ALL CATEGORY
Ketika Istana Jokowi Goyah
by M Rizal Fadillah Jakarta FNN – Ahad (22/11). Ketika pembangunan infrastruktur dan investasi gagal mencapai target yang digaung-gaungkan. Ketika pertumbuhan ekonomi semakin merosot di zona minus. Ketika utang terus membengkak. Ketika covid 19 memporak-porandakan dana APBN. Maka resesi yang sedang berjalan menuju krisis, bahkan depresi ekonomi hanya persoalan waktu. Juga ketika aturan hukum yang menjadi pendukung agenda ekonomi membentur perlawanan rakyat yang harus menguras enerji. UU KPK, UU Minerba, Perppu Covid, RUU HIP, RUU BPIP maupun UU Omnibus Law Cipta kerja membuat Pemerintah bergoyang. Perlawanan rakyat muncul akibat hukum direkayasa menjadi alat kepentingan politik Belum lagi Jokowi pun pusing nggak karuan dengan pembentukan Komite Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI). Koalisi yang menjadi tempat berkumpulnya tokoh-tokoh oposisi lintas kelompok, profesi, maupun agama. Cabang-cabang KAMI yang mendeklarsikan diri di hampir seluruh daerah Provinsi, Kabupaten dan kota. Bahkan deklarasi KAMI juga di sejumlah negara asing. Kenyataan ini membua Presiden Jokowi panik nggak karuan. Mencoba meredam laju KAMI dengan penangkapan terhadap sejumlah tokoh KAMI seperti Syahganda, Jumhur, dan Anton Permana dan lain-lain. Teror politik dilakukan pula terhadap tokoh dan aktivis KAMI di berbagai daerah. Semua adalah langkah untuk meredam. Yang terakhir adalah urusan kepulangan Habib Rizieq Shihab (HRS). Pemerintahan Jokowi terkesan panik tingkat tinggi. Sehingga ada upaya untuk kriminalisasi HRS dan Anies Baswedan. Tentara tempur lalu dikerahkan ke markas FPI di Petamburan. Pangdam Jaya mengirim pasukan pengobrak-abrik baliho HRS. Berujung bahan tertawaan dunia. OPM Papua pun ikut terbahak-bahak. Jokowi goyah. Para Menteri terlihat kalang kabut menjalankan program dan anggaran. Covid 19 telah menjadi alasan utama. Hanya Menteri Keuangan (Menkeu) yang terlihat aktif. Itu dalam rangka mencari dan menambah hutang luar negeri yang sudah mencapai hampir Rp 6.000 triliun. Terakhir pinjaman "recehan" sebesar Rp 9,1 triliun dari Jerman. Disampaikan Duta Besar Jerman melalui akun twiternya. Itupun baru sekedar komitmen. Baru janji-jani manis . Sementara Jepang hanya menjanjikan recehan lagi Rp. 7 triliun. Sedangkan Australia tidak bedanya dengan Jerman dan Jepang. Hanya menjanjikan recehan yang lebih besar sedikit. Sekitar Rp. 11-13 triliun. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) turun gunung dan aktif bergerak lagi. Menurut majalah Gatra terbentuk Poros baru JK-Anies-HRS. Wapres KH Ma'ruf Amin yang tadinya hanya "pendiam", kini mulai bermanuver. Berani berbeda pandangan Jokowi soal Pilkada. Kyai Ma'ruf minta agar Pilkada ditunda dulu. Namun Jokowi maunya jalan terus. Jokowi juga menolak untuk rekonsiliasi dengan HRS. Sementara Wapres memberi sinyal akan menemui HRS untuk membahas rekonsilasi. Pertemuan Wapres dengan HRS pasti sedang ditunggu-tunggu olah umat Islam. Pertemuan yang akan melahirkan situasi politik baru yang belum bisa diprediksi. Namun bobot politiknya sangat berarti untuk sebagian besar rakyat dan umat Islam. Dari banyak skenario perubahan politik sebagai respon atas goyahnya Jokowi, maka yang paling rasional dan pragmatis adalah naiknya Wapres menggantikan jika mundur atau dimundurkannya Presiden. PDIP yang resah dengan komposisi kementrian dan mendesak reshuffle tentu sangat mempertimbangkan perubahan itu, asal Wapres Kyai Ma'ruf ke depan adalah kader PDIP. Ormas NU yang kadang-kadang terlihat ngadat pada Pemerintah juga dipastikan mensupport gerak maju Kyai Ma'ruf sebagai sesama warganya. Elemen yang kecewa kepada kinerja Jokowi akan memaklumi jika Ma'ruf Amin naik karena prinsipnya yang penting perubahan. Pembentukan pasukan "bid'ah" di bawah Koopsus sebagai ancaman Panglima TNI. Aksi-aksi berupa "penyerbuan" ke Petamburan, arogansi Pangdam Jaya mencopot baliho HRS, dan tindakan represif lainnya bukan menunjukkan semakin kuatnya Jokowi. Melainkan hanya menampilan kerapuhannya. Prediksi sebagian publik, Jokowi sulit bertahan hingga 2024. Semua sedang bersiap-siap untuk menyongsong perubahan dengan multi skenario. Dari skenario trium virat hingga perubahan ekstra konstitusional. Dari semua itu, skenario naiknya KH Ma'ruf Amin adalah yang paling rasional. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Copot Satu Baliho, Pasang Seribu
by Tony Rosyid Jakarta FNN – Ahad (22/11). Habib Rizieq Shihab (HRS) didaulat menjadi tokoh fenomenal. Sejumlah pihak melihatnya demikian. Tidak hanya Islam kanan, Islam tengah mulai tertarik. Begitu juga sejumlah tokoh non muslim. Meski pro dan kontra tetap saja sangat kental. Setiap tokoh fenomenal selalu menuai pro dan kontra. Itu hukum sosial. Sebagai pendiri FPI, HRS sudah lama dikenal. Namun, hadir dan perannya tak banyak yang perhatikan. Hanya kalangan tertentu yang melihat sepak terjangnya. Sebab, pilihan "nahi mungkar" yang menjadi ciri khas FPI lebih banyak menuai kontroversi. Bahkan seringkali kurang disenangi. Tuduhan radikal harus disematkan kepada HRS dan FPI. Fenomena HRS muncul, dan dapat perhatian besar ketika terjadi peristiwa Aksi Bela Al-Quran 212. Lalu menjadi Aksi Bela Islam. Didampingi Ustaz Bachtiar Nasir, HRS manghipnotis massa. Sekitar tujuh juta manusia hadir di Monas. Ini sejarah yang dicatat oleh bangsa ini. Sebuah peristiwa langka. Belum pernah terjadi sebelumnya di dunia. Pasca 212, HRS makin mendapat perhatian publik. Terutama saat 17 kasus yang konon katanya kental nuansa kriminalisasinya dibidikkan kepada HRS. Hari demi hari media memberitakan. Hingga kemudian, HRS hijrah ke Arab Saudi karena suatu alasan. Alasan apa? Ya tanya sendiri. Di Arab Saudi, fenomena HRS nggak berhenti. Ia tetap mampu memainkan peran oposisi. Jutaan massa tak bergeser dari pengaruh narasinya. Ini terlihat ketika beberapa kali reuni 212. Jumlah massa yang hadir di Monas tetap sangat besar. Meski Sang Habib tak hadir secara fisik. Tetapi, instruksi dan konsolidasinya terbukti berjalan dengan baik. Meskipun sudah di Arab Saudi, HRS pun tak pernah sepi dari dinamika politik. Tuduhan teroris hingga pencekalan. Ini memberi daya tarik tersendiri bagi publik. Stigma "terdzalimi dan dikriminalisasi" makin melekat pada pendiri FPI ini. Tiga setengah tahun memberi komando dari Saudi, Habib Rizieq pun akhirnya memilih pulang. Tepat tanggal 10 Nopember. Hari pahlawan. Indonesia adalah tanah air yang dicintainya. Apapun risikonya, HRS mengaku akan menghadapi demi menyelamatkan negeri tempat lahirnya. Kepulangan HRS, lagi-lagi fenomenal. Ratusan ribu hingga jutaan para pendukungnya menjemput di bandara. Sejauh tujuh kilometer tol bandara Soekarno Hatta macet. Manusia berdesakan karena rasa cinta dan kerinduan kepada HRS. Ini sejarah baru. Juga belum pernah ada tokoh, apalagi pejabat yang dijemput massa sebesar itu. TNI-Polri hanya mengawasi, sambil mengatur jalan, menjaga ketertiban dan keamanan. Begitulah memang tupoksinya. Sangat cermat mereka mengkalkulasi. Yang paling aman, mereka menempuh langkah persuasi. Polisi dalam konteks ini bekerja profesional. Sangat terukur Tiba di Indonesia, HRS road show ceramah. Istana jadi was was nggak karuan. Mungkin sedikit panik. Ada kekhawatiran HRS menggulingkan kekuasaan. Basis massa jika terkonsolidasi, ini dianggap tak aman buat penguasa. Sekali ada trigger, situasi bisa jadi ancaman. Karena itu, nampak ada langkah antisipasi. Ujung dari kepulangan HRS, dua Kapolda dicopot, beserta dua kapolresnya. Kepala daerah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Alasannya, mereka dianggap tidak tegas menjalankan aturan protokol kesehatan dan PSBB di masa pandemi. Tidak sampai disitu, Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurrachman malah kerahkan prajurit untuk copot gambar dan baliho HRS. Tidak hanya di Jakarta, baliho HRS kabarnya juga disapu bersih di Jawa Tengah. Mungkin juga daerah-daerah lain. Apakah setelah baliho dicopot tak ada pemasangan baliho-baliho yang lain? Sepertinya tidak. Kabarnya, mulai ada pemasangan baliho di gang-gang sempit. Alasannya, agar mobil panser Pangdam Jaya nggak bisa masuk. Ada-ada aja. Emang beneran? Kalau toh ada pemasangan baliho HRS, apalagi dalam jumlah besar, dipastikan itu aksi protes. Banyak pihak bertanya, apa salah baliho itu? Nggak bayar pajak? Apa baliho parpol itu bayar pajak? Apakah baliho calon kepala daerah itu bayar pajak? Apa baliho ormas itu bayar pajak? Iwan Setiawan, kepala dinas pelayanan pajak DKI menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bayar pajak untuk baliho non komersial. Lalu kenapa Pangdam Jaya yang copot? Apa itu bagian dari tupoksi TNI? Bukannya TNI itu bertugas untuk mengamankan negara dari ancaman luar? Aksi pencopotan baliho oleh Pangdam Jaya menuai kritik. Bahkan kecaman beras banyak pihak. Beredar meme, karikatur, foto, video dan tulisan yang bernada kecaman dan kritik kepada Pangdam Jaya. Dianggap berlebihan, lebay dan keluar dari tupoksinya. Fadli Zon, anggota komisi I DPR dari Gerindra mengusulkan agar Pangdam Jaya dicopot. Makin ramai! Sebaliknya, publik memberikan empati. Bahkan dukungan kepada HRS bermunculan. Lagi-lagi, banyak pihak yang merasa ini bagian dari kedzaliman. Dan sudah menjadi hukum sosial. Setiap ada orang yang dipersepsikan terdzalimi, ia akan berlimpah empati. Dicopotnya baliho HRS justru akan semakin membesarkan nama dan kharisma imam besar FPI ini. Meski sebelumnya HRS sempat digoda dengan hadirnya Nikita Mirzani dan Abu Janda. Dua orang yang menurut para pengamat, sengaja dikelola untuk memecah konsentrasi HRS. Tak berkelas dua manusia itu. Begitu cara publik menyadarkan pendiri FPI ini. Abaikan saja mereka berdua. Bila perlu didoakan. Doa baik HRS kepada Nikita Mirzani dan Abu Janda agar bisa merusak jantung pertahanan lawan. Terima kasih Nikita Mirzani dan Abu Janda. Atau siapapun yang kritik saya. Semoga Allah sehatkan kalian, lindungi hidup kalian, dan Allah kirim rahmat dan berkah untuk keluarga kalian. Diberikan kesadaran terbaik yang membuat kalian selamat dunia dan akhirat. Nah, kalau HRS doa seperti ini, sangat keren. Ini juga dahsyat! Sebagai tokoh besar, HRS mesti dijaga narasi dan sikapnya. SDM yang berada di sekelilingnya, termasuk para juru bicaranya, mesti secara cermat bisa menjaga kharisma dan ketokohan HRS. Jika ini terukur, HRS akan menjadi magnet besar bagi hadirnya para pendukung baru. Terutama kelas menengah atas. Selain perlu memperhatikan sikap dan narasi, HRS mesti punya tim khusus yang mampu melakukan konsolidasi massa untuk merubah kerumunan jadi kekuatan. Untuk kebutuhan ini, perlu keterlibatan ulama atau tokoh berkelas seperti Ustaz Bachtiar Nasir (massa), pengusaha (logistik), purnawirawan TNI (ahli strategi), akademisi (data) dan media. Nah, kalau narasi, sikap dan konsolidasi HRS bisa dikelola dengan baik, baliho-baliho itu kemungkinan akan terpasang kembali. Bahkan jumlahnya akan bertambah banyak. Dicopot satu akan terpasang lagi seribu. Umat akan memasangnya sebagai bentuk protes kepada pemerintah, dan dukungan kepada Habib Rizieq. Lalu, untuk apa baliho-baliho itu dipasang kembali? Nanti, anda akan tahu sendiri dampak sosial dan politiknya. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.
Pak Pangdam, Ada “Baliho” Joko Tjandra di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung
by Asyari Usman Jakarta FNN - Minggu (22/11). Ketika berpidato di lapangan Monas, Jakarta, Jumat (20/11/2020), Pangdam Jakarta Raya Mayjen Dudung Abdurachman menekankan berulangkali bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hukum akan ditegakkan terhadap siapa pun juga. Pangdam mengatakan itu merujuk pada penurunan (pencopotan) baliho Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu. Jenderal Dudung mengatakan, dia tidak akan diam. Dia akan memerintahkan anggotanya untuk menurunkan semua baliho Habib Rizieq. Demi menegakkan peraturan, menegakkan hukum. Mantap, Pak Dudung! Seluruh rakyat tentu sangat senang. Pak Pangdam akan turun tangan menegakkan hukum. Terutama hukum tentang baliho. Asyik sekali kalau TNI mau menindak baliho tanpa pandang dulu. Kenapa asyik? Karena banyak sekali baliho yang bermasalah. Ada di mana-mana. Ada “baliho” Dato Sri Tahir (CEO Mayapada) di markas Brimob. Dia diangkat sebagai warga kehormatan korps Brimob, November 2018. Bahkan, keberadaan Tahir di Brimob kelihatannya lebih “dalam” dari sekadar baliho benaran. Terus, ada pula “baliho” Joko Tjandra (JT) di mabes Polri. Saking besarnya “baliho” yang dipasang Joko, sampai-sampai tiga jenderal polisi tersungkup megap. Tidak hanya di Polri, JT juga memasang “baliho” di gedung Kejaksaan Agung. Lagi-lagi, “baliho” Joko Tjandra di Kejaksaan Agung berukuran raksasa. Biaya pembuatannya sangat besar. Puluhan miliar. Mungkin ratusan. Begitu besarnya “baliho” JT itu, sampai-sampai gedung Kejaksaan Agung terbakar hangus seluruhnya karena terbungkus total. Konon, kabarnya, ada puntung rokok di dekat “baliho” itu. Ludeslah seluruh gedung. Para superkaya lainnya pastilah juga memasang “baliho”. Di banyak lokasi strategis. Terutama di gedung-gedung yang bisa memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan. Gedung-gedung yang ‘menyewakan’ papan “baliho” untuk para superkaya itu. Selain Dato Sri Tahir dan Joko Tjandra, ada pula artis kondang, NikMir, yang juga ikut memasang “baliho” di berbagai posisi penting. Termasuk di sekitar Jalan Trunojoyo, Jakarta. Kabarnya, “baliho” si artis ini bagus cetakannya. Mulus dan tajam. Pixel-nya tinggi. Membuat orang-orang yang berada di sekitar “baliho” NikMir menjadi segar-bugar. Pokoknya, di Jalan Trunojoyo banyak sekali peminat “baliho” artis ini. Nah, semau “baliho” itu melanggar aturan. Pasti. Jadi, cukup banyak yang harus ditertibkan oleh TNI di bawah komando Mayjen Dudung. Pak Pangdam tentu tahu bahwa “baliho” Dato Sri Tahir di markas Brimob itu sangat memalukan. Tidak saja memalukan Jakarta, tetapi seluruh rakyat Indonesia. Bayangkan, gara-gara “baliho” ini banyak orang yang menyangka Dato Tahir itu “pembina” Brimob. Malu, kan! Pak Pangdam harus menurunkan “baliho” ini. Begitu juga “baliho” yang dipasang Joko Tjandra di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Ukurannya superbesar. Pak Dudung harus bantu Polisi mencopot “baliho” Joko Tjandra itu. Tiga jenderal menjadi korban tertimpa “baliho” JT. Begitu juga “baliho” NikMir. Harus ditindak oleh Pak Pangdam. Soalnya, “baliho” ini mengiklankan ‘lontong telur’. Apa iya pantas ‘lontong telur’ diklankan di Jalan Trunojoyo. Jalan ini ‘kan dihuni oleh orang-orang yang terhormat, Pak Dudung. Sangat memalukan. Lontong telur itu ‘kan makanan jalanan. Cepat basi. Baik, Pak Panglima. Itu saja dulu. Sebenarnya banyak “baliho” ilegal yang dipasang di gedung-gedung penting lainnya. Yang memasang tentu orang-orang yang punya banyak duit. Sebab, di tempat-tempat strategis itu “pajak”-nya bertarif tinggi. Puluhan miliar sampai ratusan miliar. Rakyat akan menyimak para Pangdam lainnya dalam tugas menegakkan hukum. Khususnya, pencopotan semua “baliho” milik orang-orang superkaya. Pak Pangdam jangan khawatir. Seluruh rakyat mendukung tindakan Anda mencopot semua “baliho” itu. Cuma, “baliho” mereka itu berat menumbangkannya, Pak. Tiangnya kukuh dan banyak.[] (Penulis wartawan senior FNN.co.id)
Angkuh Ketika Berkuasa, Menyesal Setelah Pensiun
by Asyari Usman Jakarta FNN – Ahad (22/11). Banyak sekali contoh orang-orang yang bersikap angkuh, sombong, dan sok kuat ketika mereka sedang berkuasa. Tetapi, begitu pensiun, barulah tersentak bahwa kekuasaan yang diangkuhkan itu akhirnya hilang juga. Fisik pun melemah dan makin lemah. Anak-buah yang selama ini selalu “siap-gerak!”, tidak ada lagi. Kemarin masih Panglima TNI, Pangkostrad, Pangdam, Danjen, Kapolri, Kapolda, Kabareskrim, dan lain sebagainnya. Hari ini bisa lepas semuanya. Tidak ada lagi bintang di bahu. Tidak ada lagi hormat di gerbang. Sirna sudah semua kehebatan yang dibangun selama puluhan tahun itu. Kini, usia mencapai 58 tahun. Posisi hebat itu diduduki orang lain. Sebentar lagi 60 tahun. Setelah itu, perlahan menuju liang kubur. Sampailah saatnya Malaikat Maut datang memenuhi perintah Pemilik Nyawa dan janji ajal. Semua tanda pangkat yang dibangga-banggakan selama masih berdinas aktif. Berbagai penghargaan yang disematkan di dada, ternyata tidak dihitung oleh Pencabut Nyawa. Bahkan, meminta untuk penundaan sedetik pun tidak dipenuhi. Malaikat Maut datang dengan tampilan yang sesuai dengan cara hidup orang yang akan diakhiri hayatnya. Kalau tempohari sombong, mengancam-ancam, apalagi sampai mengatakan, “Jangan coba-coba ganggu, saya panglimanya, akan saya hajar nanti”. Maka kelak si Pencabut Nyawa (Izrail) akan datang dengan gaya angkuh juga. Seramnya, keangkuhan Izrail tidak bisa dilawan oleh siapa saja. Masih aktif, segar-bugar, dengan pangkat jenderal penuh pun tak sanggup menatap Izrail. Apalagi cuma seorang pensiunan yang terbaring lemah. Yang tak bisa lagi berkata-kata. Tak juga bisa lagi meneguk setetes air. Panser, senjata laras panjang, pasukan gagah-berani yang dipamerkan semasa hidup dulu, ternyata hari ini tidak bisa menolong Jenderal Angkuh (Purn) ketika dia menghadapi sakaratul maut. Jenderal yang 30 tahun silam mengucapkan “Saya panglimanya”, hari ini diantarkan ke liang lahat. Paling-paling penghormatan terakhirnya diberikan dalam bentuk tembakan salvo di upacara pemakaman. Setelah itu, Jenderal Angkuh (Purn) harus menjalani proses identifikasi di depan Munkar dan Nakir. Inilah dua malaikat yang bertugas untuk menanyakan beberapa hal fundamental kepada Jenderal Angkuh (Purn). Mereka tidak menanyakan berapa bintang yang dulu melekat di bahu. Tidak juga bertanya tentang harta-benda dan tanda jasa. Di liang kubur, Jenderal Angkuh (Purn) akan menjalani interogasi yang mengerikan. Kedua malaikat itu akan berwujud sangat menakutkan. Mereka lebih angkuh, lebih seram, dan lebih brutal dari sang jenderal. Jika catatan keangkuhan mendominasi riwayat hidup, maka bisa dipastikan perjalanan berikutnya akan sangat berat. Begitu sabda Nabi. Interogasi kuburan yang penuh horor itu baru sekadar “starter” saja. Estafet berikutnya adalah alam penantian. Di alam yang disebut “barzakh” itu, kepada setiap orang akan ditunjukkan destinasi finalnya. Diperlihatkan pagi dan petang. Orang yang angkuh, sombong dan memusuhi perjuangan di jalan Allah, akan melihat di mana dia akan menjalani “rehabilitasi”. Penyandang kesombongan dan keangkuhan adalah orang yang sangat dimurkai Allah ‘Azza wa Jalla. Jadi, wahai orang-orang yang masih segar-bugar dengan kekuasaan yang besar. Anda tak perlu tamasya spiritual ke alam ghaib untuk menelusuri tempat kembali orang-orang yang sombong. Anda cukup merasapi penderitaan batin orang-orang yang angkuh ketika berkuasa, tetapi menyesal setelah pensiun. Menyesal tidak melakukan ini dan itu. Menyesal telah menzalami para pejuang keadilan. Menyesal menghalangi perjuangan. Menyesal, menyesal, dan menyesal tak bersambut. Hingga Malaikat Maut datang menjeput. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id
Pangdam Jaya Datang, Nikita Mirzani Menghilang
by Hersubeno Arief Jakarta FNN - Sabtu (21/11/. Dari perspektif komunikasi politik, sikap keras Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dan FPI, merupakan berkah bukan musibah. Semakin keras sikap Pangdam Jaya, berkah semakin bertambah. Mulai dari penurunan baliho, apalagi kemudian pernyataan Pangdam Jaya “kalau perlu FPI dibubarkan!” Bayangkan apa yang terjadi kalau Pangdam Jaya tidak segera beraksi. Bagaimana dengan nasib HRS dan FPI? Dari sisi komunikasi politik, sesungguhnya posisi HRS dan FPI dalam beberapa hari terakhir, sedang sangat tertekan. Terjadi brand damage! Citranya sedang anjlok, babak belur karena perseteruannya dengan perempuan sensasional bernama Nikita Mirzani (Nikmir). Padahal sebelumnya, kepulangan HRS yang disambut ratusan ribu —ada yang menyebutnya mendekati jutaan—pendukungnya, membuat dunia ternganga! Istana dan intelijen negara, dibuat terkaget-kaget dengan datangnya massa yang berduyun-duyun. Banyak yang menggambarkan, suasananya seperti jemaah haji yang sedang berjalan kaki hendak melempar jumroh di Mina. Bikin bulu kuduk berdiri. Merinding! Namun hanya karena sorang Nikmir dianggap menghina, dan secara reaktif direspon pendukung HRS, opini publik jadi sontak berubah. Sangat disayangkan HRS kemudian juga ikut-ikutan menanggapinya. Menggunakan kosa kata yang tidak pas di telinga. Para buzzer segera bekerja dan pesta pora. HRS dan pendukungnya benar-benar berada dalam tekanan. Kalangan yang semula bersimpati dengan HRS juga ikut menyesalkannya. Peristiwa drama politik besar. Seorang tokoh pulang ke Tanah Air, disambut secara luar biasa oleh para pendukungnya. Berubah menjadi drama komedi. Layaknya sebuah reality show yang konyol. Perempuan sekelas Nikmir, yang semula hanya beredar di akun-akun gosip, tiba-tiba menyeruak masuk ke panggung percakapan politik nasional. Video dan ucapannya yang sebagian besar tidak senonoh, tiba-tiba wora-wiri di group-group pertemanan. Mulai dari WG bapak-bapak, emak-emak, sampai anak-anak. Video-videonya yang hot, menjadi hot issue. Ibarat seorang stricker, Nikmir berhasil memporak-porandakan pertahanan HRS seorang diri. Orang Jawa menyebut ribut-ribut antara HRS, pendukungnya dengan Nikmir dalam sebuah frasa “”Menang orang kondang. Kalah malah dadi wirang!” Menang tidak bikin tambah populer. Kalau kalah malah bikin malu.” HRS dan Nikmir memang tidak selevel. Maqomnya jauh beda. Jadi tidak seharusnya saling berlaga. Untung ada Pangdam Jaya Untung saja Pangdam Jaya tiba-tiba datang. Dengan berbagai aksinya, membuat konstelasi berubah total. Pembicaraan dan mood public langsung berubah. Isu Nikmir langsung ke laut. Sebagian besar mungkin malah sudah lupa. Jadilah perbincangan di media sosial, berubah total 180 derajat! Opini, artikel, dan terlebih lagi meme bertebaran di media sosial. Mulai dari yang sangat serius, khawatir kembalinya Dwifungsi TNI, sampai hal-hal konyol menertawakan perilaku, tindakan, dan ucapan Pangdam.HRS dan FPI kembali berada di atas angin. Ibarat pertandingan tinju mendapat second win. Dari semula nyaris dipukul KO, berubah menjadi menekan dan memenangkan perebutan opini publik. Memerintahkan prajurit mencopoti baliho HRS, apalagi dikawal dengan kendaraan tempur, memang sangat berlebihan. Melewati batas. Bukan merupakan tugas pokok dan fungsi TNi sebagai alat pertahanan negara. Yang lebih mengagetkan Pangdam Jaya sampai bicara “kalau perlu FPI dibubarkan!” Pangdam sebagaimana dikatakan anggota DPR RI dari Gerindra Fadlizon sudah offside. Bahkan melakukan pelanggaran berat, karena sudah masuk ke ranah politik. Karena itu layak dicopot! Sebuah sikap yang selama dua dasa warsa terakhir benar-benar dijaga oleh TNI. Wajar kalau banyak senior purnawirawan tinggi TNI uring-uringan. Politisi, para pengamat, dan aktivis koalisi masyarakat sipil yang belum tentu mendukung HRS, tiba-tiba bangkit bersatu. Isu kembalinya TNI ke panggung politik, day today politics, benar-benar menjadi tabu besar ( big taboo ) dalam sebuah negara demokrasi. Sikap dan wacana yang dilontarkan Pangdam Jaya ini secara politik, juga sangat merugikan citra politik Presiden Jokowi. Sebelum Pangdam beraksi, pengamat internasional banyak yang khawatir dengan kecenderungan pemerintahan Jokowi berubah menjadi otoritarian. Tanda-tandanya sangat banyak. Sekarang ditambah lagi dengan aksi Pangdam Jaya. Tak perlu kaget bila istana melalui juru bicara KSP Donny Gahrial Adian segera turun tangan. Bikin clear suasana. Presiden, kata Donny, tidak pernah memerintahkan pembubaran FPI. Nah kalau begitu atas perintah siapa?Frasa “Menang ora kondang, kalah malah dadi wirang,” kini berlaku juga untuk Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman. Mosok prajurit TNI dihadap-hadapkan dengan laskar FPI. Tidak level lah. Kasihan prajurit TNInya. So HRS dan FPI berterima kasih lah kepada Pangdam Jaya! Btw kelihatannya bukan hanya HRS dan FPI yang perlu berterima kasih. Polri juga harus sangat berterima kasih. Kini mereka tidak hanya sendirian berjuang menghadapi stigma negatif dari rakyat! Marhaban Bapak Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman. End Penulis, wartawan senior FNN.co.id
Pak Dudung, Yang Merusak Negara Ini Bukan Habib Rizieq Tapi Oligarkhi Cukong
by Asyari Usman Jakarta FNN - Sabtu (21/11). Pangdam Jakarta Raya Mayjen Dudung Abdurrachman mengultimatum FPI, dan tentunya juga Habib Rizieq Syihab (HRS). Agak ngilu tulang mendengar ucapan yang bernuansa keangkuhan dari lisan Pak Dudung. Beliau lebih-kurang mengatakan agar FPI jangan coba-coba mengganggu persatuan DKI. “Saya panglimanya. Saya akan hajar nanti,” kata Pak Dudung yang berdiri di podium. Di belakang jenderal berbintang dua ini berdiri ratusan personel TNI yang tentunya siap dikerahkan untuk merealisasikan ultimatum Panglima. Pak Dudung juga sangat ‘gentlemen’. Dia mengakui dengan tegas bahwa dialah yang memerintahkan pencopotan baliho HRS di salah satu kawasan yang tak jauh dari markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Dari rangkaian ‘ceramah’ Pak Dudung yang sedang viral itu, tidaklah keliru kalau orang menyebutnya sebagai pamer kesombongan. Atau unjuk keangkuhan. Cuma, pamer keangkuhan itu terasa tidak berimbang dengan kondisi HRS dan para anggota FPI. Habib Rizieq bukanlah siapa-siapa kalau dibandingkan dengan “hardware” (perangkat keras) yang dimiliki TNI. Jangankan sekadar menurunkan balihonya, Pak Dudung bahkan bisa membungkam Habib kapan saja. Sebab, Imam Besar FPI itu tidak punya pasukan perang seperti yang Pak Dudung miliki. Tetapi, Pak Dudung perlu buka-buka catatan tentang siapa yang merusak negara ini. Tentang siapa yang mengancam persatuan bangsa ini. Kalau Pak Dudung punya catatan yang akurat, Anda pasti akan menemukan bahwa yang merusak bangsa dan negara ini bukan HRS dengan FPI-nya. Yang menghancurkan negara ini adalah oligarki cukong. Gerombolan para pemodal bejat yang membeli siapa saja yang bersedia menjual kekusaan. Habib Rizieq tampil untuk melawan gerombolan yang merusak itu. Beliau juga hanya bisa berteriak-teriak dengan mikrofon. Tidak lebih. Habib tak memiliki lembaga penegak hukum. Dia cuma bisa berorasi untuk membangkitkan semangat para pejuang keadilan. Semangat untuk mencegah kerusakan yang lebih parah akibat ulah para cukong itu. Jadi, Habib Rizieq dan para relawannya yang tersebar di seluruh Indonesia itu berjuang untuk menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat tanpa kecuali. Mereka bukan berjuang untuk memperkaya diri. Bukan pula untuk menang sendiri. Pun bukan untuk menunjukkan ‘benar sendiri’ seperti yang Pak Dudung katakan. Puluhan tahun mereka tekuni perjuangan itu. Di sana-sini tentulah ada berbagai kekeliruan kecil yang terjadi. Yang bisa dihadapi secara profesional dan proporsional. Jika Pak Dudung menganggap HRS dan FPI sebagai musuh, bagaimana lagi Anda akan melihat para penjarah kekayaan rakyat di kasus-kasus seperti skandal BLBI, skandal Century, skandal Joko Tjandra, korupsi ratusan triliun di Jiwasyara, Pertamina, PLN, Sumber Waras, TransJakarta, dlsb? Belum lagi skandal perburuan tambang emas, batubara, nikel, dst. Jadi, Pak Dudung, jelaslah bahwa yang merusak negara ini bukan Habib Rizieq beserta FPI. Melainkan para cukong dan pemilik kekuasaan yang melacurkan diri mereka.[] (Penulis wartawan senior FNN.co.id)
Terpapar Covid-19, Ustadzah Kingkin Masih Mendekam di Rutan Bareskrim
by Mochamad Toha Jakarta FNN - Jumat (20/11). Kuasa Hukum Ustadzah Kingkin Anida dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang DKI Jakarta mengungkapkan nasib kliennya yang hingga kini, 18 November 2020, masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Padahal, berdasarkan informasi dari Ustadzah Kingkin Anida dan informasi dari keluarganya, bahwa pada 11 November 2020 telah dilakukan tes Swab di Rutan Bareskrim Polri, hasil tes menyatakan Ustadzah Kingkin Anida positif Covid-19. “Sejak dinyatakan positif Covid-19, Ustadzah Kingkin Anida masih tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri, tidak dibantarkan di Rumah Sakit oleh Penyidik,” kata Nurul Amalia, SH, MH dalam rilisnya. Berbeda halnya dengan tahanan lain yang sudah dibantarkan di RS Polri, termasuk tahanan yang berusia lebih muda dari Ustadzah Kingkin. Padahal, Ustadzah sudah berusia 54 tahun, memiliki hipertensi dan sering batuk-batuk dua minggu terakhir ini. Tim Kuasa Hukum Ustadzah Kingkin dan suaminya (Satria Hadi Lubis) sudah mengajukan surat permintaan pembantaran pada Senin, 16 November 2020 kepada Kapolri, Kabareskrim dan Direktur Tindak Pidana Siber (Brigjen Pol. Slamet Uliandi). “Ada dua surat yang sudah diajukan, yaitu atas nama Kuasa Hukum Ustadzah Kingkin Anida dan atas nama keluarga beserta surat pernyataan penjaminannya,” ungkap Nurul Amalia. Tapi, hingga Rabu, 18 November 2020, Ustadzah Kingkin masih belum dibantarkan juga ke Rumah Sakit. “Ini merupakan perlakuan tidak adil, melanggar HAM dan kemanusiaan. Kuasa Hukum dan suami Ustadzah Kingkin juga sudah menghubungi para penyidik agar segera dibantarkan, tapi belum ada respon positif dari penyidik. Ustadzah Kingkin sejak 4 November 2020 sudah mendaftarkan Permohonan Praperadilan, dan sidang Praperadilan perdana akan digelar pada Senin, 23 November 2020, di PN Jakarta Selatan, dengan perkara nomor: 136/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Menurut Nurul Amalia, Ustadzah Kingkin beserta keluarganya melalui kuasa hukumnya, selalu berjuang dengan gigih untuk menegakkan keadilan dan HAM. Seluruh jalur hukum akan ditempuh menuntut keadilan dan melawan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum itu, semata-mata demi menyelamatkan nyawa Ustadzah dari bahaya Covid-19 karena tidak dibantarkan ke Rumah Sakit dan demi menegakkan kebenaran formil serta materil. “Apabila Penyidik tidak juga membantarkan Ustadzah Kingkin, maka Polri telah melakukan pelanggaran HAM dan melanggar Protokol Kesehatan Covid-19,” tegas Nurul Amalia. Ia pun mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo: “Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi”. Sebagaimana diberitakan, Ustadzah Kingkin ditangkap pada 10 Oktober 2020 pukul 13.30 WIB di Tangerang Selatan karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait Omnibus Law. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Awi Setiyono mengatakan, pendakwah Ustadzah Kingkin Anida ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam. “Kalau yang (ditangkap) di Tangsel ini sudah 1x24 jam diperiksa, sudah ditahan (berstatus tersangka),” kata Awi kepada wartawan, Selasa 13 Oktober 2020. Awi mengungkapkan bahwa para tersangka diancam dengan pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. “Ancaman pidananya, yang UU ITE enam tahun pidana penjara dan penghasutan ancaman pidananya juga enam tahun penjara,” tutur Awi. Ustadzah Kingkin merupakan salah satu kader Partai Kesejahteraan Sosial (PKS). Ia pernah mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI dari Dapil Banten 3 pada Pemilu 2019. Ustadzah Kingkin juga diketahui sering menjadi pemateri tausiyah dalam berbagai pengajian. Ia disebut-sebut sebagai salah satu dari 8 petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap dan dijerat pasal UU ITE. Dari delapan petinggi tersebut, salah satunya berasal dari Kota Tangerang Selatan bernama Ustadzah Kingkin Anida. Ustadzh Kingkin adalah warga di salah satu komplek di Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangsel. Di komplek tersebut, ia dikenal sebagai Ustadzah yang bahkan sering mengisi pengajian di majelis ta'lim di daerah tersebut. Reaksi datang dari Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid yang menyebut Ustadzah Kingki Anida adalah korban hoaks. Hidayat juga menyebut Ustadzah Kingkin sebagai tokoh anti anarki dan sudah selayaknya dibebaskan. Seperti dilansir SeputarTangsel.com, Hidayat mengungkapkan hal tersebut, menanggapi unggahan Twitter dari akun @UusRsd yang mengomentari terkait penangkapan Ustadzah Kingkin Anida. Akun @UusRsd memposting ulang unggahan Divisi Humas Polri dalam akun Facebook-nya yang ternyata pernah memberikan apresiasi kepada Ustadzah Kingkin Anida atas aksinya yang mendukung demonstrasi yang sejuk dan damai. “Divisi Humas Mabes Polri melalui akun Facebook resminya ternyata pernah memberikan apresiasi kepada Ustadzah Kingkin Anida atas kontribusi beliau dalam mendukung demonstrasi sejuk dan damai,” tulis akun @UusRsd pukul 09.44, Sabtu 17 Oktober 2020. Dalam unggahan FB Divisi Humas Polri itu terlihat foto Ustadzah Kingkin memberikan bunga kepada para petugas Brimob yang menjaga demo damai pada 22 Mei 2019. “Ciptakan Demonstrasi Sejuk dan Damai. -Ramadan Untuk Perdamaian-. Potret seorang demonstran yang memberikan bunga kepada petugas kepolisian yang mengawal jalannya aksi demonstrasi di Depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat,” tulis akun Divisi Humas Polri itu. Menanggapi cuitan @UusRsd tersebut, Hidayat Nur Wahid mengatakan, Ustadzah Kingkin itu pendukung demonstrasi yang sejuk dan damai. Bahkan, lanjut politisi PKS ini, Ustadzah Kinkin merupakan korban hoaks yang layak diayomi. “Maka sudah benar #BebaskanBuKinkin. Aktifis kemanusian yang trackrecordnya dukung demonstrasi yg sejuk dan damai. Beliau anti anarkhi. Bunga lambing damai dari beliau pernah diterima Polisi. Beliau korban hoax yg layak diayomi”. Begitu cuit Wakil Ketua MPR RI 2019-2024 ini melalui akun Twitter @hnurwahid, Sabtu 17 Oktober 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan Swab pada Rabu, 11 November 2020, di Rutan Bareskrim Polri, hasil tes menyatakan Ustadzah Kingkin Anida positif Covid-19. Menjadi tak manusiawi jika Bareskrim Polri tidak merujuk Ustadzah Kingkin ini dirawat di Rumah Sakit Rujukan Covid-19! Penulis, wartawan senior FNN.co.id
Maaf, Saya Malu Lihat Pangdam Jaya Urus Baliho
by Ubedilah Badrun Jakarta FNN – Jum’at (20/11). Ribut penurunan baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh TNI akhirnya diakui juga oleh Pangdam Jaya. Bahwa penurunan baliho HRS itu atas perintah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman. Saya mencari data sebentar apa penyebabnya? Apakah ada kemungkinan karena pernyataan HRS yang menyinggung soal sanksi terhadap prajurit TNI yang mengekspresikan dirinya menyambut kembalinya HRS ke Tanah Air? Tersinggung itu wajar. Karena narasi HRS kadang memang kebablasan. Mungkin juga karena HRS tidak bisa menutupi kekecewaanya pada keputusan institusi TNI. Di sisi lain saya kira HRS perlu diingatkan juga agar narasinya termanage dengan baik. Meski demikian, saya kira hak HRS untuk berpendapat tidak boleh juga dibungkam. Adapun Pangdam Jaya sebenarnya punya cara untuk menegur HRS. Bisa dilakukan dengan pendekatan yang lebih dialogis. Dalam terminologi sosiologi, pendekatan dialogis dalam menyelesaikan suatu problem sosial dan lain-lain adalah cara yang paling rasional. Bukan dengan pendekatan kekuasaan. Sebab dalam sejarahnya, pendekatan kekuasaan tidak juga bisa menyelesaikan masalah. Tetapi entah kenapa langkah Pangdam Jaya ini justru memicu keributan baru. Bahkan kini membentuk opini baru dengan ekspresif memerintahkan prajuritnya untuk menurunkan baliho HRS. Ada yang merekamnya dan tersebar di media sosial. Tentu ini memicu reaksi baru dari para pengikut HRS dan menimbulkan kegaduhan politik baru. Saya coba cermati langkah dan perintah Pangdam Jaya ini dalam perspektif ketentaraan. Tampaknya ini baru yang pertama kali terjadi dalam sejarah TNI. Sebuah institusi penting negara sekelas TNI, perlu berurusan soal baliho di jalanan. Jika melihat TNI, saya kira kita mesti melihat regulasinya. Aturan mainnya bagaiman? Terus Undang-Undang yang mengaturnya bagaimana? Nah menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, khususnya pada pasal 7 ayat (1), tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara. Masih di pasal yang sama, tugas TNI lainnya adalah mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Saya mencermati, Pangdam Jaya terlalu menurunkan marwah TNI, jika TNI hanya berurusan soal Baliho. Bukankah penertiban baliho itu menjadi urusannya Satpol Pamong Praja (PP) daerah setempat? Mestinya jika Pangdam Jaya merasa tersinggung dengan narasi HRS, dan dengan Baliho HRS, bukankah Pangdam Jaya bisa bicara atau berkomunikasi dengan Gubernur DKI untuk memerintahkan satpol PP. Dalam konteks itulah, saya sebagai akademisi yang di antaranya fokus pada studi tentang dinamika sosial, gerakan masyarakat sipil, dan soal kebangsaan malu melihatnya. TNI gaduh hanya karena berurusan dengan baliho. Penulis adalah Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Mendagri Tito Menteror Kepala Daerah
by M Rizal Fadillah Bandung FNN – Jum’at (20/11). Kepulangan Habib Rizieq Shihab (HRS) sangat fenomenal. Peristiwa ini telah menyentak dan menggetarkan kekuasaan. Berdampak pada rencana pemeriksaan HRS, tokoh-tokoh yang hadir di pernikahan, serta pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Tuduhannya ialah pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Dasarnya UU Kekarantinaan Kesehatan. Sanksi pidana pun diancamkan. Padahal dari awal pandemi corona bulan Maret 2020, pemerintah sangat alergi untuk memberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan. Bahkan pemerintah menolak untuk berlakukan lockdown sesuai permintaan Gubernur Anies. Anies diperiksa Polda Metro Jaya selama sepuluh jam. Bahasa panggilan adalah klarifikasi. Tetapi dengan "sepuluh jam" waktu yang diperlukan untuk melakukan klarifikasi, maka konklusinya sangat jelas dan terang sebagai "pemeriksaan". Karena di depan penyidik, Anies menandatangani semacam Berita Acara. Pakar melihat bahwa Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang digunakan polisi untuk menyerang Gubernur Anies merupakan suatu penyimpangan. Sebab kerumunan orang banyak di suatu tempat tidak bisa dijadilan alasan untuk dihukum secara pidana di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karenanya upaya memanggil Anies oleh Kepolisian Metro Jaya dinilai sangat mengada-ada. Mencari-cari alasan semata. Hasilnya kemungkinan akan gagal. Sebab ketakutan penguasa kepada popularitas Anies sebagaimana ketakutan pada HRS sangat terasa. Pencopotan Anies nampaknya menjadi agenda. Alasan apapun harus dicari-cari pembenarannya. Tiba tiba saja Mendagri Tito Karnavian yang mantan Kapolri membuat Instruksi No 6 tahun 2020, yang berisi 6 butir berkaitan dengan kerumunan dan covid 19. Yang dinilai "paling mengarah" adalah butir 3, dimana Kepala Daerah dilarang untuk ikut kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan. Demikian pula pada butir 4, yang menegaskan berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa Kepala Daerah harus mengikuti seluruh ketentuan perundang-undangan. Butir 5 menyatakan Kepala Daerah yang melanggar Undang-Undang dapat diberhentikan. Bahwa Kepala Daerah yang melanggar UU dapat diberhentikan merupakan hal yang sangat normatif. Persoalannya adalah bahwa cara memberhentikan harus dilakukan menurut UU pula. Bukan dengan interpretasi Presiden. Apalagi cuma Mendagri. Memangnya Mendagri mau mengambil alih kewenangan DPRD dan Mahkamah Agung tentang tata cara pemberhentian kepala daerah yang diatur dalam UU Nomor 23/2014? Pemanggilan oleh Kepolisian Metro Jaya kepada Gubernur DKI Anies Baswedan, yang dilanjutkan dengan terbitnya Instruksi Mendagri, yang mengancam pemberhentian kepala daerah sangat mengesankan bahwa instruksi ini merupakan teror bagi para Kepala Daerah. Mendagri menteror para kepala daerah yang tidak disukai oleh penguasa sekarang. Kepala Daerah itu dipilih oleh rakyat. Karenanya tidak bisa diberhentikan oleh Presiden. Apalagi Cuma kelas Mendagri. Proses yang harus ditempuh harus melalui wakil rakyat di lembaga DPRD, baik itu yang didahului dengan Putusan Pengadilan atau tidak. Mendagri seolah-olah hendak mengambil oper kewenangan DPRD dan Mahkamah Agung saja. Seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia terancam oleh penyimpangan kewenangan Mendagri ini. Selayaknya seluruh Kepala Daerah melakukan protes keras. Terkesan bahwa Mendagri adalah pejabat suci yang bisa seenaknya menghukum berdasarkan tafsir sendiri "melanggar UU". Instruksi Mendagri No 6 tahun 2020 harus dicabut atau diadukan ke Mahkamah Agung untuk diuji materil. Instruksi ini bentuk lain dari manipulatif. Seolah-olah menegakkan UU. padahal sebenarnya adalah melanggar UU. Ngawur dan ngaco bangat Mendagri Tito. Di negara demokrasi yang berkedaulatan hukum, tidak boleh ada kebijakan politik yang memperalat hukum. Jika ada pejabat yang melakukan demikian dengan maksud teror kepada pihak lain, maka pejabat tersebut pantas untuk disebut sebagai teroris. Dan kita telah sepakat bahwa segala bentuk terorisme haruslah dibasmi. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Mendagri Tito Ambil Wewenang DPRD & Mahkamah Agung?
by Tony Rosyid Jakarta FNN – Jum’at (20/10). Masa pandemi corona memberi ruang pemerintahdan DPR untuk membuat UU kontroversial. Perppu Corona (No 1/2020) yang diperkuat men jadi UU No 2/2020 telah memberi kebebasan untuk menggunakan anggaran Rp 905 triliun tanpa bisa dituntut secara pidana, perdata dan TUN. Huebat kan! Selain UU Corona, lahir pula UU Minerba. Lagi-lagi, UU ini kontroversial. Sebab, sejumlah pasal dianggap berpotensi merugikan rakyat. Misalnya, terkait kewenangan membuka lahan tambang dengan cara membakar hutan. Selama ini, masyarakat di sekitar hutan banyak direpotkan oleh kebakaran lahan. Sekarang, UU Minerba justru membolehkannya. Kacau-balau kan? Sempat juga RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) akan disahkan. RUU yang dicurigai berhaluan komunis ini akhirnya ditunda setelah mendapat penolakan masif, terutama dari MUI dan ratusan ormas-ormas Islam. Meski tetap ada ruang untuk dibahas kembali dan disahkan di kemudian hari. Sebab, RUU ini belum dicabut dari Prolegnas Prioritas DPR. Yang terkini adalah UU Omnibus Law Cipta Kerja. Meski dianggap cacat formil dan materiil, tetap saja disahkan. Presiden pun menandatangani, meski draft UU itu masih bermasalah. Ini bukan saja telah memperlihakan tata kelola negara kacau-balau. Tetapi juga amburadul. Mengapa sejumlah UU tersebut kontroversial? Terutama karena kelahirannya tidak melibatkan rakyat dalam proses pembahasan. Terkait masalah ini, pandemi corona selalu dijadikan alasan. Pembahasan dipercepat. Nampak kerja yang super kilat. Lalu disahkan dengan tergesa-gesa. Bahkan banyak anggota fraksi yang belum sempat membaca. Semoga Pak Presiden sudah baca sebelum beliau tanda tangan. Segala bentuk protes yang melibatkan massa dilarang. Setidaknya dihalang-halangi dan dihambat karena alasan pandemi corona. Melanggar protokol kesehatan, katanya. Klise dan mengada-ada saja. Karena penghadangan massa juga sering terjadi sebelum pandemi. Akhir-akhir ini, PSBB diperketat. Kapolri bahkan memberhentikan dua Kapolda, yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat. Juga dua Kapolres, yaitu Kapolres Jakarta Pusat dan Kapolres Bogor. Mereka dianggap tidak tegas terhadap adanya kerumunan. Kerumunan siapa? Masyarakat tahu jawabannya. Mendagri Tito Karnavian juga memberi instruksi bahkan mengancam akan memecat kepala daerah yang membiarkan terjadinya kerumunan di wilayahnya. Publik bertanya, mengapa mendadak semua pejabat bicara PSBB diperketat? Bukannya selama ini program "New Normal" yang dielu-elukan dan dipercaya sebagai malaikat penolong? Anehnya, kepala daerah yang berupaya untuk menerapkan PSBB dengan ketat, malah dikritik dan diberi peringatan. Dianggap sok-sokan. Dituduh menghambat pertumbuhan ekonomi yang sedang berupaya dinormalkan. Mengapa sekarang berbalik? Ada apa Pak Tito? Pemerintah ko pagi tempe, sore dele? Anies Baswedan, Gubernur DKI yang dari awal konsen untuk usulkan karantina wilayah dan PSBB ketat, justru selalu menghadapi penolakan. Sekarang, ketika kerumunan terjadi dimana-mana, Anies justru dipanggil Polda Metro Jaya karena dicurigai membiarkan kerumunan. Tidak saja panggilan Polda, bahkan Mendagri menyinggung soal pemecatan. Ngeri bangat! Mendagri pun akhirnya mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 mengenai kewajiban kepala daerah menerapkan protokol kesehatan. Apakah instruksi ini bisa dijadikan dasar pencopotan kepala daerah? Tentu tidak Pak Tito! Urusan copot kepala daerah tetap mengacu pada UU No 23 Tahun 2014. Bukan urusannya Mendagri Pak Tito. Itu urusannya DPRD dan Mahkamah Agung. Memangngnya Mendagri Pak Tito mau ambil alih juga kewenangan DPRD dan Mahkamah Agung? Sebaiknya Mendagri Tito baca lagi berulang-ulang UU Nomor 23/2014 tersebut. Kelihatannya kalau Mendagri Tito tidak memahami ruhnya UU Nomor 23/2014. Sebab di UU itu, kepala daerah dipilih oleh rakyat. Hanya rakyat yang bisa mencabut mandatnya. Bukan presiden. Apalagi cuma Mendagri. Rakyatlah, melalui perwakilan di DPRD, yang bisa memberhentikan bupati, walikota dan gubernur. Itu pun dengan catatan DPRD harus punya cukup alasan jika ingin melakukan impeachmen terhadap kepala daerah. Sebab alasan DPRD itupun akan diuji di Mahkamah Agung (MA). Sampai di Mahkamag Agung inilah, kepala daerah diberi hak untuk melakukan pembelaan. Prosesnya panjang bangat. Bisa lebih dari setahun. Ayo... Pusing nggak? Tapi kalau Mendagri Tito mau coba, ya silahkan saja. Pada akhirnya rakyat yang akan menilai dan mencatat demokrasi model apa yang sedang dipahami Mendagri Tito Karnavian. Presiden hanya bisa memberhentikan "sementara" kepala daerah kalau ada usulan dari DPRD dalam hal kepala daerah menjadi terdakwa dengan ancaman pidana minimal lima tahun. Terjerat kasus korupsi, terorisme atau makar misalnya. Namun, jika tak terbukti di pengadilan, presiden wajib mencabut SK pemberhentiannya itu. Jadi, nggak bisa pakai instruksi Mentdagri aja untuk ancam kepala daerah. Publik membaca, semua ini hanya akibat dari satu sebab. Apa itu? Kepulangan Habib Rizieq Shihab (HRS). Habib Rizieq dikhawatirkan akan terus melakukan konsolidasi massa. Ini sungguh terkesan sangat politis. Tapi pendekatannya seringkali menggunakan pasal-pasal dalam hukum pidana. Karena, pendekatan hukum ini terbukti memang sangat ampuh dan efektif. Fokusnya pada Habib Rizieq. Kerumunan apapun, asal tidak terkait Habib Rizieq, selama ini bebas- dan aman-aman saja. Tidak memiliki konsekuensi hukum apa-apa. Parade Merah Putih di Banyumas, Ulang Tahun Ulama di Pekalongan, rombongan ke KPUD di Solo, pengajian dan walimahan di berbagai tempat, selama ini bisa bejalan dengan bebas. Giliran Habib Rizieq Shihab pulang, dan dijempu oleh ratusan ribu orang, mulailah segala bentuk perlu diberlakukan. Bahkan sangat ketat. Marah sana marah sini. Semua yang terlibat dengan kerumunan massa di sekitar Habib Rizieq menjadi was-was. Begitulah publik memotret situasi sekarang ini. Selama ini, dengan dalih protokol kesehatan dan aturan PSBB, pemerintah punya alasan kendalikan pengerahan massa. Kalau sifatnya hanya untuk menghindari kerumunan, ini baik dan memang harus dilakukan. Dengan catatan, pertama, ini harus berlaku untuk semua. Tanpa kecuali. Tidak tebang pilih. Mesti adil. Namun, jika ini hanya berlaku untuk mereka yang kontra dan kritis terhadap pemerintah, itu sama saja pembunuhan demokrasi. Kedua, kewajiban menjalani protokol kesehatan tidak lantas boleh dimanfaatkan pemerintah, atau juga DPR untuk membuat aturan dan kebijakan tanpa melibatkan aspirasi rakyat. Alasan bahwa rakyat nggak boleh berkumpul karena pandemi, tetapi banyak kebijakan yang dibuat tanpa memperhatikan aspirasi dan kepentingan rakyat, itu sama saja pembunuhan demokrasi dalam bentuk lain. Nampaknya, rakyat telah merasakan mati surinya demokrasi selama ini. Apalagi jika setiap aspirasi yang muncul harus berhadapan dengan ancaman pidana. Makin menakutkan saja. Sayangnya, tekanan tidak membuat rakyat tidak semakin takut. Jangan sampai hukum yang semestinya dibuat untuk melindungi negara dan rakyat justru berubah fungsi jadi musuh demokrasi. Hal ini mesti segera dievaluasi. Jangan gara-gara pandemi, demokrasi mati, dan pemerintah membuat kebijakan semau hati. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.