MEDIA

Direktur ANTARA: Peran SP ANTARA Penting bagi Transformasi Perusahaan

Bogor, FNN - Peran Serikat Pekerja ANTARA (SP ANTARA) penting bagi transformasi perusahaan, baik saat ini maupun di masa depan, kata Direktur Keuangan, SDM, dan Manajemen Risiko Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA Nina Kurnia Dewi. "Peran teman-teman (Serikat Pekerja ANTARA) sangat diperlukan dalam transformasi, baik pada tingkat individu maupun sebagai mitra perusahaan," kata Nina Kurnia Dewi saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SP ANTARA 2021 secara daring yang diikuti di Ciarua, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/11) malam. Rakernas SP ANTARA 2021 dalam situasi pandemi COVID-19 yang diselenggarakan secara luring di "Corporate University BPJS Kesehatan" Cisarua, Puncak, Bogor, 26-28 November 2021 dan daring, dengan mengusung tema "Menjadi Serikat Pekerja yang ber-AKHLAK Dalam Rangka Mewujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis" itu, didukung oleh BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI). Hadir dalam pembukaan sekaligus narasumber dalam rakernas itu,perwakilan Direksi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Dewas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat, dan Direktur Eksekutif Jamkeswatch Iswan Abdullah. Dalam kesempatan itu, Nina Kurnia Dewi menyatakan peran dan kontribusi SP ANTARA penting untuk membawa keberhasilan transformasi di masa kini dan mendatang dengan budaya perusahaan AKHLAK sebagai BUMN. "Semua unsur mesti bahu-membahu, dan semua komponen harus menjadi bagian dalam budaya baru AKHLAK di BUMN," katanya. Tahun 2020 Kementerian BUMN mencanangkan sebuah program budaya perusahaan yang disebut sebagai Akhlak BUMN. AKHLAK merupakan akronim dari Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif Ia juga menyatakan pada "post pandemi" COVID-19, korporasi membutuhkan terobosan dan perlu keunikan yang berorientasi pada masa depan. "Kita tidak boleh hanya meniru. Kita berubah dengan keunikan dan kebutuhan kita," katanya. Karena itu, semua unsur aktif untuk bersama-sama membangun perubahan transformatif itu. Hal ini membutuhkan kiprah secara aktif dan selaras dengan perubahan dan kemajuan perusahaan. Inovasi-transformasi dengan kreativitas dan cara baru, sekecil apa pun, kata dia, akan membantu kemajuan bersama dengan good corporate governance (GCG) yang baik, dan antisipasi risiko. "Saling mengisi seluruh unsur dan niat baik adalah kunci dalam hubungan industrial yang lebih baik. Karena itu, hubungan komunikasi akan terus dibangun lebih baik," kata Nina Kurnia Dewi. Sementara itu, Dewas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan menyatakan mendukung komitmen SP ANTARA dalam mewujudkan budaya AKHLAK BUMN dalam membangun hubungan industrial yang harmonis. Ia mengatakan bahwa tantangan akan selalu ada, namun jangan pernah kalah dengan tantangan yang ada itu. "Program-program yang baik terus dilakukan. Hubungan industrial yang harmonis hendaknya bisa diwujudkan bersama dan bukan hanya sekadar kata saja," katanya. Presiden KSPI Said Iqbal yang tampil sebagai pembicara ketiga mengingatkan sekaligus menekankan komitmen bersama dalam mewujudkan kemitraan sejajar antara manajemen dan serikat pekerja dalam hubungan industrial yang baik. "Serikat pekerja mewakili pekerja. Dia mewakili banyak orang dalam konteks 'partnership equality' (mitra sejajar)," katanya. Dalam kaitan itu sudah semestinya saat perundingan dengan manajemen, serikat pekerja tidak ditempatkan sebagai karyawan, namun dibangun saling kepercayaan terkait mitra sejajar itu, katanya. Dengan saling percaya antara perusahaan dan wakil pekerja, maka "mutual trust" akan terbangun dengan profesionalitas, terbuka dan terukur, sehingga akan terwujud "partnership equality" tersebut, kata Said Iqbal. Ketua Umum SP ANTARA Abdul Gofur dalam laporannya menyatakan bahwa peserta raker luring di Cisarua menerapkan prokes ketat COVID-19, karena pandemi masih berlangsung. "Jadi, kami mengikuti arahan pemerintah untuk mematuhi prokes agar pandemi segera berakhir," katanya. (mth)

Media Miliki Peranan Penting Cegah Kekerasan pada Perempuan

Jakarta, FNN - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Bintang Puspayoga mengajak media untuk fokus dan memerangi tindakan kekerasan pada perempuan karena media berperan besar mencegah kekerasan pada perempuan. Media diharapkan bisa menerapkan peliputan yang berperspektif korban dan bisa mempromosikan norma positif yang mendukung pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender. “Indonesia yang aman bagi perempuan tidak akan tercipta tanpa dukungan dan sinergi dari seluruh pihak, khususnya media. Dalam hal ini, kami sangat berharap media bisa menjalankan kode etik pemberitaan yang ramah perempuan, serta mulai mengembangkan kebijakan media untuk mendorong pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan” kata Bintang dalam acara virtual yang dilangsungkan Yayasan Care Peduli dan UN Women, Kamis. Bintang menyebutkan fakta, 1 dari 3 perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan fisik ataupun seksual oleh pasangan, nonpasangan, maupun keduanya. Kondisi serupa terjadi di Indonesia, rupanya perempuan Indonesia yang berusia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik maupun seksual dalam hidupnya. Dengan kondisi itu, Bintang mengajak media agar bisa memerangi dan mencegah kekerasan kepada wanita lewat menyediakan pemberitaan yang ramah perempuan. Pernyataan serupa juga diangkat oleh UN Women Representative and Liasion to ASEAN Jamshed M. Kazi yang menyebutkan media bisa berkontribusi besar untuk mendorong pesan kesetaraan gender. Media diharapkan tidak menormalisasi kekerasan pada wanita dan lebih banyak mendorong pesan kesetaraan dinilai mampu mendorong literasi agar posisi wanita bisa setara dengan laki- laki. "Peran media tetap penting untuk meningkatkan kesadaran, melawan misinformasi, menanamkan lebih banyak kepercayaan bagi para penyintas dan mendorong respons publik - terutama di antara pembuat kebijakan, akademisi, influencer, dan penyedia layanan,” ujar Jamshed. Sejalan dengan pesan mencegah kekerasan pada wanita, Yayasan CARE Peduli dengan visinya menciptakan ruang aman yang inklusif dan berkeadilan bagi masyarakat turut mendukung media bisa mendorong kesetaraan gender dalam pemberitaannya. Diharapkan media juga bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencegah kekerasan pada perempuan. Sejalan dengan visinya, Yayasan CARE berkomitmen untuk mengadvokasi dan berkolaborasi dengan semua pihak agar kekerasan terhadap perempuan tidak lagi terjadi dan kesetaraan gender dapat tercipta di Tanah Air. (mth)

PWI : Menghukum Wartawan Asrul Ancaman Nyata Kemerdekaan Pers

Jakarta, FNN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Selasa (23/11) memutuskan jurnalis berita.news Muhamad Asrul bersalah dengan pidana penjara 3 bulan penjara, dalam nomor perkara 46/Pid.Sus/2021/PN Plp. Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana 1 tahun penjara karena dituduh melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun putusan majelis ini jelas menjadi pukulan telak bagi kemerdekaan pers di Indonesia. Ketua PWI Bidang Pembelaan PWI Pusat H Oktap Riyadi SH menyesalkan putusan hakim tersebut. Ia menilai PN kota Palopo tidak mempertimbangkan Dewan Pers (DP) dan itu mencederai kebebasan pers. “Ini artinya sama saja tidak menghargai dewan pers. Rekomendasi DP dianggap angin lalu. Seharusnya dewan hakim mempertim- bangkan Rekomendasi DP. Rekomendasi DP menyatakan tulisan Asrul merupakan produk jurnalis,” ujar Oktav, Kemarin sore. Menurut Oktap yang bisa diadili itu bila postingan bersifat pribadi atau sifatnya bukan Berita baru bisa diadili sesuai UU ITE. Seharusnya sejak awal Polisi bisa menghentikan perkara itu. Apalagi sudah ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.13 Tahun 2008 tentang meminta keterangan saksi ahli. Dinyatakan bawa majelis hakim yang mengadili perkara delik pers harus meminta kesaksian ahli pers dalam mengambil keputusan. Hakim Mnta Kterangan DP Dalam SEMA itu menyatakan bahwa hakim bisa meminta keterangan saksi ahli Bidang pers. Dalam penanganan atau pemeriksaan perkara-perkara yang terkait dengan delik pers. Hedaknya majelis mendengar dan meminta penjelasan dari saksi dari DP. Karena merekalah para ahli pers ini mengetahui seluk beluk tentang pers secara terori maupun praktek. Ketika hakim mendengarkan keterangan ahli pers, seharusnya majelis hakim membebaskan Asrul, artinya perkara ini tidak bisa diadili di pengadilan. Karya jurnalistik tidak bisa dipidana, tapi harus diselesaikan dan dimediasi di DP. “Vonis hakim PN Palopo preseden buruk terhadap kebebasan pers. Ini pukulan berat bagi wartawan dan secara tidak Langung mencoreng wajah kebebasan pers di negeri ini,” ujar Oktap Riyadi, Ketua Bisang pembelaan wartawan PWI Pusat. Pertimbangan Hakim Sebagaimana diketahui Dalam pertimbangan hakim yang dibacakan, menegaskan berita.news dengan badan hukum PT. Aurora Media Utama telah memenuhi ketentuan Standar Perusahaan Pers yang diatur dalam UU Pers. Majelis hakim juga sekaligus menolak dakwaan jaksa yang menyebut berita yang ditulis Asrul dilakukan pada saat berita.news sebelum adanya badan hukum, 10 Mei 2019. Menurut Majelis Hakim pengesahan badan hukum di Kemenkumham hanya terkait dengan tanggung jawab perdata atas perbuatan-perbuatan hukum para pendiri dalam mengelola perusahaan yang memiliki konsekwensi berbeda sebelum dan sesudah disahkan, dan selain pengesahan tersebut telah dalam proses pengajuan, badan hukum PT. Aurora Media Utama telah berdiri pada tanggal 15 April 2019. Selanjutnya majelis Hakim juga beranggapan, berita.news tetap merupakan media sebagaimana diatur dalam UU Pers meski belum terverifikasi di Dewan Pers. Verifikasi merupakan bagian dari komitmen perusahaan Pers yang bersedia meratifikasi Peraturan Dewan Pers dan melaksanakannya yakni Standar Perusahaan Pers, Standar Kompetensi Wartawan, Kode Etik Jurnalistik dan Standar Perlindungan Wartawan. Majelis hakim juga mengamini status Asrul sebagai wartawan meski belum mengantongi sertifikasi kompetensi wartawan. Dalam pertimbangannya, sertifikasi sama halnya verifikasi perusahaan pers yang dibuat untuk meningkatkan profesionalisme wartawan melalui pendidikan dan pelatihan jurnalistik . Majelis hakim dalam pertimbangannya juga menyebut berita-berita yang menjadi pokok perkara yang diadukan merupakan produk jurnalistik. Akan tetapi berita-berita tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik karena memuat berita yang tidak akurat, tidak berimbang, tidak ada konfirmasi, dan memuat opini yang cenderung menghakimi. Seperti diketahui berita yang ditulis Asrul terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek PLTMH, Keripik Zaro, Pengadaan kandang ayam, Instalasi Pipa Telluwanua, Pembangunan Taman Kirab, Jalan Lingkar Barat dan Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo. Asrul sendiri sebelumnya didakwa dengan pasal berlapis, yakni tuduhan penyebaran berita bohong (Pasal 14 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946); penyebaran informasi bermuatan kesusilaan (Pasal 45A Ayat (2) jo 28 Ayat (2) UU ITE); dan pencemaran nama baik (Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE). Dua pasal dakwaan pertama dan kedua diketahui memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun sehingga di awal penetapan tersangka, Asrul langsung ditahan oleh Polda Sulsel sejak 30 Januari hingga 6 Maret 2020 (36 hari). Namun dalam putusan, hanya pasal terakhir yang dianggap memenuhi unsur pidana dengan ancaman di bawah lima tahun. Selain itu, Dewan Pers sebagai lembaga yang diberi wewenang oleh UU Pers untuk menilai produk pers dan mengupayakan penyelesaian sengketa pers telah mengeluarkan penilaian tertulis pada 10 Februari 2020. Dewan Pers menyatakan bahwa ketiga tulisan Asrul merupakan produk jurnalistik sehingga meminta Kepolisian untuk memroses sengketa melalui Dewan Pers sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2/DP/MOU/II/2017. Berdasarkan fakta-fakta di atas, Koalisi Advokat untuk Kemerdekaan Pers dan Berekspresi berpendapat: 1. Vonis 3 Bulan Penjara yang dijatuhkan Majelis hakim kepada Jurnalis Asrul karna melakukan Penghinaan dan Pencamaran Nama baik UU ITE, adalah Preseden buruk bagi perlindungan Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Hakim telah mengakui dalam putusannya bahwa berita.news sebagai media pers, Asrul sebagai wartawan, dan berita yang dipermasalahkan sebagai produk jurnalistik. Dalam hal yang dipersoalkan adalah Produk Jurnalistik maka pertanggungjawabannya ada di penanggungjawab media, bukan individu jurnalis. Selain itu, jurnalis yang mengerjakan tugas jurnalistiknya dan menerbitkan produk jurnalistik semestinya tidak dapat dipidana karena menjalankan fungsi berdasarkan UU Pers dan jika mengacu pada SKB pedoman penerapan UU ITE, produk jurnalistik tidak merupakan delik dalam Pasal 27 ayat (3). 2. Putusan ini juga menjadi anomali di tengah kritik tajam dan terhadap UU ITE, yang saat ini masuk dalam prolegnas untuk direvisi karena telah menelan banyak korban kriminalisasi termasuk jurnalis. Pemidanaan terhadap produk jurnalistik dengan UU ITE sebagai bukti tidak efektifnya penerbitan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi UU ITE. Sehingga pemerintah dan DPR mesti melakukan revisi terhadap pasal-pasal yang bermasalah, dan bukan menambah pasal yang lebih berbahaya. 3. Penerapan pasal-pasal secara serampangan oleh aparat penegak hukum terhadap Asrul menimbulkan kesan adanya relasi asimetrik, dimana UU ITE dipakai oleh orang berkuasa untuk memenjarakan siapa saja. 4. Atas putusan tersebut Koalisi akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Koalisi Advokat Untuk Kemerdekaan Pers dan Berekspresi LBH Makassar, LBH Pers, SAFEnet). (mth)

ISESS Sebut Demokrasi Siber Membutuhkan Peran Negara sebagai Regulator

Jakarta, FNN - Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan bahwa demokrasi siber membutuhkan peran negara sebagai regulator untuk mencegah kebebasan yang anarkis. “Tanpa regulator yang baik, ruang siber justru akan menjadi ajal bagi demokrasi,” kata Khairul Fahmi ketika memberi paparan dalam talkshow nasional bertajuk “Polemik Freedom of Speech Sebagai Penerapan Cyber Democracy di Indonesia" yang disiarkan di kanal YouTube Hima Ilmu Politik Unair, dipantau dari Jakarta, Minggu. Berdasarkan pengamatan Khairul pada berbagai tahapan Pemilu 2019, dunia maya atau ruang siber telah menjadi arena politik kebencian dan polarisasi bagi masing-masing pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Ruang siber yang penuh akan konten-konten bernuansa negatif dan polarisasi diakibatkan oleh orang-orang yang merasa bebas dalam mengatakan apa pun, termasuk ujaran kebencian, di balik anonimitas. “Seolah-olah ruang digital ini menjadi arena anarki. Anonimitas itu, ya, bisa membuat kebebasan berpendapat menjadi tidak bertanggungjawab,” ucap dia. Padahal, menurut Khairul, seseorang dapat menggunakan ruang siber untuk menjadi wadah berpendapat dan beropini secara bertanggung jawab dan tidak dibatasi oleh waktu. Selain itu, ruang siber juga memiliki potensi untuk membantu masyarakat dalam menemukan orientasi politik mereka, membangun opini, juga mengadakan kegiatan-kegiatan yang bersifat pendidikan politik. “Kalau menggunakan ini sebagai sarana menemukan orientasi politiknya, ya oke, karena menggunakan kebebasan secara bertanggung jawab,” ujarnya. Oleh karena itu, Khairul menekankan pentingnya pemerintah menjalankan peran sebagai regulator yang baik guna mencegah ruang digital menjadi arena anarki. Adapun ciri dari regulator yang baik adalah mampu memfasilitasi ruang-ruang kebebasan berpendapat, mampu memberikan definisi yang jelas atas apa yang disebut sebagai kebaikan bersama, serta mengetahui batasan intervensi yang dilakukan. “Kita tidak boleh menganggap bahwa peran negara sebagai regulator itu tidak lagi relevan di masa depan,” kata Khairul. (mth)

M Nasir Nurdin Terpilih sebagai Ketua PWI Aceh

Banda Aceh, FNN - Pemimpin Redaksi Theacehpost.com Muhammad Nasir Nurdin pada Ahad dini hari, terpilih sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh periode 2021-2026, dalam Konferprov PWI Aceh di Hermes Palace Hotel Banda Aceh. Ketua PWI Aceh terpilih M Nasir Nurdin dalam sambutannya mengatakan dirinya mengajak seluruh anggota PWI Aceh, agar mendukung dirinya dalam menjalankan roda organisasi hingga lima tahun ke depan. “Dengan semangat untuk kebaikan PWI ke depan, saya harap tidak ada istilah kotak-kotak lagi, semua unsur akan kita akomodir untuk masuk kepengurusan PWI Aceh ke depan,” katanya. Ia mengatakan PWI adalah rumah besar wartawan, dan ia meminta agar organisasi PWI di Aceh ke depa semakin lebih baik. Pemilihan Ketua PWI Aceh tersebut diikuti oleh lima kandidat, dan berlangsung dua putaran. Pada putaran pertama Nasir Nurdin menempati urutan pertama dengan perolehan 80 suara, kemudian T Haris Fadhillah (RRI) memperoleh 44 suara, Azhari (KBA One) memperoleh 40 suara, Imran Joni (Harian Rakyat Aceh) meraih 28 suara, serta Ianda Novandi (Harian Analisa) meraih 18 suara. Namun pada putaran kedua, Nasir Nurdin unggul memperoleh 121 suara, dan T Haris Fadhilah meraih 83 suara, dan surat suara yang rusak sebanyak tiga lembar. Selain memilih ketua, dalam Konferprov XII PWI Aceh 2021 juga dilakukan pemilihan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Aceh Periode 2021-2026. Pemilihan ini dimenangkan oleh Tarmilin Usman dengan perolehan 107 suara dan Aldin Nainggolan memperoleh 101 suara. (mth)

Konvergensi Media Dorong Jurnalis Miliki "Skill" Berbagai Bidang

Jakarta, FNN - Konvergensi media mendorong jurnalis untuk memiliki ketrampilan atau skill di berbagai bidang seperti menulis, mengambil gambar baik berupa foto serta video. "Jurnalis di era konvergensi harus punya ketrampilan teknik untuk mengambil gambar berupa foto serta video maupun merekam," ujar pakar jurnalisme digital dari Amerika Serikat Michael O'Connell dalam diskusi virtual "Dinamika Konvergensi Media Amerika" di Jakarta, Rabu. Selain memiliki ketrampilan menulis yang tajam dan mendalam, lanjut O'Connell, jurnalis masa kini harus bisa siaran langsung di berbagai media sosial seperti Facebook maupun Instagram. "Jurnalis harus bisa mempresentasikan kisah secara langsung. Anda harus nyaman berada di depan kamera dan melakukan wawancara narasumber di depan kamera," kata dia. Di samping itu, lanjut dia, jurnalis di era konvergensi harus memahami cara kerja media sosial. "Bagaimana menggunakan media sosial untuk memancing percakapan orang-orang. Bagaimana caranya membuat konten berita yang menarik di mesin pencarian Google," kata O'Connell. Ia mengatakan jurnalis harus dapat memahami bagaimana membuat headline yang mampu menarik rasa ingin tahu pembaca. "Menciptakan headline yang memikat pembaca. Karena saat ini pembaca punya kendali kapan dan di mana mereka ingin mengonsumsi berita," kata O'Connell. (sws, ant)

LPP RRI Perpanjang Masa Pendaftaran Seleksi Calon Dewan Direksi

Jakarta, FNN - Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) memperpanjang masa pendaftaran seleksi calon Dewan Direksi LPP RRI Periode 2021-2026. Dalam surat bernomor S-07/DEWAS-RRI/11/2021 yang ditandatangi Ketua Dewan Pengawas LPP RRI, A. M. Adhy Trisnanto, SE, disebutkan seleksi calon Dewan Direksi LPP RRI Periode 2021-2026 diperpanjang selama sepekan hingga Jumat, 19 November 2021, pukul 17.00 WIB. "Maka kami memberikan izin kepada Tim Seleksi untuk memperpanjang masa pendaftaran seleksi calon Dewan Direksi LPP RRI Periode 2021-2026 sampai dengan batas waktu terakhir tanggal 19 November 2021," tulis pernyataan dalam surat tersebut, dikutip Sabtu. Ketua Dewan Pengawas LPP RRI juga berpesan agar perpanjangan waktu tersebut harus disertai dengan sosialisasi yg lebih intens dan massif. Adapun posisi Dewan Direksi yang tersedia adalah Direktur Utama, Direktur Program dan Produksi (PP), Direktur Teknologi dan Media Baru (TMB), Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha (LPU), Direktur Keuangan (khusus PNS, pangkat terendah IV/b) dan Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum (khusus PNS, pangkat terendah IV/b). Syarat dan ketentuan pendaftaran bisa diakses melalui https://dewas.rri.co.id/timseldewan direksirri2021-2026/ atau didengarkan melalui RRI Pro 3 FM 88,8 MHz. Selain ketentuan pendaftaran dan persyaratan umum, terdapat persyaratan khusus antara lain, calon Dewan Direksi adalah berusia minimal 40 (empat puluh) tahun dan maksimal 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar. Untuk persyaratan khusus untuk menduduki jabatan Direktur Keuangan dan Direktur SDM dan Umum adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), memiliki pangkat/golongan minimal Pembina Tk. I-IV/b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Bagi calon Dewan Direksi yang berasal dari PNS/pegawai BUMN/pegawai BUMD harus memperoleh persetujuan dari instansinya dan dibuktikan dengan surat persetujuan dari pimpinan tertinggi. Calon juga diminta melengkapi kelengkapan dokumen administrasi seperti formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani calon, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku dan lainnya. Penyerahan berkas di Sekretariat Panitia lantai 7 Gedung Belakang Kantor Pusat LPP RRI, Jalan Medan Merdeka Barat No 4-5 Jakarta Pusat, yang dibuka setiap hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00 - 15.00 WIB hingga tenggat terakhir pada 19 November 2021. (mth)

PSSI Disarankan Tuntaskan Sengketa dengan Mata Najwa di Dewan Pers

Jakarta, FNN - Ketua Dewan Pers periode 2016-2019 Yosep Adi Prasetyo menyarankan PSSI untuk menuntaskan sengketa mereka dengan acara "Mata Najwa" di Dewan Pers dan tidak melakukan gugatan hukum. "Silakan PSSI mengadukan Mata Najwa ke Dewan Pers," ujar pria yang biasa disapa Stanley itu kepada Antara di Jakarta, Kamis. PSSI berencana melayangkan gugatan hukum kepada tayangan Mata Najwa demi mendapatkan identitas wasit yang diduga terlibat dalam pengaturan pertandingan di Liga 1 Indonesia 2021-2022. Jati diri wasit yang hadir sebagai narasumber dengan inisial "Mr. Y" itu dirahasiakan tim Mata Najwa sesuai dengan hak tolak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Hak tolak merupakan hak wartawan karena profesinya untuk mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Namun, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut menyatakan bahwa "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan". Artinya, hak tolak dapat gugur jika ada perintah pengadilan. Hal itulah yang diperjuangkan oleh PSSI. Menurut Yosep, sulit bagi PSSI untuk membawa hal itu ke pengadilan lantaran kerja pers juga dilindung kekuatan hukum lain yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2008 serta Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Semua regulasi tersebut bermuara ke satu titik yaitu sengketa terkait produk jurnalistik harus diselesaikan oleh Dewan Pers. "Di Dewan Pers, tim Mata Najwa tidak boleh menutupi semua informasi yang didapatkannya. Namun, nantinya Dewan Pers hanya sampai kepada kesimpulan apakah sebuah produk itu sesuai kaidah jurnalistik atau tidak. Jika sesuai, maka PSSI harus menghormati Undang-Undang Pers. Namun, jika tidak, maka bisa dilakukan tindakan lanjutan," kata Yosep. Salah satu pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI) itu mengatakan bahwa pernah ada kasus di mana seorang narasumber di televisi ternyata memberikan keterangan palsu. Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2010 dan sang narasumber akhirnya ditangkap polisi. "Dahulu pernah terjadi, seseorang bercerita tentang dirinya mafia kasus di kepolisian dan mengaku sering keluar masuk Mabes Polri. Ternyata setelah itu dia ditangkap dan diperiksa ternyata memang rekayasa," tutur Yosep. Tayangan bertajuk Mata Najwa yang tayang pada Rabu (3/11) mengangkat tema "PSSI Bisa Apa jiid 6: Lagi-lagi Begini". Acara yang dipandu jurnalis Najwa Shihab itu mengundang beberapa narasumber termasuk seseorang yang menyebut dirinya wasit Liga 1 dan mengaku terlibat dalam pengaturan dua pertandingan di Liga 1 Indonesia musim 2021-2022. Mata Najwa adalah sebuah program yang diproduksi oleh Narasi atau PT Narasi Media Pracaya. PT Narasi Media Pracaya adalah institusi jurnalistik resmi yang sudah terdaftar dan terverifikasi oleh Dewan Pers pada 29 Nopember 2019 dengan sertifikat bernomor : 472/DP-Verifikasi/K/XI/2019. Sebelumnya Pemimpin redaksi Narasi atau PT Narasi Media Pracaya, Zen Rachmat Sugito mengatakan PSSI lebih baik fokus mengusut kasus pengaturan skor daripada mengejar identitas wasit diduga pelaku match fixing Liga 1 dalam tayangan "Mata Najwa". "PSSI lebih baik fokus ke pokok perkara yang saat ini sudah ada di meja mereka. Mereka bisa menelusurinya dari pemain-pemain yang sudah dihukum," ujar Zen kepada Antara di Jakarta, Kamis. Yang dimaksud Zen adalah lima eks pemain klub Liga 2 Perserang yang divonis terlibat dalam kasus dugaan pengaturan skor dan sudah dihukum PSSI mulai Rabu (3/11). Menurut pria berusia 45 tahun itu, PSSI bisa memulai penyelidikan internal mulai dari sana. Dia menyarankan PSSI untuk serius menggali secara detail kasus itu sehingga ditemukan petunjuk ke kasus serupa di Liga 1. Dari pemain yang sudah dihukum, Zen menilai PSSI seharusnya dapat membongkar semuanya mulai dari sosok yang meminta pengaturan skor dilakukan sampai siapa wasit atau perangkat pertandingan yang terlibat. "Keterangan dari pemain-pemain itu semestinya bisa dilacak dan menjadi pintu masuk sampai ke akar-akarnya," tutur Zen. Zen pun yakin PSSI memiliki semua sumber daya, termasuk teknologi, yang diperlukan untuk menyusuri kasus pengaturan skor di sepak bola Indonesia. Itu pulalah yang membuat dia merasa heran PSSI harus menunggu pengaturan skor itu ramai di media baru melakukan tindakan. Dia mencontohkan, seperti pada tahun 2018, saat tindakan demi tindakan hukum baru dilakukan setelah Mata Najwa mengangkat kasus pengaturan skor di sepak bola Indonesia. Ketika itu, nama-nama seperti Mbah Putih dan Hidayat terungkap di Mata Najwa yang pada akhirnya membuat PSSI serta polisi membongkar kasus tersebut. Dalam prosesnya, beberapa petinggi PSSI termasuk eks pelaksana tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono ditangkap terkait perkara tersebut. "Sangat sering PSSI bergerak setelah adanya karya jurnalisik (yang membongkar pengaturan skor-red). Mestinya tidak perlu menunggu kerja pers," kata Zen. Terkait rencana PSSI, yang disampaikan melalui Ketua Komite Wasit Ahmad Riyadh, untuk melayangkan gugatan hukum kepada "Mata Najwa" demi mendapatkan identitas sosok wasit rahasia yang hadir dalam acara tersebut, Zen menilai hal itu akan sia-sia. Alasan utamanya karena Mata Najwa dan juga perusahaan media yang menaunginya PT Narasi Media Pracaya merupakan institusi pers yang diakui oleh Dewan Pers dan oleh sebab itu mereka memiliki kewenangan yang disebut "hak tolak". Hak tolak, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Dengan demikian, setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup jati diri narasumbernya. Namun, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut juga menyatakan bahwa "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan". Artinya, hak tolak bisa tidak berlaku jika ada perintah pengadilan. Hal itulah yang diperjuangkan oleh PSSI. Namun, Zen pesimistis usaha PSSI akan sampai ke pengadilan. Sebab, selain Undang-Undang Pers, kerja jurnalistik juga dilindungi oleh dua kekuatan hukum lain yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2008 serta Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Pak Ahmad Riyadh adalah seorang pengacara yang seharusnya mengetahui UU Pers. Kalau memang mau mempermasalahkan soal narasumber kami, sebaiknya dibawa ke Dewan Pers karena akan buang-buang waktu ke pengadilan," ujar Zen. Atau, jika memang tetap mempermasalahkan soal hak tolak dalam UU Pers, Zen menyarankan PSSI untuk menggunakan jalur hak uji materiil (judicial review) di Mahkamah Konstitusi. "Silakan saja kalau mau mengajukan judicial review soal hak tolak itu ke Mahkamah Konsitusi," tutur Zen. Tayangan bertajuk Mata Najwa yang tayang pada Rabu (3/11) mengangkat tema "PSSI Bisa Apa jiid 6: Lagi-lagi Begini". Acara yang dipandu jurnalis Najwa Shihab itu mengundang beberapa narasumber termasuk seseorang yang menyebut dirinya wasit Liga 1 dan mengaku terlibat dalam pengaturan dua pertandingan di Liga 1 Indonesia musim 2021-2022. (sws, ant)

Sempat Dibajak. Channel Rocky Gerung & FNN Sudah Pulih Semua

Jakarta, FNN - Semua channel youtube yang tergabung dalam Forum News Network (FNN) dan sempat dibajak pada Rabu pagi, 3 November 2021 sudah berhasil dipulihkan, Kamis siang, 4 November 2021. Channel Rocky Gerung Official, M. Said Didu Official (MSD) berhasil dipulihkan tidak lama setelah dibajak. Sementara channel Hersubeno Point baru bisa dipulihkan pada Kamis siang, 4 November 2021. Bukan hanya tidak bisa diakses, Channel Rocky Gerung sempat diganti namanya menjadi Coinbase (Speaker Series)? Sebelumnya channel Off The Record, FNN juga sempat dibajak dan namanya diubah menjadi Itherum. "Alhamdulillah semua channel FNN sudah pulih," kata Pemimpin Redaksi FNN, Mangarahon Dongoran dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis, 4 November 2021. "Kami mengecam keras cara-cara yang tidak beradab dengan tujuan membungkam kebebasan media," ujar Mangarahon yang biasa dipanggil Bung Rahon itu. Praktik membajak channel media yang kritis, tambah Rahon, menjadikan indeks demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia terus menurun. Freedom House menurunkan status Indonesia dari negara bebas (free) menjadi setengah bebas (partly free). Fungsi media di negara demokratis adalah pilar keempat sekaligus sebagai anjing penjaga (watchdog). "Tidak pada tempatnya sikap kritis dihadapi dengan upaya pembungkaman berupa pembajakan, dan kriminalisasi dengan melaporkan ke polisi," tegas Rahon. Kebebasan dan kemerdekaan pers dijamin konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan dan konten dari channel FNN, hendaknya menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU tetang Pers. Sebagai insan pers yang menjunjung tinggi hukum dan peraturan perundang-undangan, kami akan memuat hak jawab dan hak koreksi yang disampaikan setiap yang merasa keberatan. Bila masih merasa kurang puas, bisa melapor ke Dewan Pers. Sebagai media yang diterbitkan oleh perusahaan berbadan hukum pers dan terdaftar di Dewan Pers, kami senantiasa mematuhi segala aturan yang berlaku, menerapkan kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan siber. Ttd Mangarahon Dongoran Pemimpin Redaksi Kontak : 0816854365

Channel Youtube Rocky Gerung dan Hersubeno Point, FNN Dibajak!

Jakarta, FNN - Sejak Rabu pagi (3/11) email dan nomor handphone yang digunakan untuk mengelola sejumlah channel jaringan Forum New Network (FNN) dibajak. Channel tersebut terdiri dari Rocky Gerung Official (RGO), Hersubeno Point, MSD (Mohammad Said Didu) FNN. Nama channel RGO sempat diubah menjadi Coinbase (Speaker Series)? Untuk saat ini channel Rocky Gerung Official dan MSD sudah bisa dipulihkan. Namun channel Hersubeno Point belum bisa publish. "Kami mengingatkan bahwa kemerdekaan pers selain dijamin oleh Undang-Undang, juga dijamin oleh konstitusi UUD 45," tegas Pemimpin Redaksi FNN Mangarahon Dongoran dalam siaran persnya. Semua channel yang tergabung dalam FNN merupakan produk jurnalistik bagian yang tak terpisahkan dari media online FNN.Co.id. "Bagi siapa pun yang merasa tidak berkenan dan keberatan dengan konten yang kami tayangkan, silakan menempuh prosedur hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15," lanjut Mangarahon. Ia menilai, cara-cara membajak akun dan mengambil alih channel bukanlah cara yang beradab dalam masyarakat demokratis yang menjunjung tinggi kemerdekaan dan kebebasan pers. (mth)