Ustadz Maaher Wafat di Rutan Mabes Polri, Apa Penyakitnya?

by Mochamad Toha

Surabaya, FNN - Seorang lagi ulama muda Indonesia meninggal dunia: Ustadz Maaher At-Thuwailibi. Ustadz bernama asli Soni Eranata ini meninggal di Rutan Mabes Polri, Senin malam (8/2/2021). Dia tutup usia setelah sempat menjalani perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Ustadz Maaher dirawat di RS Polri pada akhir Januari 2021 itu karena sakit. “Ustadz Maaher meninggal dunia di rutan Mabes Polri beberapa menit lalu, semoga husnul khotimah,” tutur kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, pada Senin, 8 Februari 2021.

Aziz mengatakan, sebelum meninggal Maaher mengalami sakit cukup parah, seperti sakit kulit hingga buang air menggunakan popok. Namun, setelah dibantarkan, Maaher dikembalikan lagi ke sel Bareskrim Mabes Polri walau kondisinya belum sembuh.

Mengutip Tempo.co, Selasa (9 Februari 2021 02:27 WIB), sebelum menjadi tersangka kasus ujaran kebencian itu, pria kelahiran Medan, 28 tahun silam itu dikenal aktif menyampaikan dakwah menggunakan medsos, seperti akun Twitter, YouTube, hingga Instagram.

Pria yang lahir dengan nama Soni Eranata itu mendapat julukan Maaher At-Thuwailibi dari gurunya saat menjadi santri. Semasa hidupnya, Maaher sempat berselisih dengan Permadi Arya alias Abu Janda.

Keduanya sempat saling lapor ke polisi. Permadi melaporkan Maaher terkait isi ceramahnya yang dinilai sangat berpotensi menyebabkan bibit terorisme, sementara Maaher melaporkan Permadi atas dugaan pencemaran nama baik.

Maaher juga sempat berseteru dengan artis Nikita Mirzani. Maheer pernah mengancam akan mengepung rumah Nikita setelah pernyataan Nikita dalam Instagram Story-nya, Rabu, 11 November 2020.

“Gara-gara Habib Rizieq pulang ke Jakarta penjemputannya gila-gilaan. Nama habib itu adalah tukang obat. Screenshot, nah nanti banyak nih antek-anteknya nih, hah enggak takut gue," katanya.

Cuitan Nikita tersebut mengomentari penjemputan HRS di Bandara Soekarno Hatta. Dalam ancaman yang pernah diunggah Nikita di akun Instagram lamanya, Ustadz Maaher meminta Nikita meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap menghina HRS.

Selain dua kasus itu, Ustadz Maheer juga menyentil warga Nahdliyin ketika mengomentari unggahan cuitan pengguna Twitter yang menunjukkan Habib Luthfi bin Yahya mengenakan peci ditutup semacam kafiyeh menyerupai kerudung.

Cuitan Ustadz Maheer ini menjadi dasar pelaporan dengan sangkaan dugaan kebencian. Ia ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Kamis (3/12/2020), pukul 04.00.

Ustadz Maaher langsung ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan tersebut bermula dari cuitannya soal tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Kota Pekalongan, Habib Luthfi bin Yahya.

“Karena di sini dipastikan postingannya: ‘Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyai nya Banser ini ya’,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono pada 3 Desember 2020.

Awi menuturkan, kata kunci dalam kasus tersebut terletak pada kata cantik dan jilbab dalam unggahan Ustadz Maaher. Menurut Brigjen Awi, kedua kata itu digunakan untuk perempuan sementara kiai adalah laki-laki.

Ustadz Maaher dilaporkan oleh pihak Banser NU ke Bareskrim Polri atas cuitan tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Polisi mengaku sudah meminta keterangan ahli bahasa serta ahli ITE.

“Kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian,” ujar Brigjen Awi.

Kasus Ustadz Maaher itu berawal dari cuitannya di Twitter akunnya @ustadzmaaher: “Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..” Ia saat itu menjawab komentar akun @gunduladul pada 25 Agustus 2020. Akun @gunduladul telah di-suspended.

“Kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian,” lanjut Brigjen Awi.

Ustadz Maaher ditangkap terkait laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Ia disangka melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA;

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selama masa penahanannya, istri Maheer, Iqlima Ayu, sempat menyambangi Kantor Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya.

Dia berharap Maaher bisa dibebaskan setelah pihaknya menjaminkan dirinya sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri. Namun, pengajuan tersebut tidak dikabulkan.

Sampailah pada saat istri Ustadz Maaher itu mengungkapkan kondisi kesehatan suaminya. Iqlima memohon Ustadz Maaher bisa diperiksakan ke RS. Polisi kemudian membantarkan Ustadz Maaher ke RS Polri.

Kondisi kesehatan Ustadz Maaher saat itu memang menurun. Pada 20 Januari 2021, Ustadz Maaher dibantarkan ke RS Polri. Dia dikabarkan menderita penyakit di lambung.

“Benar saat ini beliau dibantarkan sejak kemarin siang di RS Polri Kramat jati untuk medical check up,” kata pengacara Ustadz Maaher, Djudju Purwantoro, Kamis (21/1/2021). Perkiraan Djudju ketika itu, Ustadz Maaher akan dirawat selama 4 hari.

Perawatan Ustadz Maaher dilakukan sambil menunggu hasil observasi dokter. “Masih di RS Polri sekira 4 hari ke depan evaluasi hasil pemeriksaan/observasi dulu. Luka di lambung dalam dan mual-mual,” ujar Djudju.

Seperti dilansir Detik.com, Senin (08 Feb 2021 23:25 WIB), Ustadz Maaher sempat meminta agar dirawat di RS Ummi. Tapi, pada Senin (8/2/2021), dia meninggal dunia di Rutan Mabes Polri. Ustadz Maaher meninggal pada pukul 19.00 WIB.

“Betul, beliau meninggal sekira jam 7 malam di Rutan Mabes Polri,” ujar Djudju Purwantoro, saat dihubungi, Senin (8/2/2021). Ustadz Maaher meninggal dalam status tahanan Kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

“Dapat kami sampaikan bahwa tersangka atas nama Sori Eranata meninggal dunia. Yang bersangkutan saat ini berstatus tahanan Kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Usadz Maaher sempat mengeluh sakit selama menjalani masa tahanan. Argo menjelaskan sebelum berkas perkara tahap 2 diserahkan ke Kejaksaan, Maaher sudah mengeluh sakit.

Dokter kemudian membawa Ustadz Maaher untuk mendapat perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. “Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Argo melalui keterangan tertulis.

Sayangnya, penyebab sebenarnya Ustadz Maaher meninggal tersebut belum ada konfirmasi, kecuali dari pihak Polri. Dari foto wajahnya yang beredar di WAG, kayak gabakan hitam-hitam semua, lemas, dan gatal-gatal (mirip herpes).

“Kondisi Ustadz Maher sebelum meninggal, kalau penampakan begini bukan karena TB ususnya, tapi mirip “dicovidkan”. Ada temen yang kondisinya seperti ini kena Covid-19, kayak gabakan item-item semua, lemes, gatal-gatal, dsb,” ujar seorang sumber.

“Dari mulutnya keluar ludah terus-menerus kemungkinan seperti sariawan yang parah, mulut ajurrr. Itu tanda-tanda penurunan kekebalan yang amat sangat. Yang paling mungkin Covid (autoimun atau HIV kayaknya bukan, karena pernah operasi usus),” lanjutnya.

Kebenaran foto Ustadz Maaher yang beredar itu juga belum ada konfirmasi. Mungkinkah Ustadz Maaher terinfeksi Covid-19 sebelum meninggal dunia? Tentu perlu pemeriksaan medis lebih lanjut dengan cara diotopsi!

Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id

952

Related Post