Usai Diminta Ma’ruf Amin, MUI Kaji Fatwa Ganja Medis
Jakarta, FNN - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji fatwa seputar ganja medis. Menurutnya, MUI diperlukan untuk membuat fatwa baru mengenai kriteria kebolehan penggunaan ganja untuk medis.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi permintaan tersebut. Dia menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti dengan pengkajian komperehensif dalam perspektf keagamaan.
“Kami akan menindaklanjuti dengan pengkajian komperehensif dalam perspektif keagamaan. Kami akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, (Kamis,30/6/22).
Kemudian pada hari yang sama, sebelumnya Santi juga diterima pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad untuk audiensi. Pimpinan DPR berjanji usulan legalisasi ganja medis akan dibahas dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang kini sedang digodok DPR bersama pemerintah.
“Wacana legalisasi ganja untuk medis ini menguat setelah Santi Warastuti, warga Sleman, Yogyakarta, mengampanyekan legalisasi ganja untuk medis pada hari (Minggu, 26/6/22) ketika ada car free day (CFD) di Jakarta. Kemudian ibunya Fika ini membawa tulisan berisi tuntutan kepada Mahkamah ‘Tolong anakku butuh ganja medis’, karena anaknya mengidap celebral palsy, kondisi kelainan yang sulit diobati. Sampai saat ini treatment yang paling efektif adalah menggunakan minyak biji ganja,” ujar wartawan senior FNN Agi Betha dalam wawancara di kanal YouTube Off The Road FNN, Rabu (29/6).
Di beberapa negara ganja itu memang dapat dipakai untuk pengobatan ataupun medis. Namun, di Indonesia Undang-undang kesehatan ataupun narkotika masih belum memungkinkan dan belum mengakomodir hal tersebut. Karena hal ini sudah ramai di publik, DPR akan berkoordinasi dengan Komisi terkait dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyikapi penggunaan ganja medis.
Terpisah dari hal itu, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan sampai saat ini Indonesia belum memiliki wacana untuk membahas legalisasi ganja sekalipun untuk kepentingan medis. BNN juga mengatakan bahwa di Indonesia, ganja masih menjadi salah satu jenis narkotika yang masih dilarang digunakan sebagai obat. Sehingga ganja sama sekali illegal di Indonesia.
Hal Ini tentunya sangat menarik, dan akan menjadi perdebatan panjang untuk beberapa hari kedepannya, karena Wapres sudah meminta untuk dikaji, sehingga akan menjadi wacana nasional, dan Nahdlatul Ulama (NU) juga mulai mendukung persoalan itu.
“Posisi kita sekarang ini, kalau soal untuk kesehatan ya namanya obat-obatan butuh di support, tetapi pesan kita adalah bagaimana pengawasan penegakan hukumnya jalan, dan yang ini jujur saja kita tidak bisa berharap sangat banyak,” tutup wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam wawancara di kanal YouTube Off The Road FNN, Rabu (29/6). (Lia)