MEDIA

Kapolri-Dewan Pers Sepakat Cegah Polarisasi Pemilu

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan audiensi dengan Dewan Pers Indonesia. Pertemuan ini dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2022).Dalam pertemuan ini, Polri bersama Dewan Pers Indonesia sepakat membuat Memorandum of Understanding (MoU) dan kerja sama program-program pertukaran informasi, sosialisasi dan edukasi mencegah polarisasi saat pemilu.\"Kita juga tadi membahas beberapa tantangan ke depan yang akan kita hadapi sehingga kemudian dibutuhkan kesepahaman terkait dengan pemberitaan, terkait juga dengan hal-hal yang saat ini dilaksanakan oleh Polri dan biasa dikenal dengan cooling system untuk mencegah terjadinya Polarisasi yang akan memecah belah persatuan anak-anak bangsa, yang biasanya muncul karena penggunaan politik identitas pada saat pemilu,\" kata Sigit dalam siaran pers diterima Selasa.Mantan Kabareskrim Polri ini menyampaikan, dalam pertemuan ini antara Polri dan Dewan Pers sepakat untuk memberikan pendidikan literasi tentang bagaimana bersama-sama menjaga politik yang sehat.\"Karena ke depan tantangan kita akan menjadi semakin besar, kita butuh untuk mengurangi potensi-potensi perpecahan, dan ini selalu saya sampaikan setiap saat kita bertemu dengan seluruh elemen masyarakat, seluruh tokoh, khusus kali ini hal-hal tersebut jadi konsen kita,\" ujar Sigit.Persatuan dan kesatuan, kata Sigit, sangat dibutuhkan untuk menghadapi kondisi ketidakpastian akibat dampak global. Dengan kekuatan persatuan dan kesatuan, maka Indonesia bisa menghadap situasi perkembangan global dan mempertahankan posisi dan eksistensi Indonesia di kancah dunia.\"Terima kasih atas kunjungan dari rekan-rekan dewan pers, dan kami akan terus bersinergi untuk melakukan hal-hal yang terbaik untuk dukungan kemitraan antara pers, rekan-rekan media dan kepolisian, karena kita sama-sama selalu berada di lapangan, bersama baik dalam situasi yang tentunya butuh keberadaan kita,\" ucap Sigit.Sementara itu, Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menekankan, bahwa, dalam menghadapi Pemilu 2024, Dewan Pers dan Polri memiliki keinginan yang sama, yakni, menjaga kohesi sosial atau keutuhan sosial.\"Kita ingin masyarakat kita tidak terpecah belah, dan oleh karena itu kita di Dewan Pers berharap agar kawan-kawan media tidak memakai diksi-diksi yang memecah belah anak bangsa yang selama ini masih dipakai, kita harapkan itu tidak dipakai lagi,\" ucapnya dikesempatan yang sama.Selain itu, Azyumardi berharap, adanya peningkatan kualitas jurnalistik dalam rangka menjaga dan mencegah terjadinya penyebaran berita hoaks atau informasi bohong yang dapat menyebabkan perpecahan bangsa.\"Oleh karena iitu, Dewan Pers bersama-sama dengan Polri ingin meningkatkan kualitas jurnalistik itu dan kita berharap pelayanan yang diberikan adalah pelayanan yang berdasarkan pada jurnalisme yang terverifikasi jadi bukan dilakukan oleh orang-orang yang menggunakan jurnalistik untuk kepentingan tertentu, seperti kepentingan ekonomi dan lainnya,\" tutupnya. (mth/Antara) 

Dewan Pers akan Tertibkan Media yang Abaikan Etika

Jakarta, FNN -Dewan Pers akan menggiatkan upaya dan melakukan jemput bola untuk memantau media-media daring yang berisi konten tidak sehat. Konten-konten yang tidak mengindahkan etika pun akan menjadi sasaran penertiban. “Dalam dua minggu ini kami menemukan dua kasus yang melawan etika dan berbau provokasi seksual. Untuk kasus ini kami meminta media yang bersangkutan melakukan take down dan meminta maaf secara terbuka kepada publik,” kata Yadi Hendriana, anggota Dewan Pers yang juga ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Selasa (14/6) di Jakarta.  Ia mewanti-wanti agar media-media daring tidak mengejar umpan klik (click bait) semata namun tak sesuai dengan etika jurnalistik. Konten berbau provokasi seksual semacam itu tidak layak disajikan untuk menjadi bahan bacaan publik secara luas.  Yadi menambahkan, selama 2022 Dewan Pers sudah menerima 317 kasus aduan.  Dari jumlah itu, sudah 217 kasus yang diselesaikan oleh Dewan Pers. Dia berharap, kasus semacam itu akan kian menyusut seiring dengan makin sehatnya kehidupan pers nasional.  Atas pemberitaan berbau seksual dan berlebihan yang ditayangkan dua media daring, Dewan Pers pun melakukan teguran. Kedua media itu lalu dipanggil oleh  Dewan Pers untuk melakukan audiensi secara daring. “Alhamdulillah mereka bisa menerima teguran kami. Mereka pun bersedia untuk memperbaiki isi dan kontenkonten selanjutnya,” ujarnya.  Dewan Pers mengimbau pada seluruh media berbagai platform agar menjaga kehidupan pers yang sehat. Ia meminta semua media menjunjung tinggi etika dan patuh pada norma-norma sosial maupun agama yang disepakati bersama dan berlaku di masyarakat. Dewan Pers mengakui banyak konten media yang berpotensi melanggar etika jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers juga meminta masyarakat agar ikut memantau sajian tidak sehat tersebut dan melaporkannya ke Dewan Pers dengan bukti yang ada.  Pekan lalu Dewan Pers sudah menegur JPNN yang memberitakan tayangan berbau provokasi seksual. Pimpinan JPNN, saat dipanggil Dewan Pers melalui aplikasi  Zoom, sudah menyadari potensi pelanggaran etika dari berita tersebut. JPNN juga berjanji akan memperbaiki berita tersebut dan konten selanjutnya.  Sedangkan pada hari ini (14/6), Dewan Pers juga melalui Yadi Hendriana memanggil pimpinan media herstory.co.id yang diwakili pemimpin redaksinya, Clara Aprilia  Sukandar. Media herstory.co.id dinilai berpotensi melanggar etika dan meengeksploitasi aktivitas seksual dalam salah satu beritanya.  Redaksi herstory.co.id meminta maaf pada publik atas berita yang tak selayaknya tersebut dan bersedia mencabut seluruh tayangan itu. Selanjutnya, redaksi herstory.co.id juga akan senantiasa memperhatikan etika jurnalistik dan norma yang berlaku di masyarakat dalam menyajikan berita.***

Dewan Pers: Jangan Hanya Diam Melihat Penyimpangan Pemerintah!

Jakarta, FNN – Ketua Dewan Pers yang juga Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Prof Azyumardi Azra meminta pers jangan hanya diam ketika melihat penyimpangan yang dilakukan Pemerintah. Pernyataan itu menjawab wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal Hersubeno Point, Selasa (31/5/2022). Seperti, pengangkatan pejabat TNI dan Polri aktif sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota. Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah melantik lima penjabat gubenur pada 12 Mei 2022. Pada Ahad (22/5/2022), Kementerian Dalam Negeri akan melantik 37 penjabat bupati dan 6 penjabat wali kota.  “Ini saya kira reperkusi politik dari kebijakan yang bertolak belakang dengan reformasi,” ungkap Azyumardi. Reprekusi adalah dampak atau konsekuensi yang tidak terelakan. Menurutnya, pengangkatan penjabat untuk menggantikan posisi kepala daerah yang habis masa jabatannya sebelum pemilihan 2024 mengingkari prinsip otonomi daerah. Sejumlah gubernur, ujarnya, turut menolak usulan keputusan pemerintah pusat karena usulan mereka tidak diakomodasi. “Padahal yang namanya otonomi daerah dengan susah payah dibangun,” imbuhnya. Ia menjelaskan, kebijakan yang kembali menguatkan resentralisasi bisa menimbulkan perlawanan. Ia mencontohkan, Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) muncul karena ketidakpuasan di daerah pada kebijakan pemerintah pusat. Gerakan ini muncul pada 1950-an. Kemudian ada Daud Beureueh yang memimpin gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Aceh. “Tapi kayaknya kita sudah amnesia tidak mau belajar dari sejarah,” tegasnya.  Azyumardi juga menyoroti kondisi demokrasi di Indonesia saat ini. Indeks demokrasi Indonesia, ujarnya, disebut menurun, bahkan flawed democracy atau belum sempurna. “Tadi kalau saya bilang apa yang perlu syukuri, tapi ada juga yang perlu kita ratapi. Saya kira yang kita ratapi itu terkait perkembangan yang mungkin tak terlalu menyenangkanlah dari sudut Pers sendiri maupun sudut publik kita, masyarakat kita secara keseluruhan terutama dalam konteks demokrasi,” ujar Azyumardi. Mengenai pentingnya Pers itu ada yang menyebutnya sebagai one of pilars of democracy atau salah satu elemen penting yang esensial dalam demokrasi itu ada juga pokoknya perannya sangat pentinglah. Karena untuk memainkan peranya itu tentu saja pers harus bebas. Freedom of press itu adalah bagian dari demokrasi. “Kalau tidak ada kebebasan ya berarti tidak ada demokrasi, ya kan kira-kira sederhananya seperti itu,” lanjutnya. Peran Pers itu sangat penting dalam demokrasi. “Pertama saya kira yang tadi itu sebagai medium untuk terwujudnya kebebasan berekspresi melalui media. Jadi itu yang bisa dibaca dan diikuti oleh publik kira-kira begitu,” tegasnya. Yang kedua, lanjut Azyumardi, pentingnya Pers dalam demokrasi itu sebagai kekuatan chat and balance. “Saya mengatakan hal ini mungkin agak baru, kadang-kadang agak kaget juga ada orang bilang bahwa tidak ada dokumen-dokumen Dewan Pers. Yang saya lihat, apa yang saya kemukakan ini bahwa Pers yang bebas itu harus menjadi critical partners of goverment atau bahkan juga masyarakat crirical partners of goverment of society katakanlah begitu,” papar Azyumardi. Menurutnya, pers harus bisa menjadi mitra kritis dari pemerintah, dan bukan hanya pemerintah saja. Sebetulnya ada this cabang pemerintahan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) yang menjadi kekuatan critical partners. Apresiasi atas apa yang dilakukan yang positif dilakukan oleh pemerintah, eksekutif maupun yudikatif. Kita apresiasi, kita dukung, kita hargai tapi pada saat yang sama kita juga harus tes itu juga, bisa bicara dengan tegas, dengan jelas dan jujur mengenai hal-hal yang dilakukan ketiga cabang pemerintahan. Yang tidak pada tempatnya tidak patutlah dilakukan atau merusak kehidupan bangsa dan bernegara secara berkeseluruhan. Misalnya, diam dalam soal-soal korupsi, banyaklah. Menurut Azyumardi, yang terakhir ini tentu saja pers harus berani bicara mengenai proses pengangkatan pejabat-pejabat kepala daerah yang tidak sesuai dengan proses-proses demokrasi, tidak transparan, dan itu harus dikemukakan oleh Pers. Pers itu jangan melihat keadaan itu kemudian bertindak sebagai corongnya dari tiga cabang pemerintahan itu. Termasuk MK, MA, dan Yudikatif. Ada juga eksekutif presiden dengan kabinet dari pusat. “Kemudian ada pusat daerah dan ada DPD, DPR. Juga, ada MPR. Ada banyak hal positif yang mereka lakukan, tetapi juga banyak hal yang mencemaskan, terutama dalam kaitannya dengan demokrasi itu tadi yang sudah saya sebut contohnya, pengangkatan penjabat kepala daerah yang kalau saya sebetulnya menolak pilkada yang harus ditumbukkan semua pada 27 November 2024,” ujar Azyumardi. Pejabat yang pada 12 Mei 2022 pejabatnya dilantik itu bisa berkuasa sampai pertengahan 2025. Memang menjabatnya selama 1 tahun, tapi 1 tahun bisa diperpanjang diperpanjang diperpanjang, mengapa sampai 2024 atau 2025? Karena kalau terjadi pertikaian hasil-hasil pemilu di KPU atau di Bawaslu tak akan selesai, harus tertundalah pengesahan dan pelantikan penjabat kepala daerah yang dipilih melalui pilkada itu. Jadi, bukan sekedar 2 tahun. Penjabat itu jika lebih dari 2 tahun atau bahkan sebetulnya menurut Undang-Undang tak boleh penjabat itu lebih dari 2 tahun setengah dari masa jabatan. “Katakanlah 2 tahun 6 bulan, itu jelas tidak boleh, tapi mungkin pemerintah mengakalinya dengan Kementerian Dalam Negeri mengangkat penjabat itu per 1 tahun ya kan, tapi per 1 tahun itu bisa sampai 3 tahun,” ungkap Azyumardi. Mungkin juga cara mengakalinya dengan digilir-gilir, yang tadinya di Banten dipindahkan ke DKI menggantikan Anies Baswedan. Bisa juga terjadi begitu. Bahkan juga kemudian menjadi masalah itu pengangkatan TNI aktif menjadi penjabat Bupati Serang. “Itu salah satunya, ini baru langkah awal saja udah rame. Pejabat pemerintah bilang, ini kan putusan MK itu tidak mewajibkan. Karena hanya rekomendasi. Kemudian dibantah petinggi MK sendiri, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan kemudian Sekretaris dan Sekjennya. Itu yang gak terlalu banyak media-media yang memberitakannya,” tegas Azyumardi. “Kalau di luar dari konteks demokrasi itulah yang tadi saya lihat semua itu, mungkin harus kita ratapi keadaan seperti itu yah! Sehingga, demokrasi kita bukan jadi semakin kuat tapi makin gak jelas arahnya,” lanjutnya. Kemudian kaitannya dengan Pers, “Kalau dulu Pers itu kan telah menemukan kebebasannya di jaman Presiden Habibie, Menteri Penerangannya Pak Yunus Yosfiah. Itu yang membuka peran kebebasan pers setelah pada masa Presiden Soeharto itu media-media kritis sering dibredel.” (mth/sws)

Sidang Edy Mulyadi Sempat Diwarnai Kericuhan

Jakarta, FNN - Sempat terjadi kericuhan dalam sidang lanjutan wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2022).  Peristiwanya terjadi setelah majelis hakim menyatakan sidang diskors untuk istirahat makan dan sholat dzuhur. Ketika Edy Mulyadi hendak diwawancara wartawan di luar sidang, seorang petugas berpakaian preman berusaha menghalangi Edy Mulyadi berbicara dengan pers. Petugas itu mendesak agar Edy Mulyadi segera masuk ruang tahanan yang berada di basement di dekat ruang parkir PN Jakpus.  Pada kesempatan itu, wartawan menanyakan tentang penjelasan lebih rinci tentang nota pembelaan (eksepsi) yang dibacakan Tim Pengacara Edy Mulyadi dalam sidang tersebut.  \"Ini hak saya. Ga boleh ada seorangpun yang mencegah saya berbicara dengan media,\" kata Edy Mulyadi dalam nada tegas. Edy berpesan pada petugas yang menghalang-halangi tersebut, dirinya nanti akan tepat waktu menghadiri kembali sidang jam satu siang.  Kepada wartawan Edy menjelaskan, jaksa penuntut umum berusaha mengaburkan status dirinya. Edy Mulyadi menegaskan, dirinya sah berprofesi sebagai wartawan di FNN. Dia juga resmi sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya.  Oleh karena itu, apa yang dia sampaikan dalam konten YouTube Bang Edy Channel, merupakan produk jurnalistik.  Seusai istirahat ketika sidang akan dimulai, Selasa siang, Ahmad Yani, salah seorang  Tim Pengacara Edy Mulyadi, menyampaikan peristiwa kericuhan yang terjadi di luar sidang. Ahmad Yani menyatakan mempunyai hak untuk berbicara kepada pers. \"Mengapa harus dihalang-halangi?, \" kata Ahmad Yani.  Atas pernyataan pengacara tersebut, salah seorang jaksa penuntut umum, bereaksi. Menurut dia, pihaknya bukan menghalang-halangi tapi meminta agar terdakwa bisa memanfaatkan waktu untuk makan siang dan sholat.  Setelah ditengahi majelis hakim, akhirnya sidang dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi dari Tim Pengacara Edy Mulyadi.  Seperti diketahui, wartawan senior FNN Edy Mulyadi diadili terkait penyebutan frase, \"Pembangunan Ibukota Negara (IKN) di Kalimantan, sebagai tempat jin buang anak\". (Tim FNN)

Tim Pengacara Edy Mulyadi Bantah Dakwaan Jaksa

Jakarta, FNN  --- Dalam sidang lanjutan wartawan senior Forum News Network (FNN) dalam kasus \"Ibukota Negara (IKN) di Kalimantan, Tempat Jin Buang Anak,\", di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2022), Tim Pengacara Edy Mulyadi membantah seluruh surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Agenda utama sidang adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan JPU. Nota keberatan setebal 52 halaman itu dibaca secara bergantian oleh tim pengacara Edy Mulyadi, di antaranya oleh Dr Herman Kadir SH, M. Hum, Dr Ahmad Yani, SH, MH, Juju Purwantoro SH, MH dan Dr. Yusuf M. Said, SH, MH., Sari Nurmala, SH., Nora, SH., Srimiguna, SH.MH. Menurut Tim pengacara, surat dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap karena itu surat dakwaan harus dibatalkan. Perbuatan Edy Mulyadi bukan termasuk tindak pidana melainkan termasuk ranah pekerjaan pers.  Dalam konteks kebebasan berbicara, maka dalam kapasitasnya sebagai seorang wartawan, apa yang disampaikan Edy Mulyadi  dilindungi konstitusi dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).   Edy Mulyadi adalah anggota PWI Jaya, dan FNN terdaftar di Dewan Pers serta memiliki badan hukum resmi dari notaris. SIUPP dan SIT (Surat Izib Penerbitan Pers dan Surat Izin Terbit) tidak berlaku lagi sejak ada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentag Pers. Dalam UU Pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.  Selain itu kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat dijamin dan dilindungi Pasal 28 UUD1945. Hal itu merupakan hak konstitusional setiap orang tanpa terkecuali seorang wartawan seperti Edy Mulyadi yang bekerja di lembaga pers bernama FNN.  Kemerdekaan Pers Menurut Ahmad Yani, anggota tim pengacara EM,  kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, menyampaikan infomasi merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki sehingga kemerdekaan pers justru harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun dan bukan dikriminalisasi.  Adapun penggunaan Istilah “Jin Buang Anak” dalam forum tersebut adalah jenis gaya bahasa/majas perbandingan atau yang lebih dikenal sebagai gaya bahasa Litotes (lawan dari gaya bahasa Hiperbola) yaitu ungkapan berupa penurunan kualitas suatu fakta dengan tujuan merendahkan diri untuk menarik perhatian pemirsa atau audien. Sedangkan istilah ‘Jin Buang Anak’ sendiri merupakan istilah yang sudah popular sejak era tahun 1960 (dulu), yang mempunyai konotasi khususnya yang mengacu pada tempat-tempat yang jauh dan sepi. Sehingga jelas tidak ada unsur kesengajaan untuk menghina terhadap Ras, Suku maupun menimbulkan Ujaran Kebencian.  \"Terlebih Terdakwa EM diundang sebagai nara sumber yang mana semua kata-kata atau kalimat yang secara spontan keluar bersumber dari pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan oleh pembawa acara, \" jelas Ahmad Yani.  Tim pengacara Edy Mulyadi menyatakan bahwa dalam UUD 1945, dengan tegas Indonesia memberikan hak konstitusional kebebasan mengeluarkan pendapat kepada setiap Warga Negaranya. Kebebasan mengeluarkan pendapat pada hakikatnya merupakan hak dasar manusia yang melekat yang tidak bisa dipisahkan. Maka kebebasan tersebut tidak bisa dilimpahkan, diambil atau diserahkan kepada orang lain.  Pengambil alihan kebebasan seperti itu adalah bentuk dari perbudakan yang sudah barang tentu bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan menentang praktik penjajahan atau perbudakan.  Oleh karena itu, Pasal 28 UUD 1945 memberikan jaminan kebebasan berbicara yaitu “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.  Selanjutnya dipertegas kembali lewat perubahan kedua pada pasal 28E ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.  Lebih khusus lagi, kebebasan berbicara diatur didalam perubahan kedua pasal 28F yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Amanah konstitusi tersebut juga termuat dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dimana secara tegas menjelaskan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.  Pada pasal 4 ayat 1 tertulis bahwa “kebebasan pers merupakan hak asasi warga negara”. Artinya, tidak ada yang boleh menghalangi kegiatan pers, meskipun itu pemerintah. Tidak hanya itu, dalam ayat 4 dijelaskan bahwa “Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak”. Tetapi Pers melayani Hak Jawab serta melayani Hak Koreksi sebagaimana tertulis didalam pasal 5 ayat 2 dan ayat 3.  (Tim FNN)

Tugas Dewan Pers Makin Berat Menghadapi Tahun Politik

Jakarta, FNN - Prof. Dr. H. Azyumardi Azra, M.Phil., MA, CBE terpilih menjadi Ketua Dewan Pers periode 2022-2025. Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menggantikan Mohammad Nuh. Acara serah-terima jabatan anggota Dewan Pers digelar Rabu (18/05) di Hotel Aryaduta, Jl Prajurit KKO Usman dan Harun, Gambir, Jakarta Pusat. Keputusan pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Pers tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 14/M Tahun 2022. Azyumardi Azra bukan orang baru di bidang pers. Dulu saat kuliah, ia menjadi pengurus IPMI (ikatan pers mahasiswa Indonesia) dan setelah itu menjadi wartawan Majalah Panji Masyarakat. Azyumardi mengaku tugas Dewan Pers makin berat di tengah shifting media dan tahun politik 2024. \"Masih banyak mediia online yang tidak menjalankan fungsi pers dengan baik. Ada media yang dipakai untuk meminta uang, tidak kredibel dan banyak perusahaan pers yang mengabaikan kesejahteraan jurnalis,\" katanya kepada wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal Hersubeno Point, Jumat, 20 Mei 2022. Azyumardi juga menyebut bahwa di era digitalisasi media, peran citizen journalism atau jurnalisme warga sangat membantu tugas pers  \"Citizen journalism sangat membantu dalam menyebarkan informasi secara cepat. Begitu ada kejadian ada saja warga yang melaporkan baik dalam bentuk tulisan maupun, foto atau video. Media bisa memperkaya tulisan melalui sambungan telepon atas laporan citizen journalism tersebut,\" paparnya. Azyumardi menyarankan agar ke depan masyarakat pers harus merangkul citizen journalism karena media kini harus semakin ramping akibat dari perkembangan teknologi. Azyumardi juga menyoroti perubahan perilaku pembaca di era sekarang. \"Oleh karena itu, di Dewan Pers yang juga menjadi perhatian adalah meningkatkan literasi di new era of journalism di tengah digitalisasi dan perubahan perilaku pembaca,\" tegasnya. Hal lain yang menjadi perhatian Azyumardi adalah genarasi milenial yang sudah tidak membaca koran atau majalah serta tidak menonton tv. Ia mengaku punya 4 anak milenial yang ternyata tidak satu pun baca koran atau nonton tv. \"Disodor-sodorkan juga gak mau baca. Jadi ada shifting, oleh karena itu ada peningkatan dengan melakukan literasi media yang harus kita sosialisasi kan kepada generasi muda. Yang kita khawatirkan kalau mereka hanya mengakses K-Pop,\" tegasnya. Terakhir, Azyumardi menegaskan bahwa tantangan ke depan makin berat menghadapi tahun politik. \"Tugas Dewan Pers makin berat di tahun Pemilu. Sejak sekarang saja sudah ramai, diam diam seperti sekam penjabat gubernur, bupati, diangkat semaunya saja oleh Kemendagri, dipilih semaunya oleh presiden tidak melibatkan publik, tidak jelas, tidak ada proses transparan. Ini berbahaya. Ini harus kita kawal, bukan hanya secara internal membangun pers yang lebih kuat, tetapi juga menjamin bagaimana pers kita bisa memperkuat menjaga kohesi sosial di tengah perubahan politik yang luar biasa,\" paparnya. Azyumardi mengaku tidak bisa bekerja sendirian tanpa dukungan dari masyarakat dan insan pers. \"Saya berharap dukungan dari masyarakat media pada umumnya, termasuk dari FNN ini,\" pungkasnya. (Ida, sws)

“Sustainable World Journalist Competition” Jakarta E-Prix 2022

Jakarta, FNN – Panitia penyelenggara Formula E di Jakarta atau Jakarta E-Prix menggelar salah satu kegiatan dari rangkaian pre-event menjelang balapan 4 Juni mendatang. Adapun salah satu kegiatan pre-event ini ialah Kompetisi Jurnalistik, dengan tema “Formula E: Jakarta E-Prix, Ajang Balap Ramah Lingkungan untuk Dunia Berkelanjutan”. Pendaftaran kompetisi ini sudah dibuka sejak 12 April dan akan ditutup pada 20 Mei 2022 pukul 20.00 WIB. Adapun tema yang diangkat untuk Kompetisi Jurnalistik itu sejalan dengan prinsip Formula E sendiri. Panitia penyelenggara Jakarta E-Prix, Nurlaela Jufri, mengatakan, Formula E merupakan “ajang olahraga pertama yang mengusung prinsip net zero carbon” alias non-emisi yang ramah lingkungan. Perempuan yang kerap disapa Ela itu pun menambahkan bahwa pergelaran Formula E juga bertolak pada empat pilar, yang seluruhnya mengindikasikan bahwa Formula E menjunjung tinggi sustainability atau keberlanjutan. Keempat pilar itu antara lain, “menyelaraskan pengurangan emisi karbon; membentuk komunitas, pencinta mobil listrik, lingkungan, maupun wartawan; menciptakan kelangsungan hidup lingkungan; mengembangkan kampanye berkelanjutan dan berkesinambungan.” Pada kesempatan yang sama, Agus Sudibyo, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, menuturkan, pihaknya mendukung Kompetisi Jurnalistik tersebut karena bisa menambah pengalaman jurnalistik dalam perspektif lain. “Karena ini (Kompetisi Jurnalistik) penting, agar teman-teman wartawan diberi kesempatan menulis atau menangkap gambar dari perspektif sustainable dan go green. Jadi, ini sangat menarik, kegiatan sport terkait langsung dengan isu lingkungan,” ujar dia. Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa kunjungan lapangan atau site visit penting dilakukan untuk menunjang Kompetisi Jurnalistik itu. Khususnya bagi para fotografer, sebab mereka harus hadir langsung di lapangan untuk menangkap gambar. “Kalau foto jurnalistik atau fotografer harus langsung ke lapangan,” pungkas Agus. Dalam hal ini, para peserta kompetisi dianjurkan untuk melakukan site visit ke trek Jakarta E-Prix di Ancol, Jakarta Utara. Adapun Sigit Sanjaya dari PT Jakarta Propertindo (JAKPRO) turut mengatakan bahwa keadaan terkini trek Jakarta E-Prix. Menurut Sigit Sanjaya, saat ini sirkuit sedang dalam penyelesaian tahap akhir. Ia menjelaskan bahwa kontruksi trek sepanjang 2,4 km dengan lebar 14 meter telah selesai 100%. Trek ini dilengkapi dengan 18 tikungan, yakni sepuluh tikungan ke kanan dan delapan tikungan ke kiri. Adapun sarana pendukung sirkuit lainnya seperti pedestrian bridge atau JPO, Grand Stand (tribun) dengan kapasitas lebih dari 10 ribu saat ini sedang berprogres pembangunannya. “Trek sendiri bisa dipacu sekitar 280 km per jam. Kita memiliki aspal yang sudah jadi, dengan toleransi kemiringan tidak lebih dari 4%,” terang Sigit. Diketahui, Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) sendiri terdiri dari zona satu sampai lima. Pembagian zona ini ditujukan untuk membedakan dari sisi kontruksi, karena setiap zona memiliki karakteristik masing-masing. Kembali ke perihal Kompetisi Jurnalistik, setidaknya ada 3 kategori yang akan dilombakan, yaitu berita media cetak, berita media daring, dan foto jurnalistik. Tema pemberitaan yang dipersyaratkan, yaitu perihal dunia berkelanjutan, energi terbarukan, energi ramah lingkungan, kendaraan listrik dan Formula E (Jakarta E-Prix). Selanjutnya, proses penjurian akan dilakukan dengan menilai kesesuaian tema, kelengkapan berita, ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik, bahasa jurnalistik, kedalaman pembahasan, teknik fotografi, estetika, serta sumbang saran atau kritik yang konstruktif. Agus menambahkan bahwa panitia menjanjikan berbagai hadiah menarik untuk para pemenang. “Hadiahnya macam-macam, berupa uang tunai dan juga kesempatan mengikuti atau menonton Jakarta E Prix Juni nanti,” sambungnya. Secara rinci, Kompetisi Jurnalistik ini berhadiah total Rp240.000.000,-, yang terdiri dari uang tunai serta paket perjalanan ke salah satu seri balapan Formula E di luar negeri. (mth/*)

Ketua Bidang Luar Negeri SMSI: Israel Terapkan Politik Apartheid

Jakarta, FNN  - Ketua Bidang Luar Negeri Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aat Surya Safaat menilai, penembakan terhadap Shireen Abu Akleh, wartawati Palestina di Jenin, Tepi Barat wilayah Palestina pada 11 Mei 2022 yang diduga kuat dilakukan oleh tentara Israel kembali membuktikan bahwa Israel menerapkan politik apartheid.       “Saya bahkan sependapat dengan Direktur Kantor Amnesty International di  Jerusalem yang menyatakan bahwa penembakan terhadap Wartawati Pelestina itu benar-benar membuktikan Zionis Israel bukan hanya menerapkan politik apartheid, tetapi juga bersikap rasis terhadap warga Palestina,” katanya di Jakarta, Senin (16/5/2022) malam.      Ketua Bidang Luar Negeri SMSI mengemukakan keterangan tersebut dalam “Webinar MINA Talks” edisi khusus Peringatan Hari Nakbah Palestina ke-74 dengan tema \"Peran wartawan di medan konflik: Rekam jejak kejahatan Israel terhadap insan Pers\".        Selain Aat, webinar tersebut juga menghadirkan pembicara Direkur Kantor Amnesty International di Jerusalem Saleh Hijazi dan Koresponden Kantor Berita Mina di Palestina Mohammad Shaaban yang menggantikan Shadah Hanasiyah, Wartawati Palestina yang menjadi saksi kasus penembakan terhadap Wartawati Al-Jazeera Shireen Abu Akleh.       Shadah berhalangan hadir karena dihalang-halangi bahkan dianiaya tentara Israel saat akan tampil pada webinar yang dilaksanakan dalam rangka memperingari Hari Nakbah Palestina ke-74 itu. Hari Nakbah Palestina adalah hari pertama kalinya pengusiran Warga Palestina oleh Israel yang biasa diperingati setiap tanggal 15 Mei.       Ketua Bidang Luar Negeri SMSI lebih lanjut mengemukakan, Amerika dan negara-negara Eropa menerapkan politik standar ganda. Negara-negara Barat itu segera menerapkan sanksi terhadap Russia yang melakukan penyerangan ke Ukraina, tetapi mereka tidak melakukan pembelaan apapun kepada rakyat Palestina yang terus menerima kekejaman tentara Zionis Israel.         Terkait penembakan terhadap Shireen Abu Akleh, Aat meminta Amnesty International segera melaporkan kasus pembunuhan itu ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) agar pelakunya diganjar dengan hukuman yang setimpal sehingga kasus serupa tidak terulang lagi terhadap jurnalis yang harus dilindungi di medan perang sekalipun.       Pada webinar tersebut sebelumnya tampil Direkur Kantor Amnesty International di Jerusalem Saleh Hijazi yang menyatakan bahwa penembakan terhadap Wartawati Al-Jazeera yang berkewarganegaraan Palestina dan Amerika Shireen Abu Akleh itu membuktikan Zionis Israel bukan hanya menerapkan politik apartheid, tetapi juga bersikap rasis terhadap warga Palestina.      Apartheid merupakan politik yang diterapkan untuk membedakan perlakuan terhadap ras dan suku, dalam hal ini membedakan warga Palestina dengan warga Israel, dimana warga Israel mendapat hak istimewa dibanding warga Palestina, dan apartheid adalah suatu kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana didefinisikan dalam Statuta Roma dan Konvensi Apartheid.       Kekerasan demi kekerasan yang dilakukan rezim Zionis Israel di Palestina hingga kini menggambarkan sistem apartheid Israel yang memungkinkan berlanjutnya kekerasan negara tanpa hukuman.       Laporan Amnesty International setebal 182 halaman yang diumumkan 2 Februari 2022 juga menemukan bukti-bukti yang memberatkan bahwa Israel harus dimintai pertanggungjawaban karena melakukan kejahatan apartheid terhadap warga Palestina.       Saleh Hijazi juga mengemukakan, kasus penembakan Shireen Abu Akleh menambah panjang daftar wartawan yang tewas dalam tugas liputan perang, dan seperti yang sudah-sudah, kasus pembunuhan Shireen kemungkinan juga bakal lenyap begitu saja jika tidak ada pihak yang menindaklanjutinya secara hukum.         “Oleh karena itu kami siap melaporkannya ke Mahkamah Kriminal Internasional serta meminta adanya penyelidikan yang menyeluruh terhadap kasus penembakan tersebut,” katanya sambil menambahkan bahwa Shireen sebelumnya sering melaporkan kekejaman tentara Israel terhadap warga Palestina.       Shireen diberitakan meninggal dunia akibat terkena tembakan di bagian wajah saat meliput penyerbuan tentara Israel ke kamp pengungsi di Jenin pada 11 Mei 2022. Wartawati berusia 51 tahun itu disebutkan sudah mematuhi prosedur peliputan perang, yaitu memakai rompi anti peluru bertuliskan PRESS dan mengenakan helm.       Tetapi segala prosedur tersebut menjadi tak berarti saat sebutir peluru menembus wajah Shireen, hingga menewaskannya. Banyak kalangan menilai, penembakan Shireen bukan sebuah ketidaksengajaan. Sangat mungkin dia sengaja dibidik sebagai target, mengingat hanya satu peluru yang mengena tepat di bagian tubuh Shireen yang terbuka, yaitu bagian wajahnya. (sws)

Serikat Jurnalis SINDIKASI Desak Penyelidikan Menyeluruh Kematian Abu Akleh

Jakarta, FNN - Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) menyatakan duka cita yang mendalam atas kematian jurnalis Al Jazeera, Shireen Abu Akleh. Kami juga menyampaikan solidaritas dan simpati pada keluarga dan rekan Abu Akleh. Abu Akleh ditembak ketika meliput penggerebekan oleh Israel Defense Forces di wilayah pendudukan Tepi Barat, Jenin. Al Jazeera melaporkan bahwa ia ditembak oleh Israel Defense Forces. Kami mendesak penyelidikan menyeluruh terkait penyebab penembakan yang mengakibatkan ia terbunuh. Penyelidikan secara independen, transparan, dan akuntabel terkait pembunuhan tersebut harus dilaksanakan untuk membawa mereka yang bertanggungjawab ke pengadilan dan mencegah tragedi serupa terulang.   Pembunuhan itu meningkatkan tanda bahaya tentang keamajan jurnalis di wilayah pendudukan Palestina. Kematian Shireen Abu Akleh jelas-jelas menunjukan pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa. Berdasarkan rekaman kejadian, Abu Akleh menggunakan helm dan rompi biru dengan tulisan “Pers” ketika ia ditembak. Ini jelas menunjukan bahwa penembakan tersebut merupakan tindakan yang disengaja.   Lebih lanjut, SINDIKASI mengutuk pembunuhan itu karena merupakan upaya untuk membungkap suara rakyat terjajah. Abu Akleh dikenal kerap meliput warga Palestina yang dibunuh oleh tentara Israel. Ia telah melaporkan kebenaran terkait pendudukan Israel.  Pembunuhan Abu Akleh merupakan ancaman kebebasan pers dan informasi serta ancaman terhadap akses informasi ke tanah pendudukan. SINDIKASI percaya bahwa informasi tentang wilayah pendudukan tersebut mesti transparan dan jelas untuk melawan ketidakadilan. Maka dari itu, keamanan jurnalis mesti dijamin untuk mencapai tujuan tersebut.    Kami juga menyerukan komunitas internasional untuk bekerja bersama dalam mengakhiri impunitas dalam kasus-kasus pembunuhan jurnalis, terutama dalam konflik Israel-Palestina. Daftar jurnalis yang terbunuh dalam konflik tersebut harus diakhiri. The Committee to Protect Journalists mencatat ada 19 jurnalis terbunuh di Israel dan wilayah pendudukan Palestina antara 1992 hingga 2022. Abu Akleh mesti menjadi jurnalis terakhir yang terbunuh dalam meliput konflik tersebut. Tentang SINDIKASI Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) merupakan organisasi yang diinisiasi oleh para pekerja untuk menjadi wadah kolektif dalam mengatasi sejumlah tantangan ketenagakerjaan. SINDIKASI menaungi pekerja dari beragam profesi dan lintas perusahaan dalam sektor media dan industri kreatif. Sejak resmi tercatat sebagai serikat pekerja di Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara dengan nomor pencatatan: 2279/III/SP/XII/2017.pada Januari 2018, SINDIKASI telah mengadakan berbagai kelas pendidikan ketenagakerjaan, diskusi, forum pertemuan rutin, penyebaran informasi, serta pendampingan dan advokasi masalah ketenagakerjaan. (sws)  

Netflix Gelar Pelatihan Writing Master Class bagi Penulis Indonesia

Jakarta, FNN - Sebagai bagian dari upaya berkesinambungan Netflix untuk berkontribusi terhadap perkembangan industri kreatif Indonesia, Netflix bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Penulis Indonesia untuk Layar Lebar (PILAR), dan TelkomGroup mengadakan Writing Master Class 2022 di Jakarta pada tanggal 18-20 April 2022. Pelatihan ini menghadirkan penulis dan produser Joe Peracchio asal Amerika Serikat, yang telah menghasilkan berbagai tayangan populer seperti \"Deception\", \"The Flash\", serta \"Trojan War\".Selain itu, ada juga Kim Va-da, penulis serial Korea populer \"My Name\" yang tayang di Netflix, untuk turut melatih para partisipan dalam sesi daring.\"Kami senang melihat antusiasme dari pelaku industri kreatif di Indonesia atas partisipasi mereka dalam rangkaian master class ini. Kami berharap workshop ini dapat membantu mengembangkan kreativitas sekaligus membuka wawasan para peserta dalam menulis sebuah naskah,\" kata Director of Public Policy, Southeast Asia, Netflix, Ruben Hattari, dalam keterangan pers, Jumat.Acara ini diikuti oleh 40 penulis naskah atau praktisi lokal yang berasal dari PILAR, TelkomGroup, dan beberapa production house di Indonesia.\"Semoga Netflix Writing Master Class 2022 menjadi jalan bagi kami, para penulis skenario Indonesia, untuk bisa meningkatkan kualitas kemampuan penulisan naskah film yang semakin berkembang, terutama dengan hadirnya ruang kreatif baru termasuk penulisan naskah serial, hingga kami bisa bersaing secara global,\" kata Ketua PILAR Titien Wattimena.Dalam kesempatan ini Kemendikbudristek mengirimkan beberapa perwakilan dari Indonesiana Films dan Kompetisi Produksi Film Pendek (Kompro Film) tahun 2021.Direktur Marketing Telkomsel Derrick Heng menambahkan, pada program Netflix Writing Master Class 2022, Telkomsel juga menghadirkan para pemenang MAXscript Class 2020 untuk dapat mengikuti program tersebut.Dalam acara yang berlangsung selama tiga hari tersebut partisipan menjalani berbagai kegiatan, termasuk mendapat tugas untuk menonton sejumlah film dan serial laris seperti \"Squid Game\", \"Stranger Things\", dan \"The Dark Knight\" sebagai referensi tambahan.\"Antusiasme dari para partisipan menunjukkan bahwa mereka berhasrat untuk semakin mengembangkan industri ini di Indonesia. Semoga acara-acara serupa dapat kembali diadakan di Indonesia untuk meningkatkan keterampilan para penulis, sekaligus sebagai dukungan agar mereka dapat menghasilkan kisah-kisah yang riil, baik bagi penonton maupun mereka sendiri,\" kata Joe Peracchio.Kim Va-da menambahkan, \"Acara master class ini menjadi kesempatan yang baik untuk memancing pikiran dan kreativitas para partisipan, untuk dapat mereka gunakan dalam pekerjaannya.\" (mth/Antara)