Untuk Pemberantasan Korupsi, KPK Dorong Negara G20 Tingkatkan Peran Auditnya
Jakarta, FNN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendorong negara-negara yang tergabung dalam Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20, untuk meningkatkan peran audit dalam pemberantasan korupsi. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan dorongan itu dilakukan KPK sebagai Ketua ACWG G20. Peningkatan peran audit dalam pemberantasan korupsi, akan menjadi topik pembahasan utama dalam dialog antar negara anggota G20 lainnya.
Lili mengatakan KPK telah berupaya meningkatkan peran audit dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Yaitu, dengan Perjanjian Kerja Sama antara KPK dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam audit investigatif perkara korupsi yang ditangani KPK.
"Selain itu, KPK juga pernah memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memperkuat kewenangan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam menjalankan tugas auditnya," kata Lili lewat keterangan tertulis, Kamis, 3 Maret 2022. "Dalam hal ini, APIP seharusnya tidak berada di bawah kewenangan Sekretaris Daerah, melainkan langsung kepada Gubernur," tutur dia.
KPK dan BPKP juga sudah menandatangani memorandum of understanding (MoU) pada Januari 2020. Isi MoU itu mencakup 5 poin, yang salah satunya berisi kesediaan BPKP memberi bantuan peningkatan sumber daya manusia KPK. Yakni berupa bantuan mengenai informasi korupsi, audit investigasi, bantuan auditor ahli, dan program peningkatan SDM KPK sebagai auditor dengan melakukan diklat auditor di Pusdiklatwas BPKP. Menurut Lili, proses audit dalam pemberantasan korupsi bukan hanya penting diterapkan di Indonesia, tapi juga seluruh dunia.
Mengutip dari pernyataan Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan atau United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang menyebutkan, korupsi yang terjadi di sektor publik maupun swasta dapat dideteksi melalui proses audit. Selain pentingnya peran audit dalam pemberantasan korupsi, ada 3 isu utama lainnya yang akan dibahas ACWG G20. Isu yang kedua, adalah mempromosikan partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi (Promoting Public Participation and Anti-Corruption Education).
Lili menilai, partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi berperan penting dalam penindakan sekaligus pencegahan korupsi. "Untuk itu, KPK gencar menanamkan nilai Integritas kepada generasi muda, dengan memasukkan nilai antikorupsi pada mata pelajaran dan mata kuliah wajib di seluruh jenjang pendidikan," ujar Lili. (Sumber: Tempo.co)