Ustad Maaher Mati di Rutan Bareskrim, Kapolri Sigit Mundurlah

DITENGAH sikap, entah apa namanya, Polri dibawah Jendral Listyo Sigit, yang tidak juga menyidik anak buahnya dalam peristiwa pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek (Japek). Namun Indonesia disentak lagi dengan satu kematian. Ustad Maaher, yang semasa hidupnya kritis terhadap pemerintah. Setidaknya kritis kepada pendukung-pendukung pemerintah, mati.

Ustad Maaher mati pada hari Senin (8/2/2021), usai ba’da maghrib. Almarhum mati di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Almarhum ditahan di rutan ini, karena disangka melakukan tindak pidana menyebarkan berita yang dapat menimbulkan gangguan Suku, Agama Ras dan Antargolongan (SARA).

Bareskrim yang pada saat itu dipimpin Listyo Sigit, sekarang Kapolri terlihat hebat. Sangat responsive. Segera setelah menerima laporan, anak buah Sigit menindaklanjutinya. Almarhum ditangkap di rumahnya di Bogor. Penangkapan dilakukan dini hari. Sigit sangat sensitive terhadap kasus almarhum. Sigit yang Kabareskrim kala itu memang top markotop.

Mati tiba-tiba? Tidak begitu juga. Mabes Polri telah memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustad Maaher. Dilansir dari Republika,.co.id, adapun perkara almarhum sudah masuk tahap dua, dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Tetapi sebelum tahap dua dilaksanakan yang bersangkutan mengeluh sakit.

Kata Argo Yuwono, "kemudian petugas rutan, termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim". Setelah tahap dua selesai, barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, namun Maaher kembali mengeluh sakit. Lagi-lagi, petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri, tetapi yang bersangkutan tidak mau, sampai akhirnya meninggal dunia.

"Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu. Jadi, perkara Ustad Maaher ini sudah masuk tahap dua, dan menjadi tahanan jaksa," terang Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono, Senin (8/2). Dilansir RMol (9/2/2021) Argo Yuwono menegaskan, "ini karena sakit meninggalnya. Saya enggak bisa sampaikan sakitnya apa. Karena sakit yang sensitif ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/2).

Tidak bisa kasih keterangan tentang sakitnya almarhum, tetapi ko bisa menyatakan sakitnya sensitif? Hebat sekali tuan Argo Yowono ini. Logika tuan ini mungkin hanya bisa dimengerti oleh tuan sendiri dan Kapolri. Yang lain seperti kami-kami ini tidak bisa memahami.

Orang menderita sakit, lalu mati, dan sakitnya bisa berkaitan dengan nama baik keluarga? Top juga logika bos Argo ini. Apakah logika ini muncul setelah dirinya memperoleh arahan dari Kapolri, Jendral Listyo Sigit? Hanya Allah Subhanahu Wata’ala, malaikat dan mereka berdua yang tahu. Pak Argo dan Pak Kapolri, sudilah dapat memberi jawaban otoritatif terhadap pertanyaan kecil berikut ini. Sahkah secara hukum kalau ada orang sembunyikan penyakit postif Covid-19?

Kalau ada orang yang selesai diperiksa di Rumah Sakit, misalnya rumah sakit Omni di Bogor, Rumah Sakit yang Habib Rizieq Shihab (HRS) pernah memeriksakan kesehatannya. Orang itu positif Covid-19, tetapi yang bersangkutan tidak mau beritahukan kepada siapapun, karena menyangkut nama baik keluarganya, bisakah tindakannya itu dikualifikasi melakukan tindak pidana? Pak Argo dan Pak Kapolri, tolonglah beri jawaban yang otoritatif juga.

Sekarang mari beralih kesoal yang agak teknis. Ya perkara almarhum, semoga Allah Subhanahu Wata’ala, yang Maha Pengampun, dengan ampunannya yang tak memiliki ujung, merahmati, telah dinyataklan P.21. Apa makna hukumnya?

Makna hukumnya adalah tanggung jawab hukum atas tersangka beralih dari penyidik ke Kejaksaan. Itu satu soal. Soal kedua, tanggung jawab terhadap fisik Ustad Maaher dan segala yang terkait fisik tersangka. Ya tentu saja kesehatan dan lainnya masih ada pada pihak Rutan. Nah. Rutan dalam kasus ini adalah Rutan Bareskrim. Jadi petugas Rutan tak bisa lepas tanggungg jawab.

Namun sudahlah, itu soal kecil. Terlalu kecil untuk didiskusikan. Petugas Rutan itu tak berpangkat Jendral bintang dua atau tiga. Mereka, kami duga, tidak punya wewenang bikin kebijakan untuk tahanan, yang jelas-jelas top, karena sikap kritisnya terhadap pemerintah. Para petugas Rutan ini, tak mungkin tak berada dibawah perintah Bos-bosnya. Dalam urusan tahan-menahan ini, Bos terbesarnya tidak mungkin lain selain Kabareskrim dan Kapolri. Di luar itu tidak ada.

Wahai Jendral Listyo Sigit, sang Kapolri pilihan Presiden Jokowi. Tidak adakah kearifan kemanusiaan pada dirimu yang terlihat jago dan hebat ketika menjalani fit and proper test di Komisi III DPR? Sehingga setelah dari Rumah Sakit, almarhum masih harus ditahan juga? Beginikah cara tuan Kapolri memahami penegakan hukum dan soal-soal kemanusiaan pada sila kedua dan kelima dari Pancasila?

Kalau almarhum telah sehat, mengapa mati? Berapa lama waktu antara almarhum mengeluh sakit hingga mati? Dia mengeluh sakit, tetapi tidak mau dibawa lagi ke rumah sakit, sehingga atas dasar itu, pantaskah almarhum harus terus berada dalam Rutan? Hebat betul postur penegakan hukum yang tuan sajikan sejauh ini untuk republik kita. Padahal belum cukup sebulan tuan Kapolri menjalani fit and proper test di DPR, yang terlihat seperti mengagumkan, menjanjikan harapan perbaikan dunia hukum ke depan.

Tuan Kapolri, apakah tuan tak punya secuil rasa? Tuan Kapolri, segersang inikah dunia hukum untuk mereka yang kritis terhadap pemerintah? Beginikah politik penegakan hukum yang tuan sajikan dalam kepemimpinan tuan sebagai Kapolri? Tuan kencangkan demarkasi lawan dan kawan pemerintah sebagai basis kebijakan penegakan hukum?

Safari tuan ke Ormas-ormas Islam, Kejaksaan Agung, KPK, dan lainnya, terus terang, tidak disambut sebagai perubahan penegakan hukum. Bukan omong kosong, tetapi apa yang dapat diambil dari situ untuk melukis seindah-indahnya postur penegakan hukum? Apa yang bisa tuan argumentasikan bahwa safari itu merupakan variable penentu perbaikan postur penegakan hukum? Tuan mau sodorkan safari itu sebagai penanda penegakan hukum dibawah tuan akan menjauh dari diskriminasi?

Tuan rajin bersafari, hingga kasus kilometer di 50 tol Japek menjadi cerita pilu yang terus mengeras di memori orang-orang berbudi pekerti. Tuan keringkan cinta kasih dengan cara membiarkan selama mungkin kasus itu? Tuan juga akan gersangkan akal budi atas kematian almarhum Ustad Maher ini?

Tuan Kapolri punya kuasa besar, yang selain Presiden. Tidak seorang pun yang bisa mengubah sikap tuan Kapolri. Tuanlah panglima penegakan hukum, dalam banyak hal. Tuan punya kuasa menggunakan senjata. Tuan juga punya kuasa mengarahkan hukum. Tuan bisa bikin apa saja semau tuan dan Presiden.

Sungguh tega sekali, entah tuan sendiri atau dengan yang lain. Tuan menolak permohonan istri almarhum agar bisa ditangguhkan penahanannya. Sungguh kami tak mampu merenungkannya. Hati ini terluka, tercabik-cabik. Terlalu berat untuk dibayangkan, dan terlalu menusuk cita rasa kemanusiaan untuk diingat. Entah bagaimana cara tuan memahami sila kedua dan kelima Pancasila yang sarat dan penuh dengan muatan kemanusian yang berdab itu? Apakah hanya menjadi lipstik semata?

Rasanya bukan soal cinta, yang menjadi dasar dia, sang istri untuk memohon penangguhan. Toh almarhum memang nyata-nyata sakit. Tidakkah kenyataan itu beralasan secara hukum? Subhanalllah, walaupun musim hujan dan banjir terjadi dimana-mana, namun sungguh kering dan gersang hukum di negeri ini menjiwai makna keadilan yang beradab, terutama ketika dipimpin Presden Jokowi.

Ya Allah Ya Rabbii, tunjukanlah kearifan-Mu yang tak terjangkau oleh mahluk apapun itu kepada Tuan Kapolri Sgit dan Tuan Presiden Jokowi. Cerahkan mereka berdua dengan Nur Mu yang mulia, agar bangunan hukum di negeri ini, tidak terus-terusan menjauh dari Sila Pertama Pancasila. Juga sila kemanusiaan yang adil beradab, dan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sungguh kami lelah mengarungi samudra hukum dalam pemerintahan Jokowi. Merana, hampir menjadi teman disetiap menit yang kami lalui dalam dunia hukum. Kami hampir tak mampu lagi menemukan jawaban untuk semua ini. Sungguh kami merasa keangkuhan telah menjadi ciri hukum di negeri ini.

Pak Kapolri, timbanglah dirimu. Temukanlah jawaban yang jujur. Apakah Tuan Kapolri memang orang yang tepat untuk memimpin Kepolisian? Terus terang kami tak mampu menaruh kepercayaan atas kepimpinan Tuan. Sebab Tuan telah memimpin Bareskirm. Dalam masa Tuanlah terjadi perisitwa pembunuhan enam laskar FPI. Dalam kepemimpinan Tuan jugalah terjadi penangkapan dan penahanan, almarhum dan lainnya.

Mereka adalah Jumhur Hidayat, Sahganda Nainggolan, Anton Permana, Ibu Kinkin, Habib Rizieq, Ustad Sobri Lubis dan lainnya. Itulah kepempinan Tuan selama di Bareskrim. Ini nyata. Bukan mengarang bebas.com. Ini tidak bisa untuk disepelekan. Terus terang, itu sebabnya sukar sekali kami memberi kredit poin yang positif kepada tuan.

Sudahlah Pak Kapolri, sudilah tinggalkanlah jabatan itu. Tuan memang punya konsep Presisi yang sepintas terlihat hebat, entah sebagai tandingan konsep Promoter atau tidak, itu tidak lagi penting. Namun Presisi, tetapi ada orang yang mati di dalam tahanan Bareskrim itu sangat menggelikan dan buruk.

984

Related Post