidak boleh melupakan sejarah kelam Pemerintahan Jokowi 21-22 Mei yang menyebabkan melayangnya nyawa orang-orang tak berdosa. Nyawa para remaja yang menjadi harapan keluarga dan bangsa.
Semua terjadi akibat ulah cara kerja aparat yang tak berbeda dengan gaya PKI di masa lalu. Untuk itu, pelanggaran HAM berat harus diusut tuntas sekarang atau nanti. Jejak kaki berdarah tak boleh menguap tanpa bekas. PKI dan gaya bertindaknya tetap hidup dalam cara pandang pejuang ideologi yang abai atas nilai moral dan agama.
Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.