Uang Buruh BPJS Ketenagakerjaan Buat Apa?

Penurunan program perumahan bagi buruh sangat janggal, bahkan dalam beberapa kasus di lapangan dari 100 buruh yang mengajukan pencairan kredit ke Bank hanya 3 yang berhasil.

Oleh: Jajang Nurjaman, Koordinator CBA

CENTER for Budget Analysis (CBA) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terkait pengelolaan uang buruh oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sampai Agustus 2021 dana investasi buruh yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 514,74 triliun dan angka ini akan terus naik sampai akhir tahun dikisaran Rp 542,41 triliun.

Harusnya dana ratusan triliun hasil dari jerih payah buruh bisa kembali dinikmati buruh bukan malah numpuk di Bank dan menghasilkan bunga, atau digunakan untuk urusan yang tidak ada kaitannya dengan buruh.

Misalnya Fasilitas Manfaat Layanan Tambahan berupa program Kredit Pemilikan Rumah KPR bagi buruh pengelolaannya amburadul. Padahal program ini yang paling dibutuhkan oleh buruh tapi untuk pengajuan kredit saja para buruh seperti dikerjain oleh pihak bank dengan persyaratan berbelit-belit.

Padahal dari ratusan triliun dana buruh yang dititipkan kepada BPJS Ketenagakerjaan program KPR ini nilainya hanya secuil dibandingkan total dana yang diikelola. Fasilitas MLT untuk rumah buruh dari 2017 sampai Agustus 2021 baru dikucurkan Rp 655,49 miliar.

Dalam 5 tahun baru 2.384 rumah yang berhasil dinikmati buruh, bahkan dalam 3 tahun terakhir terus menurun. Jika 2017 ada 658 rumah KPR untuk buruh, kemudian 2018 mencapai 1.385, tahun 2019 anjlok menjadi 398 rumah, bahkan tahun 2020 hanya 82 rumah.

Penurunan program perumahan bagi buruh sangat janggal, bahkan dalam beberapa kasus di lapangan dari 100 buruh yang mengajukan pencairan kredit ke Bank hanya 3 yang berhasil.

Belum lagi fakta pekerja kontrak sudah dipastikan tidak bisa menikmati program KPR karena terbentur persyaratan di Bank, bahkan pekerja tetap juga banyak yang kesulitan mengajukan bantuan.

Ini  benar-benar dzalim, padahal uang yang diikelola BPJS Ketenagakerjaan dan di simpan di Bank adalah hak buruh, tapi buruh seolah-olah harus ngemis ke Bank dan BPJS ketenagakerjaan.

Hal ini tidak boleh terus berlanjut, ketidakbecusan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengelola fasilitas MLT program KPR jika dibiarkan sangat merugikan buruh, bahkan berpotensi merugikan keuangan negara.

BPK harus segera melakukan audit investigasi terkait pengelolaan dana investasi BPJS ketenagakerjaan yang mencapai Rp 514,74 triliun, khususnya program perumahan bagi buruh. (*)

 

316

Related Post