Wako Hendri Septa Tanggapi Penetapan PPKM Darurat Padang

Padang, FNN - Wali Kota Hendri Septa menanggapi penetapan Kota Padang sebagai salah satu daerah yang ditetapkan pemerintah pusat berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan surat resmi terkait pernyataan perubahan atau peningkatan dari status PPKM Mikro menjadi PPKM Darurat bagi Kota Padang, akan tetapi kami mengimbau warga lebih disiplin melaksanakan protokol kesehatan," kata dia di Padang, Sabtu malam.

Menyikapi hal itu jajaran Pemerintah Kota Padang yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) PPKM Kota Padang langsung menggelar rapat koordinasi.

Akan tetapi ia mengaku telah menerima undangan dari Pemerintah Provinsi Sumbar untuk mengikuti rapat koordinasi membahas hal ini pada Senin 13 Juli 2021.

"Untuk saat ini kita di Kota Padang masih memberlakukan PPKM Mikro belum PPKM Darurat. Jadi bagaimana kepastiannya, kita tunggu pada Senin 12 Juli 2021 nanti," katanya.

Terkait dimintanya Kota Padang menerapkan PPKM Darurat, Hendri menyampaikan pihaknya siap menerapkan apabila kebijakan dan aturan itu telah ditetapkan secara resmi pemerintah pusat .

"Sampai saat ini kita terus dan terus mengimbau kepada masyarakat Kota Padang untuk menyikapi serius dan betul-betul melaksanakan semua aturan yang ada dalam PPKM Pengetatan saat ini," kata dia

Ia berharap, semoga dengan penerapan PPKM dapat menekan angka COVID-19.

Hendri mengajak semua masyarakat di Kota Padang saling mendukung dan menyosialisasikan aturan yang diatur dalam masa PPKM Mikro.

Sebelumnya pemerintah menetapkan sebanyak 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 12 Juli.

“Berdasarkan parameter, pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring.

Penetapan kabupaten/kota di luar Jawa yang menerapkan PPKM darurat tersebut, kata Menko Airlangga, berdasarkan empat parameter yakni level asesmen 4, BOR (bed occupancy rate) di atas 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.

Pengaturan PPKM Darurat di kabupaten/kota di luar Jawa tersebut ditetapkan sesuai dengan PPKM darurat di Jawa Bali atau Instruksi Mendagri Nomor 15,16 dan 18/2021. Pengaturan tersebut mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan keputusan berikutnya.

Lebih lanjut Airlangga menyampaikan pemerintah akan melakukan penguatan 3T (testing, tracing dan treatment) di 15 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM darurat dengan target positivity rate di bawah 10 persen. Lalu target penelusuran mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi serta treatment dilakukan secara komprehensif sesuai dengan berat gejala.

Adapun 15 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Darurat tersebut di Provinsi Kalimantan Barat adalah Kota Pontianak, Kota Singkawang, dan Berau. Di Kalimantan Timur Kota Balikpapan dan Kota Bontang. Kepulauan Riau Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.

Lalu di Lampung, Kota Bandar Lampung. Di NTB, Kota Mataram. Kemudian Papua Barat di Kota Sorong dan Manokwari. Provinsi Sumatera Barat Kota Bukittinggi, Kota Padang dan Kota Padang Panjang. Serta Sumatera Utara di Kota Medan.* (mth)

231

Related Post