MEDIA

RUU Penyiaran Disusun Sembunyi-sembunyi, Sama Persis RUU Cipta Kerja

Jakarta | FNN - Pemaksaan pembuatan undang-undang kembali dipertontonkan oleh DPR RI.  Sama persis dengan RUU Cipta Kerja, kini RUU Penyiaran dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Penayangan eksklusif jurnalistik investigasi menjadi isi siaran dan konten ternyata dilarang dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024. Banyak kejanggalan yang ditemukan, selain jurnalistik investigasi, ada 10 isi siaran dan konten juga dilarang karena tidak sesuai dengan kaidah Standar Isi Siaran (SIS). Aturan itu termaktub dalam Pasal 50B ayat (2). Di antaranya, dilarang menayangkan isi dan konten siaran yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau platform digital. Kemudian, dilarang juga menyampaikan konten siaran yang subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola lembaga penyiaran dan penyelenggara platform digital penyiaran. Dalam draf tersebut juga diatur mengenai sanksi apabila melanggar aturan pada ayat (2) tersebut, mulai dari teguran tertulis, pemindahan jam tayang, pengurangan durasi isi siaran dan konten bermasalah, penghentian sementara siaran, denda, hingga rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Sanksi administratif tersebut termaktub dalam Pasal 50B ayat (3). Namun, sebelum penjatuhan saksi administratif, lembaga penyiaran diberikan kesempatan untuk menjelaskan dan berhak untuk menjawab. Tak hanya itu, pada Pasal 50B ayat (4) disebutkan bahwa pengisi siaran juga bisa dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau pelarangan tampil. Kemudian, dalam draf RUU disebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dapat membentuk panel ahli dalam melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran SIS dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3). Dalam draf RUU Penyiaran juga dikatakan bahwa penyusunan, penetapan sampai sosialisasi P3 dilakukan KPI setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR. Aturan ini tecantum dalam Pasal 48 ayat (2). Demikian juga, SIS disusun dan ditetapkan oleh KPI setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR sebagaimana termaktub dalam Pasal 50A ayat (3). AJI Menolak Keras Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak draft Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran karena dinilai mengancam kebebasan pers. Pengurus Nasional AJI, Bayu Wardhana mengatakan, KPI disebut menyusun, menetapkan, menerbitkan, mensosialisasikan P3 kepada lembaga penyiaran, penyelenggara platform digital penyiaran dan masyarakat umum setelah konsultasi ke DPR. Padahal, berdasarkan undang-undang yang saat ini masih berlaku, KPI sebagai lembaga independen menyusun sendiri pedoman itu, tanpa harus konsultasi ke DPR. “Di (Rancangan) UU ini mengamanatkan kalau mau mengubah atau membuat harus tanya dulu sama DPR. Bayangkan ini ada proses politik yang sebenarnya penyiaran itu jangan dibawa ke politik lah,” kata Bayu pada 24 April 2024. Pasal lain yang dinilai membahayakan kebebasan pers adalah larangan penayangan eksklusif produk jurnalistik investigasi. Bayu mengaku AJI belum memahami betul maksud pasal tersebut. Sebab, pada bagian penjelasan pasal tersebut tidak ada uraian lebih lanjut. “Kalau ditafsirkan bebas ini artinya di TV, atau di penyiaran, di radio, TV bahkan di platform digital itu tidak boleh jurnalistik investigasi,” ujar Bayu. “Artinya teman-teman yang biasa membuat investigasi mungkin akan dipersoalkan di sini,” lanjutnya. Di luar pasal yang dinilai mengancam kebebasan pers, AJI juga menilai pembahasan RUU Penyiaran dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Pada situs DPR RI tidak ada draft RUU Penyiaran dan tidak dibagikan kepada publik. Pola semacam ini juga terjadi pada masa pembahasan RUU Cipta Kerja dan RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Draft ini tidak terbuka atau tidak dipublikasikan secara umum, ini yang menjadi keprihatinan kita selama ini bahwa DPR ini sembunyi-sembunyi,” katanya Berikut isi Pasal 50B ayat (1): SIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50A ayat (1) paling sedikit memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran dalam rangka: menjaga nilai Pancasila sebagai pedoman hidup; menjunjung tinggi hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa; menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; penghormatan atas suku, budaya, agama, ras, dan antargolongan; penghormatan terhadap kesopanan, kepantasan, dan kesusilaan; penghormatan terhadap hak privasi dan pelindungan data pribadi; pelindungan terhadap hak anak, remaja, perempuan, dan kelompok masyarakat minoritas; penghormatan atas lambang negara; kewajiban netralitas; tayangan politik yang adil dan berimbang; penegakan etika jurnalistik khusus di bidang Penyiaran; penegakan etika periklanan; bahasa; teks dan sulih suara dalam Siaran berbahasa asing; penataan jam siar sesuai dengan klasifikasi usia khalayak; program faktual dan nonfaktual; pembatasan durasi tayangan program Siaran yang bersifat serial; blocking time; penempatpaduan produk; relai Siaran; hak siar; ralat dan hak jawab Isi Siaran; arsip Isi Siaran dan Konten Siaran; identifikasi Konten Siaran pada Penyelenggara Platform Digital Penyiaran dan platform teknologi Penyiaran lainnya; dan penayangan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum dimulainya Siaran dan setelah diakhirinya Siaran. Berikut isi Pasal 50B ayat (2): Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai: Isi Siaran dan Konten Siaran terkait narkotika, psikotropika, zat adiktif, alkohol, dan perjudian; Isi Siaran dan Konten Siaran terkait rokok; penayangan eksklusif jurnalistik investigasi; penayangan suatu profesi atau tokoh yang memiliki perilaku atau gaya hidup negatif yang berpotensi ditiru oleh masyarakat; penayangan aksi kekerasan dan/atau korban kekerasan; penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung unsur mistik; penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender; penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran pengobatan supranatural; penayangan rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui Lembaga Penyiaran dan Penyelenggara Platform Digital Penyiaran; menyampaikan Isi Siaran dan Konten Siaran yang secara subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola Lembaga Penyiaran dan Penyelenggara Platform Digital Penyiaran; dan penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme. Kemudian, berikut isi Pasal 50b ayat (3): Pelanggaran atas SIS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif oleh KPI berupa: teguran tertulis; pemindahan jam tayang; pengurangan durasi Isi Siaran dan Konten Siaran yang bermasalah; pengaturan penggantian judul dan/atau alur cerita; penghentian sementara Isi Siaran dan Konten Siaran yang bermasalah; denda yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan KPI; penghentian Isi Siaran dan Konten Siaran yang bermasalah; dan/atau rekomendasi kepada Pemerintah untuk mencabut IPP. Lalu, ini isi Pasal 50B ayat (4): Pengisi Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50A ayat (5) yang melanggar SIS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi oleh KPI berupa: teguran; dan/atau pelarangan tampil.(Abd)

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokratis

Jakarta | FNN - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting di negara demokrasi, karena banyak memberikan kontribusi terhadap pemerintahan yang demokratis.  “Peran jurnalisme investigasi sangat dibutuhkan, karena pers merupakan pilar keempat demokrasi agar lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga tinggi negara lainnya akuntabel,” kata Selamat Ginting di Jakarta, Rabu (15/5/2024). Ia menanggapi polemik tentang larangan penayangan jurnalistik investigasi yang tertuang dalam draf revisi Undang Undang Penyiaran. Misalnya Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.  Menurutnya, pers harus membuat pemerintah akuntabel dengan menerbitkan atau menyiakan informasi mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan publik.  Termasuk jika informasi tersebut mengungkap pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang.  “Jadi, jurnalisme investigasi sebagai salah satu kontribusi terpenting pers terhadap kehidupan demokrasi, termasuk di Indonesia. Di situ ada logika checks and balances dalam sistem demokrasi,” kata dosen yang mengampu mata kuliah jurnalisme investigasi. Sebagai pilar keempat demokrasi, lanjutnya, di situlah kontribusi pers dalam memantau kinerja lembaga-lembaga demokrasi, baik badan-badan pemerintah, organisasi-organisasi sipil, maupun perusahaan-perusahaan publik. Peran sentral media massa harus dipahami elite politik dalam hal ini pembuat undang-undang, baik pemerintah dan DPR.  “Elite politik jangan hanya bisa menerima pemberitaan yang baik-baik saja, seperti prestasi kerja yang meningkat. Namun mereka juga harus mau menerima kenyataan pahit adanya berita buruk yang dapat menimbulkan kegaduhan. Misalnya terjadi pelanggaran etika politik, hukum, dan ekonomi yang bisa ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Itulah kontribusi jurnalisme investigasi,” ungkap dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas itu. Dikemukakan, misalnya apabila terjadi perselingkuhan antara lembaga-lembaga eksekutif dengan legislatif, maupun yudikatif.  Siapa yang akan melakukan investigasi, jika bukan jurnalisme investigasi. Di situlah peran pers terhadap akuntabilitas dengan memantau fungsi lembaga-lembaga tersebut.  “Jika lembaga-lembaga negara tidak menjalankan amanat konstitusi, maka pers wajib mengungkapkan adanya disfungsi, ketidakjujuran, bahkan kesalahan penyelenggara negara. Di situlah jurnalisme investigasi memiliki kewenangan strategis mengawal agenda negara,” ujar Ginting yang menjadi wartawan selama 30 tahun.  Sebagai wartawan yang lama berkecimpung dalam reportase investigasi, Selamat Ginting mengungkapkan, salah satu kewajiban wartawan turut menentukan agenda kehidupan demokrasi, sekaligus mengingatkan elite politik agar jangan mempermainkan undang-undang yang mengebiri kebebasan pers. Tugas suci jurnalisme investigasi itu layaknya penyelidikan terhadap adanya kejanggalan yang dapat merugikan kepentingan publik.  “Salah satu kebanggaan seorang wartawan antara lain ketika mendapatkan tugas melakukan reportase investigasi sekalipun dengan risiko tinggi. Namun tujuannya mulia, karena media massa menjadi sumber informasi utama publik dalam memengaruhi kehidupan warga negara,” pungkas Ginting. (sws)

AMU Mantan Wartawan Jawa Pos Gowes SBY - JKT Tuntut Tunjangan Hari Tua Para Eks Awak Media

JAKARTA | FNN  - Mantan wartawan senior Jawa Pos (JP), Abdul Muis berusia 60 tahun, Gowes Surabaya-Jakarta (800 Km). Setelah lima hari menempuh perjalanan, akhirnya mencapai finish di Lapangan Monas, Kamis siang (30/11/2023). Muis nekad Gowes berhari-hari karena ingin menyampaikan aspirasi seluruh mantan awak media Jawa Pos, menuntut dana tunjangan hari tua, yang diabaikan manajemen JP.  Cak Amu -- sapaan akrab Abdul Muis -- menuntut hak saham 20 persen karyawan Jawa Pos, dan dividen yang belum pernah diberikan sejak 2002. Cak Amu mengatakan, banyak teman mantan awak media di seluruh Indonesia yang hidupnya susah karena  tidak mendapatkan hak dana hari tua. Nasib mereka jauh berbeda dengan mantan karyawan Kompas yang sampai sekarang mendapatkan hak pensiun. Paling kecil Rp 5 juta per bulan.                  \"Nah, niat saya gowes ke Jakarta hanya ingin bertemu Komisaris Jawa Pos, Goenawan Mohamad dan para komisaris lainnya untuk mengetuk hati nurani mereka,\"  kata  Abdul Muis di Monas, Jakarta, Kamis (30/11/2023).  Cak Amu berangkat dari Surabaya pada Sabtu (25/11/2023), mengambil start di Tugu Pahlawan, Jalan Pahlawan Surabaya. Dia berangkat dari Surabaya tidak sendirian, karena ditemani 11 para goweser dari Jawa Timur yang tergabung dalam tim GeSS (Gowes Suka-Suka).  Dalam perjalanan, Cak Amu dan 11 goweser pendukungnya mampu bertahan. Meski usianya menginjak kepala 6, Cak Amu dalam mengayuh sepeda dari kota satu ke kota berikutnya kerap meninggalkan para goweser yang lain.  \"Alhamdulillah, semangat saya untuk bisa segera bisa bertemu para komisaris JP Goenawan Mohamad Cs untuk menyampaikan derita panjang para teman-teman pensiunan Jawa Pos, mendapat karunia sehat sampai Monas ini,\" kata wartawan senior yang pernah bertugas jadi redaktur olahraga JP. \"Monas Jakarta sengaja jadi tempat finish dan Tugu Pahlawan Surabaya jadi lokasi start, ini simbol perjuangan melawan penderitaan di masa tua para rekan-rekan mantan Jawa Pos di seluruh Indonesia,\" tambah Cak Amu, yang sudah menjadi kakek dua orang cucu dan masih aktif di profesi jurnalistik ini.  Dana Masa Tua Dana hari tua yang diperjuangkan para awak media Jawa Pos, menurut Cak Amu, terkait dengan pembagian hak saham JP untuk karyawan sebanyak 20 persen sejak tahun 1985. Saham kolektif seluruh karyawan ini di bawah naungan Yayasan Karyawan Jawa Pos.  \"Dulu, kita makmur setahun dapat lebih dari dua belas gaji, dan ada dividen karyawan. Tahun 2000, Dirut JP Eric Samola meninggal terjadi perubahan besar. RUPS 2001, manajemen di bawah kendali Dahlan Iskan membubarkan yayasan. Saham karyawan dititipkan Dahlan untuk dikelola, RUPS juga memerintahkan kepada Dahlan Iskan untuk segera membuat lembaga karyawan baru,\" jelas Cak Amu.  Menurut Cak Amu, selama manajemen Jawa Pos di bawah kendali komisaris Goenawan Mohamad dkk, dan Dahlan Iskan sebagai Dirut selama 20 tahun Yayasan Karyawan tidak pernah dibentuk.  \"Hak-hak karyawan sejak itu tidak lagi secerah sebelumnya. Tidak ada yang berani mempermasalahkan, karena kita takut dipecat,\" ungkap Cak Amu.  Slamet Oerip Prihadi, yang 24 tahun jadi wartawan Jawa Pos sejak awal diakuisisi manajemen Majalah Tempo, menambahkan, tahun 2021 sejumlah mantan karyawan JP diundang Dahlan Iskan, yang kebetulan sudah tidak lagi jadi pucuk pimpinan JP untuk membahas soal 20 persen saham karyawan itu.  Akhirnya, para mantan karyawan menunjuk pengacara Sudiman Sidabukke, SH hingga memperoleh legal standing dan berhasil menempuh cara damai di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis hakim menetapkan akta van dading tertuang dalam putusan PN Surabaya Nomor: 125/Pdt.G/2022/PN Surabaya, tanggal 9 Mei 2002.  Isi putusan, memerintahkan Dahlan Iskan membentuk lembaga karyawan bernama \"Yayasan Pena Jepe Sejahtera Surabaya. Selain itu, Dahlan juga diperintahkan mengembalikan saham karyawan JP ke yayasan baru itu.  \"Yayasan berhasil memperoleh Akta Notaris pada 12 Agustus 2022. Namun terjadi stagnasi. Hak saham dan hak dividen dari manajemen Jawa Pos tidak kunjung direalisasikan,\" kata Slamet Oerip yang dikenal dengan inisial Sop. Karena tidak ada iktikad baik manajemen JP dan para komisaris, akhirnya para mantan wartawan dan karyawan JP menunjuk lawyer dari Jakarta, Dr Duke Arie Widagdo, SH, MH, CLA pada 21 Juli 2023. \"Pengacara baru itu langsung bergerak. Membawa kasus ini dipidanakan ke Polda Jatim. Saat ini, masih dalam tahap penyelidikan untuk dilakukan gelar perkara berlanjut ke penyidikan,\" pungkas Sop, 73 tahun, yang masih aktif memimpin media online CoWas (Konco Lawas) JePe. @   *Joko Irianto Hamid* (Eks. Wartawan JP) 081389665735

Koalisi Masyarakat Sipil: Media Asing Soroti Putusan MK Jadi Basis Nepotisme dan Dinasti Politik

Jakarta | FNN -  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Usia Capres-Cawapres menjadi basis nepotisme dan dinasti politik. Bukan untuk anak muda dan justru sebagai pertanda kehancuran demokrasi sekaligus mencederai Pemilu 2024. Baru-baru ini, Handesblatt, media massa asal Jerman menyoroti langkah politik Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo yang maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Menurut Handesbaltt, pen-Cawapres-an Gibran dipandang sebagai bentuk politik dinasti yang merusak dan mematikan demokrasi di Indonesia. Sebelumnya, kondisi kemunduran demokrasi di Indonesia juga diberitakan oleh Time, media dari Amerika Serikat. \"Kami memandang, kemunduran demokrasi di Indonesia yang menjadi sorotan dua media internasional tersebut merupakan fakta persoalan politik yang nyata terjadi dan tak terbantahkan, terutama jika mencermati dinamika politik elektoral jelang 2024. Putusan Mahkamahh Konstitusi (MK) yang kontroversial menjadi golden ticket khusus untuk Gibran Rakabuming Raka, adalah puncak gunung es dari kemunduran demokrasi Indonesia,\" demikian Handesblatt. Kemunduran tersebut menurut Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, telah banyak diangkat oleh sejumlah pakar dan analis politik baik dari dalam maupun luar negeri terutama berkaitan dengan menurunnya tingkat kebebasan sipil di Indonesia. Secara tegas lanjut Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis itu, Putusan MK itu tidak menurunkan batas usia 40 tahun yang membuka ruang bagi anak muda untuk berkarya di dunia politik, namun khusus dihadiahkan untuk Kepala Daerah dengan atribusi usia di bawah 40 tahun, dan hanya Gibran lah yang secara faktual dapat memanfaatkan golden ticket itu.  \"Artinya, secara politik putusan itu ditujukan untuk kepentingan politik putra Presiden sendiri yakni Gibran Rakabuming Raka agar lolos menjadi bakal Cawapres,\" jelas mereka, Sabtu (4/11/2024). Konflik kepentingan yang terjadi akibat Ketua MK (Paman dari Gibran) sekaligus Hakim Konstitusi yang mengabulkan Perkara No. 90 tersebut, bukan hanya melanggar kode etik dan perilaku Hakim tetapi merupakan bentuk intervensi dan manipulasi kekuasaan dalam putusan tersebut yang dilakukan secara telanjang dan terang benderang. Hal ini merupakan puncak gunung es dari kehancuran hukum dan demokrasi di Indonesia.  \"Kami memandang, apa yang terjadi di MK dalam putusan Perkara No. 90 tersebut, merupakan bentuk Kolusi, Korupsi dan Nepotisme yang terang benderang terjadi. Perkoncoan dan nepotisme  dilakukan penguasa untuk kepentingan keluarga dan bukan kepentingan bangsa. Hal ini merupakan sesuatu yang bertentangan dengan semangat reformasi yang memandatkan pentingnya menolak segala bentuk nepotisme sesuai Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Praktik nepotisme antara Penguasa dan MK ini merupakan bentuk perusakan pada  demokrasi dan hukum di Indonesia yang tidak bisa dibiarkan,\" ungkap Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis. Mereka menilai, dalam perspektif Pemilu, proses awal Pemilu yang diwarnai putusan MK ini tentu akan mencederai proses Pemilu yang akan dilakukan. Sedari awal kekuasaan sudah menggunakan kekuatannya untuk mengintervensi hukum dalam rangka melanggengkan dinasti politiknya. Sulit untuk dapat meraih proses pemilu yang demokratis dan hasil yang demokratis paska putusan MK.  \"Hal itu karena sejak dini, Penguasa telah memperlihatkan dan mempertontonkan tangan tangan kekuasaaan bekerja untuk mengintervensi satu  lembaga yudikatif yakni Mahkamah Konstitusi. Intervensi kekuasaan pada lembaga negara lain pun sangat mungkin terjadi karena kepada MK saja hal itu sudah terjadi. Proses Pemilu sedari awal sudah cacat secara politik paska putusan MK,\" tegas mereka lagi. Dalam realitasnya, menjelang akan berakhir masa periode jabatan yang kedua Presiden Joko Widodo semakin mempertontonkan dirinya sebagai perusak demokrasi dengan berupaya membangun \'politik dinasti\' yang sarat dengan praktik kolusi dan nepotisme melalui pencawapresan anaknya, Gibran berpasangan dengan Prabowo Subianto dalam Pemulu 2024.  \"Kami menilai, kondisi kemunduran demokrasi di akhir era pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak bisa dan tidak boleh dibiarkan terus terjadi, mengingat demokrasi merupakan capaian politik yang diperjuangkan dengan susah payah pada tahun 1998 dan harus terus dipertahankan. Untuk merespon hal tersebut, dibutuhkan adanya bangunan gerakan pro demokrasi untuk menyelamatkan demokrasi dari kemunduran, termasuk dengan menjadikan politik elektoral sebagai momentum dan media untuk mengoreksi semua kebijakan dan langkah politik Presiden Joko Widodo yang memundurkan capaian politik Reformasi 1998 tersebut,\" pungkasnya.  Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis tersebut terdiri dari (PBHI Nasional, Imparsial, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, Migrant Care, IKOHI, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), KontraS, Indonesian Parlementary Center (IPC), Jaringan Gusdurian, Jakatarub, DIAN/Interfidei, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Yayasan Inklusif, Fahmina Institute, Sawit Watch, Centra Initiative, Medialink, Perkumpulan HUMA, Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lingkar Madani (LIMA), Desantara, FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas), SKPKC Jayapura, AMAN Indonesia, Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN), Public Virtue, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Tifa, Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong, Komisi Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh, Eco Bhinneka Muhammadiyah, FSBPI). (Sur)

Soal Pemindahan Atribut Partai di Bali, Presiden Sudah Menerima Informasi

Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo mengaku sudah menerima informasi dari Pj Gubernur Bali terkait pemindahan atribut partai politik di Bali saat kunjungan kerjanya beberapa waktu lalu.\"Dan ini tadi memperoleh informasi dari (Pj) Gubernur Provinsi Bali mengenai kemarin ada pemindahan atribut-atribut partai dari lokasi di mana saya datang,\" kata Jokowi saat kunjungan kerja di kawasan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur, Rabu.Presiden menyampaikan bahwa terkait atribut partai itu, pemerintah termasuk aparatur sipil negara, TNI serta Polri harus netral.\"Ini perlu saya sampaikan bahwa pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, pemerintah pusat semua harus netral. ASN semua harus netral, TNI semua harus netral, Polri semua harus netral,\" tegasnya.Oleh sebab itu, kata dia, pemindahan beberapa atribut partai politik oleh pemerintah kabupaten/kota serta provinsi, semestinya meminta izin kepada pengurus partai di daerah agar tidak menimbulkan miskomunikasi.\"Oleh sebab itu pemindahan beberapa atribut partai-partai itu mestinya pemerintah kabupaten/kota serta provinsi minta izin kepada pengurus partai di daerah, berkomunikasi dengan pengurus partai di daerah. Jangan sampai nanti terjadi miskomunikasi dan menjadikan semuanya tidak baik,\" terangnya.Saat ditanya apakah pemerintah daerah atau ASN di Bali yang melakukan pemindahan/pencopotan atribut partai tidak netral, Jokowi menekankan bahwa yang terpenting adalah melakukan komunikasi dengan pengurus partai di daerah.\"Artinya harus ada komunikasi, komunikasi dengan pengurus partai, izin dengan pengurus partai di daerah supaya tidak terjadi miskomunikasi,\" kata dia.Sedangkan apabila atribut partai melanggar aturan daerah dan merusak tata kota, Presiden Jokowi menyebut hal itu merupakan urusan dari pemerintah daerah.(ida/ANTARA)

Majalah Forum Tetap Terbit, Sentil Ganjar Pranowo

Majalah Forum Keadilan tetap terbit di tengah banyaknya media cetak yang tutup.  Laporan Utama edisi yang kini beredar adalah \"Membongkar Kartel Infrastruktur\" dan Forum Khusus bertajuk \"Pamer Maksiat ala Ginanjar\". Penasaran? Silakan pesan ke email: redaksiforumkeadilan@gmail.com    

Yayasan Lumbung Indonesia Gandeng PJMI Bangun Kemitraan Strategis

Jakarta, FNN – Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonsia (PJMI) siap bersinergi dengan Yayasan Lumbung Indonesia dalam berbagai even. Hal tersebut mengemuka saat Ketua Lumbung Indonesiaq Liena Mulyadi berkunjung ke Sekretariat PJMI di Jatinegara, Jakarta Timur,  Rabu, 8/3. Menurut Liena, Lumbung Indonesia mempunyai banyak kegiatan, baik sosial maupun  pemberdayaan ekonomi. Tujuannya adalah untuk mensejahterakan masyarakat, terutama umat Islam yang hidupnya masih berada di bawah garis kemiskinan  “Di bulan puasa nanti, kami akan mengadakan kegiatan buka bersama dan santunan anak  yatim di sejumlah hotel  yang berada di kota Bandung,” tuturnya. Kegiatan tersebut, lanjut Liena, merupakan bagian dari agenda Safari Ramadhan yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat. “Jadi PHRI Jawa Barat menyelenggarakan Safari Ramadhan dari hotel-ke hotel di Bandung. Nah dalam acara tersebut kami akan melakukan santunan yatim,” jelas Liena yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Pusat ini. Tak hanya itu, sebelum memasuki bulan Ramadhan ini, Liena akan mengadakan santunan anak yatim di daerah Karawang, bekerjasama dengan beberapa pihak terkait. Liena menyadari, masih banyak umat muslim di Tanah Air  berada di bawah garis kemiskinan. Untuk itu pihaknya merasa terpanggil dan ingin  ikut urun rembuk  untuk mengentaskannya. “Lumbung Indonesia ingin berpartisipasi  bersama komunitas lain untuk mengentaskan kemiskinan di Tanah Air. Makanya kami juga mempunyai kegiatan yang bersifat ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup umat Muslim, ” tutur Liena yang juga aktif di dunia politik ini. Rencananya Liena akan maju sebagai Caleg  pada Pemilu 2024 dari daerah pemilihan  Jawa Barat, namun belum jelas partainya. Sementara itu Ketua Umum PJMI Ismail Lutan menyambut antusias kolaborasi yang ditawarkan Lumbung Indonesia tersebut.  Menurutnya PJMI siap bekerjasma dengan pihak mana pun sepanjang untuk kemajuan umat. “Visi misi PJMI dan Lumbung Indonesia tidak jauh berbeda. Yakni untuk memajukan umat. Jadi kolaborasi   dan sinergi yang akan dilakukan nanti akan lebih kuat,” tutur Ismail Lutan. Pada kesempatan itu Ismail Lutan mengucapkan terima kasih kepada Ibu Liena yang  bersedia memfasilitasi Rakrnas PJMI bulan Juni mendatang. “Alhamdulillah Bu Liena  menyediakan Villanya di daerah Dago, Bandung sebagai tempat Rakernas PJMI nanti,” tambah Ismail. Dalam silaturrahmi  tersebut hadir juga sejumlah pengurus pusat PJMI. Diantaranya, Wakil Ketua Iin Aura, Wk. Ketua MY Gunawan, Ketua Panitia Rakernas Sri Widodo S., anggota Kominfo Moch. Ade Maulidin dan Dadang, anggota Dewan Pakar  Muhammad Anthoni, dan Ahmad Junaidi.()

Harga Gabah Anjlok, Pemerintah Tak Berupaya Beri Solusi

Jakarta, FNN - Di tengah panen raya bersama petani di Ngawi Jawa Timur, Presiden Joko Widodo  mengatakan pemerintah sulit mengatasi stabilisasi harga gabah. Pernyataan  itu disampaikan  Presiden Joko Widodo di tengah melakukan panen raya bersama petani di Kabupaten Ngawi Jawa Timur Sabtu (11/3/2023)  Atas pernyataan Presiden Jokowi itu, Ketua Umum APT2PHI Rahman Sabon Nama mengatakan bahwa sebetulnya tidak sulit untuk mengatasi  stabilisasi harga gabah  asal ada kemauan serius dari pemerintah untuk menolong para petani dari anjloknya harga gabah mereka di bawah harga ongkos produksi. Rahman mengatakan untuk mengatasi anjloknya harga gabah pemerintah  dapat menerbitkan Instruksi Presiden (INPPRES) untuk untuk menetapkan Harga Dasar (HD) di musim panen raya Februari-Mei 2023 . \"Saat musim panen raya (MPR) di daerah sentra  produksi beras yaitu Jawa Barat , Jawa Timur,  Jawa  Tengah dan Yogjakarta serta  Sulawesi Selatan,  Lampung, dan Sumatera Selatan  petani padi  terancam kesulitan menjual gabahnya karena harga yang ditetapkan pemerintah Rp 4.200/kg terlalu rendah, tidak menolong petani justru seperti hendak  memiskinkan para petani  karena harga pupuk , sewa alsintan dan ongkos transportasi mahal,\" kata  Dr.Rahman Sabon Nama ketua umum Asosiasi Pedagang Dan Tani Tanaman Pangan Dan Holtikultura Indonesia (APT2PHI). Rahman menambahkan bahwa harga gabah anjok jauh di bawah biaya ongkos produksi sedangkan harga beras saat ini masih bertahan stabil harga tinggi . Untuk mengatasi stabilisasi harga gabah yang dikeluhkan presiden, Rahman menyarankan agar Presiden Joko Widodo dapat menggunakan Harga Dasar (HD) Gabah yang wajar yang telah dikalkulasi dan dianalisis secara akademik dan fitetapkan    Disebutkan Rahman bahwa APT2PHI untuk musim panen raya dan musim gadu tahun 2023 yaitu berdasarkan rumusan hitungan dengan memperhatikan komponen biaya produksi dan tingkat inflasi dengan mengacu pada forcasting pergerakan  harga  beras medium International FOB Bangkok dan CIF dengan kurs Rp.15.000/$USD sebagai rumusan patokan biaya oportunity dan ukuran efisiensi yang biasa digunakan diera pemerintahan presiden Soeharto.dan berdampak positif untuk menolong petani dan tidak merugikan konsumen jelas Rahman. Oleh karena itu APT2PHI meminta agar Presiden Joko Widodo  dapat menerbitkan INPPRES dengan menetapkan Harga Dasar (HD) dengan dua jenis Harga Dasar Gabah yaitu : 1.Gabah Kering Giling (GKG) dengan kualitas kadar,butir hampa/kuning/merah ditetapkan sebesar Rp.5.720/kg. 2.Gabah Kering Panen (GKP) dengan kualitas apa adanya/rafaksi harga ditetapkan sebesar Rp.4.750/kg. Kebijakan penetapan HD oleh pemerintah dengan harga GKG Rp.5.720/kg dan harga GKP Rp.4.750/kg agar efektif berjalan,maka pemerintah harus memperketat pengawasan importir beras swasta dan menghentikan kebijakan impor beras oleh pemerintah ditengah musim panen raya.  Dalam situasi ekonomi terbuka seperti sekarang apabila menetapkan Harga Dasar dalam bentuk beras sangat tidak menolong petani padi sebab akan lebih banyak dinikmati para mafia pedagang pencari rente ,jelas pria asal pulau Adonara NTT itu. Harga gabah kering panen tsb diatas dapat digunakan pemerintah sebagai harga patokan untuk menetapkan dan menentukan harga beras agar dapat melindungi petani dimusim panen raya tahun 2023 ini dan harga ini tidak berlaku untuk musim paceklik. Alumnus Lemhanas RI ini, memperkirakan musim panen raya pebruari-May  2023  tahun ini, ada penurunan produksi karena faktor cuaca hujan yg tidak menentu  sehingga  mempengaruhi proses pertumbuhan tanaman dan juga akibat dari berkurangnya lahan sawah.  Perkirakan produksi  dari hasil monitoring APT2PHI diberbagai daerah diperkirakan  luas panen total 57,2 % dari 10,7 HA areal panen total rata-rata .Dan panen berikutnya yaitu musim panen gadu (MPG) dengan perkiraan porsi sekitar 30 % dan sisanya berlangsung pada periode  musim.paceklik (MP) jelasnya  Dia mengatakan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam melakukan peramalan harga gabah dan produksi  (RAM) seharusnya mengikuti pola panen bukan berdasarkan catur wulan seperti yang dipraktekan BPS saat ini yaitu ( januari-May, May-Agustus dan September-Desember) sesungguhnya kurang tepat karena data ramalan BPS akan jauh menyimpang dengan fakta dan  data asli hasil produksi dan ramalan harga gabah  jelasnya Rahman yang juga adalah ketua umum dari Partai Daulat Kerajaan Nusantara itu meminta Presiden Joko Widodo agar diakhir masa jabatan pemerintahannya bisa membuktikan keberpihakannya pada petani dan rakyat kecil dgn memerintahkan Bulog agar bisa bekerjasama dengan APT2PHI untuk fokus menyerap pembelian gabah petani sebanyak 1,9 juta ton setara beras  dan 22 prosen berupa GKG   stok ini cukup untuk  kebutuhan cadangan nasional  bisa untuk sebelas bulan hingga paska Pemilu 2024 jelas Rahman mengakiri pernyataannya. (*)

Aji Mirni Launching Buku Tukang Ledeng Jadi Senator

Jakarta, FNN – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Aji Mirni Mawarni meluncurkan buku berjudul “Tukang Ledeng jadi Senator” di Procope Kafe, Bintaro pada Kamis (9/3). Karya  tersebut merupakan catatan pengabdian dan perjalanan Senator perempuan asal Kalimantan Timur itu dalam dalam kiprahnya di dunia profesional dan saat mengemban amanat sebagai senator. Penyelenggara turut menghadirkan penaggap dalam launching buku Aji Mirni. Adalah Safhira Alfarisi, Founder dari Beasiswa 10.000 dan Yayasan Duta Inspirasi Indonesia serta Fadly Idris yang merupakan Founder Pemimpin Muda Nusantara didaulat untuk membagikan perspektifnya terhadap sosok penulis buku. Berkiprah sebagai “tukang ledeng” atau direktur utama PDAM di Kutai Timur selama 10 tahun, menjadikan Aji Mirni terasah kepekaannya sebagai pelayan masyarakat. Aji terbiasa berhadapan dengan persoalan dan faham terhadap keluh kesah masyarakan di daerah. “Awal mula yang menjadi keresahan saya adalah bagaimana melihat masyarakat Kaltim yang butuh support dan dorongan untuk berubah dan menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri, serta bisa memperbaiki SDM guna menyiapkan masa depan terbaik untuk daerahnya. Hingga saya mendapat dorongan untuk maju menjadi senator “ ujar  Aji Mirni. Kiprah menjadi senator turut pula dituangkan dalam buku \"Tukang Ledeng Jadi Senator\". Di dalam buku itu, ia berkisah bagaimana sepak terjang dan advokasi yang selama ini masyarakat perlu tahu bagaimana seorang senator bekerja.  “Kita perlu bermanfaat seluas-luasnya kepada masyarakat dengan apapun profesi kita. Dengan niat baik, kita dapat memberikan dampak terhadap masyarakat. Pun dengan menjadi senator. Hasil aspirasi dan advokasi kami tertuang dalam buku ini, dan bisa menjadi bahan kajian di masyarakat tentang peran penting senator dalam membangun Kaltim dan Indonesia” pungkas Ibu Mawar. Safhira Alfarisi mengapresiasi launching buku ini sebagai aktivitas positif terhadap masyarakat luas. Safhira berharap semakin banyak kalangan elit yang bisa menuangkan gagasan dan karyanya dalam buku dan bisa dilihat dan dinikmati di masyarakat. “Seyogyanya kita harus percaya tentang tugas kita dari Tuhan, bahwa kita diciptakan untuk bermanfaat seluas-luasnya untuk orang lain. Kita yang ada disini harus bermimpi dan berupaya untuk mewujudkan impian tersebut“ imbuh Safhira. Sementara itu, Fadly Idris menimpali bahwa siapapun yang menjadi wakil rakyat dan mendapat amanah di pemerintahan, maka harus bisa menunjukkan kinerja nyatanya kepada konstituen. Termasuk kontribusinya dalam membangun daerah pemilihan. “Kita berharap semua yang ada di elite sekarang ini, baik legislatif, yudikatif maupun di eksekutif itu adalah amanah yang mesti dijaga dan ditunjukkan peran dan kebermanfaatan posisi tersebut untuk kesejahteraan masyarakat\" tutup Fadly. (Ida)

Idealisme dan Kebebasan Pers Terlalu Berharga untuk Dijual Murahan

Oleh: Chris Komari - Activist Democracy, Activist Forum Tanah Air (FTA). Journalist yang prejudice dan membenci demokrasi itu bukan hanya aneh, tetapi tidak memahami sejarah dari mana jurnalis mendapatkan freedom of the press. https://m.youtube.com/watch?v=3-FkGey58-8&feature=youtu.be Free media, freedom of the press dan journalism sebagai instrumen pilar ke 4 demokrasi, peranya sangat esensial dan sangat kritikal. KETIKA negara Amerika Serikat (USA) masih berupa daerah jajahan (colonies) oleh British colonial government, muncul kasus media censorship \"pertama\" yg terjadi waktu itu dan masuk di gugat dalam proses pengadilan pemerintahan colonialism pemerintahan Inggris (British). Kasus itu adalah antara Gubernur Colonial British William Cosby,  melawan The Editor New York Weekly Journal, bernama John Peter Zenger, terjadi tahun 1734. Negara USA Merdeka tanggal 4 Juli, 1776. Jadi peristiwa media censorship di Amerika Serikat (AS) itu terjadi 42 tahun sebelum Amerika merdeka menjadi United States of America (USA). Untungnya dalam kasus di pengadilan itu,  Editor New York Weekly Journal, John Peter Zenger, menang dalam perkara di pengadilan itu. Kemenangan John P. Zenger di Pengadilan itu tidak lepas dari argumentasi kebebasan media (freedom of the press) yang ditulis dalam berbagai artikel dan esai yang dikenal dengan sebutan Cato’s Letters. Cato’s Letters adalah tulisan berupa penjelasan, argumentasi, dan kritisme yang membela hak warga negara (citizens) dan freedom of the press yang ditulis dalam bentuk esai oleh 2 aktivis Inggris bernama \"John Trenchard\" dan \"Thomas Gordon\", dengan mengunakan pseudonym \"Cato\". Kemudian esai itu dikenal dengan sebutkan Cato’s Letters. Selama 3 tahun dari tahun 1720 hingga 1723, 2 aktivis Inggris ini menulis artikel berseri yang membahas Tyranny and Corruption of British Government. Kalau dihitung dari awal perjuangan para aktivis yang memperjuangkan Free Media, Free Press, dan Freesom of The Press dari Cato’s Letters tahun 1720 hingga the 1st amendment U.S Constitution tahun 1791 yang menjamin Freedom of The Press, maka perjuangan itu membutuhkan waktu 71 tahun. Jurnalis dan aktivis di Amerika Serikat (AS) sendiri, berjuang keras untuk mendapatkan dan mempertahankan apa yang disebut dengan Freedom of The Press, mulai dari sebelum merdeka hingga detik ini. Karena usaha-usaha untuk membatasi freedom of the press itu selalu muncul di sana-sini. Kemudian, ketika negara Amerika Serikat (AS)  merdeka tanggal 4 Juli 1776, pemerintah dan para pendiri bangsa negara USA mengadopsi dan mengukuhkan; once and for all, The Freedom of The Press ini ke dalam U.S Constitution lewat the 1st amendment tahun 1791, yang dikenal dengan The Bill of Rights. Jadi di Amerika Serikat (USA) sendiri, dimulai dari kasus media censorship pertama yang terjadi tahun 1734 hingga diadopsinya Freedom of The Press dalam U.S Constitution lewat the 1st amendment tahun 1791, (Bill of Rights) diperlukan waktu 57 tahun untuk mendapatkan dan mempertahankan Freedom of The Press. Jadi perjuangan untuk mendapatkan freedom of the press itu sangat panjang hingga pada akhirnya, Free Media menjadi pilar demokrasi ke 4 non-government. Sekarang banyak journalists di luar USA dan British, khususnya yang berada di tanah air Indonesia yang kini menikmati Freedom of The Press (Free Media), tetapi memiliki rasa prejudice membenci demokrasi, karena tidak Islami? Bagaimana demokrasi itu diklaim sebagai sistem tidak Islami, sementara itu demokrasi justru membela, menjamin, melindungi, menghormati dan memberikan kebebasan beragama (freedom of religion) kepada semua orang, semua golongan dan semua agama? Freedom of religion adalah bagian dari pilar demokrasi nomer 5. Bahkan tidak sedikit para akademisi dan ulama di tanah air yang menikmati Freedom of The Press, Freedom of Speech, Freedom of Expression dan Freedom of Assembly (untuk bisa protes dan demo melawan penguasa dholim), menginginkan kebebasan berkumpul dan berkotbah, tetapi memiliki rasa prejudice dan membenci demokrasi? Itu kan sangat ironis! Apakah mereka tidak sadar dari mana mereka mendapatkan kebebasan media (freedom of the press) kebebasan berbicara, berekpresi dan kebebasan berkumpul itu diperoleh? Itu semua memang kebebasan yang diberikan oleh Allah SWT terhadap mahkluknya, tetapi demokrasi menjamin semua itu. Tanpa 3 peristiwa sejarah di bawah ini, freedom of the press tidak mungkin bisa anda nikmati: 1). Articles (essays) yang ditulis selama 3 tahun (1720-1723) dalam Cato’s Letters oleh John Trenchard dan Thomas Gordon (British activists). 2). Perjuangan the editor dari New York Weekly Journal di USA; John Peter Zenger, melawan Gubernur colonial British government, William Cosby di Amerika Serikat (AS) 3). Lahirnya Bill of Rights dalam 1st amendment Konstitusi Amerika Serikat (AS) yang menjamin kebebasan pers (freedom of the press). Tanpa 3 peristiwa sejarah yang panjang di atas, maka belum tentu Anda bisa menikmati  Freedom of The Press, Freedom of Speech, Expression and Freedom of Assembly yang Anda semua nikmati sekarang ini. A). Socrates, Plato dan Demokrasi. Socrates dan Plato pernah mengkritik  demokrasi sebagai Mobocracy, yakni government of the mob, by the mob and for the mob. Mobocracy adalah pemerintahan dari the mob (large crowd of disorderly people), oleh the mob dan untuk the mob. Siapa the mob yang dimaksud oleh Socrates dan Plato di era demokrasi kuno? The mob yang dimaksud adalah para: 1). Ignorance voters 2). Uninformed voters 3). Ill-informed voters. 4). Mis-informed voters 5). Arrogant voters.   The mob di atas adalah kumpulan orang-orang yang tidak peduli dengan politik, urusan negara dan masalah bangsa, tetapi gerombolan mereka membentuk suara mayoritas dalam satu negara. Sehingga dalam PEMILU berhasil memilih pemimpin bangsa yang malah \"unqualified\" (planga-plongo) dan \"least qualified\" seperti pemimpin model Kakistocracy dan Plutocracy. Hal itu terjadi karena di era demokrasi kuno hanya ada 3 lembaga tinggi negara: 1). Ekklesia (the assembly) 2). Boule (the council) 3). Dikasteria (the court) Ada satu komponen demokrasi yang missing? 4). Yang disebut Free Media. Karena itulah dalam demokasi modern, Free Media menjadi pilar demokrasi ke 4 non-government dalam sistem pemerintahan demokrasi. Free Media dalam demokrasi memiliki tugas dan tanggung-jawab untuk memberikan edukasi publik dengan memberikan informasi yang baik dan benar sesuai fakta, sehingga publik (voters) itu menjadi paham (well-informed) dan bisa menjadi \"intelligence voters\". Tapi media di Indonesia tidak menjalankan tugas dan tanggung-jawab itu, malah banyak menerbitkan artikel sampah, tidak mendidik, tidak akurat, menyesatkan dan membodohi,  sehingga bikin rakyat tambah tersesat dalam ketidakpahaman tentang demokrasi. Padahal Freedom of The Press itu adalah perjuangan panjang para aktifis demokrasi di masa lalu, yang berhasil menjadikan Free Media pilar demokrasi ke 4. Kalau ada wartawan dan jurnalisme yang prejudice dan membenci demokrasi itu bukan hanya aneh, tapi wartawan atau journalis itu tidak paham sejarah dan perlu belajar dari mana dia mendapatkan dan menikmati Freedom of The Press? B) Tugas dan Tanggung Jawab Free Media dalam Demokrasi Secara prinsip tugas, fungsi dan tanggung-jawab Free Media sebagai pilar ke 4 demokrasi, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi itu ada 3 macam: 1). Sebagai Watchdog, which is to investigate the government\'s wrong doings and to report their findings to the people. Sebagai pengawas terhadap hasil kerja pemerintah, pejabat negara dan wakil-wakil rakyat dipemerintahan untuk diselidiki (investigative journalism) dan melaporkan hasil penyelidikan itu kepada publik (rakyat) lewat publications dan journalism. 2). Sebagai Public Education (edukasi publik) lewat reporting, investigative journalism dan fact-findings, sehingga rakyat menjadi Well-Informed (bukannya Un-Informed, Ill-Informed atau Mis-Informed) untuk menghindari munculnya Kakistocracy, Plutocracy, Autocracy dan Facism. 3). Sebagai Public Oversight and  Public Scrutiny, artinya semua jurnalis dan jurnalisme itu ada dan diberikan bekal senjata istimewa yg disebut Freedom of The Press. Senjata istimewa para jurnalis berupa Freddom of The Press ini harus dipakai untuk memenuhi tugas dan tanggung-jawab \"sebagai pilar demokrasi ke 4\", sebagai Watch Dog, Public Srcutinizer and Public Oversight. Jangan malah dijual murah menjadi kacung penguasa, sebagai alat pemalak rakyat dan alat untuk membenci dan prejudice terhadap nilai-nilai demokrasi! Tujuan, tugas dan tanggung-jawab Free Media sebagai instrumen pilar ke 4 demokrasi sebenarnya lebih luas lagi, lebih besar dan lebih essential fungsinya dalam sistem pemerintahan demokrasi. Perhatikan fakta-fakta sejarah dunia dibawah ini: 1). Facist Hitler NAZI Germany. Fascism Nazi Germany itu muncul dan tumbuh subur karena Free Media menjadi alat propaganda pemerintah dan alat public manipulation, tidak lagi ada public oversight, tidak ada public secrutiny, tidak lagi ada checks and balances dalam pemerintahan Nazi Germany. 2). Lihat Korea Utara sekarang dengan diktator Kim Jong Un. Ketika Free Media menjadi alat propaganda penguasa, tidak lagi ada Public Oversight, Public Scrunity and Checks and Balances dalam pemerintahan, maka kekuasaan diktator atau tiran menjadi subur, unchallenged! 3). Lihat Rusia dengan diktator Vladimir Putin. Ketika Free Media menjadi Restricted Media, No Freedom of The Press, semua narasi dalam media dibatasi, tidak boleh menulis invasi militer Rusia di Ukraina disebut Perang (WAR), harus ditulis special military operation. Hal itu membuat kekuasaan Diktator Vladimir Putin menjadi Undemocratic, Out of Control and Unchecked. 4). Lihat di RRC China. Presiden RRC, Xi Jinping dan CCP membatasi bukan hanya ruang gerak Free Media and Freedom of The Press. Tetapi Freedom of Movements rakyat RRC dengan Curfews dan Marshal Law in disguise of Zero Covid Policy dengan constant dan continuing lockdowns. RRC China  adalah negara komunis dan semua Communists membenci Free Media. Mereka itu having the same thing in common: 1). Facist membenci Free Media. 2). Dictator membenci FreeMedia. 3). Communist membenci Free Media.   5). Sekarang lihat Indonesia di bawah pemerintahan Jokowi? Sebelum muncul lagi seorang pemimpin fasis, diktator, tiran, dan komunis di Indonesia dalam konteks pemerintahan demokrasi, maka jalankan tugas dan tanggung-jawab jurnalisme yang baik dan benar sebagai pilar demokrasi nomor 4. Jurnalis harus mampu menjalankan tugas dan tanggung-jawab Public Oversifght dan  Public Scurnity terhadap hasil kerja pemerintah: 1). Terhadap hasil kerja pejabat tinggi negara, terhadap anggota kabinet, terhadap hasil kerja wakil-wakil rakyat di pemerintahan, terhadap hasil kerja TNI, Polisi, KPK, KPU, Bawaslu, MK dan Presiden. Jangan gadaikan spirit dan idealisme jurnalisme dengan uang recehan, jadi pemalak, KKN dan mencari rondo teles! 2). Public oversight dan public scrutiny ini harus dijalankan sebagai pilar demokrasi ke 4 untuk mempertahankan separation of power, mengoreksi Abuse of Power, menghindari munculnya Kakistocracy, Plutocracy, Autocracy, Tyrant, Dictator and Facism. Public Scrunity dan Public Oversight terhadap siapa? 3). Terhadap hasil kerja pemerintah pusat dan daerah, mulai dari Presiden, pejabat tinggi negara, pejabat publik, Gubernur, Wali Kota, Bupati, anggota MPR/DPR/DPD/DPRD, Kabinet Menteri, BUMN, TNI, POLISI, dan semua aparat negara di Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. C). Free Media Harus Independen. https://smsindonesia.co/pemberian-pin-emas-smsi-wujud-apresiasi-industri-pers-kepada-ksad-jenderal-tni-dudung-abdurachman.html Melakukan kerja sama dengan TNI, Polri untuk saling melengkapi atau menjaga NKRI dan Pancasila tidak harus menjadikan Jenderal TNI, Jenderal Polisi menjadi anggota Dewan Pembina Pers, Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan Organisasi yang memiliki produk jurnalisme. Itu jelas ada Conflict of Interest. Karena hal itu jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi on Separation of Powers, antara: eksekutif, legislatif, yudikatif dan kebebasan pers. Itu namanya jurnalis dan jurnalisme yang tidak tahu sejarah, kurang paham, perlu trainings, masih belum paham dengan prinsip-prinsip demokrasi dan riwayat asal usulnya, dari mana free media, free pers dan freedom of the press itu ada dan muncul dalam sistem demokrasi. (*)