ALL CATEGORY
DPR Tak Bisa Diharapkan, Berarti Rakyat Langsung Ambil Alih?
By Asyari Usman Jakarta, FNN - Kecurangan pilpres berjalan sepurna, DPR diam. KPK dimandulkan, DPR malah setuju. Iuran BPJS dinaikkan, DPR diam juga. Malahan MA yang membatalkan. Sekarang dinaikkan lagi melawan pembatalan MA, DPR lagi-lagi tak perduli. Perppu Corona yang membuka peluang korupsi, disahkan oleh DPR. Hanya PKS yang menolak. Kemudian, UU Minerba yang diduga hanya akan menguntungkan para pengusaha tambang besar, disahkan oleh DPR. Tidak lagi istilah isi perut bumi untuk kemakmuran rakyat. Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (OLCLK) yang, menurut para pakar hukum dan pemerhati bisnis, hanya akan menguntungkan para pemodal tampaknya juga akan disetujui oleh DPR. OLCLK ditentang oleh serikat-serikat pekerja. Semua makhluk yang ada di langit dan di bumi, khususnya bumi NKRI, paham bahwa DPR itu dibentuk dengan tujuan untuk mewakili rakyat dalam mengawasi pemerintahan. DPR seharusnya berfungsi membela kepentingan rakyat. Seharusnya menyuarakan aspirasi rakyat. Namanya pun Dewan Perwakilan Rakyat. Nah, mengapa sekarang DPR malah menjadi stempel penguasa? Mengapa semua yang diinginkan Presiden dan para menterinya langsung diiyakan oleh DPR? Apa gerangan yang membuat para anggota Dewan bisa didikte oleh pemerintah? Banyak sekali pertanyaan yang menunggu. Tetapi, tanpa tulisan ini pun, sebetulnya rakyat sudah hilang kepercayaan terhadap DPR. Bahayanya, kalau kepercayaan sebagai wakil untuk mengawasi jalannya pemerintahan telah sirna, dikhawatirkan rakyat akan mencari cara lain untuk menjalankan fungsi itu. Fungsi pengawasan langsung. Kalau rakyat langsung turun tangan, pasti semua pihak akan repot. Mislanya, di mana mereka akan bersidang? Terpaksa di jalanan, bukan? Karena mereka tak punya gedung. Dan tak cukup juga untuk ditampung di gedung. Maklum, ‘parlemen jalanan’. Para ‘anggota’-nya bisa 10 ribu, 100 ribu, atau bahkan sejuta orang. Kalau mereka bersidang di jalanan, berarti suasananya bisa riuh. Tidak ada pimpinan yang definitf. Tidak ada mikrofon yang tertata rapi. Semua orang bisa melakukan interupsi, dsb. Yang gawatnya, parlemen jalanan itu semuanya ingin cepat-cepat. Cepat diputuskan, cepat dieksekusi. Kalau ada rintangan cepat disingkirkan. Dengan cara jalanan juga. Sebab, mereka mungkin kena terik panas. Tak dapat makan dan minum. Berkeringat-keringat. Jalan kaki ke mana-mana. Dan lain-lain. Jadi, mereka ingin semuanya kontan. Karena itu, DPR sebaiknya tidak ‘mengembalikan’ fungsi pengawasan itu kepada rakyat. Bisa sangat memalukan semua pihak. Terutama Pak Presiden. Kalimat aktifnya: memalukan bagi Pak Presiden. Kalimat pasifnya: Presiden dipermalukan. Aktif atau pasif, sama-sama tak bagus. Pastilah Pak Presiden tidak mau dipermalukan. Iya ‘kan? Tapi, susah juga. DPR sendiri tak serius. Terkesan mempermainkan mandat rakyat. Mungkin mereka lebih nyaman membiarkan para penguasa sekehendak hati. Mungkin saja DPR pun sama seperti kita-kita ini. Tak berdaya mau melawan oligarki. Cuma, bedanya: kita tak berdaya karena memang tak punya otoritas. Sedang DPR tak berdaya karena otoritasnya hilang. Tercecer sewaktu jumpa dengan para oligarki itu.[] 15 Mei 2020(Penulis wartawan senior)
Hancur Indonesia, Bila MK Terima Perpu Corona
By Dr. Margarito Kamis Jangan lupa orang yang berlaku tidak adil, berarti dia tidak takwa. Selalu awaslah terhadap hal-hal yang perlu bagi pengurusan kerajaan. Setiap saat, tetaplah berpikir seperti mukmin yang sejati dalam menyelesaikan masalah-masalah yang anda hadapi, dengan keluhuran yang sempurna, dan sederhana serta perasaan kasih sayang dan keadilan. (Imam Al-Ghazali). Jakarta FNN – Rabu (14/03). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), telah menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020. Judul Perpu ini begitu panjang. Susah untuk mengingat dan menuliskannya, sehingga saya hanya menyebutnya “Perpu Corona”. PKS hanya sendirian yang tidak setuju Perppu Corona menjadi undang-undang. Selebihnya itu setuju. Menyebut mereka yang menyetujui Perpu ini, tak mempertimbangkan bahaya besar yang dibawa oleh Perppu Corona. Boleh jadi akan diolok-olok. Menyebut persetujuan mereka sebagai kesediaan termurah mengebiri kewenangan mereka sendiri. Sekaligus memanipulasi kedaulatan rakyat. Boleh jadi akan ditandai sebagai orang-orang berakal pendek. Toh pengadilan, khususnya Mahkhmah Konstitusi (MK) masih ada. Pengadilan dapat mengesampingkan sebagian, bahkan seluruh pekerjaan bersama DPR dan Presiden. Bila anda tidak puas, gunakan hak konstitusi anda. Pergilah ke Mahkamah Konstitusi. Silahkan bertarunglah di MK sana. Sampai di sini terlihat sangat sederhana, dan sepintas selalu masuk akal. Terlalu banyak yang terkecoh dengan hukum. Akibatnya, hukum diterima begitu saja sebagai hal hebat dalam berbangsa dan bernegara. Hukum mewakili satu peradaban lain, yang berbeda dengan peradaban bar-barian. Gambaran ini jelas bersifat reduksionis. Masyarakat bar-barian sekalipun, juga hidup dan diatur dengan hukum. Hukum, memang tak selalu menipu layaknya demokrasi. Sekali lagi, tidak. Hukum justru menjadi permainan demokrasi paling canggih. Demokrasilah, yang menjadi induk kredo hukum harus diagungkan. Hukum supreme atau supremacy of law atau constitution as a law of the land. Hebatkah itu? Ya hebat. Karena kehebatannya itu, maka mafia kecil-kecilan, kartelis berskala korporasi, dengan otokrat pemula yang bodoh serta demagok tersamar, juga menyukainya. Itu soalnya. Dan ini yang soal besar. Bukankah hukum-hukum itu dibentuk oleh politisi? Hukum tidak pernah lebih dari endapan-endapan kepentingan yang saling menyanggah. Huruf-huruf hukum, anda tahu, tidak pernah lain selain kepentingan yang dikompromikan, diintegrasikan dan diadaptasikan. State of nature dari hukum negara dimanapun itu, tidak pernah lain selain kepentingan. Agenda Korporasi Busuk Merampok Jelas pada semua spektrumnya, hukum selalu mudah dimanipulasi. Dibelokan kearah apapun, sejauh kepentingan terkuat menjadi penyangganya. Itu sebabnya membicarakan hukum, sepenting apapun itu, tak pernah menjadi lebih penting dari bicara bagaimana hukum itu dirancang dan dibicarakan di ruang tersembunyi. Demokrasi selalu muncul sebagai sarana legitimasi paling tangguh, dan tergantikan. Demokrasi memoles semua mimpi otokrat, demagok, korporat oligarkis dengan polesan khasnya. Polesan itu adalah hukum merupakan endapan, cerminan dan pantulan kehendak rakyat. Begitulah kehebatan tipuan dari demokrasi. Meloloskan Perppu Corona, sejauh ini ditunjuk sebagai cara paling jitu bangsa ini mendemonstrasikan semangat kekelurgaan dan gotong-royong untuk menyerang seluruh akibat buruk Corona. Argumen sederhana khas politisi pemula itu, melambung tinggi di jagat politik mutakhir. Hanya itu saja. Tak lebih. Heroik dan patriotik kedengarannya. Heroisme dan patriotism itu mengunci semua hasrat, andai ada, dan kebutuhan mengenal bahaya Perppu Corona ini. Heroisme buta itu menutup pencarian sistimatik terhadap, misalnya cukupkah keadaan sekarang menjadi fundasi perluasan kewenangan presiden? Beralasankah keadaan sekarang, untuk kesekian kalinya saya ungkapkan, perluasan kewenangan BI, dan OJK? Beralasankah untuk terus-terus menjadikan krisis keuangan sebagai monster? Padahal krisis terlihat memiliki hukum khasnya. Datang dalam siklus yang acap dapat dikalkulasi sebelumnya. Dua kali krisis keuangan, dua kali pula bangsa ini berurusan dengan hukum. Bukan dalam arti membuat hukum. Tetapi setelah membuat hukum, penanganan terhadap krisis menghasilkan masalah hukum. Politisi memang sulit diminta belajar. Mengambil pelajaran dari sejarah krisis yang sebelumya. Sayang, politisi sedang tak tergoda dengannya. Pengalaman itu masih dianggap tak berguna oleh Senayan untuk diletakan di atas meja kalkulasi mereka. Tragis memang. Kenyataan yang begitu telanjang, tak mampu menggoda mereka menjadikannya guru yang mencerahkan. Pahit, politisi belum mau menjadikan diri menjadi yang mencerahkan. Mengenal masa lalu bangsa yang hitam. Yang pernah melilit bangsa yang besar ini. Masih begitu gampang untuk disepelekan oleh politisi. Padahal China yang hari-hari ini begitu menakutkan bagi Amerika, mencapai level itu, karena para politisinya mengenal masa lalu. Mereka punya yang hasrat besar mengubah dan menjadikan China yang menakutkan, bahkan kelak memimpin dunia. Pembaca FNN yang budiman, omong-kosong paling canggih saa ini adalah menyatakan korporasi-korporasi Indonesia babak belur. Bahkan akan gulung tikar sekarang dan setelah corona pergi. Entah kapan? Dan pembelaan terhadap korporasi yang paling membodohi rakyat adalah memberi kewenangan BI dan OJK untuk “mengistimewakan” korporasi, dan menyepelekan UMKM. Ini pembodohan sangat murah, menjijikan dan tidak bermutu. Mahkamah Konstitusi (MK), mungkin tak punya pengetahuan dan alat untuk memetakan dimensi kartel, oligarkis dan otokrat, dibalik Perpu Corona itu, bila kelak mereka ditantang melalui Judicial Review (JR). Mungkin. Tetapi andai MK tertatih-tatih pada wilayah ini, mungkinkah MK tak tertatih-tatih juga pada isu, sebut saja, “beginikah cara mengidentifikasi keadaan genting dan memaksa” itu? Andai, entah bagaimana formulanya, MK menghindar dari semua soal politik di atas. Mungkinkah MK menempuh jalan berputar pada secuil rumus dalam mengidentifikasi legalitas kemunculan keadaan kegentingan yang memaksa? Mungkin saja. Dan itulah jalan yang paling aman. Akankah MK di jalan itu mengambil dari gudang khasanahnya; (1) ketiadaan hukum, dan (2) hukum yang tersedia tidak memadai, serta (3) ada kebutuhan yang terasa mendesak untuk menangani keadaan, sebagai dasar legitimasi konstitusi adanya kegentingan yang memaksa? Itu pekerjaan kecil yang standar. MK tidak boleh terlalu naif dengan tak melampaui demarkasi kecil itu. MK harus memasuki wilayah yang lebih riskan. MK harus punya tesis, setidaknya mencurigai berdasarkan tuntunan sejarah, bahwa “krisis adalah cara kerja dari korporasi dan para oligarskis tamak dan busuk, yang secara samar-samar berusaha memanipulasi keadaan untuk memperbesar kekuasaan Presiden yang melebihi konstitusi. MK Yang Dibanggakan Sejarah Asyari Usman, jurnalis senior FNN, telah dengan sangat tepat mengidentifikasi “merusak negara” bisa dilakukan dengan menggunakan konstitusi. Asyari memang bukan jurnalis hukum dan politik. Tetapi tetap saja seorang jurnalis, yang sangat kredibel. Asyari mantan jurnalis BBC London, media massa nomor satu di Inggris. Pikirannya benar, sekalipun ditantang dengan argumen demokrasi. Pikiran Asyari Usman itu, hemat saya memaksa MK, tentu agar bisa terlihat sebagai orang-orang yang gagah, dan berwibawa. MK harus berani untuk tak hanya berputar-putar pada konsep tradisional semata. Konsep-konsep itu, misalnya “presidential discretion” atau “presidential power” atau “implied power” atau “emergency power” atau “executive privilege”. MK, mau tak mau harus menenggelamkan kepalanya ke dalam musabab konsep itu. Sebab di dalam musabab itulah dimensi busuknya dapat dikuak. MK dalam konteks impian itu, harus menyusuri dengan cermat, dimensi manipulatif khas politisi utilitarian, dan demagog terselubung. Kerena merekalah juga yang menggelindingkan konsep “presidential prerogative, dan “executive prerogative” mutakhir. Masalahnya, ini pekerjaan tidak mudah, kerna kelewat berat. Seberat itu sekalipun, MK patut menghindar sejauh mungkin dari hanya mengemukakan konsep-konsep di atas sebisa dan seadanya. Sebisa mungkin, MK tidak mengetengahkan konsep-konsep di atas sekadar karena konsep itu telah begitu mewarnai khasanah pikiran tata negara Indonesia. Mari mendambakannya. Percayakan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim MK. Dengan perspektif itu, mereka pasti memiliki hasrat untuk dibanggakan oleh sejarah bangsa ini. Dibanggakan oleh anak-cucunya kelak. Mereka pasti ingin dikenang sebagaimana, mungkin diantara mereka, mengenang John Marshal, hakim pertama dalam sejarah Amerika yang menemukan Judicial Review. Memikirkan semuanya, dalam keyakinan saya, tidak serumit para kimiawan memikirkan formulasi kimia untuk obat penyembuh penyakit corona, apalagi penyakit berat. Tidak. Menemukan pikiran baru, yang berbeda dengan pikiran tiga abad lalu jelas tak serumit ahli pesawat merancang sayap pesawat. Perppu Yang Cocok di Abad 17 Tak taklid buta pada konsep constitutional dictathorship-nya Clinton Rositer, ilmuan politik ini, harus dipertimbangkan. Tak terjebak pada tesis ini, akan terlihat dalam sekejap sebagai sikap yang oke. Tetapi menjadikan pikiranh itu sebagai sampah. Bukan pilihan masuk akal. Soalnya, dimana MK harus mengambil posisi? Takutlah dan kenallah MK. Perpu Corona ini cukup terang menunjukan bahwa, hanya dengan satu pukulan, kekuasaan budgenting DPR yang disediakan oleh para pendiri bangsa rontok seketika. Sialnya, DPR menerima dengan lapang dada. Entah karena terhipnotis dengan semangat royong-royong salah kaprah, atau hal lain? Entah apa itu. Kecerdasan teruntun ketakutan akan diadili di hari penghitungan akhir yang pasti. Kecerdasan itui jelas harus dipunyai hakim-hakim MK. Itu dirindukan, karena tindakan pemerintahan berdasarkan Perpu Corona ini tak bisa dicek dan dikoreksi di pengadilan. Juga tidak bisa diawasi di DPR. MK, harus bilang bahwa gagasan Perpu Corona ini hanya cocok digunakan pada pertengahan abad ke-17 dulu. Membebek tidak bakal dikenal dalam semua tradisi besar sebagai sikap baik. Itu sebabnya MK tak usah membebek pada Sir Edward Coke. Tetapi harus diakui Coke adalah pemikir tata negara paling gemilang di Inggris pertengahan abad ke-17. Dialah penantang paling gigih terhadap klaim raja absolut, Charles I pada 1648 tentang “royal prerogative”. MK tak usah menelan mentah-mentah konsep “implied power”. Ini konsep Amerika, yang hanya untuk presiden mereka. Kewenangan dalam konsep ini tidak diatur dalam konstitusi. Ini konsep hasil penalaran Alexander Hamilton, Menteri Keuangan Pertama dalam Kabinet Presidensial George Washington. Konsep “implied power” ini disodorkan dalam rangka menyingkirkan pikiran oposisi Thomas Jefferson dan Alexander Hamilton. Sebab keduanya menolak gagasan pembentukan First American Bank, yang akan didahului dengan pembentukan UU-nya. Begitu asal sebab lahirnya konsep itu. Konsep itu akhirnya memang lolos. Lolos bukan karena rasionalitasnya. Tetapi lebih karena Hamilton punya kedekatan spesial dengan George Washington. Kedekatan ini yang tidak dimiliki Thomas Jefferson dan Madison. MK Bukan Kaki Tangan Presiden Hukum tata negara, suka atau tidak, berasal dari pikiran liar politisi. Konsep “executive privilege” misalnya, muncul dalam kasus Watergate. “Executive privilege” ini adalah pikiran liar kelompok Richard Nixon, yang terus tersudut oleh skandal Watergate. Amerika diuntungkan oleh pengadilan Washington DC, yang memerintahkan Gedung Putih segera menyerahkan rekaman asli ke parlemen. Bila pengadilan Washington DC membebek, dan menjadi kaki tangan Gedung Putih, maka konsep liar “executive privilege” diformalkan sebagai hukum tata negara. Executive privilege, executive prerogative, executive discretion, semuanya merupakan pikiran liar. Semua punya sifat dictatorial. Pikiran itu menyembur diluar huruf-huruf UUD. Tak lebih. Pikiran itu memiliki bobot hukum, karena disahkan oleh pengadilan, dan politisi. Itu saja. Musabab dibalik semua konsep-konsep di atas, andai dapat dieksplor oleh MK, dan menjadikannya senjata baru dalam khasanah pikiran tata Negara Indonesia, maka MK menemukan jalan manis. MK bukan hanya as a guard of the constitution, tetapi guard of the people sovereignty. MK juga akan dikenang dalam sekeping sejarah tata negara sebagai bukan special board of Indonesian presidential. Buatlah pikiran baru, dengan argumen baru, khas Indonesia. Berilah warna Pancasila dalam semua dimensinya. Terangilah bangsa ini, dengan menemukan cara kerja demokrasi liberal UU ini. Pastikan liberalisme punya kaki tangan canggih memanipulasi hukum. Liberalisme selalu menadi induk korporasi, oligarks, otokrat, dan demagok memimpin menipu rakyat dan merampok uang negara. Hakim-hakim MK, semoga tak membebek. Tidak juga merendahkan diri dan martabat kepada presiden dan DPR. Tetapi bila pasal 27 dan 28 Perpu yang sudah disetujui DPR itu, juga diterima oleh MK, maka kepingan sejarah Indonesia punya cerita lain. Pasal 27 dan 28 Perpu Corona itu adalah cermin “otokrat, korporat oligarkis, demagok, dan democrat utilitarian”, suka atau tidak. Menyetujuinya sama dengan menulis sekeping sejarah negara Indonesia bahwa MK bisa menjadi kaki tangan Presiden dan DPR. Semoga tak secuilpun dalam kepingan sejarah republik ini, mencatat MK bisa berhianat pada bangsa dan negara dengan cara yang canggih. Semoga. Penulis adalah Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate
Tidak Sah Pengesahan Perppu No. 1/2020 Menjadi Undang-Undang
By M. Rizal Fadillah Jakarta FNN - DPR RI pada tanggal 12 Mei 2020, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara DPR RI telah mengesahkan Perppu No 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, dan didampingi Wakil Ketua Azis Syamsuddin, Rahmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad. Rapat dihadiri secara fisik dalam ruangan oleh 41 anggota DPR. Sedangkan 255 anggota lagi "hadir" secara virtual. Artinya, dari jumlah anggota DPR 575, yang hadir 296 orang, dan sisanya 279 orang lagi tidak hadir. Memprihatinkan sebenarnya. "Dengan demikian kuorum telah tercapai", kata Puan. Sesuai dengan berita media, bahwa awalnya Ketua Banggar DPR Said Abdullah memaparkan pandangan masing masing Fraksi. Hanya Fraksi PKS yang menyatakan tidak setuju Perppu Corona disahkan menjadi Undang Undang. Lalu Puan menanyakan , apakah RUU tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease atau Covid 19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan, dapat disetujui menjadi Undang Undang ? Tanya Puan. "Tadi sudah disampaikan dalam pandangan mini fraksi, bahwa ada delapan fraksi telah menyetujui, dan satu fraksi menolak. Apakah perlu saya ulangi pandangan mini fraksi menjadi suatu keputusan? Semua fraksi setuju, ya ? imbuhnya yang kemudian dijawab "setuju" oleh anggota DPR yang hadir. Bila memang kenyataannya seperti yang terberitakan di atas, maka sangat nyata-nyata Keputusan Pengesahan Perppu No 1 Tahun 2020 adalah “tidak sah” secara hukum. Ada tiga hal yang mendasari, keputusan yang dibuat oleh Puan tersebut menjadi “tidak sah” Pertama, bagaimana mungkin , ada fraksi yang menolak bisa dinyatakan oleh Puan menjadi “semua fraksi setuju"? Sementara kata “setuju” tersebut hanya dinyatakan dan diungkapkan oleh 41 anggota DPR yang hadir di ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara? Kedua, dengan adanya satu fraksi yang menolak, fraksi PKS, maka putusan tidak boleh bersifat aklamasi, dengan mendengar suara "setuju" saja. Tetapi harus dilakukan dengan penghitungan suara (voting). Apapun hasil yang didapat dari voting nanti. Ketiga, persetujuan pengesahan Perppu tersebut hanya disetujui oleh 41 anggota DPR yang hadir di ruangan rapat pula. Sedangkan 255 anggota yang "hadir" secara virtual, tidak memberikan kalimat persetujuan. Mereka tidak bisa berpendapat. Peluang Pejabat Masuk Perjara Adakah posisinya "diunmute" oleh host ? Sebab mereka itu "hadir". Semestinya mereka itu ikut berpendapat dan bersuara. Jika benar "diunmute", maka ini memperkuat bobot atas ketidakabsahan keputusan yang dibuat oleh Puan sebagai pimpinan Rapat Paripurna. Ada dua sebab yang mendasari. Pertama, meskipun fraksi setuju, tetapi dalam kapasitas sebagai anggota dewan di ruang Paripurna, bisa saja tidak setuju. Sidang Paripurna itu tidak bisa bersifat fraksional yang mereduksi hak anggota dewan. Persetujuan adalah hak anggota dewan secara perorangan. Kedua, meskipun seseorang itu menyatakan setuju, bukan berarti anggota dewan itu telah terhalang haknya untuk bisa membuat catatan "minderheidsnota" yang berguna baginya sebagai bentuk pertanggungjawaban dari sikap yang diambilnya. Contoh “minderheidsnota” ini telah dilakukan Pak Kwik Kian Gie ketika menjabat Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas di eranya Presiden Megawati Soekarnoputri. Saat rapat kabinet bidang ekonomi yang dipimpin Megawati menyertujui pemberian pengampuan kepada para obligor BLBI dalam bentuk Release and Discharge (R and D), Kwik Kian Gie menolaknya. Ketika itu Kwik Kian Gie lalu memberikan "minderheidsnota". Dengan demikian, maka Keputusan yang dibuat Puan sebagai pimpinan Rapat Paripurna menjadi "tidak sah". Tidak dapat dijadikan dasar hukum atas kebijakan yang diambil pemerintah. Semua produk hukum ikutan di bawahnya akan turut menjadi cacat hukum. Batal dengan sendirinya. Bila terjadi pergantian kekuasaan kelak, maka berpotensi menjadi masalah nantinya. Terbuka celah pelanggaran hukum yang lebar. Parapejabat Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Bank Komersial yang hari ini membuat kebijakan dengan sandaran hukum pada Perppu No. 1/2020 yang telah disahkan menjadi undang-undang, hari tunaya bisa berakhir di penjara. Bahkan bisa saja meninggal dunia masih di dalam penjara. Itu tragis jadinya. Model kehadiran virtual yang dipakai DPR, meski menjadi hal biasa dalam persidangan, akan tetapi untuk keputusan penting seperti pengesahan Perppu menjadi undang-undang seperti ini ,semestinya dilaksanakan dengan secermat. Sehingga tidak ada hak-hak anggota dewan yang terhalangi. Selian itu, kehadiran model virtual belom memiliki dasar hukum dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Apalagi untuk sidang atau rapat yang sangat luar biasa pentingnya, seperti Rapat Paripurna yang agendanya pengesahan Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang. Mengesahkan mulai berlakunya produk hukum positif negara. Pada Rapat Peripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani 12 Mei lalu, ada empat keputusan penting terkait produk hukum positif yang dibuat dengan waktu yang sangat “mepet”. Terkesan DPR seperti "kejar tayang". Semestinya ada prioritas dalam pengambilan keputusan atau pengesahan. DPR dinilai tidak menghargai aspirasi rakyat tentang begitu pedulinya rakyat terhadap Perppu yang "sarat kepentingan" Pemerintah ini. Betapa "enteng"nya Dewan mengetuk palu atas suatu undang-undang, yang akibat ikutannya sangat menentukan nasib rakyat banyak. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bunuh Diri Massal Anggota DPR RI
Oleh Hersubeno Arief Jakarta, FNN - DPR RI baru saja mengesahkan Perppu No 1 Tahun 2020. Di media sosial (Medsos) bergema tagar #dprbunuhdiri, #dprkartumati, #dprbudakistana. Seruan netizen itu tidak salah. Dengan mengesahkan Perppu Covid —begitu media menyebutnya— DPR mengamputasi dirinya sendiri secara sukarela. Tiga fungsi utama DPR sebagai lembaga negara dibabat habis. Fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan. Secara formal DPR tetap ada. Tapi tanpa tiga fungsi tersebut, secara kelembagaan DPR sesungguhnya antara ada dan tiada. Sepertinya hidup, tapi sesungguhnya sudah mati. Mereka melakukan harakiri. Bunuh diri dengan sukarela dan gembira ria. Langkah distruktif DPR tidak hanya sampai disitu. Mereka juga mengesahkan dan memberi legitimasi langkah pemerintah menabrak berbagai peraturan, terutama yang sangat fundamental, melanggar konstitusi negara. Fungsi berbagai lembaga negara lainnya ikut diamputasi. Fungsi pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), fungsi lembaga penegak hukum, dan kekuasaan kehakiman yang dimiliki Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) juga ikut dipangkas. Melalui pengesahan Perppu Covid, bencana kesehatan Corona diubah menjadi berkah bagi pemerintahan Jokowi. Para pejabat negara, bebas menentukan anggaran dan menggunakannya sesuka hati, tanpa persetujuan dan pengawasan. Mereka juga tidak perlu khawatir terhadap konskuensi hukum secara pidana, perdata, maupun tata negara. Semua bebas merdeka! Tidak berlebihan bila ada penilaian, pengesahan itu juga menunjukkan fungsi DPR sebagai budak kekuasaan. #budakistana. Sebuah stigma yang jauh lebih keras ketimbang anggapan yang selama ini berkembang, DPR tak lebih hanya stempel penguasa. Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli sampai kehabisan kata. “Mohon maaf teman-teman DPR, Anda memalukan!” ujarnya menahan geram. Langkah DPR ini sesungguhnya tidak terlalu mengejutkan. Sudah bisa diduga. Konstelasi politik pasca pemilu dan pilpres membuat pemerintahan Jokowi sangat perkasa. Tanpa kontrol. Baik partai pendukung, maupun lawan politik dalam pilpres berbondong-bondong masuk dalam kubu pemerintah. Tidak perlu kaget bila kemudian dari 9 fraksi DPR, hanya PKS yang konsisten menolak Perppu. Fraksi Demokrat yang tidak ikut kebagian kursi di pemerintahan, secara mengherankan juga ikut-ikutan mendukung. Tampaknya mereka tersandera masa lalu, ketika masih menjadi penguasa. Melampaui UUD 45 Ada beberapa UU yang ditabrak oleh Perppu yang sudah disahkan tersebut. Dalam pasal 23 UUD ayat 1, 2 dan 3 dinyatakan APBN dibahas setiap tahun dan harus mendapat persetujuan DPR dan pertimbangan DPD. Apabila tidak disetujui maka Presiden menggunakan anggaran tahun sebelumnya. Dengan UU Covid (Pasal 12 ayat 2) APBN cukup diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres). Pemerintah juga sudah langsung menyusunnya selama 3 tahun ke depan. Hal itu juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat 2 dan 3 UU No 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara. Selain mereduksi kewenangan DPR, UU Covid berpotensi melanggar konstitusi terkait pengawasan dan imunitas pengambil kebijakan. Pasal 27 ayat 1 menyatakan bahwa biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) seperti kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara. Dengan pasal tersebut fungsi dan peran BPK sebagai badan pengawas keuangan negara ditiadakan. Pada Pasal 27 ayat 2, mengatur anggota KSSK tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada Pasal 27 ayat 3 juga menyatakan segala tindakan termasuk keputusan yang diambil bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara. Pasal ini bertentangan dengan prinsip supremasi hukum dan prinsip negara hukum. UUD 1945 melalui perubahan pertama tahun 1999 sampai perubahan keempat tahun 2002, telah menjamin tegaknya prinsip-prinsip supremasi hukum. Pasal 1 ayat 3 UUD dinyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, dan adanya pengakuan yang sama di hadapan hukum Pasal 28D. Bisa dibayangkan betapa luar biasanya kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah dengan pengesahan UU Covid. Mereka bebas mengatur keuangan negara tanpa kontrol lembaga lain seperti DPR dan BPK. Mereka juga tidak akan terjamah oleh hukum, karena diberi kewenangan UU mengesampingkan peran lembaga kekuasaan lembaga penegak hukum dan kekuasaan kehakiman. Bila UU Covid diundangkan dan dibiarkan tanpa perlawanan publik, yang terjadi bukan hanya anggota DPR bunuh diri massal. Eksistensi Indonesia sebagai negara demokrasi juga terancam mati. End Penulis Wartawan Senior
Rakyat Menaruh Harapan ke Sembilan Tokoh Oposisi
By Tony Rosyid Jakarta FNN – Rabu (14/04). DPR sepakat terima Perppu Corona. Kompak dan Gotong-Royong. Seluruh fraksi menerima, kecuali PKS. PKS nampaknya masih konsisten menolak Perppu. Meski banyak pihak terus melakukan kritik dan penolakan terhadap Perppu corona yang dianggap sangat berbahaya ini, DPR nggak peduli. Fakta gugatan sejumlah tokoh terhadap Perppu corona ke Mahkamah Konstitusi, sama sekali tak menjadi pertimbangan DPR. Tetap mengambil keputusan "menerima" sepenuhnya. Tok. Sikap DPR ini seperti anti klimaks. Nggak mau dengar dan nggak peduli pada suara rakyat. Tidak hanya kali ini saja. Soal Jiwasraya, Asabri, Carut marut BUMN lain, Omnibus law, ibu kota baru, kereta cepat, dan terbaru soal BPJS, DPR dianggap nggak ada greget. Seperti beda kepentingan dengan rakyat. Wajar jika kemudian muncul banyak pertanyaan. DPR ini mewakili suara siapa ya? Jika begitu, lalu apa yang bisa diharapkan dari DPR sebagai lembaga kontrol terhadap pemerintah? Keadaan ini membuat rakyat semakin "marah" dan "frustrasi" . Sebenarnya, jangan juga salahkan DPR. Suara rakyat kan sudah "dibeli putus" saat pemilu lalu. Untuk di daerah pesisir dan pegunungan satu suara Rp. 50 ribu. Sementara di perkotaan, harganya Rp. 100 Ribu. Kenapa masih nuntut? Kan sudah jual putus? Yang boleh nuntut itu investor. Mereka investasi dana di bursa pemilu. Cukup besar angkanya. Selesai pemilu, tinggal panen. Sementara rakyat sudah terima pembayaran di awal. Kenapa menuntut lagi? Pemilu tak ubahnya seperti bursa saham. Berlaku hukum investasi. Rakyat curiga, banyak oknum di senayan yang telah bekerja untuk kepentingan para investor semata. Kalau begitu, apa bedanya dengan direksi perusahaan? Satu harapan yang tersisa dari rakyat yaitu peran civil society. Masyarakat mesti hadir dan melakukan kontrol sendiri terhadap pemerintah. Dalam konteks ini, rakyat harus berperan sebagai oposisi. Ingat. Oposisi dimaknai sebagai upaya sungguh-sungguh untuk melakukan kontrol terhadap pemerintah. Agar pemerintah nggak semakin jauh tersesat. Ini bukan makar. Ketika lembaga yang punya otoritas dan diberi wewenang untuk melakukan peran kontrol ini tidak sepenuhnya berfungsi, maka rakyatlah yang turun tangan. Peran rakyat ini diperlukan agar kekuasaan tidak melampaui batas undang-undang dan sewenang-wenang. Memang, ada semacam "lingkaran setan" di dalam pengambilan keputusan di DPR. Pemerintah kasih jatah kabinet ke sejumlah partai. Partai-partai itu tunjuk orang-orang kepercayaannya di fraksi. Fraksi itu dikendalikan oleh ketum partai. Logikanya, mana mungkin fraksi melawan pemerintah yang kasih jatah kabinet untuk partainya? Ini PR buat bangsa ini. Dalam situasi seperti ini, munculnya para tokoh oposisi bukan saja kebutuhan, tapi keniscayaan politik. Rakyat butuh saluran kritik ketika Bapak-Ibu Yang Terhormat di parlemen dianggap tak lagi bisa mendengarkan hati dan harapan mereka. Memalukan, kata Rizal Ramli. Perppu, terutama terkait hak budget, kekebalan hukum dan cetak uang, kok bisa diterima oleh DPR. Padahal Gubernur BI dan Menteri Keuangan menolak. Gelo, kata Rizal Ramli dalam sebuah video yang viral di medsos. Tak bisa berharap ke DPR. Rakyat menyerahkan harapannya kepada sembilan tokoh oposisi yang dianggap selama ini mewakili suara rakyat. Mereka adalah Abdullah Hehamahua, Emha Ainun Najib, Habib Rizieq, Din Syamsudin, Rizal Ramli, Refly Harun, K.H Najih Maemoen, Rocky Gerung dan Muhammad Said Didu. Sembilan tokoh ini dianggap konsisten menyambung lidah rakyat. Menyuarakan hati dan harapan rakyat yang seringkali gagal dipahami oleh wakil mereka di gedung parlemen sono. Sembilan tokoh ini konsisten. Mereka nggak pernah kendor, tegas suaranya, dan punya kapasitas, baik intelektual maupun moral. Kritiknya terukur dan tidak ngawur. Yang pasti, mereka bukan tokoh partisan dan suaranya bukan hasil pesanan. Sangat layak jadi sparing partner ide, gagasan dan lawan argumentasi bagi kekuasaan. Kepada sembilan tokoh ini, rakyat masih punya harapan di tengah hilangnya kepercayaan terhadap para elit politik yang "ngakunya" mewakili mereka. Di luar para tokoh itu, banyak tokoh lain, ormas dan LSM yang juga tak kalah kritis dan nyaringnya dalam menyuarakan nurani rakyat. Satu dengan yang lain saling melengkapi dan menguatkan. Kehadiran para tokoh oposisi ini setidaknya dapat menjaga harapan rakyat agar masih ada rasa optimis untuk masa depan bangsa ini. Selama masih ada orang-orang yang berani menyuarakan nurani dan kepentingan rakyat, berarti Indonesia masih ada. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa
Jenderal Djoko Santoso Tentang “Trisula TNI AD” Dulu dan Sekarang
By Mayjen TNI (Purn) Prijanto “Pada era milenium ketiga, perang memang bertujuan untuk menghancurkan bangsa dan negara. Namun dengan menggunakan kekuatan senjata sebagai mesin perangnya, bukan lagi satu-satunya pilihan. Penghancuran moral dan budaya bangsa, sangat menarik dan menguntungkan bagi mereka yang menggunakan. Melumpuhkan moral dan budaya bangsa sebagai pilihan yang cerdas”. Jakarta FNN – Rabu (131/05). Wafatnya Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso, 10/5/2020, membuat penulis merasakan kehilangan. Tidak saja sebagai sahabat seangkatan, lulusan Akabri Darat tahun 1975. Tetapi juga sebagai atasan, komandan dan guru. Ketika penulis menjadi Kepala Staf Pribadi (Kaspri) Pangdam Jaya, almarhum menjabat Assospol Kodam Jaya. Ketika beliau menjabat Waas Sospol di Mabes ABRI, penulis adalah Koordinator Staf Pribadi Menhankam /Panglima ABRI. Tampak almarhum memiliki karakter dan kapasistas sebagai prajurot yang unggul. Pangkat Kolonelnya di pundaknya, mendahului temen-teman seangkatannya. Pernah menjadi anggota anggota DPR RI, sebelum menjadi Assospol Kodam Jaya. Sosok Prajurit Yang Konsisten Keterdekatan penulis dengan almarhum tidak saja dalam dua jabatan di atas. Tetapi ketika almarhum sebagai Pangdam Jaya dan Kepala Staf TNI AD, penulis sebagai Kepala Staf Garnisun I Jakarta, Kasdam Jaya, dan Aster Kasad. Bahkan, ketika penulis Aster Kasad, perintah sebagai Cawagub mendampingi Cagub Dr. Ing. Fauzi Bowo dalam Pilkada DKI 2007, juga atas perintah almarhum selaku Kasad. Cerita jabatan di atas, bertujuan untuk menguatkan, jika penulis memberikan kesan terhadap almarhum, karena cukup lama bersama-sama. Almarhum sosok prajurit yang konsisten terhadap apa yang pernah disampaikan. Baik itu sewaktu dinas aktif maupun setelah pensiun. Ini terbukti ketika penulis bicara per telepon pada 1 Mei 2020, pukul 11.03 WIB. Satu hari sebelum almarhum sakit mendadak pada 2 Mei 2020, saat berbuka puasa dan berkelanjutan.Waktu penulis menelepon, almarhum sedang ditemani Ajudan dan Sekretaris Pribadi di kediaman Bambu Apus. Bicara dan ketawanya lewat telepon sangat jelas, tidak ada tanda-tanda sakit. Ada tiga hal yang disampaikan oleh almarhum. Pertama, almarhum bercerita memiliki data tentang wabah Covid 19, baik di Indonesia maupun Luar Negeri. Kedua, bercerita tentang perkembangan penanganan Covid 19 di Indonesia. Baik yang menyangkut kebijakan, keuangan, ketersediaan pangan dan kondisi rakyat. Ketiga, berpesan agar Sekretariat Bersama Alpajuli (Alumni Perwira Akabri Tujuh Lima) Angkatan Darat, sifatnya kekeluargaan dan koordinatif. Sehingga Sekber Alpajuli Darat yang di daerah, dapat dengan bebas menyelenggarakan kegiatan secara independen dan mandiri. Apa yang disampaikan di atas, menguatkan kesan penulis terhadap almarhum sebagai sosok prajurit yang konsisten terhadap apa yang disampaikan. Bahwasanya, di berbagai acara (walau sudah pensiun) beliau sering mengulang-ulang pesannya. Pesan alharhum adalah “bahwa pengabdian seorang prajurit itu, walau sudah pensiun, harus sampai akhir hayatnya”. Sikap militansi, rela berkorban, tidak kenal menyerah dan berpikir untuk rakyat, harus selalu melekat pada setiap prajurit. Terbukti, almarhum selalu konsisten dengan pesan-pesannya. Sehari sebelum jatuh sakit yang berkelanjutan, beliau masih berpikir dan bicara untuk bangsa dan negaranya secara jelas. Juga masih berpikir untuk organisasi temen-temen seangkatannya. Trisula AD Kekuatan Bermata Tiga Pernyataan di awal artikel ini, bahwa penghancuran moral dan budaya bangsa sebagai satu pilihan yang cerdas dan menguntungkan, penulis kutip dari beliau sewaktu almarhum menjabat KASAD tahun 2007. Karena itu, beliau menekankan, untuk menghadapi ancaman tersebut, TNI AD harus memiliki “kekuatan bermata tiga, yaitu TNI AD sebagai Kekuatan Moral, Kekuatan Kultural dan Kekuatan Pertahanan”. Ketiga kekuatan ini dinamakan almarhum sebagai “Trisula TNI AD”. TNI AD sebagai Kekuatan Moral. Artinya, sebagai kekuatan yang selalu mengedepankan nilai-nilai moral. Selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Serta berpikir, berbuat dan bertindak berdasarkan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila. TNI AD sebagai Kekuatan Kultural. Artinya, sebagai kekuatan yang selalu mempertahankan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Memiliki wawasan tentang kemajemukan, sebagai modal kekuatan bangsa. Memandang kemajemukan bangsa, sebagai satu kesatuan yang utuh dalam bingkai NKRI, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. TNI AD sebagai Kekuatan Pertahanan. Artinya, sebagai kekuatan yang siap menghadapi segala bentuk ancaman militer secara terorganisir, yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia. Dalam konteks konsepsi Trisula TNI AD itu, setelah pensiun dari Panglima TNI, lagi-lagi almarhum tetap menunjukkan sikapnya yang konsisten untuk membumikan nilai-nilai Pancasila sebagai kekuatan moral bangsa. Ajakan almarhum bersama kawan-kawan untuk kembali ke UUD 1945 yang asli, pada hakikatnya agar pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar tetap dijiwai dengan nilai-nilai Pancasila. Sehingga aturan turunannya dapat membentuk kekuatan moral bangsa. Ajakan almarhum bersama kawan-kawan untuk bangkit, bersatu, bergerak dan berubah. Tujuannya agar tidak punah, yang didasarkan pada nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika. Ajakan tersebut, pada hakikatnya untuk membangun kekuatan kultural bangsa. Dalam upaya membangun kekuatan moral dan kultural bangsa itulah, almarhum melakukannya bersama para tokoh masyarakat, pakar intelektual, aktivis pejuang dan masyarakat. Wadahnya adalah Gerakan Selamatkan NKRI (GSNKRI), Rumah Amanah Rakyat (RAR) dan Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI). Apel Persada Kawan-kawan pergerakan mencatat isi hati, pikiran dan cita-cita almarhum yang masih belum tercapai. Misalnya, perbaikan nasib Boemipoetra, Kembali ke UUD 1945 yang asli. Almarhum juga berharap, kelak akan lahir Pemimpin Bangsa yang Pancasilais. Namun takdir telah menentukan lain. Almarhum harus menghadap Tuhan Yang Maha Esa mendahului kita. Walau ada yang tidak tahu atau tahu, tetapi lidah kelu atas kepergiannya, tidak menjadi masalah. Wafatnya almarhum sudah dengan jelas disampaikan oleh Panglima TNI selaku Inspektur Upacara saat pemakaman hari Minggu lalu. Panglima TNI menyatakan, “atas nama Bangsa, Negara dan Tentara Nasional Indoesia, dengan ini mempersembahkan ke Persada Ibu Pertiwi jiwa raga dan jasa-jasa almarhum Djoko Santoso, Jenderal TNI (Purn), mantan Panglima TNI, Kesatuan Mabes TNI. Putra almarhum bapak H. Djoko Soedjono, yang telah meninggal dunia demi kepentingan serta keluhuran Negara dan Bangsa, pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020 pukul 06.30 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto karena sakit. Semoga jalan Dharma Bhakti yang ditempuhnya dapat menjadi suri tauladan bagi kita semua, dan arwahnya dapat tempat yang semestinya di alam baka”. Selamat jalan Jenderal Djoko Santoso saahabatku, atasanku, komandanku dan guruku. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan tempat yang paling mulia untuk Jenderal. Amin. Penulis adalah Aster KASAD Tahun 2006-2007
Menghancurkan Indonesia Secara Konstitusional
By Asyari Usman Jakarta, FNN - Banyak orang yang bersepakat bahwa revisi UU KPK adalah langkah yang menghancurkan lembaga antikorupsi itu. Tetapi, apakah penghancuran KPK itu konstitusional atau tidak? Pastilah konstitusional. Legal, 100 persen. Penghancuran KPK itu sah. Presiden tidak melanggar UU dengan revisi itu. Kemudian, banyak pula orang yang menilai pemilihan pimpinan KPK berlangsung dengan cara akal-akalan. Nah, konstitusional atau tidak? Sangat konstitusional. Siapa bilang tidak? Semua prosedur penyeleksian calon pimpinan mengikuti aturan yang berlaku. Tidak ada yang dilanggar. Tetapi, hebatnya, bisa terbukti prediksi banyak orang bahwa Firli Bahuri pasti terpilih sebagai ketua KPK. Meskipun banyak pihak yang berkeberatan terhadap rekam jejak beliau ini. Pokoknya, semua dibuat konstitusional. Semua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum. Sekarang, apa akibatnya? Anda semua pahamlah. Lembaga antikorupsi ini menjadi mandul. Tidak ada lagi OTT. Korps para koruptor dan veteran korupsi bisa tidur nyenyak. Tidak ada lagi yang mereka takuti. Seterusnya, penerbitan Perppu 1/2020 (Perppu Corona). Konstitusional atau tidak? Jawabannya, mana ada orang yang mengatakan tidak? Semua fraksi di DPR menerima Perppu itu, kecuali fraksi PKS. Jadi, seribu persen konstitusional. Tapi, apa yang digariskan oleh Perppu Corona itu? Perppu ini menetapkan bahwa semua pemegang otoritas yang terkait dengan penggunaan dana sebesar 405 triliun yang disediakan untuk mengatasi dampak Covid-19, tidak dapat dituntut pidana atau perdata jika mereka melakukan kesalahan. Begitulah bunyi Pasal 27 Perppu Corona. Mantap apa tidak tidak? Tentu sangat menyenangkan. Khususnya bagi orang-orang yang telah menyiapkan ‘road map’ penilapan dana besar itu. Mereka akan menyiapkan langkah-langkah pencolengan yang tak terasa sebagai pencurian. Semuanya ‘masuk akal’. Kalau pun nanti ada yang berbau koruptif, kembali saja ke pasal 27 Perppu Corona. Pasal inilah yang membuat para koruptor menjadi ‘orang keramat’. Tak bisa disentuh hukum. Kita lanjutkan lagi. Memberikan kekuasaan besar dan luas kepada Menko Luhut Pandjaitan, konstitusional atau tidak? Jawaban singkatnya, murni konstitusional. Tidak ada yang ditabrak. Dan ini hak prerogatif presiden. Tidak ada yang bisa mempersoalkannya. Karena itu, apa saja yang dicampuri oleh Luhut, tidak menyalahi aturan. Nah, mengapa begitu banyak orang yang terganggu oleh kekuasaan superior itu? Karena cara ini tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik (good governance). Tetapi, semua ini konstitusional. Anda merasa terganggu, itu urusan Anda. Lalu, Presiden Jokowi mengangkat staf khusus (stafsus) milenial. Konstitusional atau tidak? Tentu saja tidak ada pasal UU atau UUD yang dilanggar. Tetapi, bagaimana dengan segala macam kontroversi yang melibatkan para stafsus milenial itu? Bahkan ada yang mundur karena konflik kepentingan? Tidak ada masalah. Begitu mereka mundur, semua selesai. Semua konstitusional. Bagaimana dengan proyek Kartu Prakerja 5.6 triliun yang melibatkan salah seorang stafsus yang mundur? Juga tidak ada persoalan. Sudah sesuai konstitusi, kok. Mau apa lagi? Terus lagi, Presiden Jokowi memberikan keistimewaan kepada China untuk banyak hal. Apakah langkah ini bertentangan dengan konstitusi? Tentu tidak. Mau seratus persen perdagangan dan investasi asing itu dikuasai China, tidak ada masalah. Semuanya sesuai dengan aturan. Cuma, dengan nalar yang sehat, pastilah Anda merasa heran. Anda khawatir pengistimewaan terhadap China bisa membahayakan Indonesia karena bisa saja negara komunis itu membawa masuk komunisme. Baik secara terang-terangan maupun secara halus. Anda mencemaskan hegemoni China. Hegemoni ekonomi, ideologi dan kebudayaan. Bagi para penguasa, silakan saja Anda merasa waswas atau cemas. Tetapi, semua yang mereka lakukan dalam kaitan dengan kehadiran China di Indonesia tidak melanggar konstitusi. Semua konstitusional. Sekarang, kita ringkaskan. Revisi UU KPK menyakitkan hati tetapi konstitusional. Penerbitan Perppu Corona penuh dengan kontroversi tetapi konstitusional. Pemberian kekuasaan masif kepada Luhut tak sesuai dengan prinsip ‘good governance’ tetapi konstitusional. Pengangkatan stafsus, konstitusional. Pengistimewaan China yang sangat mencemaskan tetapi juga konstitusional. Kalau begini hancurlah bangsa dan negara Indonesia? Sebentar! Memangnya Indonesia tidak bisa dihancurkan secara konstitusional? Bukankah ini yang sedang Anda saksikan? Agak sok-sok filosofis sedikit, dalam hidup ini ada bab tentang baik dan buruk. Gembira dan sedih. Membangun dan menghancurkan. Nah, saat ini kita sedang berpangku tangan melihat orang-orang yang menghancurkan Indonesia secara konstitusional.[] 12 Mei 2020(Penulis wartawan senior)
Inikah Strategi Jokowi Berdamai Dengan Virus Corona?
By Asyari Usman Jakarta, FNN - Beberapa hari lalu, Presiden Jokowi mengajak rakyat untuk berdamai dengan virus Corona. Sambil menunggu vaksin ditemukan. Nah, bagaimana strategi yang ampuh untuk berdamai dengan virus Corona? Mana mungkin virus ganas bisa diajak hidup damai? Tunggu dulu. Anda jangan buru-buru membuat kesimpulan yang gegabah. Sebab, kita tidak pernah tahu kehebatan Jokowi. Beliau sudah menujukkan kemampuan dalam menaklukkan musuh. Tanpa harus berperang. Justru dengan cara berdamai. Itulah yang dikatakan oleh Denny Siregar –buzzer dan pendukung setia Jokowi. Menurut Denny, putra Solo itu bukan orang sembarangan. Dia bukan orang lemah seperti dipersepsikan banyak orang. Jokowi, menurut Denny, adalah orang yang hebat. Itulah yang dia tunjukkan ketika ‘membawa masuk’ Prabowo Subianto (PS) ke dalam kabinet. Dengan membawa musuh utama ke dalam Istana, maka si musuh bisa dipantau. Bisa dikendalikan. Dia tak bisa berbuat apa-apa. Tidak lagi bisa mengganggu Jokowi. Dan benar juga, ternyata. Prabowo bisa jinak. Jokowi pun tenang. Bagaimana dengan virus Corona? Anda lihat saja. Jangan berkomentar macam-macam dulu. Siapa tahu strategi membawa Corona ‘masuk ke dalam’, juga bisa membuat si musuh berbahaya ini menjadi diam. Tak berkutik. Nanti kalau sudah ada vaksinnya, barulah dilepas kembali. Begitukah kira-kira?[] 10 Mei 2020(Penulis wartawan senior)
Corona, Perang dan Damai Presiden Jokowi
—If you can’t beat them, join them— Oleh Hersubeno Arief Jakarta, FNN - Presiden Jokowi mengajak rakyat Indonesia hidup berdamai dengan Corona. Realitas itu harus kita terima sampai vaksin virus “Made in China” itu ditemukan. "Ada kemungkinan masih bisa naik lagi, atau turun lagi, naik sedikit lagi, dan turun lagi, dan seterusnya. Artinya, sampai ditemukannya vaksin yang efektif, kita harus hidup berdamai dengan Covid untuk beberapa waktu ke depan," ujar Jokowi lewat saluran YouTube Setpres, Minggu (7/5). Ajakan Jokowi membuat banyak orang terperangah. Apa maksudnya. Apakah pemerintah sudah mengibarkan bendera putih? Membuat deklarasi menyerah kalah dan menyadari tak akan mampu “mengalahkan” Corona? Pernyataan Jokowi ini jelas memberi pesan negatif. Sebagai presiden yang mengaku memimpin langsung perang melawan Corona, pernyataan itu bisa menimbulkan demoralisasi.Pasukan bisa kocar-kacir. Rakyat hanya bisa pasrah. Lha kalau panglima perangnya sudah mengajak damai, apalagi yang bisa dilakukan. Tinggal ramai-ramai kibarkan bendera putih. Pasrah pada nasib. Dunia juga menangkap pesan yang sama. Indonesia sudah menyerah. Padahal ketika bicara dalam KTT para pemimpin negara anggota G-20, Jokowi menyampaikan pidato yang sangat gagah perkasa. Dia mengajak para pemimpin negara G-20 memerangi Corona dan pelemahan ekonomi dunia. Rasa frustrasi Ajakan Jokowi berdamai itu sangat bertentangan dengan berbagai optimisme yang selama ini ditebar pemerintah. Akhir April lalu Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo menyampaikan kabar baik. Khusus wilayah Jakarta yang menjadi episentrum dan awal penyebaran Corona, kasus positif sudah menurun sangat pesat. Bahkan sudah flat. Doni menyebut pelaksanaan PSBB menjadi kunci keberhasilan menekan penyebaran Corona di Jakarta. Dengan data itu, kata Doni, Presiden Jokowi berharap rakyat lebih patuh. Sehingga pada awal Juli kehidupan sudah bisa normal lagi. Optimisme juga disampaikan sejumlah pejabat pemerintah. Menko Maritim Luhut Panjaitan berharap pada hari raya tempat hiburan seperti Ancol sudah dapat dibuka. Sejumlah langkah diambil pemerintah. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyarankan adanya pelonggaran aturan mudik lebaran. Menhub Budi Karya Sumadi kemudian mengumumkan pelonggaran berbagai moda transportasi publik. Pengumuman itu diartikan warga bisa menggunakan transportasi publik untuk mudik. Tapi pengumuman itu segera diluruskan oleh Doni Monardo. Staf Anggota KSP Donny Gahrial Adian juga ikut-ikutan meluruskan. Mudik tetap dilarang. Rupanya situasi sesungguhnya tidak seindah yang digambarkan. Signal itu dapat ditangkap dari permintaan Presiden kepada para pembantunya. Mulai bulan Mei kurva Corona harus diturunkan. "Target kita di bulan Mei ini harus betul-betul tercapai sesuai dengan target yang kita berikan, yaitu kurvanya sudah harus turun. Dan masuk pada posisi sedang di Juni, di bulan Juli harus masuk posisi ringan. Dengan cara apa pun,” ujarnya dalam sidang kabinet. Dari cara Presiden menyampaikan, terkesan ada nada frustrasi. Kalimat “dengan cara apapun,” mengingatkan kita pada kosa kata yang sering digunakan Jokowi, “pokoknya!” Hanya saja nada dan maknanya berbeda. Kata “pokoknya” menunjukkan Jokowi punya power, dan perintahnya harus dilaksanakan. “Dengan cara apapun” menunjukkan dia frustrasi dan tidak tahu bagaimana caranya. Tak lama setelah itu muncul lah ajakan Jokowi untuk “Hidup berdamai dengan Corona.” Istana kemudian terburu-buru memberi penjelasan. "Artinya jangan kita menyerah. Hidup berdamai itu penyesuaian baru dalam kehidupan," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin. Penjelasan istana tampaknya tak mampu mengubah kesan yang ditangkap publik. Persepsi telah terbentuk. Sejak awal rakyat sudah menyadari pemerintah kedodoran dan tak mampu menangani Covid-19. Mereka telah lebih dulu berdamai dengan realitas itu. Secara psikologis, berubahnya sikap Jokowi dari semula menantang perang dan kemudian berubah mengajak damai, bisa didekati dengan teori Five Stages of Grief yang dikembangkan Elisabeth Kubler-Ross. Dalam bukunya berjudul “On Death and Dying” (1969) Kubler-Ros ada lima tahapan ketika seseorang mengalami duka nestapa. Penolakan ( denial) dan menarik diri, marah ( anger ), penawaran ( bergaining ), depresi ( depression), dan penerimaan ( acceptance ). Coba perhatikan ketika wabah Corona merebak. Jokowi dan para pejabat tinggi lainnya mati-matian menolak dan meremehkan. Mereka yakin Indonesia tidak akan terjangkit. Tahap berikutnya marah, mengajak perang, minta kurva diturunkan apa pun caranya. Setelah itu menerima realita dan mengajak berdamai. Sebagai Presiden, Jokowi juga manusia biasa. Dia juga bisa mengalami tekanan psikologis seperti itu. Tapi karena Jokowi seorang Presiden dia tentu tetap punya strategi. Dia tampaknya mencoba menerapkan sebuah peribahasa yang sangat terkenal: If you can’t beat them, join them. Kalau kamu tidak bisa mengalahkannya, bergabunglah dengan musuhmu! Masalahnya kan, kita tidak mungkin bergabung dengan Corona? Satu-satunya cara ya berdamai. Bagaimana caranya? Pokoknya dengan cara apapun. Itu bukan urusan saya! End. Penulis Wartawan Senior.
PKS Top, Tak Gotong-Royong Terima Perpu Corona
By Dr. Margarito Kamis Jikalau saya peras yang lima menjadi tiga, dan yang tiga menjadi satu, maka dapatlah saya satu perkataan Indonesia yang tulen, yaitu “perkataan “gotong-royong”. Negara Indoneaia yang kita dirikan haruslah Negara gotong royong! Alangkah hebatnya! Negara Gotong-Royong (Pidato Bung Karno tanggal 1 Juni 1945) Jakarta FNN – Minggu (10/05). Bung Karno melanjutkan, gotong-royong adalah pembanting tulang bersama, pemerasan keringat bersama, perjuangan bantu-binantu bersama. Amal semua buat kepentingan semua, keringat semua buat kebahagiaan semua. Holopis kuntus-baris buat kepentingan bersama. Itulah gotong-royong (Lihat RM, AB Kusuma, 2004). Apakah mozaik pidato ini, kalau tidak memompa energy. Setidaknya menjadi lentera penerang dan pemandu sikap Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah? Ketua Banggar dari PDIP ini menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. Untuk mudahnya Perpu, yang saya nilai “membinasakan bangsa” ini saya sebut Perpu Corona. Politik Indonesia memaksa siapapun untuk mengidentifikasi sikap Pak Said Abdullah sebagai pantulan asli sikap PDIP. Sikap itu jelas merupakan sikap resmi PDIP. Jabatan dan forum yang penyampaian sikap itu jelas bagi siapapun, bahwa itu sikap resmi PDIP. Siapapun boleh mengidentifikasi Perpu ini sangat pro kepada korporasi. Tetapi kata Said Abdullah Perpu akan segera dikirimkan ke Ketua DPR. Ibu Puan Maharani, juga orang PDIP. Lalu setelah diterima akan segera diparipurnakan pada tanggal 12 Mei mendatang (Lihat Kontan.Id. 8/5/2020). Tinggalkan Pidato Bung Karno Apakah PDIP terilhami, terpukau dan mengadaptasikan semangat gotong-royong dalam pidato Bung Karno, kakeknya Ibu Puan Maharani? Wallau a’alam. Tetapi Ibu Puan tercatat pernah bicara tentang gotong-royong. Nampaknya gotong-royong menajdi kunci, begitu esensi diskripsinya, memenangkan pertempuran melawan Covid. Tetapi bergotong-royong menerima Perpu, terlihat membawa gotong-royong itu ke padang tandus yang setandus-tandusnya. Juga terlihat konyol yang sekonyol-koyolnya. Mungkin itu energi terbesar PKS, sehingga tak ikut bergotong-royong dengan PDI dan partai lain menerima Perpu ini. Seperti mata elang, punya penciuman khas harimau, serta lincah selincah kera di ujung dahan. PKS berhasil mengidentiikasi tabiat dimensi busuk Perpu ini. Terlihat betul PKS mengenal Perpu tidak didekasikan untuk rakyat kecil. Terlihat samar-samar ini Perpu korporasi, yang membinasakan. Padahal, dan ini yang menarik, kata “kerakyatan” itu bukanlah sebagai merek politik dari PKS. Kata “kerakyatan” telah teridentifikasi dalam politik Indonesia sebagai pilihan pilitik khas PDIP. Tetapi sudahlah, mari mengenal lebih jau sikap PKS. Sikap PKS disampaikan Junaidi Auli. Katanya, terdapat pasal yang tidak sesuai semangat penanggulangan Covid-19. Program penanggulangan ekonomi, kata Junaidi lebih jauh, hanya akan berhasil bila “rakyat diselamatkan.” Persentase insentif pemulihan ekonomi, dalam identifikasinya, lebih tinggi dibandingkan kesehatan dan jaminan sosial (Lihat RMol.Id, 6/5/2020). Tak pernah mengaum dengan suara bela rakyat, bela orang kecil dan seterusnya. Tetapi dalam kesendirianya itu, PKS menolak kebijakan yang tidak selaras dengan semangat gotong royong. Semangat untuk menghidupkan rakyat kecil. Ini sikap hebat, berklas dan bermartabat untuk rakyat kecil. Gotong-royong untuk maju bersama, sejahtera bersama, dalam semua keadaan yang diperlukan, jelas sangat indah. Tetapi gotong-royong untuk pekerjaan, yang di dalamnya menyimpan, bahkan nyata-nyata mengandung sisi-sisi membesarkan secara diskriminatif kelompok pengusaha tertentu. Pengusaha yang tak semestinya, untuk apapun alasan yang mungkin, jelas terlihat konyol. Ini bukan gotong-royong. Disparitas insentif dalam Perpu antara urusan kehehatan dengan ekonomi, dan bantuan sosial, mustahil dapat dikompromikan dengan gotong-royong yang dibayangkan oleh Bung Karno. Tidak ada korporasi, satupun yang menjadi fundasi bangsa ini dibangun. Hanya rakyat lah fundasinya. Sisi hebat ini, hemat saya disadari atau tidak dikenali oleh PKS. Suka atau tidak, penilaian PKS memiliki basis historis konstitusi yang sangat valid. Mengapa? Pada tanggal 16 Juli 1945 itu, Rancangan UUD 1945 yang telah tersedia dibahas kembali. Terlihat gagasan tentang di mana, dan bagaimana pemerintah harus berfungsi? Pada pembahasan soal perekonomian Indonesia yang merdeka, muncul gagasan bahwa “perekonomian Indonesia merdeka akan berdasar kepada cita-cita tolong-menolong, dan usaha bersama”. Tentang korporasi, terlihat dalam gagasan berikutnya. Dinyatakan “pada dasarnya perusahaan yang besar-besar, yang menguasai hajat hidup orang banyak, tempat beribu-ribu orang menggantungkan nasibnya dan nafkah hidupnya mestilah dibawah pemerintah. Adalah bertentangan dengan keadilan social, apabila buruk-baiknya perusahaan itu, serta nasib beribu-ribu orang yang bekerja di dalamnya diputuskan oleh beberapa orang pertikulir saja. Pemerintah, dalam gagasan ini harus menjadi pengawas dan pengatur. Diawasi dan juga disertai dengan kapital dari pemerintah adalah bangunan yang sebaik-baiknya bagi perusahaan yang besar-besar. Semakin besar perusahaan dan semakin banyak orang menggantungkan dasar hidup kesana. Semakin besar mestinya kepemilikan Pemerintah (Lihat RM. AB Kusuma, 2004). UMKM Tetap Saja Memble Pembaca FNN yang budiman. Gagasan ini, entah dibaca atau tidak oleh PKS. Tetapi sikap faktual dari PKS terhadap Perpu Corona ini, terjalin dengan histori hasrat untuk membela rakyat. Semangatnya, mirip seperti saat pembahasan UUD pada 16 Juli Tahun 1945 dulu. Tidak mesti mengatakan PKS mengerti dan memahami histori konstitusional tentang bagaimana perekonomian harus dibangun, dan di mana serta bagaimana pemerintah harus mengambil posisi. Tetapi PKS berada pada garis itu. PDIP dan kawan-kawannya mungkin memiliki konsep “kesamaan derajat” semua pelaku ekonomi, yang khas. Konsep itulah membawa mereka bergotong-royong menerima Perpu ini. Mungkin konsep “kesamaan derajat” itu bekerja secara kongrit “besar dan kecil” harus gotong-royong. Titik. Itu adil. Garis yang ditempuh PDIP dan kawan-kawan, jauh dari kehendak para pembentuk UUD 1945, yaitu “menjaga rakyat Indonesia”. Itu sebabnya ketimpangan, boleh jadi dianggap sebagai susuatu yang alamiah saja. Bisa dibenarkan dengan konsep keadilan alamiah. Padahal hasrat “keadilan” dari para pembentuk UUD 1945 untuk urusan perekonomian, tidak begitu. Keadilan adalah cara idiologis menghaluskan gap struktur usaha. Andai konsep “keadilan” untuk semua badan usaha dimengerti dan dimaknai oleh PDIP dan kawan-kawan koalisi. Misalnya, “yang besar diberi insentif besar” dan “yang kecil diberi insentif kecil”, maka konsep ini pasti menghasilkan “yang besar tetap besar” dan “yang kecil tetap kecil”. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tetap saja memble sepanjang sejarah Indonesia. Jika struktur usaha bakal selamanya seperti itu, maka mama nilainya dengan konsolidasi ketimpangan struktur usaha. Padahal, tak sedikit ekonom yang mengidentifikasi serapan tenaga kerja di Indonesia didominasi oleh sektor UMKM. Diskripsi itu bermakna, yang kecil-kecil inilah memenuhi ekspektasi dan maunya konstitusi bangsa Indonesia. Selama ketimpangan struktural ini tak berubah, bagiamana mungkin bangsa ini bicara satu lompatan kecil ke depan? Faktanya struktur usaha sangat didominasi korporasi besar. Sama maknanya dengan uang terus terkonsentrasi pada mereka. Hasil akhirnya adalah ketimpangan yang berkelanjutan. Jurang besar ini, sejauh diperlihatkan oleh sejarah, tak pernah dapat ditutup dengan kebijakan jaring pengaman sosial. Apalagi jaminan sosial yang saat ini mirip asuransi sosial. Metode ini, untuk pertama kali diterapkan saat depresi ekonomi 1933. Dalam kenyataannya tidak mengubah ketimpangan. BI Menghindari Pidana Ketimpangan besar dalam Perpu Corona terlihat nyata. Tak usah memutar otak untuk mengenalnya. Kebijakan memberi kewenangan kepada BI dan OJK mengurus korporasi, jelas lucu. Ini hanya berputar pada urusan tambah, dan kasih uang. Ini khas liberal. Jauh dari semangat UUD 1945. Relasi fungsional antara BI dan OJK mengurus korporasi, sulit dibingkai dengan konstitusi. Ini relasi taktis. Relasi yang boleh jadi akan melahirkan kerangka kerja kongrit yang aneh-aneh. BI sepertinya terlihat boleh jadi mengambil posisi menyediakan uang saja. Uang ini akan diletakan di bank tertentu, entah apa sebutannya. Lalu penggunaannya menunggu otorisasi OJK. Kerangka kerja model ini, andai berjalan, mungkin tak menginjak-injak Perpu itu sendiri. Mengapa? Kedua organ ini bisa membuat aturan kerja, protokolnya. Tetapi karena sikap politik Banggar DPR yang telah jelas, sehingga saya kesampingkan isu ini. Yang mau saya uraikan adalah BI terlihat bergerak memutar. Tidak mau mengambil metode BLBI tahun 1999. Sikap ini dapat dimengerti. Bila BI mengambil metode 1999, maka BI akan terus seperti dulu. Berada begitu dekat dengan masalah hukum pidana. BI tentu tak mau jatuh di lubang yang sama. BI harus tahu, lebih dari siapapun, bahwa politik tidak selalu berada dalam kendali Presiden dan DPR. Juga parpol dan ketua umumnya. Selalu ada ruang gelap, dengan kekuatan khasnya, yang dalam sekejab dapat mengubah peta permainan. Permainan yang baru selalu tak dapat ditebak. Tak selamanya setelah musim berganti. Bagaimana bila PDIP berubah sikap dari menerima menjadi menolak? Sudahlah itu soal lain. Partai-partai terlihat selalu tak pernah bisa mengadaptasi ide-ide perekonomian yang bersemangat keadilan yang dikehendaki oleh pembentuk UUD 1945. Diseberang sisi itu, korporasi tahu begitu mereka terpukul krisis keuangan, pemerintah dan DPR segera datang sebagai “dewa penyelamat” paling produktif dan sangat cekatan. Asset korporasi mau trubel atau likuid, tidak lagi penting. Begitu krisis menerpa mereka, parpol akan bergotong-royong menggeluti tesis klasik. Selamatkan korporasi adalah cara terbaik menyelamatkan perekonomian nasional. Korporasi selamat, bangsa dan negara selamat. Kestabilan ketimpangan usaha yang terjadi sejauh ini, sialnya tak terpetakan sebagai buah kebijakan yang mirip di masa lalu, tahun 1998 dan 2008. Kerumitan-kerumitan pasti saat ini, sekali lagi, terlihat tak pernah dapat diprediksi sebagai bahaya pasti diujung kebijakan. Menyebalkan, begitu krisis datang politisi segera berada di sisi terdalam kebijakan klasik itu. Perpu ini, suka atau tidak berada dalam perspektif itu. Terus tertatih-tatihnya UMKM sejauh ini, untuk sebagian besar alas an, merupakan hasil kebijakan yang berinduk pada tesis klasik itu. Bangsa ini, tampaknya masih harus menyimpan optimisme dan keinginan untuk melihat perekonomian berjalan di garis hasrat para pendiri bangsa. Suka atau tidak, demokrasi telah bekerja dengan cara yang amat rumit. Menghasilkan kapitalisme terlihat indah dan manis disepanjang pembangunan nasional. Pesona demokrasi “liberal” itu, dalam semua spektrumnya selalu memanjakan secara tidak proporsional terhadap korporasi. Perspektif itu merasuk ke sumsum, dan telah menjadi nadi bangsa sejauh ini. Suka atau tidak, itu mengakibatkan hasrat negarawan-negarawan pembuat UUD 1945, dengan segala pemikiran tulus yang menyertainya, terlihat usang. Rakyat boleh dan akan terus menjadi fundasi kedaulatan bangsa ini. Tetapi fakta menunjuk, itu hanya sejauh di atas. Korporasilah yang dalam semua aspeknya, secara nyata-nyata muncul sebagai pemegang sejati kedaulatan rakyat. Gotong-royong, kerjasama, itu dikenali Belanda sebagai kekuataan terbesar. Berhasil diidentifikasi dan dieksekusi secara nyata oleh korporasi-korporasi modern. Didahului oleh korporasi, dieksekusi dalam bentuk “kartel minyak dunia.” Semoga pola itu tak menjadi model gotong-royong di Indonesia. Mengenal perintah konstitusi untuk membangun perekonomian nasional, menjadi hal mustahil untuk diminta kepada politisi. PKS, memang tak bakal mampu mengubah peta jalan itu. Tetapi sejauh yang bisa, PKS telah menempatkan bola konstitusi di tempat dan keadaan yang diperlukan. PKS top. Penulis adalah Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate