UNCATEGORIZED
Pelaku Perundungan Laporkan Balik Korban MS Karena Sebar Identitas
Jakarta, FNN - Terlapor atau terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual yang merupakan karyawan KPI berencana melaporkan balik korban MS akibat identitas pribadi mereka disebar melalui rilis atau pesan berantai di aplikasi perpesanan. Kuasa Hukum terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena, mengatakan rilis pers tersebut berisi identitas pribadi para terlapor atau nama jelas yang mengakibatkan "cyber bullying" baik terhadap terlapor maupun keluarga mereka. "Yang terjadi 'cyber bullying' baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," kata Tegar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin. Tegar menjelaskan bahwa ketiga terlapor lainnya, melalui kuasa hukum masing-masing, telah mempertimbangkan pelaporan tersebut dan mempelajari unsur-unsur pidananya. Ia menilai bahwa rilis yang disebar di sejumlah grup media pada Rabu (1/9) itu telah membuka identitas pribadi yang membuat pelapor dapat dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) "Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi 'cyber bullying' terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan," kata Tegar. Tindakan laporan balik terhadap korban MS ini akan diajukan oleh para terlapor, baik ke pihak Kepolisian, Komnas HAM atau lembaga lainnya. Ada pun Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin mengagendakan pemanggilan terhadap lima terlapor yang diduga sebagai pelaku perundungan dan pelecehan seksual oleh korban berinisial MS, yang juga rekan kerja di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kelima terlapor berinisial RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL diketahui menjalani pemeriksaan di ruang unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, sejak pukul 11.00 WIB. Setidaknya ada 20 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada para terlapor untuk mendalami kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual di KPI pada 2015 silam. (mth)
F-PPP Dorong Pemerintah Alokasikan Dana Abadi Pasantren
Jakarta, FNN - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mendorong pemerintah untuk mengalokasikan dana abadi pesantren pada tahun anggaran 2022 yang berasal dari dana abadi pendidikan. "Saat ini DPR dan pemerintah sedang membahas RUU APBN 2022 di Badan Anggaran. Oleh karena itu, kami mendorong dimasukkannya dana abadi pesantren pada tahun 2022 yang diambilkan dari dana abadi pendidikan," kata Achmad Baidowi dalam keterangannya di Jakarta, Ahad, 5 September 2021. Ia menegaskan, dana abadi pesantren merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pasal 49 ayat (1) dan (2). Pasal 49 Ayat (1) menyebutkan, Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan. Dalam Pasal 49 Ayat (2) disebutkan, ketentuan mengenai dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan presiden. Baidowi mengatakan, ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren dan pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan. "Undang-Undang Pesantren sudah disahkan sejak 2 tahun lalu. Namun, realisasi dana abadi pesantren belum terwujud. Kami mendorong agar pemerintah mewujudkan amanat UU Pesantren terkait dengan dana abadi pesantren," ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara. Baidowi menilai keberadaan dana abadi pesantren merupakan wujud kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren di Indonesia. Terkait dengan besaran dana abadi pesantren, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menyesuaikan dengan kemampuan dan kondisi keuangan negara saat ini. (MD).
KPK: 7 Kepala Daerah Terlibat Kasus Jual-Beli Jabatan pada 2016-2021
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada tujuh kasus jual beli jabatan dilakukan oleh kepala daerah yang kasusnya ditangani KPK dalam periode 2016-2021. "KPK mencatat kasus jual beli jabatan di lingkungan pemda sejak 2016 hingga 2021 ini telah melibatkan 7 bupati, yaitu Klaten, Nganjuk, Cirebon, Kudus, Jombang, Tanjungbalai, dan terakhir Probolinggo," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu. Ketujuh kepala daerah tersebut adalah Bupati Klaten Sri Hartini, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. "Terus berulangnya kasus korupsi terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah, KPK mengingatkan kepada para kepala daerah agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya," tambah Ipi. Jual beli jabatan, diakui Ipi, menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah. "Dari hasil pemetaan KPK atas titik rawan korupsi di daerah, KPK mengidentifikasi beberapa sektor yang rentan terjadi korupsi, yaitu di antaranya terkait belanja daerah seperti pengadaan barang dan jasa," ungkap Ipi. Kemudian korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat dan korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan. Dalam upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, KPK telah mendorong diimplementasikannya Monitoring Center for Prevention (MCP). "Manajemen ASN merupakan salah satu dari delapan fokus area intervensi perbaikan tata kelola pemda yang terangkum dalam aplikasi tersebut," tambah Ipi. Kedelapan area intervensi tersebut adalah Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa. "Untuk mencegah benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang kepala daerah dalam pengisian jabatan, KPK mendorong diimplementasikannya manajemen ASN berbasis 'merit system'," ungkap Ipi. Dalam aplikasi MCP, terdapat lima indikator keberhasilan yang disyaratkan bagi pemda untuk dipenuhi, yaitu meliputi: ketersediaan regulasi manajemen ASN berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Surat Kepala Kepala Daerah; sistem informasi; kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengendalian gratifikasi; tata kelola SDM; serta pengendalian dan pengawasan. Keberhasilan daerah dalam mewujudkan manajemen ASN yang mengedepankan nilai-nilai profesionalisme dan integritas, menurut Ipi, sangat tergantung pada komitmen kepala daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola SDM yang akuntabel dan bebas kepentingan. "Termasuk tidak menjadikan proses pengisian jabatan di instansinya sebagai lahan untuk korupsi," kata Ipi. (mth)
Gubernur Babel Gencarkan Sosialisasi Prokes COVID-19 di Desa Terpencil
Bangka, FNN - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan menggencarkan sosialisasi mengenai protokol kesehatan COVID-19 di desa terpencil dan pulau kecil, guna meningkatkan pemahaman warga dalam mencegah penyebaran virus corona jenis baru itu. "Kita harus menjaga kesehatan. COVID-19 ini berbahaya, apalagi kalau kita ada riwayat penyakit gula, jantung, stroke, asma, darah tinggi atau paru-paru. Ini yang bisa membahayakan nyawa kita," kata Erzaldi Rosman, saat kunjungan kerja di Desa Saing, Bangka, Sabtu. Ia mengaku dalam setiap kunjungan kerja di desa dan pulau kecil, orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) itu lebih memfokuskan pada peningkatan pemahaman warga dalam mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID-19. "Ibu bapak harus pakai masker ya, jaga kesehatan. Insya Allah untuk vaksin akan kami lakukan segera. Jangan tidak vaksin, masker juga dipakai terus kalau keluar rumah," ujarnya. Menurut dia dengan disiplin mengikuti protokol kesehatan dan vaksin COVID-19 ini dapat terhindar dari virus corona. Apalagi saat ini sudah ditemukan kasus COVID-19 varian delta di Bangka Belitung yang lebih berbahaya dan cepat menular, "COVID-19 varian delta ini merupakan varian baru dan lebih berbahaya, mengharuskan seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menganggap remeh kondisi saat ini," katanya. Selain mematuhi protokol kesehatan, gubernur juga meminta kepada masyarakat Desa Saing untuk tetap menjaga ketahanan tubuh agar dapat terhindar dari penyebaran corona. "Memang mati di tangan Allah, tapi jangan lantas membuat kita sombong. Kita tetap harus menjaga diri dengan memakai masker, cuci tangan lebih sering, kalau keluar rumah pakai masker. Saat pulang, mandi dulu, cuci tangan, baru berinteraksi dengan keluarga," ujarnya. (mth)
Waduh, Jokowi Kehilangan Uang Rp 11.000 Triliun Lebih
“...INGIN mengingatkan. Uang kita banyak sekali di luar. Ada sudah data di kantongan saya,” kata Joko Widodo sambil memasukkan tangan kanannya ke jas dan menggerakkannya ke arah kantong baju yang dipakainya. Jokowi melanjutkan, “Data di Kementerian Keuangan ada. Di situ dihitung ada Rp 11.000 triliun yang disimpan di luar (negeri),” yang disambut tepuk tangan para pengusaha dan undangan yang hadir. “Di kantong saya beda lagi, lebih banyak,” katanya sambil memasukkan lagi tangan kanan ke jasnya dan mengarahkan ke kantong kemejanya. Karena memang sumbernya berbeda. Sumbernya sumber internasional semua, tapi berbeda. “Ndak apa-apa.Yang paling penting bagaimana uang-uang itu bisa dibawa kembali ke negara kita, karena saat ini kita membutuhkan partisipasi bapak, ibu dan saudara-saudara semuanya untuk negara, untuk bangsa.” Kalimat Jokowi tersebut diambil dari cuplikan video ketika ia menyampaikan sambutan sosialisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty, di Hotel Clarion, Makasar, Sulawesi Selatan, Jumat (25/11/2016) malam. Ucapannya itu jelas terdengar dalam video tersebut, meskipun Sekretariat Kabinet (Setkab) telah menghilangkan atau menghapus dari akun twitter-nya. Berita tentang uang Rp 11.000 triliun itu sempat dijelaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai berita hoax dan disinformasi. Hoax dan disinformasi karena seolah uang tersebut merupakan milik pemerintah. Betul hoax dan disinformasi mengenai penyebutkan “uang milik atau simpanan pemerintah. Akan tetapi, uang Rp 11.000 triliun itu benar diucapkan oleh Jokowi. Bahkan, angkanya lebih besar karena Rp 11.000 triliun itu data Kementerian Keuangan. “Di kantong saya beda lagi, lebih besar,” katanya tanpa menyebutkan angka yang pasti di kantongnya. Nah, lebih besar lagi bisa ditafsirkan lebih dari Rp 11.000 triliun. Bisa beda Rp 100 juta, Rp 100 miliar dan seterusnya. Akan tetapi, apa ia bedanya cuma ratusan juga dan ratusan miliar? Barangkali lebih besar dari Rp 11.000 triliun itu adalah Rp 15.000 triliun, Rp 20.000 triliun, dan sederet angka lainnya (mungkin dalam ilusi dan mimpi). Bahkan, tidak kalah sigap, pihak Kementerian Keuangan harus segera meluruskan kalimat Jokowi itu. Menurut Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo Rp 11.000 triliun itu merupakan data aset yang dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Nah, sebagai rakyat tentu lebih percaya pada ucapan Jokowi itu, ketimbang bantahan dari Kemenkeu dan Kominfo. Apalagi, saat mengucapkan Rp 11.000 triliun lebih itu, ia sebagai presiden, bukan sebagai menteri apalagi pimpinan parpol. Bedanya, presiden petugas partai. Mengapa harus lebih mempercayai omongan Jokowi ketimbang pihak Kemonfo dan Kemenkeu? Sebab, yang diucapkan Jokowi itu berasal dari sumber asing atau sumber internasional. Nah, dalam kaitan sumber internasional, berarti Jokowi juga kurang percaya atau malah tidak percaya dengan angka yang disampaikan pihak Kementerian Keuangan. Akan tetapi, yang jelas setelah hampir lima tahun diucapkannya, angka Rp 11.000 triliun itu tidak jelas keberadaannya. Tidak jelas, apakah dana tersebut bagian dari pelarian modal atau bahkan bagian dari tindak kejahanan pencucian uang (money laundering) yang sudah lama diberitakan. Namun, yang pasti Rp 11.000 triliun lebih itu hilang bagaikan ditelan bumi. Muncul kembali dan menjadi pembicaraan ramai saat keluarga Akidi Tio menyumbang Rp 2 triliun guna membantu penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Nyatanya, sumbangan itu bodong, bohong, ngibul dan sederet kata lainnya yang dialamatkan kepada keluarga Akidi Tio. Jika sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio hilang begitu saja, maka uang Rp 11.000 lebih di kantong Jokowi juga ikut melayang. Entahlah. Apakah antara dana Akidi Tio dan yang di kantong Jokowi itu ada persamaan dan perbedaannya. Persamaannya, sama-sama triliunan rupiah. Sedangkan perbedaannya, yang satu disampaikan anak pengusaha (katanya). Sedangkan satu lagi disampaikan secara resmi oleh penguasa. **
Kementerian PUPR Lanjutkan Pembangunan Sodetan Sungai Ciliwung
Jakarta, FNN - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR melanjutkan pembangunan sodetan Sungai Ciliwung ke Kanal Banjir Timur. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan sodetan ini akan mengurangi debit banjir Sungai Ciliwung dengan mengalirkan air sebesar 60 meter kubik/detik ke Kanal Banjir Timur, saat Sungai Ciliwung sudah tidak lagi mampu menampung debit air pada perkiraan debit banjir ulang 25 tahunan sebesar 508 meter kubik/detik. “Sehingga Insya Allah akan mengurangi risiko banjir pada beberapa kawasan di hilir Sungai Ciliwung, misalnya Kampung Melayu dan Manggarai,” kata Menteri Basuki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis. Menurut Menteri PUPR, pembangunan lanjutan sodetan Ciliwung mengalami perubahan trase sehingga mengurangi panjang terowongan 113 meter dari panjang semula 662 meter menjadi 549 meter saja. Saat ini pekerjaan sodetan akan segera dimulai dan menyisakan pembebasan 6 bidang tanah seluas 10.494 meter persegi yang akan dieksekusi oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. “Kalau pembebasan lahan sudah selesai, maka berdasarkan pengalaman sebelumnya, konstruksinya bisa selesai lebih cepat” kata Menteri Basuki. Pada tahun 2015, pembangunan sodetan Sungai Ciliwung telah tuntas sepanjang 550 meter. Kemudian dilanjutkan pada 2015-2017 dengan pembangunan permanen outlet dan dinding penahan tanah Kali Cipinang. Pada TA 2021, Kementerian PUPR melanjutkan pekerjaan sodetan Sungai Ciliwung ke Kanal Banjir Timur sepanjang 714 meter yang terdiri dari Zona A berupa bangunan permanen inlet open channel 165 meter dan normalisasi Sungai Ciliwung, Zona B berupa terowongan ganda sodetan dari inlet ke arriving shaft 549 meter, dan dan Zona D normalisasi Kali Cipinang dan KBT. Pembangunan sodetan Sungai Ciliwung dilaksanakan oleh kontraktor PT. Wijaya Karya- PT. Jaya Konstruksi, KSO dan konsultan supervisi PT. Virama-Supra-TAA, KSO dengan masa pelaksanaan Agustus 2021-Agustus 2023. Alokasi anggaran untuk konstruksi sodetan (terowongan) dan galian alur untuk menambah kapasitas tampung sungai Cipinang sebesar Rp683,9 miliar. Proyek Sodetan Sungai Ciliwung merupakan bagian dari rencana induk sistem pengendalian banjir (flood control) Ibu Kota Jakarta dari hulu hingga hilir. Di bagian hulu, Kementerian PUPR tengah menyelesaikan pembangunan 2 bendungan kering (dry dam) di Kabupaten Bogor yakni Bendungan Ciawi dengan kapasitas tampung 6,05 juta meter kubik dan Bendungan Sukamahi berkapasitas tampung 1,68 juta meter kubik. Progres kedua bendungan ini sudah di atas 75 persen dan ditargetkan selesai November 2021. Selanjutnya di bagian tengah dikerjakan normalisasi Sungai Ciliwung sejak tahun 2013 hingga 2017 sepanjang 16,2 km dari total 33,7 km. Mulai tahun 2021 dilanjutkan pekerjaan normalisasi Kali Ciliwung sepanjang 1,2 km dan pengadaan tanah. Kemudian pembangunan Stasiun Pompa Ancol Sentiong kapasitas 50 meter kubik/detik dilaksanakan tahun 2020 – 2022 dengan biaya Rp437,6 miliar serta pembangunan sodetan Sungai Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur sepanjang 1,26 km yang sudah kontrak sejak 30 Juli 2021. Kemudian upaya mengurangi risiko banjir wilayah Jakarta bagian hilir juga dibangun Tanggul Pantai untuk pantai dan muara sungai yang kritis sepanjang 46,2 km. Tanggul yang telah dikerjakan sepanjang 13 km dan rencananya akan dikerjakan sepanjang 33,2 km yang terbagi menjadi 2 yakni Kementerian PUPR (10,8 km) dan Pemprov DKI Jakarta (22,4 km). Tahun 2021, Kementerian PUPR mengerjakan tanggul sepanjang 3,8 km. (mth)
KPK Eksekusi Terpidana Suap Alih Fungsi Hutan Riau ke Lapas Sukamiskin
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Suheri adalah terpidana perkara suap terkait dengan izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada tahun 2014. Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa jaksa eksekusi Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pbr tanggal 9 September 2020 juncto putusan MA Nomor: 190K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Maret 2021 atas nama terpidana Suheri Terta pada hari Rabu (4/8). "Dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya. Terpidana Suheri pada tingkat putusan MA telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dibebankan pula untuk melakukan pembayaran uang denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Sebelumnya, permohonan kasasi tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas vonis bebas terdakwa Suheri diterima MA. Putusan kasasi tersebut dibacakan pada tanggal 30 Maret 2021 dengan amar pada pokoknya sebagai berikut. 1. Menyatakan terdakwa Suheri Terta terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 3. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan. KPK pada tanggal 29 April 2019 telah mengumumkan Suheri bersama korporasi PT Palma Satu dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma sebagai tersangka. (sws)
KPK Konfirmasi Saksi Aliran Uang Kepada Eks Politikus PKS Yudi Widiana
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Charisal Akdian Manu soal dugaan aliran uang kepada tersangka mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia (YWA). Charisal adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR. KPK, Selasa (3/8), memeriksa Charisal dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Yudi Widiana Adia. "Tim penyidik mendalami keterangan saksi mengenai adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka YWA yang berkaitan dengan peruntukan dana aspirasi DPR RI pada tahun 2015," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. KPK juga menginformasikan dua saksi untuk tersangka Yudi yang tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (3/8), yaitu wiraswasta Us Us Ustara dan Rikit Framanik selaku ibu rumah tangga. "Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi, yaitu Us Us Ustara (wiraswasta) dan Rikit Framanik (ibu rumah rangga). KPK mengimbau mereka untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," ucap Ali. KPK menetapkan Yudi sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018. Yudi diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan. KPK melakukan penelusuran dan menemukan bahwa uang sekitar Rp20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain. Selain itu, KPK menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya. Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yudi saat ini sedang menjalani vonis 9 tahun penjara karena menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (senilai Rp11,5 miliar) terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR RI. (sws)
Soal Penurunan Kasus Covid, GMNI Nilai Jokowi Berbohong
Jakarta, FNN - Pernyataan Presiden Joko Widodo saat mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat dinilai telah membohongi rakyat. Ketua DPP GMNI Bidang Politik, Maman Silaban, mengungkap, pernyataan Jokowi yang menyebut pemberlakuan PPKM Darurat yang dimulai dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021 menunjukkan adanya penurunan Bed Occupancy Ratio (BOR) dan penurunan kasus Covid-19 adalah kebohongan. Sebab, kata Maman, pernyataan itu bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7). Dalam pernyataan Wiku, disebutkan bahwa penambahan kasus Covid-19 masih mengalami peningkatan hingga dua kali lipat dengan jumlah kasus aktif 542.938 atau 18,65 persen, berdasarkan data yang mereka miliki. “Perbedaan ini membuat masyarakat merasa dibohongi. Apabila kebijakan PPKM Darurat selama dua minggu menurunkan penggunaan tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR) maka benar. Tetapi bila dikatakan pemberlakuan PPKM Darurat menurunkan kasus Covid-19, maka ini tidak tidak benar alias bohong,” tegas Maman Silaban melalui keterangan pers, Rabu (21/7). Melihat perbedaan itu, Maman berharap pemerintah harus benar-benar terbuka kepada masyarakat apa maksud dan tujuan dari diberlakukan PPKM Darurat ini, agar masyarakat dapat menelaah dan menerima kebijakan yang diambil pemerintah pusat terkait kondisi negara saat ini. Dalam penanganan Covid-19, Maman menilai kebijakan pemerintah pusat tidak satu tarikan napas dengan peraturan perundangan yang sudah mereka buat. “Pemerintah pusat seharusnya bertindak berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan, yang mana di dalamnya sudah cukup lengkap mengatur langkah yang harus dilakukan pemerintah saat negara mengalami kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat,” tukas Maman. Maman menegaskan apabila kebijakan pemerintah pusat dalam menangani pandemi berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan, maka sudah jelas kebijakan tersebut pasti berasaskan perikemanusiaan, perlindungan, manfaat, keadilan, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum dan kedaulatan negara. Baca Juga Jepang Mengevakuasi Warganya dari Indonesia, Muslim Arbi: Dunia Internasional Menilai Jokowi Gagal Mengatasi Covid-19 “Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan sudah jelas manfaat dari penyelenggaraannya, yaitu untuk melindungi masyarakat dari penyakit dalam hal ini Covid-19 dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan,” imbuh Maman. Maman menyebut, ketika itu dijadikan acuan mutlak dalam penanganan pandemi Covid-19, maka dapat dipastikan bahwasanya negara hadir dalam wujud kebijakan pemerintah pusat terhadap masyarakat. Namun apabila itu tidak dipedomani betul oleh pemerintah pusat beserta jajarannya, maka masyarakat akan terus mengalami darurat kesehatan dan kesulitan dalam menjalani kehidupannya.
KKP Gelontorkan Rp89 Miliar untuk Pembangunan SKPT Saumlaki Maluku
Saumlaki, Maluku, FNN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun ini menganggarkan Rp89 miliar untuk pembangunan fasilitas penunjang Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) Saumlaki, yang berada di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Ukur Laran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku. "Informasi yang kami terima dari pihak kementerian dalam hal ini Direktorat Kapal dan alat penangkap ikan yang mempunyai tugas mengelola SKPT Saumlaki menyatakan bahwa ada bantuan hibah dari Jepang dan kita PPI Ukur Laran dapat dana Rp.89 miliart lebih untuk pembangunan fisik dan berbagai fasilitas di dalam kawasan itu," kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Alowesius Batkormbawa, di Saumlaki, Senin. Ia menyatakan, semenjak kepemimpinan Menteri Susi Pudjiastuti, KKP berkomitmen untuk segera merevitalisasi sekaligus membangun PPI Ukur Laran menjadi SKPT Saumlaki. Proses revitalisasi dan pembangunan SKPT Saumlaki di lahan seluas dua hektare tersebut siap dikerjakan, karena telah ada pelimpahan aset dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada Pemprov Maluku, dan seterusnya telah diserahkan ke KKP pada tahun 2017. Pembangunan fisik tersebut berupa fasilitas perikanan modern di SKPT Saumlaki seperti tempat pelelangan ikan (TPI), pabrik es, "cold storage" hingga gedung perkantoran dan semua kebutuhan utama dari sebuah pangkalan pendaratan ikan. Kepastian tentang informasi besaran anggaran dan rencana kerja tersebut diterima dari Biro Perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dimana dana hibahnya sudah tersedia di rekening Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Jadi kita tidak menerawang lagi. Dananya sudah tersedia tinggal kita membangun sesuai dengan tahapan-tahapan yang tersedia," ujarnya. Saat ini, pihak KKP sedang dalam proses penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari program ini. Bersamaan dengan AMDAL, KKP sedang menyusun rencana-rencana pembangunan fisiknya berupa kerangka acuan, pengantar, analisis rencana anggaran biayanya. "Dibuat barengan sehingga ketika AMDAL selesai dan semoga kalau berjalan lancar maka tahun depan sudah mulai pekerjaan pembangunan," katanya. Alowesius menyatakan, dengan adanya pembangunan SKPT Saumlaki dan saat difungsikan nanti, akan membawa dampak positif bagi para pelaku usaha dari berbagai sektor. Misalnya di sektor usaha penyediaan sembilan bahan pokok (sembako), rumah makan, rumah kopi, serta sektor jasa lainnya. Selain itu, diharapkan SKPT Saumlaki menjadi entri point atau titik masuk untuk pelabuhan perikanan dan mampu mengekspor ikan dalam jumlah yang banyak. "Dengan adanya SKPT ini, saya berharap akan memotivasi para nelayan kita untuk semakin berusaha lebih maksimal lagi" imbuhnya. Sesuai pantauan di lokasi, kondisi mayoritas infrastruktur di PPI Ukurlaran seperti pabrik es, tempat pelelangan ikan (TPI) dan gedung perkantoran yang sudah ada sejak tahun 2005 dalam keadaan rusak. Padahal pemerintah kabupaten Kepulauan Tanimbar (saat itu Maluku Tenggara Barat-red) sudah mengeluarkan puluhan miliar rupiah dari APBD untuk pembangunan fasilitas tersebut. Selain SKPT, KKP telah membangun fasilitas perikanan lainnya, yaitu Karatina Ikan dan Kantor PSDKP di kawasan yang sama dan telah berfungsi semenjak akhir 2016 lalu. (mth)