ALL CATEGORY
New Normal, Sama Dengan New President?
by Abdullah Hehamahua Jakarta FNN – Rabu (18/06). "Jadi dia guru dansa dan dia berdansa dengan teman dekatnya itu (WN Jepang )," kata Menkes Terawan Agus Putranto dalam jumpa pers di RSPI Sulianto Saroso, Jakarta Utara, Senin (2/3/2020). Maknanya, guru tersebut tertular setelah berdansa dengan warga negara Jepang yang bukan mahramnya. Otomatis, ibunya yang serumah pun tertular. Dansa bukan budaya Indonesia, apalagi Islam. Al-Qur’an mengingatkan, “Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Isra: 32). Presiden, secara resmi mengumumkan dua orang terpapar virus corona China tersebut. Aneh. Dua orang saja yang baru terpapar virus China itu, belum meninggal, namun serius diumumkan. Padahal, lebih 894 petugas KPPS meninggal ketika Pilpres, namun Presiden tidak ada empatinya. Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Kades, boleh dibilang tidak ada yang merespons kematian 894 petugas KPPS. KPU, KPUD, Bawaslu, dan Panwaslu, seirama dengan sikap bos mereka. Apalagi, sebagian kepala daerah yang berpikir, jangan-jangan mereka berada dalam radar Jaksa Agung, orang parpol yang ada dalam koalisi penguasa waktu itu. Tragisnya, dokter Ani Hasibuan yang mengemukakan pendapat ilmiahnya secara professional, malah dikriminalisasi. Inilah contoh negara kekuasaan. Bukan negara hukum. Ilustrasi pertama pengkhianatan terhadap bangsa. Teori Kekekalan Enerji Semua energi yang ada di alam semesta ini tidak dapat dihilangkan. Energi hanya dapat diubah bentuknya menjadi energi bentuk lain. Panas setrika misalnya, merupakan hasil perubahan dari energi listrik. Jumlah enerji dari listrik sama banyak dengan yang digunakan di setrika. Berlaku juga hukum keseimbangan. Jumlah air yang menguap dari dalam tanah dengan yang turun dalam bentuk hujan, sama banyaknya. Satu detik, 16 juta ton air menguap dari bumi. Jumlah itu, sama dengan banyaknya air hujan yang turun ke bumi dalam satu detik. Ketika korban nyawa akibat virus China sudah mencapai empat ratusan orang, di salah satu grup WA, saya katakan, angka itu akan mencapai 894 orang, barulah serangan wabah menurun. “Menurut Arief, total ada 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit,” tulis Kompas.com tanggal 22 Januari 2020, pukul 15.46 WIB. Maknanya, menurut Ketua KPU, Arief Budiman, ada 894 petugas KPPS yang meninggal dan 5.175 yang sakit dalam Pilres 2019. Faktanya, 11 Juni 2020, 2.000 orang sudah meninggal. Apakah teori kekekalan enerji yang saya sebutkan di grup WA itu, keliru? Sebab, petugas KPPS Pilpres 2019 yang meninggal 894 sedangkan korban virus China, sudah 2.000 orang. Apakah itu berarti, dari 5.175 petugas KPPS yang sakit tersebut, tidak dilaporkan lagi berapa yang meninggal kemudian? Jika teori kekekalan enerji itu benar, maka diperkirakan korban meninggal dunia akibat virus China akan mencapai 6.069 orang. Maknanya, kebijakan Presiden tentang new normal ini akan menambah empat ribuan orang lagi yang akan meninggal. New Normal bermakna Presiden Baru? “Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, berdamai dengan covid-19. Sekali lagi, yang penting masyaraat produktif, aman, dan nyaman,” kata presiden melalui keterangan resmi dari Istana Merdeka, Jum’at, 15 Mei lalu. Tanggal 26 Mei, Presdien mengumumkan 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota bisa bersiap menerapkan tatanan baru. Sidoarjo termasuk salah yang akan melaksanakan new normal padahal masih berstatus merah, dimana 609 kasus positif pada 29 Mei. Pertanyaannya, presiden mengutamakan produksi atau keselamatan rakyat? Keduanya berjalan serentak? Secara teoritik, kedua hal tersebut dapat berjalan beriringan. Syaratnya, pemerintah dan rakyat sudah siap. Pemerintah siap dengan sistem kepemimpinan baru, pengelolaan negara yang modern serta sarana dan prasarana penanggulangan virus China termutakhir. Kepemimpinan baru bermakna ganti presiden? Bisa iya. Tapi, juga bisa tidak. Sistem kepemimpinan baru, bermakna reshuffle kabinet atau cara kerja kabinet yang harus dibaiki. Bisa iya. Tetapi, bisa juga tidak. Sebab, ikan selalu busuk dari kepala. Sarana dan prasarana baru bermakna, penambahan rumah sakit, tenaga medis, peralatan medis, dan obat-obatan mutakhir. Apakah pemerintah mampu melakukan hal tersebut? Sebagian masyarakat, termasuk saya, ragu. Sebab, menghadapi gubernur-gubernur DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur saja, pemerintah pusat sudah kedodoran. Tidak ada di antara mereka yang ikhlas menyetujui kebijakan new normal tersebut. Anies Baswedan, salah satu dari 100 cendekiawan muslim terkenal di dunia saat ini, dan cucu pahlawan nasional, yang karena kecerdasan dan keahlakkannya, menggunakan istilah “PSBB transisi” sebagai bahasa tubuh menolak kebijakan Presiden tentang new normal. Komponen kedua adalah rakyat. Apakah mereka siap membantu keberhasilan new normal? Maaf, bukan menghina bangsa sendiri. Faktanya, masyarakat Indonesia terkenal tidak disiplin. Perhatikan, bagaimana mereka tetap berdesak naik bus, angkot, kereta api, pesawat terbang. Mereka juga berdesak-desakan menerima bansos di kantor kelurahan atau di tempat publik lainnya. Tolok ukur untuk memerkirakan new normal berhasil atau tidak, perlu mengamati kebijakan pemerintah Korsel. Sistem birokrasinya, salah satu dari tiga negara terbaik di Asia (Singapura, Jepang, Korsel). KPK juga sudah berguru sama Korsel mengenai proses reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi. Rakyat Korsel disiplin. Negeri ginseng ini mulai menerapkan new normal pada awal Mei 2020. Faktanya, tanggal 28 Mei lalu, pemerintah menerapkan kembali proses karantina. Sebab, pada hari itu, ada 78 kasus baru terpapar virus China. Diulangi, hanya 78 kasus baru. Bandingkan dengan Indonesia, dimana 979 kasus baru pada 11 Juni setelah diberlakukan new normal, awal bulan. Total, 35.295 orang terpapar virus China dan 2.000 orang meninggal. Pelajaran dari Negeri Ginseng Pemerintah Korsel melakukan intervensi cepat pada akhir Januari 2020. Sebelum krisis datang. Pemerintah Indonesia, baik oleh Wakil Presiden, Menko maupun para Menteri mengatakan, Indonesia tidak akan terkena virus corona. Pemerintah Korsel, sepekan setelah diumumkan kasus pertama, pejabat terkait menemui perwakilan berbagai perusahaan medis. Perusahaan diminta segera mengembangkan alat uji virus China dan memroduksinya secara massal. Hanya dalam dua pekan, ribuan perangkat tes dikirim setiap hari. Padahal, waktu itu, kasus yang dikonfirmasi masih dua digit. Kini, Korsel mampu memroduksi 100.000 kit per hari. Sejak itu, ada pembahasan ekspor alat uji tes ke 17 negara. Kebijakan solutif pencegahan dan penyembuhan diikuti lockdown di Daegu, daerah dimulainya virus China. Lalu bagaimana di Indonesia? Pemerintah Indonesia melakukan kebijakan yang sebaliknya. Mengimpordan mengimpor. Bahkan, permintaan Gubernur DKI untuk dilakukan lockdown di Jakarta, ditolak oleh pemerintah Pusat. Nyata benar, perbedaan kualitas kepempinan tingkat negara. Kebijakan kedua pemerintah Korsel, dilakukan test dini anggota masyarakat. Sesering dan seaman mungkin. Korsel adalah negara yang menguji anggota masyarakat terbanyak di dunia, lebih dari 300.000 tes untuk tingkat per kapita. Bahkan 40 kali lipat dari AS. Pendekatan dengan cara pengujian masif dirancang untuk mengetahui seberapa besar wabah yang telah berlangsung. Rumah sakit dan klinik di Korsel tak kewalahan, karena pejabat membuka 600 pusat pengujian untuk menyaring orang sebanyak mungkin. Juga yang secepat mungkin. Proses tersebut jugauntuk menjaga petugas kesehatan tetap aman dengan meminimalkan kontak. Pengujian juga menggunakan stasiun drive-thru, di mana 50 stasiun digunakan untuk menguji pasien tanpa meninggalkan mobilnya. Mereka juga diberikan kuisioner, pemindaian suhu jarak jauh dan swab pada tenggorokan. Setiap proses butuh waktu hanya sekitar 10 menit. Hasil tes sudah bias diperoleh dalam beberapa jam. Bandingkan dengan Indonesia, 2 sampai 3 hari baru diketahui hasil test. Metode ketiga, pencarian kontak dan isolasi. Dimana jika seseorang dinyatakan positif, petugas kesehatan akan menelusuri kembali jejak perjalanan pasien dan mengujinya. Bahkan, jika perlu segera mengisolasi siapa pun yang melakukan kontak dengan pasien positif itu. Korsel telah mengembangkan alat dan tindakan pelacakan kontak agresif sejak MERS. Petugas kesehatan Korsel menelusuri pergerakan pasien dengan menggunakan rekaman kamera keamanan. Selain itu menelusuri melalui catatan kartu kredit, hingga data GPS dari mobil dan ponsel. Layaknya kerja seorang detektif. Saat wabah semakin meluas, pemerintah mengandalkan pesan massal untuk melakukan pelacakan secara intensif. Ponsel warga bergetar dengan peringatan darurat setiap kasus baru ditemukan di distrik mereka. Situs web dan aplikasi ponsel merinci jadwal perjalanan orang itu jam demi jam. Terkadang menit demi menit. Bahkan, bus yang dinaiki, kapan, dan dimana mereka naik-turun, terdeteksi walaupun memakai masker. Warga Korsel mengikhlaskan hilangnya privasi demi kepentingan bersama. Mereka yang melakukan karantina mandiri diwajibkan mengunduh aplikasi yang memberitahu petugas, jika nanti keluar dari isolasi. Korsel menerapkan denda bagi pelanggar, sebesar U$ 2.500 dollar. Di Indonesia, warga tidak mau ditest. Metoda Keempat, pendaftaran warga yang menjadi sukarelawan kesehatan. Dahsyatnya, siaran televisi, pengumuman stasiun kereta bawah tanah, dan peringatan di ponsel pribadi tak pernah berhenti mengingatkan warga untuk mengenakan masker. Pesan di ponsel pribadi juga memberi petunjuk tentang social distancing dan data transmisi pada hari itu. Wajar kalau survei menunjukkan, mayoritas warga menyetujui dan yakin dengan upaya pemerintah untuk menangani virus China ini. Bahkan, pemerintah memberi intensif bagi warga yang tak bergejala, mau dites. Berbeda dengan Indonesia, dimana mayoritas masyarakat tidak percaya kemampuan pemerintah menangani virus China ini. Mungkinkah cara Korsel diadaptasi? Para ahli menyebutkan, Korsel berhasil karena pemerintah memiliki kemauan politik yang serius untuk melindungi rakyatnya. Sedangkan Indonesia, pemerintah lebih mengutamakan keselamatan usaha asing dan aseng. Lha, apa buktinya? Buktinya Presiden mendatangi mall milik Naga 9 ketimbang ke masjid atau pasar induk. Persoalan berikutnya, kepercayaan publik Korsel sangat tinggi terhadap pemerintah. Sementara di Indonesia, ada kalangan yang menyambut kebijakan new normal dengan goyonan, mendingan “new president”. Rekonsiliasi atau Reorientasi? Dua alternative menuntaskan virus China dan dampaknya. Pertama, rekonsiliasi nasional dengan memerhatikan aspirasi masyarakat yang ingin Sidang Umum Istimewa MPR, mema’zulkan presiden dengan mengikuti protokoler UUD 45. Menetapkan KH Ma’ruf Amin sebagai presiden dengan tugas melaksanakan Pilpres dalam waktu dua tahun ke depan. Kedua, tidak ada pema’zulan presiden, dengan cara, “Menarik RUU Omnibus Law dan RUU HIP, Membatalkan UU No 2/2020 tentang Covid 19 dan UU Minerba”. Selain itu, menahan dan memroses Penyelanggara Negara yang terindikasi komunisme, marxisme, dan leninisme. Membebaskan pemuda, mahasiswa, ulama, dan aktivis yang ditangkap karena penyalahgunaan kekuasaan oleh penegak hukum. Semoga ! Penulis adalah Mantan Penasehat KPK
Pemakaian Klorokuin untuk Pasien Covid-19 Tidak Berbahaya?
Oleh Mochamad Toha Jakarta, FNN - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Jumat (12/6/2020) mengumumkan lima kombinasi obat yang efektif melawan Virus Corona. Hal ini diketahui berdasarkan hasil studi yang dilakukan para pakar di Indonesia. Ketua Pusat Penelitian dan Pengembangan Stem Cell Universitas Airlangga, Dr dr Purwati, SpPD, K-PTI FINASIM, menyebut lima kombinasi obat ini didapatkan setelah ilmuwan meneliti 14 regimen kombinasi obat. Melansir Detik.com, Jumat (12 Jun 2020 14:49 WIB), dalam konferensi pers yang disiarkan BNPB, hasil uji menunjukkan obat dapat menurunkan jumlah virus Corona dari ratusan ribu hingga sampai tidak terdeteksi dalam waktu 24 jam. “Kami mendapat lima kombinasi regimen obat yang mempunyai potensi dan efektivitas cukup bagus untuk menghambat virus masuk dalam sel target dan untuk menghambat atau menurunkan perkembangbiakan dari virus itu di sel,” kata dr Purwati. Konon, lebih dari 3 ribu pasin Corona di RS Darurat Wisma Atlet sembuh dengan memakai kloroquin. Berikut 5 kombinasi obat yang diumumkan efektif: Lopinavir-ritonavir-azitromisinLopinavir-ritonavir-doksisiklinLopinavir-ritonavir-klaritromisinHidroksi-klorokuin-azitromisinHidroksi-klorokuin-doksisiklin Menurut dr Purwati, regimen kombinasi obat corona tersebut tidak untuk diperjualbelikan secara bebas. “Belum diperjualbelikan. Ini kolaborasi antara Unair, BNPB, dan juga Badan Intelijen Negara,” ungkapnya. Hasilnya menunjukkan bahwa obat ini bisa menurunkan jumlah virus Corona, dari jumlahnya ratusan ribu sampai tidak terdeteksi dalam waktu 24 jam. Detik.com merangkum kegunaan dari 5 kombinasi masing-masing obat yang disebut efektif untuk menurunkan jumlah virus Corona tersebut. Lopinavir-ritonavir. Dikutip dari Drugs.com, lopinavir dan ritonavir adalah kombinasi obat antivirus yang digunakan untuk mengobati Human Immunodeficiency Virus (HIV). Virus itu bisa menyebabkan Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS). Pada bulan Februari lalu, dokter di Thailand mengatakan mereka melihat adanya perbaikan pada kondisi pasien Covid-19 saat diberi kombinasi obat tersebut. Azitromisin. Azitromisin atau azithromycin adalah obat untuk mengobati infeksi bakteri di berbagai organ dan bagian tubuh, seperti mata, kulit, saluran pernapasan, hingga alat kelamin. Obat yang termasuk dalam golongan antibiotik makrolida ini bekerja dengan menghentikan pertumbuhan bakteri. Doksisiklin. Doksisiklin atau doxycycline merupakan antibiotik yang digunakan untuk mengatasi berbagai penyakit karena infeksi bakteri. Obat ini juga bisa mengatasi berbagai penyakit akibat infeksi bakteri, seperti infeksi bakteri di paru-paru, saluran pencernaan, saluran kemih, mata, kulit, sampai infeksi menular seksual. Selain itu, doksisiklin juga bisa menjadi pilihan untuk mengatasi dan mencegah anthrax. Klaritromisin. Hampir sama dengan doksisiklin, klaritromisin atau clarithromycin juga termasuk antibiotik makrolida yang bisa melawan bakteri dalam tubuh. Biasanya obat ini digunakan untuk mengobati berbagai jenis infeksi bakteri yang mempengaruhi kulit dan sistem pernapasan. Hidroksiklorokuin. Hidroksiklorokuin. adalah obat quinoline yang digunakan untuk mengobati atau mencegah penyakit malaria, yaitu penyakit yang disebabkan parasit yang masuk ke tubuh melalui gigitan nyamuk. Mengutip Medlineplus, obat ini juga ditujukan untuk anti-rematik. Bisa digunakan untuk mengobati gejala rheumatoid arthritis, untuk mengurangi rasa sakit dan pembengkakan pada radang sendi. Selain itu, obat ini juga bisa mencegah dan mengobati Discoid Lupus Erythematosus (DLE) yaitu suatu kondisi peradangan kronis pada kulit. Dan, Systemic Lupus Erythematosus (SLE) kondisi peradangan kronis pada tubuh. Sebelumnya pemakaian dan uji coba klorokuin dan hidroksiklorokuin itu sempat dihentikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), karena alasan keamanan pada pasien Corona. Sebuah studi di The Lancet menunjukkan pasien Corona yang diberi obat malaria hidroksiklorokuin dan klorokuin alami gangguan jantung hingga tingkatkan risiko kematian. Namun, kini studi berjudul “Hydroxychloroquine or chloroquine with or without a macrolide for treatment of COVID-19: a multinational registry analysis” itu akhirnya ditarik. Alasannya karena peninjau independen tersebut tak bisa mengakses data yang digunakan untuk analisis sehingga validitasnya diragukan. Indonesia sendiri hingga saat ini masih menggunakan klorokuin untuk pasien Corona seperti di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet. Hingga Jumat (5/6/2020), ada lebih dari 3 ribu pasien yang dilaporkan sembuh dan sudah dipulangkan. “Total kami rawat 4.470 pasien (virus Corona Covid-19). Hingga saat ini yang sudah sembuh totalnya 3.325 pasien,” jelas Arief Riadi, Ketua Tim Medis Covid-19 Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) melalui pesan singkat kepada Detikcom dan ditulis Sabtu (6/6/2020). Arief menjelaskan, seluruh pasien Corona di RS Wisma Atlet diberikan klorokuin. Pemberian klorokuin kepada seluruh pasien Corona di Wisma Atlet tidak memiliki efek samping serius atau berbahaya. “Semua pasien di RS Wisma Atlet pakai klorokuin. Alhamdulillah tidak ada (efek serius dari penggunaan klorokuin),” lanjutnya. Menurut Arief Riadi, persentase kesembuhan dari penggunaan klorokuin masih dalam tahap penelitian. Namun, untuk saat ini dapat dilihat dari banyaknya pasien sembuh Corona yang sudah dipulangkan. “Masih dalam penelitian untuk tingkat kesembuhannya. Tetapi dari data di atas jumlah yang pulang (pasien sembuh menjalani perawatan termasuk diberi klorokuin),” ungkapnya. Efek Samping Melansir Kompas.com, Rabu (15/04/2020, 16:14 WIB), artis Tom Hanks dan sang istrinya Rita Wilson, sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19. Pasangan artis Hollywood ini terkena virus tersebut di Australia dan menjalani perawatan sebelum akhirnya kembali ke Amerika Serikat. Kala menjalani perawatan, pasangan ini mendapatkan obat klorokuin. Obat yang sebenarnya untuk penyakit malaria itu ternyata memberinya efek samping. “Efek samping yang ekstrem," kata Wilson kepada pembawa acara Gayle King pada Selasa (14/4/2020). Setelah meminum klorokuin, Wilson merasa sangat mual dan mengalami vertigo serta otot-otot yang terasa melemah. “Kita harus sangat mempertimbangkan obat ini,” katanya. “Kami tidak tahu apakah itu aman dalam kasus ini,” imbuhnya. Meskipun ribuan pasien corona yang sakit parah sedang dirawat dengan versi yang lebih baru dari obat malaria yang disebut hydroxychloroquine. Obat tersebut memang masih dalam taraf uji coba. Sekelompok dokter menyebutnya sebagai pengobatan Covid-19 yang paling efektif, tetapi dalam beberapa kasus tidak berhasil. Para peneliti telah membatalkan suatu studi di Brasil terhadap obat tersebut setelah sebagian pasien mengalami komplikasi jantung yang berpotensi fatal. Konon, tidak hanya komplikasi jantung saja efeknya. Klorokuin juga bisa merusak mukosa lambung, yang diikuti dengan iritasi lambung. Klorokuin itu obat malaria – parasit – bukan obat virus. Pemakaian antivirus, jelas merusak keseimbangan ekosistem di lambung. Penulis, Wartawan Senior
Diperintah Makan Enak Kolonel Pramono Edhie Wibowo
Oleh Hersubeno Arief Jakarta, FNN- "Wan ajak mas Hersu makan yang enak ya,” ujar Kolonel Pramono Edhie Wibowo kepada Lettu Inf Iwan Setiawan. “Siap!” jawab Lettu Iwan sambil tersenyum. Iwan langsung mengajak saya keluar Ksatrian Gatot Subroto Markas Group I Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD. Letaknya tak jauh dari pintu tol Serang Barat, Banten. Kami menuju salah satu restauran yang banyak tersebar di sepanjang jalan Kota Serang-Cilegon. Makan enak seperti “diperintahkan” Sang Kolonel . Edhie sendiri memilih melanjutkan kerja dan kemudian makan bersama dengan staf dan pasukannya. Dia tampaknya tak enak hati kalau harus mengajak saya makan ransum, jatah prajurit. Siang itu saya baru saja menemui Edhie yang menjabat sebagai Komandan Group 1 Kopassus TNI AD di Serang, Banten (1998). Kami membahas detil akhir rencana penerbitan buku dokumentasi keberhasilan para pendaki Kopassus TNI mencapai puncak gunung tertinggi di dunia Himalaya ( 8.848 meter). Setahun sebelumnya (26 April 1997) dua orang pendaki Kopassus Pratu Asmujiono dan Sertu Misirin berhasil mencapai puncak Himalaya. Tim ini dipimpin oleh Lettu Iwan Setiawan yang kini menjadi Komandan Korem 173/PVB di Biak, Papua dengan pangkat Brigjen. Ketiganya menjadi pendaki pertama di Asia Tenggara yang berhasil mencapai puncak impian pendaki gunung di seluruh dunia. Buku berjudul “Di Puncak Himalaya Merah Putih Kukibarkan” itu rencananya akan diterbitkan pada tanggal 17 Agustus 1998 bersamaan dengan HUT Kemerdekaan RI ke 53. Sebagai anggota tim penulis, saya sering menemui Kolonel Edhie untuk konsultasi, mengecek akurasi data, dan berbagai teknis lainnya. Sewaktu masih berpangkat Letkol dan menjabat sebagai Wakil Komandan Group 1 Kopassus, Edhie ditunjuk oleh Komandan Jenderal Kopassus Mayjen TNI Prabowo Subianto sebagai Koordinator Umum Tim Ekspedisi Himalaya. Dia memimpin ekspedisi, bekerjasama dengan sejumlah pendaki sipil dari berbagai klub pendaki antara lain Mapala UI dan Wanadri. Dalam penyusunan dan penulisan buku Edhie menjadi koordinator pelaksana. Prabowo sebagai penanggung jawab. Berbarengan dengan jatuhnya kekuasaan Presiden Soeharto, dan karir militer Prabowo terhenti, Edhie juga mengambil peran sebagai penanggung jawab. Sebagai komandan, Edhie punya kebiasaan unik. Dia makan jatah ransum yang juga dimakan anak buahnya. Tak ingin dibeda-bedakan. Sederhana, dekat dengan anak buah adalah sifat yang menonjol putra legenda Kopassus Letjen TNI Sarwo Edhie Wibowo. Dia tampaknya sangat meneladani, menjaga nama baik dan kehormatan ayahandanya. Seorang anak buahnya bercerita, selama menjadi Komandan Group di Serang, dia menolak setoran dan pemberian para pengusaha. Kebiasaan semacam itu secara bercanda disebut sebagai jatah “preman.” Sebagai gantinya Edhie minta kepada pengusaha untuk membantu anak buahnya, bila memerlukan. Misalnya kepada pengusaha angkutan, dia minta ketika anak buahnya naik, digratiskan. Fasilitas-fasilitas kecil semacam itu sangat membantu para prajurit yang gajinya tidak memadai. Sikap Edhie membuat anak buah sangat respek. Menghormatinya. Gayanya tidak berubah kendati karirnya terus meroket. Berbagai jabatan penting di TNI AD pernah diembannya. Mulai dari Danjen Kopassus (2008–2009), Pangdam III/Siliwangi (2009–2010), dan Panglima Kostrad (2010–2011). Puncak karirnya di militer ketika diangkat menjadi Kepala Staf TNI AD (2011-2013) dengan pangkat jenderal bintang empat. Edhie tetap menyapa ramah dengan senyum mengembang manakala bertemu. “Eh kemana aja lu?,” sapanya. Jenderal baik hati, ramah dan sederhana itu Sabtu (13/6) wafat dalam usia 65 tahun karena sakit jantung. Selamat jalan Jenderal Pramono Edhie Wibowo. Semoga Allah SWT menerima semua amal baikmu. Allohuma firlahu warhamhu waafihi wa’fuanhu. End Penulis Wartawan Senior
Gagalnya Usaha Kader Neo-PKI Gerogoti Pancasila
by M Rizal Fadillah Jakarta FNN – Rabu (17/06). Pemerintah memutuskan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Setelah Mahfud MD yang didampingi Yasonna Laoly menyatakan sikap Pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP, pemerintah meminta DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu. Kemungkinan kegagalan RUU HIP untuk menjadi Undang-Undang sangat besar. Kegagalan ini didasarkan pada kuatnya aspirasi penolakan RUU HIP. Penolakan itu bukan hanya semata-mata untuk direvisi atau tambah dan kurang. Tetapi tidak dilanjutkan pembahsannya menjadi undang-undang. Memang pemerintah tidak tegas dalam bersikap. Apakah pemerintah menolak untuk melakukan pembahasan lebih lanjut atau menghentikan. Seperti biasa solusinya pemerintah selalu "mengambang". Pemerintah hanya meminta DPR menyerap aspirasi terlebih dahulu. Sebenarnya hal ini adalah intervensi. Bagi DPR, secara hukum sudah selesai dengan ketukan di Paripurna. Dengan meminta DPR menyerap aspirasi lagi, maka pemerintah telah melecehkan institusi DPR. Namun, meski dilecehkan, DPR pasati bakal menerima saja, karena DPR telah terbiasa dilecehkan. Kalau tidak dilecehkan, DPR kadang-kadang, dan mulai terbiasa melehkan dirinya sendiri. Lihat saja pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Meski kewenangan budgeting DPR berdasarkan konstitusi UUD 1945 dijamin, namun ketika diamputasi pemerintah, DPR meterima saja dengan senang hati. Sebelumnya telah membuat RUU HIP dengan asal-asalan, kontroversial, dan tendensius. DPR secara sadar mau menghidupkan kembali faham komunisme, marxisme-leninisme. Sayangnya, rencana busuk DPR untuk mendegradasi ideologi Pancasil dengan undang-undang ini ditentang dan dilawan keras oleh masyatakat, khususnya umat Islam Ada empat konsekuensi politik dari kegagalan tersebut. Pertama, DPR sebaiknya mendrop RUU HIP dari (Program Legislasi Nasional) Prolegnas Prioritas. Langkah ini sebagai jawaban menjaga kewibawaan diri DPR. Jika hanya mengikuti saran Pemerintah, maka sangat jelas DPR menjadi bawahan dari Pemerintah. Padahal RUU ini telah menjadi "sampah" di masyarakat, khususnya umat Islam. Kedua, mengingat RUU HIP telah mendegradasi Ideologi Pancasila, maka jika "terpaksa" hendak melakukan pembahasan kembali di DPR maka, harus mengajak DPD RI. Artinya, lembaga MPR yang lebih kompeten. Pembahasannya ditarik ke atas. Bukan lagi di DPR, tetapi sudah di MPR. Ketiga, sikap rakyat yang tegas menolak, dan sikap Pemerintah yang menunda menandakan ada yang tidak beres pada RUU HIP ini. Misi tersembunyi yang diisukan kuat soal komunisme cukup serius. PDIP sebagai pengusung harus melakukan pembersihan diri ke dalam dari kader-kader neo-PKI. Keempat, ke depan DPR atau siapapun dalam mengambil kebijakan politik, harus mempertimbangkan aspirasi umat Islam. Mengecilkan dan menyinggung perasaan politik umat Islam adalah pengingkaran terhadap sejarah pendirian bangsa ini. Sekaligus dapat memancing konflik baru dengan umat Islam. RUU HIP adalah bukti nyata tentang catatan buruk dari rapuhnya DPR dalam mencitrakan diri sebagai lembaga perwakilan rakyat. Koalisi partai partai di pemerintahan menambah kerapuhan di tingkat DPR. Ketum Partai yang menjadi menteri, memudahkan lobby sekaligus bukti kooptasi. Untuk itu, ke depan harus ada larangan Ketua Partai menjadi pembantu Presiden. RUU HIP secara filosofis, yuridis, sosiologis, dan historis sangat buruk. Kini tercampak sebagai RUU "sampah". Karenanya selayaknya untuk tidak menjadi bahasan DPR lagi. Rakyat, khususnya umat Islam kembali telah berhasil menggagalkan upaya neo-PKI untuk "mengkudeta" halus ideologi Pancasila. DPR harus tegas menarik RUU HIP dan tidak mengambangkan lagi. Sikap "buying time" hanya menambah kerawanan politik baru. Sementara sikap rakyat dan pemerintah sudah sangat jelas. Pilihan bagi kewibawaan DPR adalah cabut atau tarik kembali RUU HIP dari Prolegnas Prioritas tahun 2020. Meskipun usaha kader-kader neo-PKI untuk sementara telah gagal. Namun, berdasarkan perintah Majelis Ulama Indonesia (MUI), umat Islam akan terus dan terus melakukan pengawalan terhadap RUU HIP ini. Umat Islam tidak akan pernih diam atau tidur dalam menghadapi upaya-upaya mengkerdilkan, mendegrdasi, mendistorsi ideoligi Pancasil. Catat dan ingat itu. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Batalkan RUU HIP, Tanpa Kompromi!
by Tony Rosyid Jakarta FNN – Selasa (16/06). Sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat jelas dan tegas. Maklumat MUI poin Nomor 4 berbunyi, "Wajib RUU HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apapun". Tidak ada lagi yang abu-abu dari sikap MUI. Artinya, RUU HIP harus dieluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020 Jadi, tolak. Bukan direvisi. Tolak artinya, batalkan pembahasan RUU HIP. Nggak ada ruang. Jangan ngeyel dungu dan dongo. Kenapa? Karena masalah di RUU HIP bukan hanya soal materi, tetapi diduga ada upaya untuk membangkitkan kembali faham komunisme-PKI di Indonesia. Maka, di poin Nonor 5 Maklumat MUI dinyatakan "Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dari PKI, dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib". Ingat itu. Konseptorn RUU HIP harus diusut lebih lanjut. Tidak hanya menolak RUU HIP. MUI juga mendesak pihak yang berwajib, dalam konteks ini tentu adalah kepolisian untuk mengusut siapa saja yang terlibat dibalik upaya untuk membangkitkan PKI melalui RUU HIP. Publik dan masyarakat berhak untuk siapa saja konseptornya? Dan poin Nomor 6 "MUI Meminta dan menghimbau kepada umat Islam Indonesia agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan metode licik, yang mereka lakukan saat ini". MUI menggunakan kata "Metode licik". Ini pilihan diksinya keras sekali. Artinya, MUI menyimpulkan bahwa cara-cara yang dipakai oleh kumunisme-PKI itu licik dan licik. Menghalalkan segala cara. Wajar saja dong... PKI itu kan anti Tuhan. Standar moralnya tentu beda dengan umat beragama. Pada poin Nomor 8, MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Propinsi dari seluruh Indonesia "menghimbau Umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak paham dan berbagai upaya licik yang dilakukan PKI… ". Lagi-lagi, MUI masih tetap menggunakan kata "licik". Kata ini dipakai oleh MUI untuk mengulangi ketegasannya tentang usaha PKI untuk bangkit kembali. Umat Islam dihimbau MUI untuk selalu siapa-siaga sebagai garda terdepan melakukan perlawanan secara konstitusional. Ingat itu. Perlawanan secara konstitusional. Mau Dibarter Dengan Khilafah Maklumat MUI sangat jelas dan tegas, “Tolak RUU HIP”. Tak ada ruang untuk dibahas lagi di DPR. MUI yang didukung oleh hampir semua elemen Umat Islam menginginkan RUU HIP dibatalkan. Sekali lagi, dibatalkan. Bukan direvisi yaa… Jangan coba-coba mengotak atik. Jangan juga merekayasa dan melakukan negosiasi untuk melanjutkan pembahsan RUU HIP. Kalau dilanjutkan dengan alasan apapun, akan berhadapn dengan MUI dan Umat Islam. Bisa berakit pada terjadinya instabilitas politik. Ada isu, diktum "Khilafah" mau dimasukkan sebagai bagian dari negosiasi dengan kelompok Islam. Ini lucu dan menggelikan. Barter dengan "Khilafah" itu terlalu mengada-ada. MUI dan Umat Islam tidak butuh, dan tidak mau barter-barteran. Maunya hanya “menghhentikan dan membatalkan” pembahasan RUU HIP pada tahap berikutnya. Begitu saja ko repit. Mudah kan? Maklumat MUI poin Nomor 4 "tolak tanpa kompromi", itu jelas dan tegas. Nggak ada kompromi. Artinya, nggak ada juga negosiasi. Mau Khilafah kek, mau piagam Jakarta kek, atau apapun juga, tidak. No negosiation! Nggak ada kompromi. Tenyata bias gareang, tegas dan keras juga organisasi para ulama yang lahir 26 Juli 1975 ini. Jadi teringat kembali sama Buya Hamka, ketua MUI pertama. Lugas, tak bisa diajak kompromi untuk hal-hal yang prinsip. Nampaknya, MUI sekarang ingin menunjukkan jati dirinya yang asli. Dalam konteks perlawanannya terhadap RUU HIP, MUI Pusat tidak sendirian. Maklumat ini didukung oleh MUI provinsi seluruh Indonesia. Juga didukung oleh ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, Persis, Al-Irysad,Al-Washliyah, PUI Wahdah Islamiyah, Ansor, FPI, dan berbagai elemen masyarakat muslim di seluruh Indonesia. Pemerintah dan DPR, akan lebih bijak jika mendengar aspirasi dan peringatan ini. Batalkan RUU HIP, dan jangan dibahas lagi di DPR. Jangan mencoba-coba untuk bernegosiasi, karena itu hanya akan memperkuat kecurigaan, yang dari semula sudah tumbuh di kalangan umat Islam. Jika pembahasan RUU dipaksakan, khawatir ini justru akan memancing gejolak bangsa. Sangat Berbahaya! Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.
Usut Konseptor dan Anggota DPR Pengusul RUU HIP
by M Rizal Fadillah Jakarta FNN- Selasa (16/05). Maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah cukup tegas dank eras. MUI memberikan peringatan kepada DPR dan Pemerintah tentang bahaya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). MUI juga memberi sinyal umat Islam harus waspada bahkan siaga satu. RUU HIP adalah puncak gunung es yang muncul di permukaan laut. Ada yang lebih dahsyat dan besar di bawahnya. Kalimat penting dari Maklumat MUI tersebut adalah, disamping memberikan ultimatum kepada Pemerintah, juga penolakan tanpa kompromi atas pembahasan RUU HIP. MUI beranggapan, RUU HIP yang berbau bangkitnya kembali PKI dengan cara yang lain. RUU ini akan memberikan jalan untuk menghidupkan kembali faham komunisme. Untuk itu, MUI menyatakan penolakan terhadap RUU HIP tanpa kompromi. Bukan untuk direvisi. Tetapi ditolak untuk dibahas. Ingat itu. RUU HIP harus keluarkan dari Program Legislasi Nasional (Proglegnas) prioritas tahun 2020. Disamping itu, MUI juga meminta agar dilakukan pengusutan oleh yang berwajib terhadap konseptor RUU HIP tersebut. Masyarakat anti faham komunis berhak untuk tau siapa saja konseptornya. Rakyat juga berhak untuk menghukum mereka para konseptor RUU HIP tersebut secara moral. Sedangkan menghukum mereka dengan hukum positif, itu wilayah dan kaplingnya para penegak hukum. Kalau melanggar hukum, itu ranahnya Polisi, Jaksa dan Hakim di pengadilan. MUI menyatakan, "kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia. Oleh karena itu, patut untuk diusut oleh yang berwajib". Kecurigaan MUI tersebut, layak untuk menjadi perhatian. Pengusutan secara komprehensif dan bertahap patut dilaksanakan. Pertama, PDIP menginformasikan dan meneliti siapa saja tim penyusundi internal konsep RUU HIP itu. Apakah sepenuhnya dari kader PDIP atau melibatkan unsur luar. Bongkar kembali notulensi rapat dan masukan-masukan sampai terformulasi narasi akhir sebelum menjadi RUU yang diusung oleh PDIP. Selanjutnya menelaah apa motif dibalik RUU HIP ini, sehingga memuat klausul yang sangat kontroversial. Seharusnya sudah patut diduga akan dikritisi, baik pada tahap pembahasan DPR, maupun setelah terpublikasi di masyarakat. Adakah filter atau pemeriksaan akhir dari institusi Pimpinan PDIP sendiri. Bila ditemukan adanya motif. Lalu ada oknum yang memang sengaja berniat membangkitkan faham komunisme dan Partai Komunis Indonesia sebagaimana dicurigai MUI, maka PDIP harus memberi sanksi kepada kader atau pihak lain yang terlibat tersebut. Sebab sangat merugikan lembaga PDIP PDIP harus membenahi dan membersihkan partai "Pancasilais" nya dari anasir- anasir yang ingin merusak citra PDIP. Caranya, dengan berupaya membangkitkan kembali faham dan Partai Komunis Indonesia. Rakyat tentu menunggu upaya pembenahan dan pembersihan internal di lingkungan PDIP sendiri. Jangan sampai institusi PDIP dijadikan sebagai tempat persembunyian terang-terangan oleh kader-kader yang neo PKI. Sekarang mereka belom menyebut atau menggunakan nama dan atribut yang bertemakan PKI. Bahkan bias saja menyebut dirinya yang paling Pancasilais. Namun setelah merasa kuat segala-galanya, barulah aslinya diperlihatkan. Sebagaimana diketahui PKI adalah partai terlarang. Selain itu, dilarang untuk menyebarkan atau mengambangkan faham komunisme/marxisme-leninisme. Larangan ini diatur dalam Ketetapan MPRS XXV tahun 1966, yang memberikan landasan dan KUHP khususnya Pasal 107a, c, dan d. Pasal 107 KUHP tersebut, memberikan sanksi dengan gradasi delik pidana selama 12, 15, dan 20 tahun penjara. Artinya komunisme/marxisme-leninisme itu adalah perbuatan kriminal. Sapapun orangnya, tanpa adanya pengecualian, bagi yang berusaha atau berupaya menghidupkan paham ini harus diberikan sanksi pidana. Tidak ada pilihan sanksi yang lain. MUI menuntut pihak yang berwajib agar mengusut oknum para konseptor RUU HIP tersebut. Ini adalah langkah hukum yang berguna sebagai peringatan dan pembelajaran kepada siapapun. Agar tidak menggampangkan persoalan untuk mengotak-atik ideologi Pancasila di masa mendatang. Apalagi mencoba-coba mengembangkan ideologi komunisme/marxisme-leninisme. Rakyat telah dibuat sibuk mengantisipasi hal-hal yang sebenarnya tidak perlu ada. Ideologi Pancasila bagi bangsa dan NKRI telah final. Rakyat Indonesia mendukung penghentian pembahasan RUU HIP. Lalu segera usut oknum konseptor dan anggota DPR yang mengusulkan RUU HIP ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Rakyat berhak tau siapa saja anggota DPR yang mengusulkan. PDIP jangan melindungi kader-kader new PKI yang hari ini berusaha bersembunyi dibalik baju besar PDIP. Institusi PDIP harus diselamatkan dari orang-orang yang berusaha menghidupkan kembali faham komunisme/marxisme-leninisme. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Harus Dibuka Siapa Korporasi Licik Penerima Dana Covid
by Haris Rusly Moti & Salamuddin Daeng Masyarakat dan publik wajib untuk mengetahui siapa saja korporasi dan lembaga yang menjadi penerima alokasi APBN darurat akibat Covid. Ini penting, untuk mencegah skema skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Century jilid dua terulang kembali. Pemerintah Joko Widodo harus membuka informasi korporasi penerima dana covid kepada rakyat. Pada tanggal 12 Juni 2020, kami selaku warga negara telah menempuh langkah konstitusional. Langkah itu diatur di dalam UU Nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. Kami minta agar informasinya harus disampaikan kepada rakyat. Jangan hanya diam-diam antara pemerintah dan DPR. Berdasarkan UU tersebut, kami secara resmi telah meyampaikan tuntutan kepada Pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Kementerian Keuangan RI selaku Bendahara Negara untuk membuka ke publik terkait beberapa informasi yang menyangkut APBN Darurat Covid untuk alokasi penanganan darurat Covid. Juga yang dipakai untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pertama, korporasi swasta mana saja yang mendapatkan suntikan dana dari APBN dalam berbagai skema tersebut? Termasuk diantaranya skema bail out dengan rute yang agak panjang seperti reklasasi kredit. Publik jangan sampai tidak tau masalah ini. Selain itu, perlu dibuka juga penyertaan modal pemerintah ke bank untuk tujuan penyelamatan kredit macet oligarki. Berapa nilai dana yang disuntikan kepada masing masing corporasi? Untuk apa saja alokasi dana tersebut digunakan? Kedua, BUMN mana saja yang memperoleh alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) atau suntikan dana bentuk lainya? Berapa nilainya untuk setiap BUMN? Apa alasan BUMN tertentu menerima suntikan dana PMN tersebut? Untuk apa saja alokasi suntikandana tersebut digunakan? Ketiga, program darurat apa saja yang dibiayai oleh APBN darurat Covid? Berapa nilai dari tiap-tiap program? Lembaga apa saja yang menjadi menerimanya? Siapa yang menjadi penguasa anggarannya? Publik wajib untuk mengetahuinya. Keempat, dari mana sumber anggaran pembiayaan seluruh skema suntikan dana kepada korporasi tersebut? Mohon untuk diberikan rincian sumber anggaran pembiayaannya tersebut. Ini juga penting diketahui publik. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, beberapa permasalahan yang ingin kami ketahui tersebut adalah bagian dari informasi yang harus diketahui oleh publik. Jangan sampai tidak. Ditegaskan di dalam Pasal 10 UU Keterbukaan Informasi Publik, informasi tersebut wajib diumumkan secara serta-merta. Karena informasi tersebut terkait erat dengan hajat hidup orang banyak. Jangan hanya pejabat pemerintah yang mengetahui. Publik juga tentu berhak untuk mengetahui penggunaan anggaran, terutama yang berasal dari utang luar negeri. Apalagi utang dalam rangka penanganan darurat Covid-19.Juga pinjaman luar negeri untuk pemulihan ekonomi nasional. Sebab dampak pendemi Covid 19 yang sangat erat dengan kebutuhan hidup masyarakat banyak. Sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 bahwa setiap instansi pemerintah pusat dan daerah wajib membuat laporan kinerja serta membuka akses informasi untuk publik. Harus menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Jika informasi yang kami butuhkan sesuai permintaan di atas tidak dipenuhi, maka dalam waktu yang ditentukan berdasarkan, kami akan mengajukan proses hukum lebih lanjut ke Komisi Informasi Publik (KIP). Proses hokum itu ditujukan kepada Menteri Keuangan RI sebagai Bendahara Pengelola Keuangan Negara. Kementerian Keuangan harus membuka Informasi terkait alokasi APBN Darurat Covid untuk penanganan darurat Covid maupun untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Jangan sampai ditutup-tutupi. Terutama yang dialokasikan kepada koprporasi dan lembaga. Beberapa alasan kami menuntut Kementerian Keuangan membuka informasi ke publik terkait alokasi APBN Darurat Covid.Pertama, ada indikasi suntikan dana APBN pada korporasi baik BUMN, maupun swasta, telah menjadi bancakan mereka oligarki ekonomi dan politik. Bancakan tersebut diantaranya untuk persiapan dana pemenangan pemilu 2024. Kami tengarai modus skandal BLBI dan Century sedang dijalankan dalam skema yang soft dan rute yang panjang. Kedua, jumlah anggaran yang dialokasikan sering berubah ubah. Sebelumnya Rp. 405,1 triliun. Namun beberapa kali diajukan perubahan. Terakhir diputuskan naik menjadi Rp. 641,17 triliun. Kuat dugaan kami, anggaran dana APBN Darurat ini adalah pesanan dari sekelompok orang untuk mendapatkan suntikan dana APBN. Ketiga, kuat dugaan kami bahwa anggaran suntikan dana bagi korporasi dan lembaga keuangan ini akan digunakan untuk membayar utang korporasi. Baik itu untuk BUMN maupun swasta yang sedang terlilit utang. Keempat, pembiayaan dari seluruh suntikan dana kepada korporasi swasta dan BUMN ini diduga berasal dari utang pemerintah. Negara dan rakyat dibebankan tanggung jawab menanggung utang BUMN dan swasta tersebut. Kami mengajak rakyat, mahasiswa, kampus dan seluruh angkatan muda lintas agama untuk bersama-sama mendesak pemerintah membuka ke publik alokasi anggaran darurat Covid 19. Semoga berhasil Penulis adalah Mantan Aktivis ‘98
Jaksa Fedrik “Man of The Week”
Oleh Hersubeno Arief Jakarta, FNN - Korps Kejaksaan punya bintang baru. Namanya Robertino Fedrik Adhar Syaripudin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Sepanjang pekan kemarin namanya paling banyak diperbincangkan. Di media massa, berita seputar Fedrik Adhar paling menyedot perhatian. Media berusaha mengulik habis profilnya. Mulai dari latar belakang sekolahnya, pangkatnya, keluarganya, sampai kekayaan pribadinya. Di media sosial lebih heboh lagi. Namanya menjadi trending topik.Foto-fotonya tampil dengan barang-barang branded banyak tersebar. Kebetulan Pak Jaksa yang satu ini cukup eksis di medsos. Jadi sangat mudah bagi netizen untuk menguliknya. Cukup ketik kata kunci Jaksa Fedrik Adhar, maka info seputar jaksa muda berusia 37 tahun itu muncul bertebaran. Saking populernya, dalam tiga hari terakhir pada mesin pencari Google, namanya bahkan mengalahkan Jaksa Agung. Fedrik jauh lebih populer dan paling banyak dicari. Namanya layak masuk dalam Man of The Week. Sebuah torehan “prestasi” yang cukup membanggakan untuk seorang jaksa berpangkat pratama. Kalau di Polri pangkatnya selevel Ajun Komisaris Polisi, atau Kapten di lingkungan TNI. Masuk kelompok perwira pertama. Jaksa tidak mandiri Nama Fedrik mencuat menyusul kontroversi tuntutan jaksa atas dua orang penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Fedrik menjadi salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama Ahmad Patoni dan Satria Irawan. Kamis (11/6) JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara itu menuntut mereka 1 tahun penjara. Publik dan praktisi hukum menilai tuntutan itu tidak masuk akal. Dibandingkan dengan kasus serupa, berupa penyiraman air keras, tuntutan itu paling rendah. Padahal kasus ini selain menyita perhatian publik, bobotnya juga jauh lebih berat. Novel adalah penyidik KPK yang banyak menangani kasus-kasus korupsi kelas berat. Melibatkan sejumlah petinggi negara dan petinggi penegak hukum. Kasus ini menjadi kontroversi dan mengundang perhatian. Tidak hanya di dalam negeri, tapi sampai ke manca negara. Beberapa media Internasional juga menyoroti kasus ini. Komnas HAM dan Amensty Internasional juga mempersoalkan. Salah satu alasan jaksa menuntut ringan adalah faktor “tidak sengaja,” menjadi olok-olok di dunia maya. Bintang Emon seorang komedian muda mendadak viral karena aksinya menyoroti rendahnya tuntutan itu. Tagar #tidaksengaja menjadi trending dan banyak dicuitkan oleh para pesohor di medsos. “Konyolnya luar biasa. Saya sampai bingung harus marah atau ketawa ya, “ kata Novel kepada media. Reaksi publik yang muncul menunjukkan kemarahan sekaligus sikap frustrasi terhadap proses penegakan hukum di negeri ini. Mereka tambah kesal ketika mendapati para aparat penegak hukum rendahan, sekelas Fedrik gaya hidupnya sangat woowwww. Di luar batas kewajaran. Sebagai ASN dengan golongan IIIC, harta kekayaan yang dimilikinya juga membuat tercengang. Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2018 diketahui hartanya sebesar Rp 5.8 miliar. Kendaraan yang dimiliki cukup banyak. Salah satunya sedan kelas atas merek Lexus. Peneliti Indonesian Corruption Watch Kurnia Ramadhana minta agar Fedrik menjelaskan asal usul harta kekayaannya kepada publik. Sebab tak sesuai dengan masa kerja dan gajinya sebagai ASN. Jadilah Fedrik sasaran kemarahan dan bullying orang sak-Indonesia. Barangkali banyak yang lupa atau bahkan tidak tahu, bahwa seorang jaksa tidak mandiri dalam mengajukan tuntutan. Tidak bisa semaunya sendiri. Ada sebuah prosedur di Kejaksaan yang disebut dengan rencana penuntutan (rentut). Sebelum menyampaikan tuntutan, JPU menyampaikan rentut secara berjenjang ke atasannya. Untuk kasus-kasus yang menarik perhatian publik, rentutnya sampai ke meja Jaksa Agung. Kasus sekelas Novel Baswedan yang sudah bertahun-tahun menyita perhatian publik domestik maupun internasional, rasanya tidak mungkin diserahkan begitu saja tuntutannya kepada Fedrik Dkk. Atasan Fedrik mulai dari Kepala Kejari Jakut sampai Jaksa Agung patut diduga mendapat rentutnya. Mereka bisa mengubah, menambah, bahkan mengurangi sebuah tuntutan. Jaksa Agung Abdurahman Saleh (2004-2007) pernah mengubah rentut dari hukuman mati menjadi bebas. Seorang ibu di Bandung bernama Aniq Qoriah dituntut hukuman mati karena membunuh tiga orang anaknya. Arman —begitu dia biasa dipanggil— curiga ada gangguan kejiwaan pada Aniq. Dengan begitu dia tidak bisa dituntut pidana. Instink Arman benar. Di persidangan dokter membuktikan Aniq mengalami gangguan jiwa. Pada 15 Januari 2007 Pengadilan Negeri Bandung membebaskannya. Bisa disimpulkan Fedrik Adhar Dkk hanya menjalankan tugas. Namun mereka bisa menjadi pintu masuk bagi publik untuk memahami wajah aparat penegak hukum dan proses penegakan hukum di negeri kita. Fedrik adalah perca kecil yang bila kita susun, akan menjadi sebuah mozaik besar. Setelah itu Anda bisa mengambil kesimpulan sendiri. So…Mau jengkel, marah, kasihan, iba, atau malah iri dengan Jaksa Fedrik? Selamat datang di negeri #tidaksengajahhhh. End Penulis Wartawan Senior
Novel, Didu dan Ruslan Menanti Keagungan Hukum
by Dr. Margarito Kamis SH. M.Hum Kepala desa atau kepala rakyat wajib menyelenggarakan keinsafan keadilan rakyat. Harus senantiasa memberi bentuk (Gestaltung) kepada rasa keadilan dan cita-cita rakyat. Oleh karena itu kepala rakyat “memegang adat” (kata pepatah Minangkabau) senantiasa memperhatikan segala gerak-gerik dalam masyarakatnya, dan untuk maksud itu, senantiasa bermusyawarah dengan rakyat atau dengan kepala-kepala keluarga dalam desanya, agar supaya pertalian bathin antara pemimpin dan rakyat seluruhnya senantiasa terpelihara (Pidato Soepomo di depan BPUPKI tanggal 31 Mei 1945). Jakarta FNN – Senin (15/06). Novel Baswedan, Muhammad Said Didu dan Ruslan Buton, menemukan nasib yang ralatif sama. Novel yang satu matanya cacat permanen karena disiram air keras, harus berjuang lama untuk memperoleh keadilan. Said Didu dan Ruslan Buton di sisi lain, cepat sekali lagi diurus Kepolisian. Didu dilaporkan oleh kuasa hukum Menko Maritim dan Investasi pada kabinet Presiden Joko Widodo. Pak Menko tersinggung oleh sepenggal kalimat Said Didu. Kalau Novel butuh waktu puluhan bulan hingga perkaranya disidangkan. Said Didu tidak. Cepat sekali laporan untuk dirinya diurus sama Polisi. Ruslan Buton, purnawirawan Tentara, disisi lain, juga mirip Didu. Ruslan Buton yang pernah bertugas di Kampung Halaman Saya, di Ternate, segera ditangkap Polisi di rumahnya. Ini terjadi tak lama setelah Polisi menerima laporan atas tindakannya. Perkaranya juga sepele, sesepele perkara Said Didu. Ruslan Buton membuat pernyataan agar Jokowi mundur dari jabatannya sebagai presiden. Kalau tidak salah, Ruslan menyatakan kalau tak mundur, bukan tak mungkin rakyat akan melawan melalui revolusi rakyat. Pernyataan ini disiarkan melalui media social, kabarnya begitu. Hanya itu. Tak lebih. Mens Rea Dimulai Dari KPK Para terdakwa pada kasus Novel Baswedan telah disidangkan. Dalam sidang itu, mereka telah dituntut oleh Jaksa Penuntut. Mereka dituntut, kalau tak salah, dengan hukuman penjara satu tahun. Ringan? Jelas ringan. Satu mata rusak permanen, tetapi pelakunya dituntut satu tahun, jelas ini dinilai ringan. Malah boleh dibilang mengada-ada dan badut-badutan. Ada juga yang bilang, “Jaksa jadi pengacara buat terdakwa”. Mengapa Jaksa Penuntut Umum hanya menutut satu tahun untuk terdakwa? Adakah yang meringangkan mereka? Apa hal yang meringankan itu? Kabarnya Jaksa menemukan fakta, tentu dalam persidangan terdakwa “tidak memiliki niat merusak mata Novel”. Disitulah soalnya. Bagaimana Jaksa Penuntut Umum tahu terdakwa tak punya niat merusak mata Novel? Tidakkah niat orang, siapapun, tidak akan bisa diketahui? Mengapa tidak bisa diketahui? Dalam ilmu hukum pidana niat orang itu bersifat subyektif, psichisch element. Ini merupakan tipikal mens rea. Hal subyektif ini tidak bisa diketahui berdasarkan pernyataan atau pengakuan calon tersangka, tersangka atau terdakwa. Tidak bias itu Pak Jaksa. Niat orang, siapapun dia, hanya bisa diketahui dengan cara meneliti, memeriksa secara detail dan cermat, serta seksama rangkaian perbuatan orang itu. Soal esensial di level ini adalah memastikan perbuatan pelaku benar-benar melawan hukum, actus reus. Feit atau perbuatannya harus benar-benar unlawfull atau straafbaar. Tidak boleh lebih Pak Jaksa. Berdasarkan rangkaian perbuatan yang telah diteliti secara seksama dan detail itulah penyidik, penuntut umum, bahkan hakim menyimpulkan, “ada atau tidaknya mens rea”. Tidak di luar itu. Ini berkenaan dengan adagium actus reus nisi mens sit rea. Adagium ini menyaratkan apa yang disebut concurence of a wrongfull act, dan wrongfull intent. Pahami itu baik-baik. Konstruksi atas ada atau tidaknya mens rea, sekali lagi, harus bertolak dari perbuatan nyata, dan obyektif. Berdasarkan rangkaian perbuatan itulah dikonstruksi adanya niat atau perbuatan dilakukan secara sadar atau lalai. Bila perbuatan diniatkan dan direncanakan. Perbuatan perencanaannya panjang, maka perbuatn itu harus diangap dilakukan secara sadar. Disebabkan perbuatan itu dilakukan secara sadar, maka perbuatan dan akibatnya harus dianggap dikehendaki atau dituju oleh pelaku. Tersangka atau terdakwa boleh saja menyangkal dengan segala dalih dan alibinya. Tetapi bila perbuatan obyektif, nyata-nyata menunjukan perbuatan itu direncanakan (ada waktu yang cukup untuk berpikir, termasuk membatalkan perbuatannya), maka perbuatan dan akibatnya harus dianggap diniatkan, dikehendaki. Ada mens rea disitu. Baik actus reus maupun maupun mens rea, sama-sama penting diperiksa pada persidangan di pengadilan. Gunanya mendapatkan pemahaman meyakinkan tentang perbuatan dan sikap bathin pelaku yang sebenarnya. Gabungan ketat dua hal ini menjadi dasar penentu berat-ringannya hukuman. Perlu Obyektiflah Sikap bathin pelaku, menurut Profesor Andi Zainal Abidin Farid, penguji saya di Strata 1 (semoga Allah merahmati beliau) disebut toerekeningsvatbaarheid. Pengertiannya adalah, kemampuan bertanggung jawab atau kemampuan jiwa, misalnya tidak gila. Bila tersangka atau terdakwa tidak gila, maka kepada dia dapat dipertanggungjawabkan kesalahannya atas perbuatan pidana yang dilakukan, toerekenbaarheid. Praktis penentuan ada atau tidaknya mens rea, harus dicari dari perbuatan obyektif. Tidak bisa diluar itu, apapun alasannya. Pada titik itulah dapat dimengerti mengapa dunia hukum menjadi begitu gaduh ketika KPK menyatakan tidak ada mens rea dalam kasus Rumah Sakit Sumber Waras. Bagaimana KPK memperoleh mens rea atau sampai pada kesimpulan itu, jelas sangat logis untuk dipertanyakan. Tetapi apapun itu, secara faktual kasus Sumber Waras itu teleh melayang ke dalam alam, entah apa namanya. Berakhir sudah kasus itu, karena KPK tidak menemukan mens rea. Aneh? Entahlah. Namun begitulah hokum berbicara. Begitulah dunia dengan segala dekorasinya. Para terdakwa dalam kasus Novel telah berkali-kali menjalani pemeriksaan di pengadilan. Fakta tentunya telah berunculan dalam sidang itu. Secara hipotetik dapat dikatakan faktanya tidak tunggal. Rangkaian fakta itulah yang diperiksa, dan dinilai untuk selanjutnya dikonstruksi. Konstruksinya meliputi dua aspek, “actus reus dan mens rea”. Ini telah dilakukan oleh JPU melalui tuntutannya. Harus diakui, apapun alasannya, siapapun yang tak setiap hari, menit ke menit mengikuti sidang itu, tak akan tahu fakta obyektif sidang itu. Itu sebabnya, maka siapapun hanya bisa melakukan konstruksi secara hipotetik. Misalnya, andai terdakwa merencanakan perbuatan itu, maka secara silogistis rusaknya mata Novel beralasan dianggap sebagai hal yang diniatkan atau dikehendaki oleh pelaku. Bagaimana nalarnya? Pertama, secara hipotetik ada rencana. Kedua, alat yang digunakan. Andai fakta hipotetiknya alat yang digunakan adalah air keras, maka dengan penalaran logis dapat dikonstruksi alat itu pasti merusak tubuh orang yang terkena. Kongklusi silogistisnya kerusakan tubuh itu dikehendaki. Tentu saja mens rea. Andai saja hipotesis ini berkorelasi signifikan dengan fakta persidangan, maka tuntutan JPU, logis dipertanyakan. Mata novel itu tidak dapat dikembalikan lagi ke sedia kala. Disitulah letak soalnya tuntutan JPU. Tetapi apapun itu, dan di atas itu semua, mari menantikan dengan seksama penalaran obyektif dan keyakinan hebat hakim bekerja pada kasus Novel ini. Didu dan Ruslan Akibat Keangkuhan Mari menantikan juga bagaimana nalar kasus Said Didu dan Ruslan Buton. Kedua kasus ini meminta kejelasan atas dua hal. Pertama, apa seluruh rangkaian kata-kata Didu, mengandung unsur actus reus dan mens rea? Tidakah subyek yang dituju diketahui memiliki fungsi koordinasi urusan pemerintahan di bidang investasi? Apa itu investasi? Bagaimana merumuskan actus reus ditengah kenyataan subyek yang dituju secara obyektif benar-benar menunaikan kewajiban konstitusional sebagai warga negara? Bukankah bagus setiap menteri menunaikan kewajibannya membantu Presiden? Lalu, apa yang keliru dari kenyataan itu? Terlalu sulit, bahkan mustahil menyatakan keliru. Konsekuensinya sulit, bahkan mustahil menemukan actus reus, apalagi mens rea dalam kasus ini. Sama sulitnya dengan menemukan actus reus dan mens rea dalam kasus Ruslan Buton. Mengapa? Apa kata-katanya dalam media sosial itu telah menghasilkan keadaan gaduh? Bagaimana merumuskan, dalam arti memberi kualifikasi hukum pada kalimat- kalimat Ruslan yang, kabarnya, disebarkan melalui media sosial, sebagai kabar bohong atau berita yang sebagian atau seluruhnya bohong? Hal apakah dalam kenyataan ketatanegaraan saat ini yang dapat dianalogi dengan kenyataan tata negara tahun 1946? UU Nomor 1 Tahun 1946 diundangkan pada tanggal 26 Februari 1946. Kenyataan tata negara pada bulan Februari 1946 itu karena dua sebab. Pertama, sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer. Suttan Sjahrir sebagai Perdana Menteri, dikenal dengan Kabinet Sjahrir I. Kedua, nyata-nyata disebut dalam pasal 17 bahwa UU 1 Tahun 1946 berlaku untuk Jawa dan Madura. Pasal 15 UU ini nyata-nyata mengatur norma “kabar berlebihan” atau “tidak lengkap” dan “menimbulkan keonaran.” Bagaimana mengonstruksi norma “kabar berlebihan” itu? Juga bagaimana mengonstruksi norma menimbulkan “keonaran’? Apakah keonaran sama dengan kegelisahan? Keonaran pasti di dalamnya terdapat kegelisahan, tetapi apakah kegelisahan sama dengan keonaran? Bisakah imbauan disamakan dengan berbohong? Bisakah pendapat orang dikualifikasi sebagai berita atau kabar bohong? Tidakkah terminologi berita menunjuk adanya informasi yang diterima, lalu disebarkan? Taruhlah pendapat Ruslan itu disiarkan, sehingga jadi berita, tetapi dapatkah pendapat yang diberitakan itu berkualifikasi sebagai berita bohong? Pembaca FNN yang budiman. Terlalu sulit, bahkan mustahil mengonstruksi pendapat seseorang yang disiarkan sekalipun, melalui semua alat penyiaran yang tersedia, dikualifikasi sebagai berita. Lebih sulit lagi bila hendak dikonstruksi sebagai berita bohong. Kegelisahan, sebut saja, secara obyektif ada. Soalnya adalah apakah kegelisahan itu dapat dikualifikasi sebagai bahaya nyata? Apakah dengan pendapat itu, kedudukan presiden berada dalam bayaya nyata didepan mata? Sembari memberi hormat yang wajar pada usaha penegakan hukum, secara obyektif sulit menemukan actus reus dan mens rea dalam dua kasus terakhir ini. Sulit betul untuk bisa menjadikan Said Didu tersangka. Sulit juga, bahkan mustahil mengualifikasi tindakan Ruslan Buton sebagai kejahatan. Obyektifitas, yang merupakan anak kandung kejujuran, lawan tangguhnya keangkuhan penguasa, jelas dinantikan pada semua kasus ini. Kejujuran seutuhnya dalam menegakan hukum harus jadi panduan utama. Levelnya harus setara kejujuran setiap orang kelak berada dan berdiri dipengadilan akhir, di hadapan Allaah SWT Yang Maha Tahu. Insya Allaah. Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.
Bila Paksakan RUU HIP, "PDIP Bisa Dibubarkan"
by M. Rizal Fadillah Jakarta FNN – Senin (15/06). Gara gara mencoba bermain di tataran ideologi, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) ditolak masyarakat. RUU yang oleh masyarakat dipandang kental berbau komunis. Makanya PDIP menjadi sorotan sebagai penyebab utama lahirnya RUU HIP tersebut. Disamping itu, rakyat, khususnya umat Islam yang mereaksi paling keras. Reaksi sebagai bentuk penolakan terhadap RUU ini. Dampaknya, Pemerintah melalui Menkopolhukam mulai bersikap kritis pada PKI dan Komunisme. Demikian juga dengan Trisila dan Ekasila yang menjadi muatan utama RUU HIP. Entah ini blunder PDIP atau karena terciumnya permainan halus "oknum dalam" yang memanfaatkan kekuatan koalisi mayoritas di Parlemen. Namun apapun itu, nyatanya penetapan RUU tersebut telah menimbulkan kegaduhan politik nasional. Masyarakat menyatakan penolakan di seluruh Indonesia. Semantara itu, di parlemen sendiri, fraksi-fraksi yang asalnya telah sepakat menyetujui RUU bisa-bisa "balik badan". Apalagi setelah melihat gelombang penolakan yang semakin membesar. Parpol harus berhitung dengan cermat. Citra sebagai pendukung "PKI" atau "Komunisme" dipastikan sangat merugikan, dan berbahaya bagi parpol. Mahfud MD, sang Menko sudah mulai teriak soal sinyal sikap Pemerintah yang akan berupaya agar Tap MPRS No. XXV tahun 1966 masuk sebagai konsideran RUU. Begitu juga konon soal Pancasila, Trisila, dan Ekasila akan dimasalahkan bahkan ditolak. Artinya, akan ada revisi dari tim Pemerintah. Teriakan Mahfud menunjukkan perubahan konstelasi. Apakah itu suara pribadi Mahfud yang mengerti Hukum Tata Negara atau representasi Pemerintah? Masih terlalu samar. Bapak Jokowi sendiri seperti biasa tetap diam. Sunyi senyap. Mungkin bila didesak, Pak Jokowi jawabnya "jangan tanya saya, itu urusannya menteri". Jika serius pemerintah menolak, maka masalah beratnya ada pada PDIP. Apakah PDIP bisa "legowo" untuk mengalah pada suara rakyat yang gencar menolak? Ataukah sebaliknya "marah" pada Pemerintah yang tidak membela atau seakan membelot setelah ditekan masyarakat, khususnya umat Islam? Politik adalah kumpulan kemungkinan dari kepentingan. Bila responnya adalah marah, maka bukan mustahil isu "haram" pemakzulan bisa menjadi "halal" kembali. Bisa saja sejalan dengan suara dunia akademik maupun masyatakat yang bersikap kritis terhadap pemerintahan Jokowi. Kuatnya gelombang penolakan terhadap RUU HIP sangat berpengaruh pada orkestra Pemerintah dan PDIP. Suara Pemerintah mungkin seperti apa yang telah disuarakan Mahfud MD. Sementara suara PDIP mulai goyah atas pendiriannya. Partai-partai di parlemen juga berfikir ulang. Apalagi jika harus bertabrakan dengan aspirasi rakyat. Ini menyangkut suara masa depan. Jika jalan yang diambil adalah Tap MPRS XXV/MPRS/1966 dengan "terpaksa" harus dicantumkan pada Konsideran RUU. Lalu klausul Pancasila, Trisila, dan Ekasila juga dihapus, maka gagallah misi PDIP dan para konseptor "kiri" yang bermain dibalik RUU HIP tersbut. Rakyat Indonesia melihat hal ini sebagai percobaan kudeta ideologis. Kudeta yang akan gagal akibat kuatnya penolakan rakyat, terutama umat Islam. Parlemen sendiri awalnya telah berhasil dilumpuhkan. Kesepakatan telah dicapai Badan Legislasi (Baleg) untuk RUU HIP dimasukan ke dalam Prolegnas prioritas. Tetapi masalah tetap saja ada. Pertama, posisi agama. Apakah akan dikembalikan menjadi penting atau tidak. Masihkah disejajarkan dengan kebudayaan ? Kedua, keberadaan HIP dalam sebuah UU bukan sebagai Tap MPR. Apakah tepat atau tidak ? Jika ini belum terklarifikasi, maka RUU HIP kelak masih saja menjadi masalah kerakyatan dan keumatan. Perlu diketahui bahwa semangat dan aspirasi dari masyarakat adalah penolakan. Bukan revisi terhadap materi RUU. Karena bangsa Indonesia, khususnya umat Islam tidak sedang membutuhkan adanya RUU HIP. Ingat dan catat maunya rakyat itu baik-baik. Pemerintah dan DPR jangan sampai abai terhadap aspirasi yang muncul dari rakyat secara massif. Apabila Perimentah dan DPR tetap memaksakan kehendak menetapkan RUU HIP menjadi UU, maka bukan tidak mungkin isu politik rakyat akan bergeser dan mengarah pada pembubaran PDIP dan pemakzulan terhadap Presiden. Artinya dapat terjadi kegaduhan politik yang lebih serius. PDIP harus berfikir matang dan sehat. Mengalah adalah pilihan yang paling rasional. Jika tidak, pasti akan babak belur. New normal prakteknya menjadi new tidak normal atau "crash landing". Politik yang semakin karut-marut. PKI dan Komunisme masih terus menjadi gelindingan bola salju. RUU HIP hanya usaha kudeta ideologi oleh kader komunis-PKI yang mungkin saja gagal. Masih ada kasus TKA China dan hubungan dengan RRC yang belum terantisipasi. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.