MEDIA

Ketua IWO Sumut Laporkan Dewan Pers ke Bareskrim Polri

Jakarta, FNN – Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatera Utara Teuku Yudhistira ‘mempolisikan’ Dewan Pers terkait indikasi gratifikasi dari Ferdy Sambo selaku pejabat pengguna uang negara kala menjabat sebagai Kadiv Provam Polri, Senin (5/9/2022). Pria yang akrab disapa Yudis ini mengaku secara resmi telah melaporkan Dewan Pers dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) ke Irwasum dan Kabareskrim Polri. Ketua IWO Sumatera Utara ini ingin membersihkan Dewan Pers dari oknum perusak kemerdekaan pers dengan menerima gratifikasi sehingga perlu dilakukan pengusutan rekening oknum Dewan Pers tersebut. “Laporan yang saya lakukan ini merupakan komitmen kami yang ingin Dewan Pers bersih dari segala oknum-oknum perusak citra dunia jurnalistik di tanah air hanya karena materi. Alhamdulillah tadi laporan saya sudah diterima oleh pihak Itwasum dan Bareskrim Polri,” katanya. Pemimpin Redaksi Bicaraindonesia.net ini juga berharap, laporan yang sudah diterima pihak Itwasum dan Bareskrim tersebut bisa segera direspons dan ditindaklanjuti. Meski tak secara gamblang apa saja bentuk laporannya itu, Yudis mengaku telah mengadukan adanya dugaan penyaluran dana ke oknum-oknum Dewan Pers yang diinformasikan terjadi di Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Jumat,15 Juli 2022. “Peristiwa adanya aliran dana patut diduga kuat dilakukan oleh tim Ferdy Sambo (eks Kadiv Propam Polri) atau seminimal-minimalnya pihak yang memiliki keterkaitan terhadap dia. Itu diduga mirip seperti saat staf LPSK mendapat percobaan suap (gratifikasi) dari oknum tertentu yang diduga kuat punya pengaruh di Polri dan mempengaruhi Dewan Pers,” ungkapnya. Selain meminta polisi menyelidiki dan memeriksa si oknum tersebut, Yudis juga meminta pihak Bareskrim bisa memeriksa para wartawan yang kabarnya ‘kecipratan’ saat konferensi pers terkait pemberitaan kedatangan Chandra Anam Hanis, penasihat hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. “Beberapa wartawan sempat memberi testimoni bahwa ada uang yang akan ditransfer usai preskon 15 Juli itu. Pertanyaannya, dari mana anggaran ekstra itu? Mungkin ini bisa menjadi pintu masuk polisi biar terjawab teka-teki ini,” tegasnya. Mahasiswa Magister Komunikasi ini juga meminta penyelidik Bareskrim memeriksa CCTV Dewan Pers termasuk rekening-rekening wartawan yang hadir saat jumpa pers tersebut. “Saya tekankan kembali kok isu uang beredar itu sangat kencang. Sementara kita saja yang sudah puluhan tahun jadi wartawan tidak pernah tahu dari mana anggaran DP yang katanya lembaga independen non pemerintah. Tapi kok posisi ini jadi rebutan. Ini juga kami harap diperiksa. Apalagi ada oknum yang biasa suka cawe-cawe cari proyek di Kementerian Kominfo sebelum menjabat di dewan pers,” pungkasnya. (mth/*)

MK Tolak Gugatan UU Pers yang Diajukan Wartawan

Jakarta, FNN – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan pengujian UU Nomor 40/1999 tentang Pers yang diajukan oleh tiga orang wartawan.\"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,\" kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan amar putusan perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Rabu.Dalam kesimpulannya, Usman yang bertindak sebagai ketua sekaligus merangkap anggota mengatakan pokok permohonan yang diajukan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.Pada bagian pokok permohonan yang dibacakan langsung hakim Daniel Foekh mengatakan pemohon mendalilkan inskonstitusionalitas pasal 15 ayat (2) dan pasal 15 ayat (5) UU Nomor 40/1999 tentang Pers.Dalil-dalil yang disampaikan pemohon yakni fungsi Dewan Pers pada pasal 15 ayat (2) huruf f UU Nomor 40/1999 menimbulkan ketidakjelasan tafsir. Akibatnya, menurut pemohon, Dewan Pers menafsirkan kata \"memfasilitasi\" menjadi memonopoli serta mengambil alih peran organisasi pers dalam menyusun peraturan perundang-undangan di bidang pers.Termasuk tidak memberdayakan organisasi pers yang sudah ada. Seharusnya, menurut pemohon Dewan Pers bukan sebagai regulator melainkan hanya menjalankan fungsi memfasilitasi organisasi pers.Dalil berikutnya yang disampaikan pemohon ialah Dewan Pers dinilai telah melampaui kewenangannya membuat keputusan yang mengambil wewenang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melaksanakan uji kompetensi wartawan (UKW).Padahal, tidak satupun pasal dalam UU Nomor 40/1999 tentang Pers yang mengatur kewenangan Dewan Pers untuk mengeluarkan surat keputusan setara dengan lisensi BNSP.Para pemohon I dan pemohon II mengaku juga telah mendirikan lembaga sertifikasi profesi Pers Indonesia yang bersertifikat resmi dari BNSP untuk melaksanakan UKW menggunakan standar kompetensi kerja. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2016 tentang sistem standarisasi kompetensi kerja nasional.Hal itu menurut pemohon berbeda dengan Dewan Pers yang hanya menggunakan standar kompetensi wartawan berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang standar kompetensi wartawan.Tidak hanya itu, menurut pemohon pasal 15 ayat (2) menimbulkan ketidakjelasan tafsir sehingga mengakibatkan pemohon tidak mendapatkan penetapan sebagai anggota Dewan pers melalui Keputusan Presiden.Para pemohon mendalilkan seharusnya Keputusan Presiden hanya bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi pers, perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers.Berikutnya, kata Foekh, pemohon juga mendalilkan hasil pemilihan anggota Dewan Pers tidak melibatkan seluruh organisasi pers yang berbadan hukum yang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.Melainkan anggota Dewan Pers hanya oleh organisasi pers konstituen Dewan Pers, sehingga pemohon juga kehilangan untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers. (mth/Antara)

Terpilih Sebagai Ketua PJMI, Ismail Luthan Prioritaskan Peningkatan Ekonomi Jurnalis Muslim

Jakarta, FNN - Musyawarah Nasional (Munas) ke III Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI) telah diselenggarakan pada hari Kamis, (4/8/22) di The Bridge Function Room Hotel Horizon, Jakarta. Munas kali ini bertema “Meneguhkan Peran Jurnalis Muslim di era Digital dan Medsos agar Mampu Menjawab Tantangan Zaman”. Selain itu, PJMI juga memprioritaskan peningkatan kesejahteraan ekonomi jurnalis muslim dengan pembentukan badan usaha bersama seluruh anggota. Hasil musyawarah tersebut disepakati H. Ismail Luthan terpilih sebagai Ketua PJMI periode 2022-2025 menggantikan H. Muhammad Anthoni yang telah menjabat sebagai ketua PJMI pertama selama dua periode. Kemudian terpilih sebagai Sekretaris W. Suratman. Dalam sambutannya, Ismail menyampaikan bahwa dirinya dipilih menjadi ketua PJMI karena bersedia. Kemudian Ismail menjelaskan, PJMI sejak didirikan sebagai wadah untuk membentuk kesadaran jurnalis muslim atau sepentingnya terhadap nilai keadilan dan penyampaian informasi yang seimbang. “Di PJMI yang ingin kita saring jangan sampai wartawan yang tergabung menjadi bazzer atau produsen hoax, kita ingin sesuai brand yang kita punya jurnalisme profetik (Sidiq, Amanah, Tabligh) seperti disuarakan oleh salah satu narasumber kita Parni Hadi,” tuturnya. Sebagai ketua dirinya akan berupaya untuk lebih profesional dalam menjalankan roda organisasi, karena PJMI dibangun bersama-sama dengan persaudaraan. “Jadi saya berharap kepada rekan-rekan yang bersedia menjadi pengurus dan anggota bisa dipilih mau di posisi mana, sehingga organisasi ini berjalan efektif. Namun, harus benar-benar melaksanakan tugas profesinya dengan penuh tanggungjawab,” pungkasnya. (Lia)

Gelar Munas III, PJMI Teguhkan Peran Jurnalis Muslim di Era Digital

Jakarta, FNN  -  Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) III bertema “Meneguhkan Peran Jurnalis Muslim di era Digital dan Medsos agar Mampu Menjawab Tantangan Zaman” di The Bridge Function Room Hotel Horizon, Jakarta pada Kamis, 4 Agustus 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan dalam acara tersebut.  \"Izinkan dalam kesempatan ini kami mengucapkan selamat atas terselenggaranya Munas ke-3 Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI). Sebuah tema yang menarik. Selamat Munas. Selamat berdiskusi. Salam hangat dari Balaikota,\" kata Gubernur Anies saat menyampaikan sambutannya melalui virtual di Jakarta, Kamis (4/8). Gubernur Anies berharap dari Munas ini muncul gagasan, terobosan, sehingga jurnalis muslim akan bisa menghadirkan informasi yang obyektif yang mencerahkan, mencerdaskan, dan memberikan manfaat bagi semua. Ketua Panitia Pelaksana Munas PJMI ke-3 Ismail Lutan menjelaskan, Munas digelar secara hibrida (luring dan daring) diikuti 75 orang peserta, berasal dari Jakarta dan daerah, terdiri dari wartawan Muslim, pegiat medsos dan praktisi Pers. Rangkaian acara Munas PJMI III diawali diskusi membahas Perlindungan Hukum & Perbaikan Moral Bangsa, juga Peran Jurnalis Muslim di Era Digital & Jurnalisme Medsos, dan ditutup dengan Musyawarah Pemilihan Ketua Baru. Selain itu, sejumlah pakar dan tokoh hadir, diantaranya Tokoh Pers/wartawan senior Parni Hadi, juga para para nara sumber diskusi yakni ekonom kerakyatan Awalil Rizki, Ketua MUI Bidang Penegakan Moral dan Etika Bangsa DR. KH Masyhuril Khamis, SH, MH., Mantan Pengurus Kadin Urusan Timur Tengah Ir.H Mohammad Bawazeer, dan Wakil Dekan Pascasarjana Universitas Djuanda Dr. Muhmmad Lutfie,M.Si., juga Pendiri PJMI Mohammad Anthony dan Iwan Samariansyah. Munas PJMI ke-3 didukung dan disponsori oleh PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) , Bank DKI, Bank Syariah Indonesia (BSI), PP Al-Irsyad Al-Islamiyyah, Dompet Dhuafa dan BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI. Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI) berdiri sejak 2011 lalu, selain mewadahi jurnalis juga para penulis, pegiat media sosial dan blogger. Adapun visi misi dari PJMI didirikan antara lain atas sebuah kesadaran sejarah dari para jurnalis muslim tentang pentingnya pembelaan terhadap nilai-nilai keadilan dalam penyampaian informasi. PJMI telah banyak berkontribusi terhadap perkembangan dunia pers di Tanah Air. Memasuki era jurnalisme digital yang ditandai dengan berkembang pesatnya media sosial (Medsos), PJMI terus meningkatkan profesionalitas dengan tetap berpegang teguh kepada kebenaran, keadilan dan kejujuran. (sws)

#BlokirKominfo Menggaung Menjadi Trending Topic Dunia

Jakarta, FNN – Beberapa hari terakhir tagar Blokir Kominfo menjadi trending topic di media sosial Twitter dengan 52,9 ribu lebih cuitan pada hari Senin (1/8/22). Demikian perbincangan dua wartawan senior FNN Hersubeno Arief dan Agi Betha dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Senin (1/8/22) di Jakarta. Viralnya #BlokirKominfo ini sebagai bentuk protes yang dilakukan netizen akan sejumlah platform digital yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Platform itu meliputi platform Yahoo, PayPal, platform distribusi game, seperti Epic Games dan Steam, serta platform game, seperti Dota, Counter Strike, dan Origin. Platform digital ini diblokir sebagai imbas dari tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang telah ditutup pada 20 Juli 2022 silam. Protes paling banyak dari warganet yang juga pemain dan pecinta game. Twit protes dari warganet dan gamer ini pun turut dibubuhi tanda pagar atau hastag #BlokirKominfo serta meme.  Bahkan salah satu mahasiswa yang pernah melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kominfo juga turut memberikan kritik terhadap Kominfo. Agi Betha menyampaikan telah menelusuri mahasiswa tersebut adalah Bambang Aradea Setiawan yang masih kuliah di ITB Swadharma. Berikut cuitannya : 1. Kegiatan Menkominfo lebih kepada surat-menyurat, lebih ke pembuat kebijakan, kalo ada persoalan teknis bakal mereka lempar ke vendor/anak PKL. 2. Orang IT Support di Menkominfo itu udah pada bapak-bapak, banyak banget hal yang mereka ga paham, dan lempar ke anak PKL buat nyari tau/ngerjain. 3. Walaupun ada embel-embel Kementerian Informatika di lembaganya, para pegawai Kominfo justru mayoritas gaptek total, permasalahan IT paling mendasar yang sebenarnya kalau searching bakal terpecahkan, mereka gabisa (didominasi sama orang tua). 4. Kalau udah jam 12 ke atas, kegiatan para pegawai Kominfo bakal pasif, ada yang tidur, ada yang ngemall, ada yang nongkrong. 5.Curangi absen nomor 1. Masuk jam 9 pagi, tetapi di mesin absen, jamnya dimundurin. Yap, itu dia lembaga informatika di negara Wakanda. Tamabahan : selama gw magang disitu, ga dapat bayaran sepersenpun. Begitulah cuitan yang disampaikan mahasiswa tersebut, kemudian Hersubeno menanggapi hal tersebut yang dikiranya terjadi di Indonesia ternyata di negara Wakanda.  “Kalau seandainya yang terjadi di negara Wakanda itu terjadi negara kita Indonesia, saya rasa itu menjadi pelajaran, jangan dianggap ini menjadi sesuatu yang fitnah, cukup menganggap ini sebagai kritik membangun,” pungkasnya. (Lia)

Pemberitaan Soal Jokowi Bayar Utang, Sungguh Menyesatkan

Jakarta, FNN – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan mengkritisi pemberitaan media terkait kunjungan Presiden Joko Widodo ke China pada awal pekan ini dan soal pembayaran utang.  ARE   “Media itu seharusnya mencerdaskan bangsa, memberi informasi yang benar, bukan malah menyesatkan,” tegasnya. “Pemerintah, per saldo, tidak (pernah) bayar utang, maka utang pemerintah itu naik terus (Rp triliun): Rp4.785 (2019), Rp6.075 (2020), Rp6.909 (2021), Rp7.040 (05/2022),” ungkap Anthony Budiawan. Utang bilateral yang jatuh tempo harus dibayar, bisa dari utang lagi. Tapi, penurunan utang Surat Berharga Negara bukan karena dibayar, tetapi karena asing divestasi. Judul yang tepat seharusnya: “Asing Ramai-Ramai Divestasi Surat Berharga Negara, Ada Apa?” Coba saja tengok informasi yang dinilai Anthony Budiawan itu menyesatkan. Informasi itu berasai dari rilis Bank Indonesia yang kemudian ditayangkan pada 15 Juli 2022. Utang Luar Negeri RI Turun 3 Bulan Beruntun sampai Mei 2022 https://databoks.katadata.co.id › utan...· Translate this page Jul 15, 2022 — Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia berada di angka US$406,3 miliar pada Mei 2022, turun 0,9% dari bulan ... Utang Luar Negeri Indonesia Turun, Kini Sisa Rp 6.094 Thttps://www.cnbcindonesia.com › uta...· Translate this page Jul 15, 2022 — Jakarta, CNBC Indonesia - Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Mei 2022 kembali menciut. Posisi ULN Indonesia pada akhir Mei 2022 tercatat ... Tak Cuma ke China, Utang Indonesia ke Negara Ini Juga Turun https://www.cnbcindonesia.com › tak...· Translate this page 2 days ago — Jakarta, CNBC Indonesia - Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Mei 2022 kembali menyusut. Tidak hanya terhadap China namun juga banyak ... Utang Luar Negeri Indonesia Mei 2022 Turun Jadi USD 406,3 M https://bisnis.tempo.co › read › bank-...· Translate this page Jul 15, 2022 — TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia mencatat posisi utang luar negeri atau ULN Indonesia pada akhir Mei 2022 sebesar US$ 406,3 miliar, ... Dalam link media di atas disebutkan, Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Mei 2022 kembali menciut. Posisi ULN Indonesia pada akhir Mei 2022 tercatat sebesar 406,3 miliar dolar AS, turun dibandingkan dengan posisi ULN pada bulan sebelumnya sebesar 410,1 miliar dolar AS. Perkembangan tersebut disebabkan oleh penurunan posisi ULN sektor publik (Pemerintah dan Bank Sentral) maupun sektor swasta. Secara tahunan, ULN Mei 2022 terkontraksi 2,6% (yoy), lebih dalam dibandingkan dengan kontraksi bulan sebelumnya sebesar 2,0% (yoy). ULN Pemerintah bulan Mei 2022 konsisten melanjutkan tren penurunan. Posisi ULN Pemerintah pada Mei 2022 tercatat sebesar 188,2 miliar dolar AS, turun dibandingkan dengan posisi ULN pada bulan sebelumnya sebesar 190,5 miliar dolar AS. Secara tahunan, ULN Pemerintah mengalami kontraksi sebesar 7,5% (yoy), lebih dalam dibandingkan dengan kontraksi bulan sebelumnya yang sebesar 7,3% (yoy). Tren penurunan ULN terjadi seiring beberapa seri Surat Berharga Negara (SBN) yang jatuh tempo di bulan Mei 2022 dan pengaruh sentimen global yang memicu pergeseran investasi portofolio di pasar SBN domestik oleh investor nonresiden. ULN swasta menurun dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Posisi ULN swasta pada Mei 2022 tercatat sebesar 209,4 miliar dolar AS, turun dari 210,9 miliar dolar AS pada April 2022. Secara tahunan, ULN swasta terkontraksi 0,7% (yoy) setelah tumbuh 0,3% (yoy) pada bulan sebelumnya. Penurunan tersebut dikontribusikan oleh ULN perusahaan bukan lembaga keuangan (nonfinancial corporations) yang mengalami kontraksi sebesar 0,9% (yoy), setelah pada bulan sebelumnya tumbuh 0,8% (yoy). Perkembangan ini terutama berasal dari pembayaran pinjaman dan surat utang yang jatuh tempo. Di sisi lain, ULN lembaga keuangan (financial corporations) tumbuh sebesar 0,3% (yoy), setelah pada bulan sebelumnya mengalami kontraksi sebesar 1,9% (yoy). “Struktur ULN Indonesia tetap sehat, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. ULN Indonesia pada bulan Mei 2022 tetap terkendali, tercermin dari rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang tetap terjaga di kisaran 32,3%, menurun dibandingkan dengan rasio pada bulan sebelumnya sebesar 32,6%,” tulis BI. Selain itu, struktur ULN Indonesia tetap sehat, ditunjukkan oleh ULN Indonesia yang tetap didominasi oleh ULN berjangka panjang, dengan pangsa mencapai 86,7% dari total ULN. “Dalam rangka menjaga agar struktur ULN tetap sehat, Bank Indonesia dan Pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya.” Menurut rilis BI, peran ULN juga akan terus dioptimalkan dalam menopang pembiayaan pembangunan dan mendorong pemulihan ekonomi nasional, dengan meminimalisasi risiko yang dapat mempengaruhi stabilitas perekonomian.” Sebaiknya teliti sebelum menulis, jangan asal sensasi, jangan memberi opini menyesatkan. (mth/sws)

Wina Armada Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Jin Buang Anak

Jakarta,  FNN - Sidang kasus Jin Buang Anak Edy Mulyadi, hari ini menghadirkan tokoh pers nasional, Wina Armada sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Wina Armada yang pernah menjabat Sekjen PWI Jaya periode 1998-2003 dan Sekjen Dewan Kehormatan PWI periode 2013-2018 dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli, setelah pada sidang sebelumnya menghadirkan Saksi Ahli Linguistik Forenksik dari Universitas Pendidikan Indonesia, Andika Dutha Bachari. Saksi ahli memberi kesaksian seputar UU Pokok Pers,Kode Etik Jurnalistik dan aktivitas kewartawanan. Pada sidang-sidang sebelumnya digelar tiap Selasa-Kamis, saksi yang dihadirkan, diantaranya saksi pelapor baik yang tinggal di Jakarta maupun di Kalimantan Timur. Mereka memberi kesaksian di bawah sumpah. Terdakwa Edy Mulyadi dalam persidangan sebelumnya menyayangkan jawaban saksi yang umumnya jauh dari apa yang disampaikan dalam channel Youtube-nya tentang jin buang anak. \"Sekali lagi tidak saya maksudkan untuk menyinggung perasaan orang Kalimantan,\" katanya. Sebelumnya kesaksian ahli linguistik Andhika, misalnya tidak melihat video secara utuh, hanya 5 menit. Saksi hanya melihat pernyataan dan penjelasan dari penyidik sepotong-sepotong. Saksi lainnya, Ketua Lembaga Adat Kabupaten Penajam Paser Utara mengaku melaporkan Edy Mulyasi dua kali, pertama ke Polda Kalimantan Timur dan kedua ke Polres Penajam Paser Utara Kalimantan Timur. Musa merasa tersinggung karena terdakwa menyebutkan Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak yang berkonotasi negatif. Sementara itu, salah seorang pengacara Edy Mulyadi, Ahmad Yani mengatakan umumnya saksi tidak mengetahui bahwa dana untuk pembangunan IKN berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan itu berarti uang negara yang bersumber dari pajak yang dibayar rakyat. Pengacara lainnya, Juju Purwanto mengatakan saksi yang dihdirkan JPU tidak berkualitas. \"Saksi  yang hadir sama saja dengan saki-saksi sebelumnya. Kalau saya bilang saksi abal-abal,\" ujar Juju (IP)

Dewan Pers Minta DPR Hapus 19 Pasal di RUU KUHP yang Ancam Kemerdekaan Pers

Jakarta, FNN – Dewan Pers (DP) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, untuk menghapus sejumlah pasal-pasal dalam RUU KUHP. Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra, mengatakan, pasal-pasal itu harus dihapus karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 tentang Pers. “Utamanya pasal 2 dalam UU Pers yang berbunyi Kemerdekaan pers, adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” katanya, dalam keterangan tertulis, Jumat (15/7/2022). Selain berpotensi mengancam kemerdekaan pers, beberapa pasal dalam RUU KUHP itu, juga multitafsir, “pasal karet”, serta tumpang tindih dengan undang-undang yang ada. Azra menyampaikan, Dewan Pers terus mencermati proses pembahasan RUU KUHP, dan sudah menyampaikan catatan pada September 2019 kepada Ketua DPR terhadap sejumlah pasal RUU KUHP. Namun, delapan poin usulan itu sama sekali tidak diakomodasi dalam draf final. Oleh karena itu, kata dia, untuk memenuhi salah satu fungsi Dewan Pers sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), maka Dewan Pers memberikan pandangan terhadap proses pembahasan dan beberapa ketentuan dalam RUU KUHP. Dewan Pers, sambungnya, juga menekankan karya jurnalistik bukan kejahatan yang bisa dipidanakan. Pelanggaran terhadap etika jurnalistik harus diselesaikan terlebih dahulu melalui prosedur dan mekanisme diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dewan Pers mengharapkan agar Anggota DPR dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011. Pasal itu menjelaskan, bahwa, pembentukan peraturan perundang- undangan dalam proses RUU KUHP dengan memberikan kesempatan seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan secara transparan dan terbuka. Adapun Pasal-pasal di RUU KUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasikan karya jurnalistik antara lain: 1) Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara; 2) Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013- 022lPUU-lV/2006; 3) Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah , serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) HARUS DIHAPUS karena sifat karet dari kata “penghinaan” dan “hasutan” sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi; 4) Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong; 5) Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan; 6) Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan; 7) Pasal 351—352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara; 8) Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaa : pencemaran nama baik; 9) Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran. (anw)

PWI Tolak Usulan Agar Wartawan Menerima Tunjangan dari Pemerintah

Jakarta, FNN --- Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Pusat menolak usulan agar wartawan yang telah dinyatakan kompeten mendapat gaji atau tunjangan dari pemerintah.  Penegasan itu disampaikan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dan Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang seusai mengadakan rapat di Kantor PWI Pusat Jumat  ( 1/7/ 2022) siang.  Tanggapan PWI Pusat terkait wacana dan usulan pemberian tunjangan bagi wartawan menurut Ilham Bintang, perlu segera disampaikan agar usulan keliru tersebut tidak berkembang menjadi isu liar di dalam masyarakat. \" UU Pers No 40/1999 \" jelas jelas menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik pun tegas- tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita. Jadi wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ. Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan  kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya?,\" tegas  Ilham Bintang.   Wartawan Sesat Pikir Rapat DK -PWI menilai usulan wartawan yang telah lulus ujian kompetensi mendapat tunjangan pemerintah terlontar dari segelintir wartawan yang sesat pikir. Usulan itu jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen.  Namun Atal S Depari mengatakan bantuan pemerintah baik di Pusat maupun di daerah dapat terus dilanjutkan dalam upaya pengembangan institusi Pers secara keseluruhan.  Tapi  bantuan itu hendaknya diwujudkan dalam bentuk program seperti uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan dan sebagainya.  \"Jadi yang dibantu institusi bukan personal wartawan\", tegasnya.  Dalam rapat tersebut memang terungkap beban berat lembaga Pers akhir akhir ini terutama akibat pandemi Covid 19 lebih dua tahun terakhir.   Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 memang menegaskan Pers juga lembaga ekonomi yang harus mampu menghidupi dan menjaga kesejahteraan wartawan.  Namun dalam pelaksanaan fungsi ekonomi itu, fungsi Pers yang pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen demokrasi harus terus dijaga independensinya. Ruh profesi ada disana. Bantuan kepada Pers bisa dalam bentuk pengurangan pajak atau program kemitraan lain.  Terkait dengan usulan gaji atau tunjangan bagi wartawan kompeten, Tri Agung Kristanto yang juga anggota Dewan Pers menyatakan sikap pihaknya pada posisi menolak terhadap semua hal yang berpotensi mengurangi independensi profesi wartawan. Meskipun tugas pengembangan lembaga Pers tetap harus dilakukan bersama oleh seluruh komponen bangsa.  Rapat yang dihadiri Sekretaris DK Sasongko Tedjo, anggota Tri Agung Kristanto yang juga anggota Dewan Pers, Asro Kamal Rokan, Rajapane dan Nasihin itu juga menyoroti program program internal organisasi PWI yang belum terlaksana karena kendala pandemi seperti sosialisasi PD PRT,  Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.  Dalam rapat  Atal menjanjikan memprioritaskan sosialisasi seluruh produk kongres PWI Solo 2018 segera dilaksanakan tahun ini, termasuk Rapat  Kerja Nasional ( Rakernas PWI).  \" Kalau ada hal yang perlu diperbaiki atau direvisi nanti dibahas pada Kongres PWI tahun 2023,\" kata Atal.  Hari itu rapat juga memutuskan mengangkat wartawan senior Dimam Abror sebagai anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat menggantikan posisi Suryopratomo yang mengundurkan diri karena mendapatkan tugas negara sebagai Duta Besar RI untuk Singapura beberapa waktu lalu. (TG)

Yuddy Chrisnandi Luncurkan Buku Tentang Kisahnya Selama di Ukraina

Bandung, FNN - Mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Ukraina, Yuddy Chrisnandi meluncurkan buku tentang kisahnya selama bertugas di Ukraina dengan judul \"Cinta Keduaku Berlabuh Di Ukraina\".Menurut Yuddy, buku tersebut menceritakan kisahnya sejak pertama mendarat di Ukraina pada 2017 saat dirinya mengemban tugas sebagai duta besar hingga menceritakan detik-detik Ukraina mendapat agresi dari Rusia.\"Saya diberi kesempatan oleh negara saya, saya pahami Ukraina, dan saya sampaikan lewat buku saya untuk warga Indonesia,\" kata Yuddy di Bandung, Jawa Barat, Selasa.Dia pun dalam buku tersebut menceritakan mengenai sifat kemanusiaan yang dimiliki oleh warga Ukraina. Bahkan, kata dia, rekan-rekannya dari Indonesia yang berkunjung ke Ukraina tak ingin lekas pulang karena keramahan warga negara di Eropa Timur tersebut.\"Saya menulis buku ini bukan sehari, jadi ketika orang tidur, saya punya kesempatan menulis, saya punya kecepatan menulis, ketika mood saya datang, saya menulis,\" kata mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi era 2014-2016 itu.Adapun penulisan pada buku tersebut menurutnya dihadirkan dengan gaya novel. Pada setiap narasinya, ia menghadirkan momen-momen situasi sosial dan politik yang dirasakan selama di Ukraina.\"Sehingga orang yang membaca saya harap bisa merasakan perasaan saya ketika saya bertugas di Ukraina,\" kata dia.Dengan pengalamannya selama empat tahun lebih bertugas di Ukraina, dia menilai perang yang terjadi itu memerlukan perhatian seluruh pihak termasuk Indonesia. Dalam buku itu pun, ia menjelaskan pemahamannya terkait alasan Ukraina yang tetap melawan dan tidak tunduk oleh Rusia.\"Buku ini mudah-mudahan bermanfaat untuk bidang studi hubungan internasional, untuk para calon diplomat, dan diharapkan akan menjadi perangkat budaya persahabatan bangsa kita dengan bangsa Ukraina,\" katanya.Sementara itu, Duta Besar Ukraina untuk Indonesia Vasyl Hamianin berharap karya dan kinerja Yuddy itu diharapkan bisa menjadi jembatan bagi persahabatan antara Ukraina dan Indonesia.Menurutnya kemanusiaan dan perdamaian adalah harta yang paling besar yang dimiliki oleh sebuah negara. Dia pun berharap serangan yang terjadi di Ukraina menjadi serangan yang terakhir bagi demokrasi dan perdamaian yang ada di dunia.\"Saya akan belajar bahasa Indonesia lebih lancar lagi untuk bisa membaca buku Pak Yuddy, saya harap Pak Yuddy juga bisa membuat lebih banyak buku lagi,\" kata Vasyl. (mth/Antara)