ALL CATEGORY
Temuan Dokter Bedah di Wuhan “Serupa” dengan Fakta Pasien Corona di Jakarta
Formula tersebut bisa diaplikasikan dengan diminumkan pada ODP Dewasa, Anak, Bayi, dan Balita. Jika kurang yakin, bisa disemprotkan ke mulut, itu hanya untuk meyakinkan diri. Oleh Mochamad Toha Jakarta, FNN - Judul Detik.com, Senin (02 Mar 2020 17:23 WIB), Temuan Dokter Bedah yang Mengautopsi Jenazah Pasien Virus Corona, menulis bahwa seorang profesor kedokteran hukum di Tongji Medical College di Wuhan, Liu Liang, mengungkapkan beberapa temuan. Yakni, beberapa temuan selama membedah pasien terinfeksi Virus Corona. Prof. Liu Liang telah memimpin operasi bedah terhadap sembilan (9) jenazah pasien dari 12 yang dioperasi ilmuwan China. Profesor Liu Liang membedah dengan hati-hati tubuh pasien corona yang baru meninggal. Tanpa itu kita tidak akan pernah tahu kebenaran yang mengejutkan. Dalam “Laporan Pengamatan Umum Anatomi Korban Meninggal karena Pneumoonia virus Corona” yang diterbitkan dalam Journal of Forensic Medicine ini ditulis, ada cairan kental abu-abu di paru-paru jasad, lendir putih berbusa di rongga trakea dan bronkial paru-paru. Lendir yang seperti jeli itu melekat kuat. Cairan kental inilah yang menghalangi alveoli, memblokir saluran udara, memblokir paru-paru interstitial, memblokir tabung bronkial, secara bertahap membiarkan paru-paru kehilangan fungsi ventilasi; Membuat pasien dalam keadaan hipoksia, dan akhirnya mati karena gagal bernafas. Cairan kental ini merenggut nyawa pasien Corona dan membuat mereka menderita pada saat-saat terakhir kehidupan mereka. Ketakutan mereka mencapai ekstrem. Mereka berjuang seperti tenggelam di dalam sumur, berteriak “tolong”. Mereka dipenuhi dengan keputus-asaan dan rasa sakit. Mereka terengah-engah, bahkan jika mereka memakai masker oksigen dan ventilator, mereka juga tidak bisa menghirup oksigen. Mengapa mereka tidak bisa menghirup oksigen dengan dukungan ventilator? Karena cairan kental itu menghalangi jalur oksigen. Jalannya tidak bisa dilewati. Sejumlah besar oksigen dihirup, tapi penyumbatannya tambah meningkat. Oksigen tidak dapat disalurkan ke dalam darah, dan akhirnya mereka tercekik oleh cairan kental ini. Oleh karena itu, Profesor Liu Liang menunjukkan bahwa penggunaan alat ventilator oksigen secara buta tidak hanya gagal untuk mencapai tujuan tetapi bahkan mungkin menjadi kontra-produktif. Tekanan oksigen akan mendorong lendir lebih dalam ke ujung paru-paru, sehingga semakin memperparah keadaan hipoksia pasien. Dengan kata lain bahwa pengobatan Barat hanya melihat hipoksia pasien, tapi tidak melihat penyebab di balik hipoksia pasien. Cairan kental ini disebut dahak, harus ditangani sebelum memberikan oksigen, jika tidak, berapapun banyaknya oksigen disalurkan juga akan sia-sia. Kita hanya perlu membuka saluran udara ini dengan menghilangkan dahak, menghilangkan kelembaban, membiarkan alveoli mengering, dan membiarkan bronkus halus lancar dan tidak terhalang, dengan demikian tidak diperlukan ventilator oksigen sama sekali; Pasien akan pulihkan fungsi paru-paru sendiri, dan dia akan menghirup oksigen dari udara. Mengutip Dr. Aji Soso Santoso, Adventist Medical Center Manila, yang sudah membaca berita mengenai penelitian Prof Liu Liang seperti komen yang disampaikan Prof Hendrajit. Temuan ini diperkuat oleh Dr. Luciano Gattinoni dari Universitas Kedokteran di Gottingen, Jerman, dalam laporannya mengenai penanganan pasien corona yang menderita gagal nafas di Italia Utara di American Journal of Respiratory and Critical Care Medicine, Maret lalu. “Dr. Gattinoti menganjurkan untuk meninjau pendekatan yang berbeda untuk pasien corona yang kritis. Kemudian Dr. Nathalie Stevenson dan Prof. Gary Mills dari NHF Foundation, Inggris memberikan pandangannya,” tulis Dokter Aji Soso Santoso. Bahwa corona merupakan penyakit baru dan membutuhkan penanganan yang berbeda dari gagal nafas biasa. Hal ini dicatat dalam interview oleh Medscape UK. Menurutnya, untuk mencairkan dahak atau mucus dari paru-paru, pasien harus diberi minum obat mukolitik atau pencair dahak seperti ambroxol, mucohexin, erdosteine atau n-acetyl cysteine (yang terkuat). Bila tidak bisa minum, harus dialirkan lewat selang. “Tanpa bantuan mukolitik, dahak kental yang memenuhi bronkus tidak akan bisa keluar. Dengan bantuan obat di atas, dahak akan menjadi encer dan dapat dikeluarkan lewat batuk atau suction pump low pressure,” ungkap Dokter Aji Soso Santoso. Lalu bagaimana kalaupun sudah diberikan mukolitik dan sudah dilakukan suction tapi dahak tetap tidak mau keluar? Menurut Prof. Hendrajit, dalam kasus seperti ini Bronchoscopy bisa menjadi pilihan. Mengutip Direktur Global Future Institute tersebut, baru-baru ini juga dikabarkan bahwa penggunaan Ventilator pada pasien Covid-19 ternyata banyak menimbulkan efek negatif tidak seperti yang diharapkan. Kembali ke temuan Prof Liu Liang di Wuhan tersebut. Sebenarnya, hasil otopsi di Tongji Medical College di Wuhan itu juga ditemukan pada seorang pasien Covid-19 di Indonesia. Ini dilihat dari rontgen, paru-parunya tenggelam oleh bercak-bercak putih. Ia seorang Engineer, karyawan perusahaan swasta, domisili di Jakarta. Terpapar Covid-19, dan hasil lab-nya: positif. Hasil rontgennya, paru-parunya tenggelam oleh bercak-bercak putih, hampir 90%. Disertai gejala: demam/panas, batuk, nafas sesak, pusing. “Sudah dapat obat dari dokter dari sebuah RS. Karena tidak ada perubahan, akhirnya diberikan G8: 3x1 sdm, selama 2 hari, Bio imune: 3x1 sdm. Setelah 2 hari, berkurang. Pada hari ke 3, diberikan G12 + 14 @ pagi - siang. Sorenya G8: 1 sdm.” Temuan tersebut sudah saya tulis dengan judul: “Testimoni (6): Terpapar Covid-19, Sembuh Dengan Minum Probiotik Siklus” di Pepnews.com. “Setelah diminum selama 2 hari, gejala2 berkurang drastis, sudah tidak batuk, tidak sesak, tidak demam, sehat..., sembuh total.” “Anaknya 2 orang juga terkena, diberikan formula yg sama, sudah berkurang drastis, makin sehat, tidur nyenyak. Pasien dirawat sendiri di rumah. Rontgen pasca sakit, belum dilakukan, trauma gak berani keluar rumah dahulu.” Anda bisa membacanya di https://pepnews.com/politik/p-015846324074453/testimoni-6-terpapar-covid-19-sembuh-dengan-minum-probiotik-siklus. Dalam tulisan itu saya uraikan bahwa pasien positif Covid-19 bisa sembuh dengan formula Probiotik Siklus. Biaya Mahal Apakah Anda tahu bahwa besaran biaya untuk membeli beberapa varian produk Probiotik Siklus (PS) itu cuma kisaran Rp 350 – 500 ribu? Coba bandingkan dengan biaya Top Up per hari sesuai ketentuan Menteri Keuangan RI. Untuk Kriteria ODP/PDP/Konfirmasi Tanpa Komorbid/Komplikasi: ICU tanpa ventilator Rp 12 juta, Isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp 7,5 juta, Isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator Rp 7,5 juta. Untuk Kriteria ODP/PDP/Konfirmasi Dengan Komorbid/Komplikasi: ICU tanpa ventilator 12,5 juta, Isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp 9,5 juta, Isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator Rp 9,5 juta. Semua itu biaya untuk kriteria tanpa ventilator. Jika dengan ventilator, pasien harus merogoh koceknya lagi sebesar Rp 3-4 juta. Itu jika pasien dalam keadaan selamat alias sembuh. Tapi jika meninggal, pasien harus mengeluarkan dana lagi untuk pemulasaraan jenazah yang itemnya terdiri dari 7 point dengan nilai mulai Rp 100 ribu hingga Rp 1,750 juta. Silakan bandingkan jika pasien positif virus Corona diterapi dengan aplikasi Probiotik Siklus yang cuma kisaran 2-3 varian saja, seperti G8/G10/G12 /G17, Bioimune, Biosel/ Biozime Super/Biozime Biasa, plus Obat antibiotika (Levafloxacin 500 mg). Formula tersebut bisa diaplikasikan dengan diminumkan pada ODP Dewasa, Anak, Bayi, dan Balita. Jika kurang yakin, bisa disemprotkan ke mulut, itu hanya untuk meyakinkan diri kita punya sesuatu dan kita yakin. Semestinya diminum saja cukup. Lama perawatan (di rumah saja) bergantung dari tingkatan atau stadium penyakitnya. Kalau ringan, biasanya hanya sekitar 2 hari bisa sembuh. Tetapi, kalau berat, kisaran 4-6 hari saja. Dan, varian formula ini biasanya cukup untuk satu minggu. Murah bukan? Apalagi, tanpa harus dirawat di rumah sakit, namun harus tetap dalam kontrol dokter dan paramedis lainnya. Namanya juga perawatan mandiri, sehingga pasien tidak harus mengeluarkan biaya tambahan seperti kamar RS. Silakan hitung dan bandingkan sendiri jika harus dirawat di RS. Apakah semua pengeluaran untuk biaya RS tersebut ditanggung Pemerintah? Rasanya tidak juga, meski Presiden Joko Widodo sudah menganggarkan dana Rp 185 triliun untuk kesehatan. Seperti diketahui, Presiden telah mengeluarkan PP berupa tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun untuk penanganan dampak Covid-19, ada empat poin yang diajukan pemerintah. Salah satunya anggaran untuk Kesehatan. Silakan hitung dan bandingkan sendiri jika harus dirawat di RS. Apakah semua pengeluaran untuk biaya RS tersebut ditanggung Pemerintah? Rasanya tidak juga, meski Presiden Joko Widodo sudah menganggarkan dana Rp 185 triliun untuk kesehatan. *** Penulis Wartawan Senior.
Obituari Mohammad Nadjikh : Tidak Pernah Lupa Pesan Ibunya
Oleh: Tjahja Gunawan Diredja (Penulis Buku Autobiografi) Jakarta, FNN - Ketika ajal kematian sudah menjemput, tidak seorangpun bisa mencegah. Kematian, rezeki, dan jodoh manusia , merupakan rahasia dan hak prerogatif Allah SWT. Demikian pula ketika Allah melalui Malaikat Izroil menjemput Pak Nadjikh pada hari Jumat (17/4), tugas beliau di dunia sudah berakhir. Selanjutnya generasi kedua yakni anak-anak serta keluarga besar Pa Nadjikh dituntut untuk bisa meneruskan tugas kehidupan selanjutnya terutama melanjutkan keberlangsungan usaha Kelola Grup, perusahaan yang didirikan dan dikembangkan Pa Nadjikh dalam waktu 25 tahun terahir ini. Antusiasme dan ide-ide Pa Nadjikh dalam menjalankan aktivitas sosial kemasyarakatan baik di Organisasi Muhammadiyah maupun di Institut Pertanian Bogor (IPB) serta kegiatan kemanusiaan lainnya diapresiasi banyak kalangan. Sosok Pa Nadjikh merupakan teladan baik yang perlu dicontoh. Tidak hanya keluarga besar dan para karyawan serta mitra usaha Kelola Group yang merasa kehilangan atas meninggalnya Mohammad Nadjikh, tetapi banyak elemen masyarakat lainnya yang juga merasakan hal yang sama. Banyak pihak yang telah bersaksi tentang kontribusi dan besarnya peran Pa Nadjikh dalam mengembangkan Muhammadiyah di bidang ekonomi terutama dalam Jaringan Saudagar Muhammadiyah (JSM). Demikian juga di lingkungan IPB, kampus tempat Pa Najikh menuntut ilmu hingga menjadi mahasiswa berprestasi, almarhum telah memberikan kontribusi besar terutama dalam menumbuhkan jiwa entreprenership di kalangan mahasiswa. Bahkan ketika penulis sedang menggarap Penulisan Buku “Mohammad Nadjikh Sang Teri Menggurita” tahun 2019 lalu, Pa Nadjikh tidak segan-segan mengajak diskusi sekaligus memberi motivasi kepada para mahasiswa IPB yang baru lulus. Pada waktu itu, Pa Nadjikh sempat mengudang para mahasiswa IPB untuk makan di salah satu restoran di Mall Kemang Village Jakarta. Pa Nadjikh terlihat antusias ingin menjamu para mahasiswa dengan makanan yang enak-enak. Hal itu dilakukan karena dulu dia sangat merasakan betapa pahitnya menjadi mahasiswa IPB. Selama menjadi mahasiswa, orangtuanya hanya mampu membiayai Mohammad Nadjikh (MN) selama setahun . Setelah menjual berbagai harta kekayaan yang ada di kampung, Bapak Moenardjo dan Ibu Asnah, orangtua Pa Nadjikh angkat tangan menyerah tidak mampu lagi membiayai sekolah anak-anaknya. Selanjutnya MN mencari uang sendiri untuk keperluan kuliah dan biaya hidupnya selama menjadi mahasiswa IPB yang diselesaikannya dalam waktu 3,5 tahun. Dalam kesempatan ini, rasanya saya perlu berbagi cerita singkat tentang bagaimana sampai bisa mengerjakan buku biografi MN. Suatu waktu pada bulan September 2018, saya tiba-tiba ditelpon MN. "Pa Tjahja, apa kabar? Masih ingat saya?," tanya Pa Nadjikh di ujung telepon. "Alhamdulillah sehat. Kalau dari suaranya sih, ini pasti konglomerat dari Gresik. Tumben telepon. Ada apa nih pa ?," jawab saya to the point. Sebenarnya saya sudah kenal MN sejak tahun 1990-an. Bahkan sejak itu, saya sudah dua kali berkunjung ke pabriknya di Kawasan Industri Gresik. Tapi kedatangan saya ke PT Kelola Mina Laut (KML), bukan undangan dari Pa Nadjikh, tapi saya diajak dua orang pengusaha yang berbeda. Kedua pengusaha tersebut yang membawa saya mengunjungi pabril PT KML. Keduanya memiliki impresi yang kuat tentang Pa Nadjikh, seorang pengusaha daerah yang ulet dan tangguh. Bahkkan hampir sebagian produknya berupa ikan hasil olahan diekspor ke mancanegara. Pada kesempatan pertama, saya diajak seorang dokter internist tapi ahli finance yakni almarhum Bapak Tjptono Darmadji. Kemudian kesempatan berikutnya, saya diajak Pak Chairul Tanjung, ketika saya sedang mengerjakan buku biografi "Chairul Tanjung, Si Anak Singkong", sekitar tahun 2011. Dalam percakapan di telepon, MN meminta saya untuk menuliskan buku perjalanan perusahaanya PT KML yang kemudian berubah menjadi Kelola Grup pada ulang tahun ke 25 perusahaan tersebut di bulan September 2019 lalu. Kemudian saya katakan kepada Pa Nadjikh, "Kalau hanya menulis perjalanan perusahaan kurang menarik. Akan lebih menarik kalau saya menulis perjalanan hidup Pa Nadjikh sejak dari kecil sampai sekarang. Mulai dari nol hingga mampu mendirikan dan mengembangkan perusahaan selama 25 tahun". Singkat cerita, akhirnya beliau setuju dan saya pun ngebut mulai wawancara sana-sini. Tidak hanya ngobrol dengan sejumlah karyawan dan direksi perusahaan, tetapi saya juga pergi ke tempat kelahiran Pa Nadjikh di Desa Karangrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Bukan hanya menemui keluarga dan kerabat Pa Nadjikh, tetapi saya juga sengaja mendatangi Pondok Pesantren Maskumambang, di Desa Sembungan Kidul, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Orangtuanya memang menginginkan anak sulung dari tujuh bersaudara ini bisa menguasai ilmu agama sejak kecil karena orangtua Pak Nadjikh dikenal sebagai pedagang ikan yang juga aktif di organisasi Muhammadiyah. Rumah pasangan Pak Moenardjo dan Ibu Asnah (keduanya sudah almarhum), sering digunakan untuk berbagai kegiatan Muhammadiyah di Desa Karangrejo. Orangtuanya sangat terkagum-kagum dengan sosok dan keteladanan KH Nadjih Ahjad, generasi terdahulu Ponpes Maskumambang. Oleh karena itu, orangtuanya menanamakan anak sulungnya Mohammad Nadjikh. Dalam berbagai obrolan saya dengan Pa Nadjikh, selalu dia berkaca-kaca bahkan meneteskan air mata ketika menyinggung pengorbanan orangtuanya. Demikian juga adik-adiknya Pa Nadjikh, mereka selalu merasa terharu dengan perjalanan hidup kedua orangtuanya. Ayahnya Pa Nadjikh dikenal sebagai pedagang ikan tetapi ketika usahanya bangkrut, Ibu Asnah terpaksa berjualan bubur. Ini dilakukan agar selain untuk dijual untuk umum sekaligus juga untuk sarapan pagi anak-anaknya yang masih kecil. Pada masa-masa sulit ketika orangtua sudah tidak mampu lagi membiayai sekolah anak-anaknya, tanggungjawab terpaksa diambil alih Mohammad Nadjikh sebagai anak tertua. Sementara waktu itu, Nadjikh masih kuliah di IPB. Dia harus membiayai kuliah dan biaya hidup di Bogor, pada saat yang sama Pa Nadjikh juga harus bisa mengirim uang untuk orangtua dan adik-adiknya di kampung. Bagaimana dia mencari uang selama masa sulit di IPB diceritakan lengkap dalam Buku “Mohammad Nadjikh, Sang Teri Menggurita”, yang rencananya akan dicetak PT Gramedia Pustaka Utama (GPU). Menjadi pengusaha sukses seperti Mohammad Nadjikh atau Chairul Tanjung, bukan semata karena cita-cita mereka tetapi lebih karena kondisi lingkungan yang memaksanya menjadi pengusaha. Sekarang Pa CT sudah menjadi konglomerat, demikian juga Pa Nadjikh merupakan salah satu pengusaha dari daerah yang juga sudah sukses. Keduanya bukan termasuk anak orang kaya atau anak pejabat pemerintah. Orangtua kedua pengusaha ini termasuk orang sederhana. Namun dalam pengamatan saya secara langsung terhadap sosok Pa CT maupun Pa Nadjikh, keduanya bisa meraih sukses karena mereka telah memperlakukan orangtuanya terutama ibunya bagaikan Raja. Adab mereka ini perlu dicontoh oleh siapapun terutama generasi muda. Saya sebagai penulispun suka ikut merinding manakala mendengarkan, melihat langsung kemudian menuangkan dalam tulisan tentang keteladanan dan sikap mereka terhadap orangtuanya masing-masing. Mereka sangat paham betul ungkapan dalam hadist Nabi yang berbunyi: “Ridha Allah tergantung pada ridha orangtua dan murka Allah tergantung pada murka orangtua”. Engkau akan menjadi Raja kalau engkau juga memperlakukan orangtua sebagai Raja. Sebelum saya menulis buku biografinya, Pa Nadjikh selalu menakankan kepada saya bahwa dirinya sama sekali tidak bermaksud untuk pamer atau ingin diacungi jempol melalui bukunya itu. “Saya hanya ingin orang lain melihat saya apa adanya dan buku biografi tentang saya ini sengaja dibuat agar orang lain mengetahui apa yang saya lakukan dalam merintis dan mengembangkan perusahaan selama 25 tahun ini. Semoga nilai-nilai positif yang ada dalam dalam buku ini bisa dijadikan bahan pembelajaran bagi masyarakat luas,” kata Pa Nadjikh. Dengan begitu, diharapkan bisa menjadi sarana pembelajaran bagi siapa pun terutama mereka yang ingin terjun ke dunia swasta, berwirausaha menjadi pengusaha maupun mereka yang ingin merintis pekerjaaan dan karier di lingkungan perusahaan swasta. “Buku ini diharapkan bisa memberikan inspirasi dan motivasi bagi siapa saja, tentunya setidaknya bagi keluarga kami,” begitu kata pengantar Pa Nadjikh dalam buku biografinya. Nadijikh adalah sosok yang sederhana dan low profile. Namun skala perusahaannya telah membesar dan tumbuh pesat, tetapi ketokohannya hampir tidak banyak dimuat di media massa, khususnya media mainstream. Ketika penulis masih bekerja sebagai wartawan di salah satu media mainstream di Ibu Kota, saya harus berulang kali membujuk dan meyakinkan Nadjikh agar dia mau ditulis sekaligus berbagi cerita tentang cerita sukses membangun usahanya. Waktu itu, kata Nadjikh, tidak penting siapa dirinya, yang lebih utama usahanya bisa berkembang menjadi perusahaan yang besar dan bermanfaat bagi masyarakat dan bisa bersaing di dunia global. Dalam buku biografi Pa Nadjikh, sejumlah kalangan telah memberikan testimoni. Mereka itu adalah pengusaha Chairul Tanjung, dan Dahlan Iskan, Rektor IPB Dr Arif Satria Spi Msi, dan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Dr KH. Haedar Nashir MSi, Guru Besar IPB Prof Dr Eriyatno, Prof Dr Ir Rokhmin Dahuri MS, mantan Mendiknas yang sekarang menjadi Ketua Dewan Pers Prof Dr Ir Muhammad Nuh dan mantan Bupati Bojonegoro, Dr Suyoto MSi. Pa CT dalam testimoninya antara lain menyebutkan, sukses yang diraih Nadjikh itu tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan. Nadjikh merangkak dari bawah dalam memulai usahanya. Dia kerja keras berjibaku dalam mencari dan menciptakan peluang usaha, membangun jaringan bisnis dan meniti anak tangga dari usaha yang bersifat informal sampai menjadi usaha berskala besar seperti saat ini. “Nadjikh cerdas dalam mengembangkan arah perusahaannya,” kata Pa CT. Sementara itu Dr KH. Haedar Nashir MSi, dalam testimoninya mengaku sudah lama mengenal Mohammad Nadjikh. “Warga dan kolega Muhammadiyah memanggil namanya Pak Nadjikh. Pembawaannya ramah dan riang sebagaimana pada umumnya kawan-kawan dari Jawa Timur. Orang dibuatnya tidak sungkan, sehingga nyaman dalam berinteraksi. Saya mengenal lebih dekat setelah Pak Nadjikh diamanati sebagai Ketua Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah periode Muktamar Makassar 2015-2020,” kata Haedar. Pak Nadjikh sebagai pengusaha sukses memperoleh amanat menjadi Ketua MEK karena keberhasilan dan pengalamannya dalam dunia usaha atau bisnis. Setelah merintis dan mengembangkan usaha selama 25 tahun, selanjutnya pada 25 tahun selanjutnya Nadjikh berencana untuk membentuk yayasan yang bergerak di bidang pemberdayaan ekonomi, pendidikan dan kesehatan. Menurut Nadjikh, yayasan ini nantinya akan dipimpin oleh seorang profesional, dimana sumber pendanaannya tidak hanya bersumber dari perusahaan (Kelola Group) tetapi juga berasal dari sumber-sumber lain melalui kerjasama dengan berbagai lembaga resmi maupun organisasi sosial lainnya. Nama yayasan tersebut kemungkinan bernama Nadjikh Foundation. Sebenarnya ide untuk mendirikan yayasan ini sudah ada sejak beberapa tahun sebelumnya, namun selama ini Nadjikh masih fokus mengembangkan perusahaan. Nadjikh khawatir kalau terlalu awal dibentuk nanti malah kegiatan yayasan yang lebih menonjol ketimbang aktivitas perusahaan. Selama ini kepedulian sosial perusahaan disalurkan melalui kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR (Corporate Social Responsibility). Mengenai kegiatan yayasan yang nanti akan dibentuk, Nadjikh memberikan gambaran besarnya. Di bidang pemberdayaan ekonomi, yayasan akan membantu daerah-daerah tertentu dan orang-orang yang membutuhkan modal usaha kecil. Melalui konsep dana bergulir, nanti yayasan memberikan pinjaman tanpa bunga namun tetap harus dikembalikan oleh si penerima modal. Meski bukan berupa lembaga perbankan, namun nantinya yayasan akan membantu membuat analisa kelayakan usaha dari setiap pinjaman yang diberikannya. Ini hanya modal awal saja sebagai stimulan, nanti kalau sudah berjalan dan butuh pengembangan usaha lebh lanjut akan dihubungkan oleh yayasan ke lembaga perbankan. Jenis usaha yang akan mendapat bantuan modal misalnya pembuatan perahu atau kapal untuk menangkap ikan, kemudian bantuan dan pinjaman modal kepada para petani dan nelayan yang menjadi mitra perusahaan. Bantuan modal juga diberikan kepada usaha rumahan yang terkait dengan rantai distribusi produk-produk perusahaan. Jadi misi yayasan membantu keluarga tidak mampu melalui pendidikan adalah untuk mendongkrak ekonomi keluarga. Ini dilakukan tidak lepas dari pengalaman Nadjikh sendiri, dimana dulu dia betapa susahnya mencari uang untuk membiayai sekolah dan kuliahnya di IPB Bogor. Untuk itu, melalui yayasan yang akan didirikannya, Nadjikh akan mencari orang-orang pintar berprestasi untuk disekolahkan hingga jenjang pendidikan sarjana. Program pemberian beasiswa ini akan bekerja sama dengan lembaga dan organisasi lain yang mempunyai misi dan visi yang sama. Kegiatan yayasan yang terakhir tidak lepas dengan pesan dari alamarhum ibunya Mohammad Nadjikh yang selalu berpesan kepada anak-anaknya untuk tidak melupakan shalat lima waktu dan menjadi orang yang bermanfaat bagi orang lain. Suatu waktu Ibu Asnah, ibunda Pa Nadjikh pernah mengatakan: “Kulo namung donga nyuwun Gusti Allah supados lare-lare sehat lan pangestu. Kulo ditinggal sedo bapake, lare-lare taksih alit-alit sedoyo. Kulo tansah sholat tahajud nyuwun dumateng gusti. Mboten nyuwun sinten-sinten. Nggih Alhamdulillah sedoyo saged mentas. Sedoyo seger-waras. Pokokipun dalem namun nglakoni sholat tahajud, dhuha, fajar. Menawi kepanggih siapa saja, putra-putri maupun cucu-cucunya yang ditanya pasti sholatnya. Meskipun putra dan cucunya sekolah di luar negeri, setiap memberi pesan pasti yang utama dan pertama adalah sholatnya”. Saya cuma bisa berdoa kepada Allah supaya anak-anak sehat dan berkah hidupnya. Waktu saya ditinggal bapak, usia anak-anak masih kecil. Saya selalu shalat Tahajud (shalat tengah malam) meminta kepada Allah, tidak pernah minta kepada siapa-siapa. Ya Alhamdulillah semua anak-anak telah berhasil dan semua sehat-sehat. Pokoknya saya hanya melakukan shalat Tahajud, Dhuha dan shalat Fajar. Kalau bertemu siapa saja, putra-putri maupun cucu-cucu, yang saya tanya pasti shalatnya. Meskipun mereka sekolah di luar negeri, setiap memberi pesan kepada mereka pasti yang utama dan pertama adalah sholatnya. Semoga Allah SWT menerima ibadah dan amal kebaikan almarhum Mohammad Nadjikh dan mengampuni segala dosa-dosanya. Amiin yaa robbal alamin.
Dampak Negatif Penutupan Pelabuhan Penumpang di Maluku
By Dr. Nasaruddin Umar Jakarta FNN – Ahad (18/04). Minggu ini publik Maluku diramaikan dengan beredarnya selebaran pemberitahuan, yang diduga dikeluarkan ketua Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku. Anehnya, selebaran yang beredar di dunia mainstream berbentuk surat tanpa di tanda tangani dan berstempel layaknya surat resmi yang keluarkan instansi resmi pemerintah. Surat yang sudah diberi Nomor: 30/GT-Promal/IV/2020 dan tertulis “ttd” diatas nama Kasrul Selang ST. MT. sebagai Ketua Harian. Saya juga mendapatkan pertanyaaan dari berbagai kalangan, baik melalui telpon dan WhatsApp tentang isu seputar selebaran tersebut. Sejak tulisan ini di buat, saya pribadi belum mendapatkan informasi tentang kebenaran pengumuman ini. Informasi yang beredarpun juga belum diklarifikasi oleh pemerintah daerah. Namun informasi yang saya peroleh ini adalah tidak lanjut dari rapat koordinasi Tim Gugus Maluku, Pemerintah Provinsi Maluku, DPRD Maluku, yang salah satu keputusan adalah soal rencana penutupan pelabuhan. Disamping itu informasi yang beredar, sebagai tindak lanjut dari pemberitahuan ini, pihak Pengelola Pelabuhan telah mengeluarkan pengumuman kepada pengguna jasa lintasan pelabuhan Waipirit-Hunimua bahwa terhitung tanggal 17 April 2020 sampai dengan tanggal 01 Mei 2020 untuk sementara tidak melayani penumpang pejalan kaki, kendaraan roda dan kendaraan penumpang (Gol.IV.V dan VI). Artinya isi pengumuman tersebut telah berlaku dan diterapkan dan secara mutatis mutandis konsep model PSBB telah dipraktikkan secara “diam-diam” di Maluku. Padahal Provinsi Maluku ataupun Kota Ambon dengan data 14 positif covid-19 belum masuk kategori zona merah, apalagi belum mendapat izin pemberlakukan PSBB dari Pemerintah Pusat. Bisa dibayangkan, suatu norma yang sifatnya pelarangan, bisa dieksekusi oleh wadah kebijakan melalui pengumuman. Pembatasan hak warga negara tidak dilakukan melalui keputusan yang sifatnya beschikking atau peraturan Gubernur dalam bentuk beleid atau peraturan. Sebab bagaimanapun dalam tradisi dan sistem hukum nasional, pengaturan pembatasan atau kaidah hukum hanya bisa dituankan dalam kedua nomenklatur instrumen hukum tersebut. Kebijakan yang diambil tanpa adanya wewenang atau authority hukum yang jelas merupakan perbuatan onrechmatige. Melanggar prinsip wet matigheid vanbestuur atau asas legalitas. Artinya, semua perbuatan pemerintahan harus dapat di pertanggungjawabkan di mata hukum. Kalau kita mencermati isi pemberitahuan tersebut, memang memuat beberapa point-point yang sifatnya informative. Ada ketentuan yang memuat pelarangan atau istilah yang digunakan “tidak diperkenankan” angkutan antar kota untuk mengangkut penumpang atauorang. Juga tentang rencana penutupan pelabuhan dan pelabuhan penyebranganbagi orang atau penumpang, serta tidak diperkenangkan angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) untuk mengankut orang atau penumpang. Memperhatikan konten pengumuman ini, jika benar adanya, akan menimbulkan permasalahan hukum dan beraspek pada kepentingan warga masyarakat maluku secara keseluruhan. Sebab apa dasar hukum penutupan tersebut pelabuhan? Apalagi Maluku belum ditetapkan sebagai Provinsi atau Kota yang berstatus sebagai Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB) dari Pemerintah Pusat. Syarat mengenai PSBB diatur dalam pasal 3 ayat (1) Permenkes No. 9 Tahun 2020 tetang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Persyaratan PSBB ini akan kontradiksi dengan maklumat Gubernur Maluku yang terakhir soal pembatasan dan penundaan orang masuk ke wilayah Maluku. Bukan soal penutupan pelabuhan dan penyeberangan. Maklumat Gubernur Maluku tersebut mengatur sistem karantina terhadap setiap orang yang masuk ke wilayah Maluku. Apakah maklumat itu dicabut atau masih berlaku? Pengumuman ini jelas bertentangan dengan Maklumat Gubernur Maluku. Belum lagi akibat hukum yang akan terjadi dibalik rencana keputusan ini. Bagaimana nasib aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat? Apakah telah dipastikan masyarakat telah mendapatkan bantuan dari pemerintah yang selama ini telah dijanjikan? Tentu dalam aspek hukum perundang-undangan, kebijakan seperti ini akan bermasalah dari sisi hukum. Baik secara bentuk dan format hukumnya, maupun dari sisi landasaan hukum yang digunakan. Misalnya, Kepres No.7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Tentang Tata Cara Penanganan Covid-19 di daerah. Pada pasal 11 ayat (2), disebutkan bahwa penanganan Covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan ketua pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ketentuan ini jelas memberikan batasan atau bersifat restriksi hukum kepada daerah, termasuk Tim Gugus Tugas dalam mengambil segala keputusan sepanjang menyangkut penanganan Covid-19. Artinya, dalam konteks penangan Covid-19 di daerah harus memperhatikan arahan atau kebijakan dari Pemerintah Pusat. Tidak asal bikin pengumuman. Sebab bisa menimbulan pertanyaan di masyarakat. Pertanyaan pertama, apakah kebijakan yang dibuat Tim Gugus Tugas Daerah Maluku dalam pemberitahuan tersebut telah melalui konsultasi atau sesuai arahan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19? Jika sudah, maka kebijakan dalam pemberitahuan tersebut dengan sendirinya menjadi suatu kebijakan yang sah (rechtmatige). Pertanyaan kedua, apakah telah dilakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintaha non kementerian, instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu? Sebab dalam Kepres di atas (aquo) pasal 12 telah menegaskan perlunya dilakukan koordinasi dalam pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam melaksanakan tugasnya. Koordinasi ini berkaitan dengan rencana Pemerintah Provinsi akan melakukan tindakan pemerintahan berupa penutupan sementara sejumlah pelabuhan penyebrangan di provinsi Maluku seperti Pelabuhan Yos Sudarso, Pelabuhan Slamet Riyadi, Pelabuhan Tulehu, Hitu, Tohoku, Pelabuhan Penyebrangan Galala, Waai, Hunimua khusus bagi penumpang atau orang. Termasuk larangan angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) untuk mengankut orang atau penumpang. Meskipun ketentuan koordinasi bukan suatu keharusan, namun dalam tataran pelaksanaan kebijakan di lapangan akan menimbulkan ekses negatif. Bagaimana jika instansi atau swasta yang berkepentingan dengan pelabuhan atau bandara, seperti mobil angkutan dirugikan? Jika terjadi pembangkangan atas kebijakan tersebut akan menimbulkan banyak persoalan di kemudian hari. Perlu adanya koordinasi, sosialisasi dan persetujuan dari rencana kebijakan ini. Dalam teori legitimasi dan validitas hukum (legal validity), agar suatu kaidah hukum termasuk keputusan administrasi pemerintahan menjadi legitimate dan sah (valid) berlakunya, maka perlu memenuhi syarat. Misalnya, kaidah hukum tersebut haruslah dirumuskan ke dalam berbagai bentuk aturan formal, seperti dalam bentuk pasal-pasal dan dibuat secara sah oleh pejabat yang berwenang. Lebih penting lagi, aturan hukum tersebut harus dapat diterapkan oleh badan-badan yang menerapkan hokum. Contohnya, aparat kepolisian, satuan polisi pamon praja, kejaksaan, dan pengadilan. Juga harus diterima dan dipatuhi oleh masyarakat. Dua poin terakhir inilah yang menjadi syarat utama efektivitas berlakunya kaidah hukum jika nantinya diterbitkan keputusan pelarangan tersebut. Diktum ke-2 dan ke 5 pemberitahuan itu menyebutkan, penutupan akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, dan berlaku sejak tanggal 17 sampai 1 Mei 2020. Berarti penutupan dimulai pada hari Jumat, 17 April 2020. Yang akan melakukan kebijakan penutupan ini adalah Pemerintah Provinsi Maluku. Bukan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku. Ada dua pesoalan yang menimbulkan pertanyaan mendasar. Pertama, batas waktu pemberitahuan dengan waktu penutupan hanya dua hari, yaitu sejak dikeluarkannya pemberitahuan tanggal 15 April 2020 sampai 17 April 2020. Bisa dibayangkan bagaimana soal koordinasi, sosialisasi di lapangan? Banyaknya kelompok masyarakat yang berkepentingan atau stakeholder yang terdampak, seperti mobil anngkutan AKDP, kapal penyebrangan, orang-orang yang menggantungkan hidup di sektor pelabuhan. Ada penjual, pedagang “jibu-jibu”, ojek, tukang becak, mobil rental dan lain-lain. Bagaimana nasib mereka selanjutnya? Yang pasti mata pencaharian terputus. Apakah ada kompensasi untuk mereka? Apakah sudah dilakukan pendataan, sehingga dipastikan mereka yang terdampak berapa? Bagaimana pemerintah menyiapkan konvensasi buat mereka? Kita tidak ingin dan berharap ada warga masyarakat maluku yang harus makan “tikus” seperti yang viral di media pada buru migran, sebagai akibat dari kehabisan ekonomi dan bahan makananan yang layak. Semoga ada langkah nyata dari pemerintah Provinsi Maluku dan Tim Harian Gugus Tugas Covid-19 Maluku. Terutama dalam melihat permasalahan ini, sehingga akibat negatif yang muncul bisa diatisipasi. Ini perlu sebagai sekibat dari ketergesaan sebuah kebijakan tanpa adanya norma dan pengaturan atas perlindungan warga masyarakat dalam sebuah sistem regulasi yang baik. Secara hukum, setiap kebijakan atau tindakan pemerintahan haruslah dibuat melalui sistem regulasi yang tersedia sesuai UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan seperti Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur ,sehingga hak-hak masyarakat bisa terlindungi. Tidak terjadi mall administrasi dan abuse of power. Teoritis efektivitas hukum seperti yang diajarkan Selo Soemardjan (1965) bahwa dalam efektifnya hukum, pentingnya usaha-usaha penanaman hukum di dalam masyarakat, agar warga masyarakat mengetahui, menghargai, mengakui, dan menaati suatu aturan hukum dan jangka waktu penanaman hukum seperti sosialisasi, koordinasi lebih panjang usaha penanaman hukum itu. Semoga Pemerintah daerah Provinsi Maluku dan Tim Gugus Covid-19 lebih hati-hati dan bijaksana dalam mengambil setiap keputusan. Sebab dalam penanganan Covid-19 tidak hanya menyelamatkan manusia dari sisi kesehatan semata. Ada aspek-aspek lain. Kebijakan Pemerintah daerah Malu hendaknya berbanding lurus dengan perlindungan dan penyelematan terhadap hak-hak warga negara dari sisi hak hidup yang lain. Misalnya, hak atas pekerjaan, hak mendapatkan penghidupan yang layak, hak ekonomi, hak beribadah, hak akses sosial kemasyarakatan. Semua hak-hak tersebut merupakan deratan hak warga negara (ground rechten) dan hak asasi manusia (mensenrechten) yang dijamin dalam konstitusi UUD 1945. Sekali lagi kondisi dalam kedaruratan pandemi Corona virus seperti ini tidak harus menghilangkan kewarasan kita, dan cara-cara berhukum yang baik dan benar. Bagaimanapun negara ini adalah negara hokum. Supreme of law yang harus dijunjung tinggi. Semoga kebijakan ini meskipun inprosedural hokum, namun dapat efektif memutus peredaran covid-19 di Maluku. Namun tetap mengantisipasi akses negatif yang timpul dari kebijakan ini. Semoga saja. Amiin. Penulis adalah Pengajar Hukum Tata Negara IAIN Ambon
Kepresidenan Pak Jokowi Terlihat Buruk?
By Dr. Margarito Kamis Jakarta FNN – Ahad (19/04). Presiden itu pemerintah, dan pemerintah itu presiden. Tidak lebih, apapun argumennya. Itulah konsekuensi konstitusional dari pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), suka atau tidak. Penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan berpusat di kantor presiden (kepresidenan). Dalam kerangka itu, Presiden dibantu dua figur tata negara. Kedua figur itu adalah Wakil Presiden dan menteri-menteri. Wakil Presiden, dengan demikian, menjadi figur pertama dalam terminologi membantu presiden. Ini diatur pada pasal 4 ayat (2) UUD 1945. Figur kedua, menteri-menteri. Ini diatur pada pasal 17 UUD 1945. Walau sama-sama berfungsi membantu Presiden, namun Wakil Presiden diberi kapasitas hukum berbeda dengan menteri oleh konstitusi. Menariknya, walau Wakil Presiden diberi kapasitas lebih tinggi dari menteri-menteri, tetapi UUD 1945 tidak mendefenisikan secara spesifik fungsi wapres. Presiden, suka atau tidak, eksis disepanjang penalaran konstitusional sebagai chief of government. Bahkan dapat dikatakan chief of the chief. Presiden adalah bosnya Wapres, juga bosnya menteri. Suka atau tidak. Tertib kehidupan berkonstitusi mengharuskan siapapun menerima konsekuensi itu. Soal Penghinaan Kepresidenan telah sangat eksis. Itu jelas. Serangkaian kebijakan menangani Corona telah dikeluarkan sejauh ini. Kebijakan-kebijakan itu, satu dan lainnya mengundang tanggapan sangat kritis. Tetapi entah bagaimana saja isi kritik sebagian orang, cara pandang kekuasaan segera menjatuhkan lebel sebagai penghinaan terhadap presiden. Terlihat dari energi besar keluarnya kebijakan penegakan hukum kepada siapapun yang “menghina presiden.” Apakah kebijakan ini keluar atas perintah, setidaknya brifing Presiden atau prakarsa mandiri Kepolisian? Tidak jelas. Tetapi apapun itu, kebijakan ini menarik dilihat dari sudut tata negara. Dalam pandangan tata negara kebijakan itu mesti dipertalikan dengan pasal 207 KUHP. Menariknya, pasal 27 UU ITE, entah bagaimana penalarannya, juga disangkut-pautkan. Padahal dua pasal ini memiliki perbedaan sangat fundamental dalam rute tata negara. Pasal 207 KUHP menggunakan terminologi “penguasa atau badan umum”. Maknanya pasal ini menjadikan “status tata negara” pada subyek yang dihina sebagai keadaan yang menentukan. Keadaan penentu ini tidak dimiliki oleh pasal 27 UU ITE. Pasal ini menunjuk subyek hukum umum, siapa saja, natural person. Pasal ini tidak menjadikan status tata negara sebagai keadaan penentu. Oleh karena pasal 207 KUHP itu menjadikan “penguasa atau badan hukum umum” sebagai keadaan penentu, maka siapa saja yang memegang kekuasaan umum, termasuk kepala desa dan kantor desa menjadi subyek pasal ini. Mengapa? Secara hukum kepala desa menyandang status hukum sebagai penguasa umum pada level desa. Kantor desa menyandang status hukum sebagai badan hukum umum. Bagaimana dengan konsekuensi yang ditimbulkan dari pasal 27 UU ITE disisi lain? Dilihat dari sudut tata negara, pasal ini mengaburkan “status presiden” sebagai manusia artifisial. Karena terminologi presiden menunjuk pada nama jabatan. Nama ini, bukan dan tidak pernah dalam ilmu hukum manapun di dunia ini, disandang manusia dalam makna natural. Nama itu “presiden” bukan bawaan alamiah. Status artifisial inilah, sekali lagi, dikaburkan oleh pasal 27 UU ITE itu. Apa konsekuensinya? Pasal ini mengakibatkan presiden memiliki dua status pada saat yang bersamaan. Presiden berstatus sebagai manusia alamiah, natural person, sekaligus sebagai legal person. Konsep ini khas hukum anglo saxon yang dipraktikan Inggris sebelum akhir abad ke-17. Dalam hukum ini Raja memiliki double status. Padanya melekat dua kapasitas hukum. Kapasitas sebagai manusia natural, dan sebagai manusia artificial. Status artifisial itu menunjuk raja sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam kerajaan. Dalam konteks sebagai penyelenggaraan pemerintahan, menurut hukum anglo saxon, raja atau ratu berstatus sebagai the body of politics. King as a body of politics. Hukum anglo saxon, menggariskan raja as a political body, menjadi subyek hukum publik. Tindakan-tindakannya dibatasi oleh hukum. Raja dapat dimintai pertanggung jawaban. Ini diterangkan oleh John Cowel, dalam kajiannya “interpreter”, yang dikutip Eric Enlow, dalam article “The Corporate Conception of The State and the Origin of Limited Constitutional Government”. Apa konsekuensi teknis dari penggabungan pasal 207 KUHP dan pasal 27 UU ITE itu? Secara hukum tindakan-tindakan presiden tidak dapat dibedakan. Dapat diklasifikasikan sebagai tindakan pribadi dan tindakan jabatan. Akibatnya, kritik padanya sebagai presiden bernilai sebagai kritik terhadap dirinya sebagai pribadi. Natural person. Ini sangat buruk. Pada konteks inilah saran kritis Pak SBY beberapa waktu lalu memiliki makna yang bagus, berkelas dan bermutu tinggi. Mainannya Wall Street Pasal 27 dan 28 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang panjang judulnya itu, dapat dimengerti dalam konteks di atas. Mengapa? Dua pasal ini mengaburkan konsep natural person dan legal person. Kekaburan itu tercermin dari penegasan pejabat-pejabat itu tidak bisa dimintai tanggung jawab hukum pidana, perdata dan tata usaha negara. Juga proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan dikeluarkan dari kontrol DPR. Negara dikelola, setidaknya dalam isu ini, dengan nalar beraroma abad kegelapan. Nalar ini telah terserap dalam liberalisme dan kapitalisme global. Caranya, yang satu dan lainnya tidak mudah dikenali. Mengapa begitu? Liberalisme dan kapitalisme global menyembunyikan watak leviathan itu dalam rule of law, efisiensi, pasar global, transparansi dan akuntabilitas. Tabiat leviathan mengambil bentuk berupa negara besar, tetap besar dalam semua aspeknya. Yang kecil ya tetap kecil dalam semua aspeknya. Yang besar yang menentukan rule of the game. Yang kecil bermain di dalam rules mereka. Itulah kredo demokrasi leviathan, demokrasi liberal. Dalam tampilan praktisnya, demokrasi membenarkan terjadinya penindasan, sembari mengaburkannya dengan sorak-sorai olimpian khas Walter Lippman. Sisi-sisi itu juga terlihat pada kebijakan Kartu Pra-Kerja. Kartu “tak sakti ini” ternyata tak membuat pemegangnya mendapatkan pekerjaan. Pemegang kartu ini hanya diberi pelatihan secara “online”. Berapa biaya pelatihan Online? Triyunan rupiah bung. Siapa yang menjadi pelatihnya? Siapa yang bertindak sebagai pengelola pelatihan? Korporasi besar yang culas dan tamak? Atau jin dan iblis? Yang pasti bukan jin, bukan pula iblis. Lalu siapa mereka? Wallau a’alam bishawab. Gelap segelap-gelapnya. Sial betul, pemerintah mengistimewakan usaha online ini. Usaha motor yang terkait dengan online, dibenarkan membawa penumpang ditengah PSBB. Hebat, mereka juga diberi discount beli minyak dari Pertamina. Ojek dan angkot biasa? Tidak. Begitulah nalar praktis kebijakan yang terlihat bernafaskan liberal dan berjiwa leviathan tersebut. Aroma leviathan itu juga bekerja dalam kebijakan surat berharga global,atau “global bond”. Ini mahluk berasal-usul dari dunia Wall Street di Amerika sana. Mahluk ini berjiwa hutang demi hutang, dengan nama dan bentuk yang berbeda. Bond ini, entah berapa ratus trilyun nilainya. Tetapi tenornya kalau tak salah 70 tahun. Tragis sekalai. Duit itu kelak dipakai membiayai sejumlah hal yang lumayan hebat. Bansos, kartu pra-kerja, relaksasi kredit, plus bunga kredit dari korporasi, restitusi pajak dan juga UMKM. Semua itu butuh uang. Kenyataannya kas negara tak cukup menyediakan uang sebesar itu. Jadi? Jual saja apa yang bisa dijual dan berhutang saja kepada rentenir global yang bisa kasih hutang. Simpel saja. Itulah respon atas keadaan. Bukan hanya keuangan, tetapi juga ekonomi yang dalam pandangan sejumlah ekonom, memang telah babak belur saat ini. Tetapi responnya harus tepat. Bila tidak tepat, maka setiap kebijakan akan mempercepat bangsa ini bergerak ke lautan bangsa kuli, sebagaimana rancangan Belanda dulu. Ketepatan respon dalam mengelola ekonomi, tampak menjadi argument, entah utama atau sampingan, dibalik kebijakan membiarkan kereta api beroperasi hingga saat ini. Sama-samar, tetapi argumen sejenis terlihat bekerja dibalik kebijakan tak jelas atas mudik. Boleh jadi, argumen itu pula berada dibalik tenaga kerja asal China yang dibiarkan terus masuk ke Indonesia di tengah gunung pengangguran saat ini. Bangsa ini memang harus terus memutar akalnya agar bisa berlari mengejar impian menjadi negara hebat. Kualifikasi Trump terhadap negara ini sebagai kaya, tak bisa sepenuhnya ditelan. Trump, yang dikenal cerdik, hanya membuat bangsa ini terlena. Sebutan itu hanya akan membuat bangsa ini mati akal, sehingga terus berada dipersimpangan jalan maju dengan ladang hutang. Setelah itu mundur juga dengan hutang. Pelajaran Pak Harto Semua kebijakan di atas sejauh ini, lahir dari kreasi menteri. Sejauh Presiden tidak menilai, terbuka atau tertutup, bertentangan dengan isi fikiranya, kebijakan itu harus dilihat sebagai tindakan kepresidenan. Suka atau tidak. Konsekuensinya Presiden memikul tanggung jawab konstitusional atas kebijakan itu. Kepresidenan Pak Harto, presiden yang cukup sering dituduh otoriter. Menampilkan otoriter secara aktual dalam seluruh spektrum pemerintahannya. Pak Harto membiarkan pembantunya membuat kebijakan, apapun itu. Tetapi semuanya masuk dalam radar Pak Harto. Tidak ada menteri, siapapun mereka, sehebat apapun orang itu dilihat masyarakat, yang tak berada dalam kontrol khas Pak Harto. Serangkaian fakat itu dirangkai secara bernas oleh Profesor Salim Said, Jurnalis Senior yang jadi ilmuan politik kawakan ini. Itu dituangkan dalam buku berjudul “Dari Gestapu ke Reformasi, Serangkaian Kesaksian.” Benny Moerdani, sosok yang tampil sebagai penjaga Pak Harto paling tangguh ini, dalam kenyataannya tidak berdaya, ketika Pak Harto tak lagi berkenaan dengan sepak terjangnya. Benny Moerdani, sosok yang juga menakutkan Profesor Salim itu, akhirnya diberhentikan dari jabatannya. Benny Moerdani tak bisa berbuat apa-apa. Bukan hanya Benny, Ali Moertopo, dengan CSIS sebagai lembaga pemikirnya, dan dikenal sebagai sosok lain yang tangguh membantu Pak Harto, diberhentikan juga oleh Pak Harto. Begitulah kepresidenan Pak Harto. Apakah tindakan-tindakan Pak Harto itu dimungkinkan, karena Pak Harto sendiri merupakan figur utama bangsa ini. Bahkan ia diserupai dalam kenyataan dengan negara? Apa karena sistem kala itu otoritarian? Kenyataan dibumi demokrasi mutakhir, Amerika misalnya, layak dijadikan bandingan. Kenyataan itu mengharuskan siapapun melupakan dimensi otoritarian Pak Harto sebagai faktor pembenar kecanggihannya mengelola pembantu-pembantunya. Sama dengan Pak Harto, Trump berhentikan siapa saja yang dinilai tak sejalan dengan aris kebijakannya. Dia tidak peduli siapa mereka. John Kerry yang Menlu, Direktur FBI James Commey, Rex Tillarson, Menlu lagi, dan Joseph Mequire, pejabat Deputi Administrasi FBI, semuanya sama, diberhentikan. Benar-benar sama dengan Pak Harto, Presiden Trump menempatkan diri sebagai bos of the bos menurut konstitusi mereka. Selain orang-orang di atas, John Bolton, penasihatnya untuk urusan keamanan nasional, juga sama nasibnya, diberhentikan. Bahkan cukup heboh, Steve Banon, mantan Ketua Tim Kampanyenya, yang memasuki gedung putih sebagai staf senior Trump, juga diberhentikan. Apakah Presiden Jokowi tidak diberi privilege dan kapasitas konstitusional yang sama dengan Pak Harto? Pasal 4 UUD 1945 tidak berubah sama sekali. Pasal 17 UUD memang berubah, tetapi tidak dalam substansinya. Itu sebabnya kewenangan Pak Jokowi sama dengan Pak Harto dalam konteks konstitusi. Begitulah sistem prsidensial bekerja menempatkan Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Penilaian terhadap sebuah pemerintahan dalam bersistem presidensial mengharuskan siapapun menilai kebijakan menteri merupakan gambaran aktual kebijakan Presiden. Dalam konteks itu, buruknya pemerintahan bermakna buruknya kepresidenan. Suka atau tidak. Penulis adalah Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate
Memahami Pak Luhut Lewat Status Facebooknya
Oleh Asyari Usman Jakarta, FNN - Meskipun sudah agak lama, cukup menarik membaca status di akun FB Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) edisi 9 April 2020. Status blak-blakan ini mendapat sambutan beragam. Reaksi khalayak medsos ‘meledak’. Ada 3,600-an share dengan 9,400-an komentar yang pro dan kontra. Mau disebut curhatan Pak Luhut, bisa juga. Banyak yang menilai begitu. Tapi, ‘core business’ postingan ini adalah keinginan “Menteri Segala Urusan” itu untuk menunjukkan bahwa dia (a)seorang pria keras tapi punya hati; (b)ingin berbuat yang terbaik untuk Indonesia; (c)ingin memberikan semacam ‘lead’ (bimbingan) kepada rakyat; dan (d)ingin melihat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang terdidik. Inilah daftar pemahaman saya tentang postingan itu. Pemahaman Anda tentu bisa lain. Di alinea (paragraf) 1, 2, 3, dan 4, LBP memperkenalkan diri sebagai orang yang keras dan tegas. Tak takut mati sewaktu menjadi tentara. Tapi juga punya hati. Dia merasa bersalah besar karena harus berpisah dari keluarga ketika menjalankan tugas sebagai tentara. Namun, rata-rata tentara tampaknya mengalami liku hidup yang sama seperti pengalaman Pak Luhut. Bahkan, banyak kisah yang lebih memilukan. Yang sangat menarik ada di alinea ke-5. Di sini, LBP menulis: “Sapta Marga mengajarkan saya untuk terus membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan.” Nah, ini dia. Anda jangan ceroboh dalam memindai pernyataan ini. Jangan sampai Anda mencibirinya. Jangan dulu katakan begini: “di mana Pak Luhut membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan?” Sebaiknya, pernyataan ini dipandang sebagai statement yang normatif. Maksudnya begini. Sapta Marga mengajarkan nilai-nilai yang disebut Pak Luhut itu. Prinsip-prinsip yang sangat ideal. Cuma, memang ada perbedaan antara ‘mengajarkan’ dan ‘mengamalkan’. Ini bisa terjadi pada diri setiap manusia. Input ‘pelajaran’ belum tentu sesuai dengan output-nya. Ini bisa kita saksikan setiap hari di jajaran birokrasi. Semua orang di sana mengucapkan sumpah jabatan untuk bekerja dengan baik, tidak menyalahgunakan jabatan dan wenang. Juga tidak menyelewengkan uang negara. Inilah inti sumpah mereka. Namun, situasi masing-masing orang membuat sumpah menjadi terlupakan. Begitu juga halnya dengan Sapta Marga. Anda katakan bahwa Anda tak akan melupakan ikrar keprajuritan ini sampai kapan pun. Tetapi, sering sekali orang tidak hanya melupakannya melainkan melecehkannya. Alinea 6 dan 7 juga cukup menarik. Pak Luhut menyebutkan tentang ujaran kebencian dan fitnah yang tetap eksis di tengah pandemi Covid-19, Pandemi yang mengancam semua orang. Begitu juga suasana sektarianisme yang tetap hidup. Luhut merindukan sosok Gus Dur yang ia sebut sangat inspiratif. Di sini, ada hal-hal yang perlu dijelaskan panjang-lebar. Harus komprehensif. Tidak valid kalau dilihat sepotong-sepotong. Sebab, ujaran kebencian, fitnah dan juga sektarianisme adalah produk dari polarisasi. Polarisasi itu terbentuk dari proses diskriminasi terhadap satu golongan. Bisa polarisasi ekonomi, sosial, atau politik. Polarisasi itu juga terbentuk dari proses ketimpangan dalam penegakan hukum dan keadilan. Mari kita ‘to the point’ saja. Cara Jokowi menjalankan pemerintahan sejak periode pertama cenderung menjadi sumber sektarianisme. Mungkin dia tidak merasa ada masalah. Tetapi, rakyat melihat itu. Setidaknya, saya pribadi membaca itu. Dan, menurut hemat saya, bibit sektarianisme yang ditabur Jokowi lewat cara dia menjalankan pemerintahan, hampir pasti akan menjadi tumbuh besar dan mencapai waktu panennya suatu saat. Bisa juga disebut ‘time bom in the making’. Bom waktu yang sedang berproses. Jadi, agak mengherankan sekali kalau Pak Luhut tidak menyadari itu. Padahal, distribusi kekuasaan yang sangat besar kepada beliau termasuk salah satu dari sekian banyak pohon sektarianisme yang menonjol di ‘kebun polarisasi’ Jokowi. Panen buah sektarinisme di masa depan, bisa jadi ‘inevitable’. Tak terelakkan. Anda bisa mengatakan bahwa distribusi kekuasaan adalah hak prerogatif Presiden. Memang iya. Tidak ada yang membantah. Tetapi, seorang presiden di negara yang peta komposisi demografisnya sangat jelas, seharusnya menggunakan hak prerogatif itu dengan sensitivitas yang tinggi. Ketika memberikan kekuasaan yang luar biasa besar kepada Pak Luhut, Presiden Jokowi perlu memahami kepekaan ‘grassroot’. Sebab, publik bukanlah penonton pasif. Rakyat bukan gerombolon robot. Publik melihat pengistimewaan Luhut sangat berlebihan. Di luar kepantasan. Ini yang kemudian memunculkan gelombang resistensi yang sangat keras belakangan ini. Presiden Jokowi dan Pak Luhut sendiri menjadi sasaran kritik, cemoohan, bahkan ejekan. Pak Menko memperlihatkan kejengkelannya terhadap resistensi publik. Dia sampai mengancaman pengkritik dengan langkah hukum. Tapi, publik semakin ‘kencang’ melawan. Nah, Pak Luhut melihat pelawanan publik itu berbumbu sektarianisme. LBP menjadi prihatin. Seolah sektarianisme itu tumbuh tanpa sebab. Padahal, sebab-akibat adalah hukum alam yang tertua. Suasana sektarianisme yang berkembang di masyarakat pastilah berbahaya. Celakanya, para penguasa hari ini tidak merasa bersaham menyuburkan itu. Ini lebih berbahaya lagi. Dalam arti, para penguasa tidak bisa mendeteksi bahwa mereka sedang duduk di atas bara sektarianisme itu. Kalau tadi Pak Luhut kagum kepada Gus Dur yang dianggapnya inspiratif, tidak mengherankan. Sebab, Gus Dur senang dengan cara-cara yang tidak konvensional. Dia lebih suka melawan arus. Gus Dur selalu siap pasang badan untuk membela golongan tertentu agar bisa menjadi kuat. Cara-cara mantan presiden yang ke-4 itu disambut tepuk gemuruh. Gus Dur memberikan kesempatan dan legitimasi kepada kelompok tertentu untuk ‘membalikkan skor’. Pak Luhut termasuk yang sukses membalikkan skor itu. Top scorer. Dia kemudian pindah ke squad baru di bawah Kapten Jokowi. LBP semakin berkibar. Praktis, squad yang dipimpin Jokowi sepenuhnya berada di bawah kenadali Luhut. Di periode kedua, Luhut malah memberikan kesempatan kepada Jokowi untuk ‘tidak banyak berpikir’. Kita akhiri tinjauan ini dengan alinea ke-8 status Facebook LBP. Mantan jenderal cerdas ini ingin melihat orang Indonesia menjadi bangsa yang terdidik. Bangsa yang bertanggung jawab atas ucapan dan perbuatan. Gagasan besar Pak Luhut ini tentu sangat ideal. Namun, khalayak menjadi bingung. Mereka bertanya-tanya sambil menaha senyum. Terdidik seperti apa? Pendidikan yang bagaimana? Siapa yang mendidik? Apakah terdidik seperti Pak Luhut saat ini? Menjadi orang yang serba bisa dan selalu ‘bertanggung jawab’? Apakah terdidik untuk mengeruk isi perut Indonesia? Apakah terdidik dalam konteks penumpukan kekayaan pribadi sebanyak-banyaknya? Apakah terdidik untuk merusak lingkungan hidup negara ini? Apakah terdidik dalam arti bertindak sesuka hati ketika berkuasa? Apakah terdidik dalam arti menjual Indonesia dan kedulatannya kepada orang asing, khususnya China? Kemudian, siapakah yang layak mendidik bangsa ini? Para konglomerat seperti Eka Tjipta Wijaya? Anthoni Salim? Sri Prakash Lohia? James Riady? Tahir? Tommy Winata? Sjamsul Nursalim? Siapa yang hendak kita jadikan guru-guru yang mulia? Pak Luhut dengan belasan perusahaan? Wiranto dengan 60-an kapling properti plus uang ratusan miliar? Setya Novanto? Romi Romahumuziy? Surya Paloh? Harun Masikhu? Mantan bupati Kotim, Supian Hadi, dengan megakorupsi 5.8 triliun? Ataukah para pejabat yang berlomba-lomba menumpuk harta? Siapa yang mau kita jadikan panutan? Zulkifli Hasan? Akil Mochtar? Bambang Soesatyo dengan koleksi mobil mewahnya? Mungkin Pak Luhut bisa menjelaskan cara mengajari orang Indonesia agar bisa menjadi bangsa terdidik sesuai impian beliau. Agar kita semua bisa seperti Pak Luhut yang terus membela kejujuran (?), kebenaran (?), dan keadilan (?) sesuai Sapta Marga yang beliau pegang teguh. Dan agar kita menjadi orang yang selalu bertanggung jawab seperti Pak Luhut.[] 19 April 2020 Penulis sedang mencari guru. (Penulis sedang mencari guru)
Obligasi Khusus Untuk Informal dan UMKM Tidak Bisa Ditunda
Kesadaran atmosferik ini tidak lagi tertutup. Tapi direspon terbuka dan cepat oleh banyak otoritas keuangan di berbagai belahan dunia. The Federal Reserve, Bank Sentral Amerika Serikat, merespon situasi ini dengan menggelontorkan paket kebijakan moneter sebesar U$ 2.3 trillion dolar. Sebagian besarnya digunakan untuk memitigasi sektor informal dan UMKM mereka. Padahal, dibanding banyak negara di dunia, infrasturktur politik dan keamanan Amerika jauh lebih memadai. By Andi Rahmat Jakarta FNN- Minggu (19/04). Selain kebijakan yang berhubungan dengan aspek penanganan kesehatan. Ada dua pokok kebijakan bidang ekonomi yang menonjol dari kebijakan yang telah dan akan dikeluarkan pemerintah terkait dengan pandemi Covid 19. Yang pertama, peningkatan dan penggunaan kebijakan pelebaran defisit. Dan yang kedua, perluasan kewenangan Bank Indonesia dalam skema open ended policy, terutama dan termasuk dalam pemberian kewenangan kepada BI untuk masuk ke pasar primer obligasi. Tulisan saya sebelumnya sudah membicarakan mengenai perlunya mengarus-utamakan ekonomi informal dalam kebijakan ekonomi. Juga perlunya menegaskan skala “keberpihakan” kepada UMKM dalam penanganan krisis ekonomi sebagai dampak paralel dari Pandemi Covid 19. Dalam tulisan ini, saya mengajukan proposal tentang perlunya “Obligasi Sektor Informal dan UMKM”. Ini sebagai wujud keberpihakan dan pengaruh mengutamakan kebijakan ekonomi. Pelebaran defisit dan skema Open Ended Policy BI adalah modal utama untuk menjalankan kebijakan ini. Apalagi, Kementerian Keuangan telah mendeklarasikan keinginannya untuk menerbitkan Pandemic Bond dalam upaya memitigasi resiko industri yang terpapar dampak Pandemi Covid 19. Andreas Kluth dalam artikelnya yang berjudul “ This Pandemic Will Lead to Social Revolution” (Bloomberg 11/04/2020) menuliskan “as the coronavirus sweeps the world, it’s hits the poorer much harder than the better off. One Consequence will be social unrest. Even Revolution”. Peringatan artikel Andreas Kluth ini seharusnya menyadarkan kita semua betapa dalamnya resiko krisis yang tengah kita hadapi ini. Bukan hanya krisis kesehatan, tapi juga krisis ekonomi yang bisa berujung pada kegelisahan sosial. Bahkan bisa memicu revolusi. Kesadaran atmosferik ini tidak lagi tertutup. Tapi direspon terbuka dan cepat oleh banyak otoritas di berbagai belahan dunia. The Federal Reserve, Bank Sentral Amerika Serikat, merespon situasi ini dengan menggelontorkan paket kebijakan moneter sebesar USD 2.3 trillion, yang sebagian besarnya digunakan untuk memitigasi sektor informal dan UMKM mereka. Padahal, dibanding banyak negara, infrasturktur politik dan keamanan Amerika jauh lebih memadai. Terus terang, tulisan saya ini membawa kekhawatiran yang mendalam terhadap tradisi dan pola penangan krisis ekonomi yang selama ini telah dipraktekkan oleh otoritas ekonomi kita. Baik itu di sisi kebijakan Fiskal, maupun kebijakan Moneter. Sensitifitas terhadap problem ekonomi yang dialami sektor informal dan UMKM dalam catatan ingatan kita, selalu berwujud dalam bentuk kebijakan “charity” negara terhadap sektor ini. Dalam kondisi seperti ini, yang diperlukan adalah memberikan penghormatan mutlak terhadap peran dan daya ungkit sektor ini dalam menggerakkan roda perekonomian nasional. Lantas apa yang menjadi konsepsi dasar dari Obligasi Sektor Informal dan UMKM ini? Didalam paket kebijakan Stimulus senilai Rp 405 T, pemerintah memgalokasikan tidak kurang dari Rp 70,1 Triliun untuk Kredit Usaha Rakyat ( KUR). Secara jumlah, fasilitas KUR ini adalah fasilitas terbesar yang pernah dikeluarkan pemerintah sejak krisis 1998. Sebagai permulaan, alokasi ini setidaknya menunjukkan iktikad sehat dari pemerintah menangani dampak ekonomi yang diderita sektor UMKM. Namun ke dalaman persoalan yang membelit sektor UMKM dan ekonomi informal, sudah tentu membutuhkan alokasi kebijakan yang lebih besar lagi. Sebab sumbangsih sektor UMKM terhadap PDB Nasional sejak tahun 2018 telah mencapai lebih dari 60%. Diperkirakan sebanyak 127 tuta tenaga kerja hidup dari sektor ini. Tentu ini perkiraan angka yang menggembirakan kita semua. Khusus ekonomi informal, kendati tidak ada data resmi dalam sumbangsihnya terhadap pembentukan PDB Nasional, namun kontribusinya dalam menyediakan lapangan kerja dimasa krisis sudah tidak diragukan lagi. Sangat membantu dan menolong. Karena sumbangsihnya yang vital dalam struktur PDB Nasional, maka upaya mengatasi krisis ekonomi akibat pandemi Covid 19, secara gradual, sektor UMKM perlu memperoleh porsi yang setara. Alokasi anggaran pemulihan ekonomi sepatutnya mencerminkan porsi sumbangsih tersebut. Tidak sebaliknya. Disinilah terletak arti penting dan perlunya menerbitkan obligasi yang dikhususkan untuk memperkuat sektor UMKM ini. Obligasi ini diterbitkan pemerintah, dan dibeli oleh Bank Indonesia. Pembelian oleh Bank Indonesia, menyebabkan skema alokasinya akan berbiaya murah dan tidak membebani UMKM dengan bunga pinjaman yang mahal. Keuntungan berikutnya adalah keleluasaan pemerintah dalam mengelola dan menghitung resiko Non Performingnya. Dengan ketersediaan dana yang besar dan sasaran penyaluran yang pasti, juga akan berdampak pada tingkat kestabilan sistem keuangan. Dalam penyalurannya, tentu pemerintah akan menggandeng institusi keuangan sebagai perantaranya. Dikarenakan kepastian sasarannya, maka institusi keuangan yang dijadikan mitra tidak akan menjadikan ini sebagai “bancakan” (cash hoarding) dalam neracanya. Bagaimana dengan kemungkinan moral hazardnya? Pengalaman mikro selama ini dalam skema penyaluran KUR dapat dijadikan sebagai contoh dalam soal ini. Tentu saja dengan sejumlah modifikasi yang sesuai. Akuntabilitasnya sendiri memerlukan suatu pengaturan lebih lanjut yang memuat kriteria mitra penyalur dan sasaran UMKM yang spesifik. Pemerintah sendiri perlu untuk mendeklarasikan ini sedini mungkin. Agar langkah-langkah pemulihan ekonomi yang akan ditempuh pemerintah menjadi jelas bagi pelaku usaha UMKM. Pelaku usaha UMKM memerlukan “ruang segar” dalam horison pemulihan ekonomi. Kepastian semacam ini akan menciptakan insentif yang kuat bagi UMKM dan sektor informal dalam membalik keadaan ekonomi mereka. Dalam situasi kritis, horison kebijakan yang memberi “ruang segar” selalu merupakan kunci bagi upaya pemulihan itu sendiri. Wallahu ‘alam. Penulis adalah Pelaku Usaha dan Mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI
Saatnya Rakyat Menuntut Pertanggungjawaban Pemimpin Negara
By Iwan Sumule Jakarta FNN – Sabtu (18/04). Sejarah konsepsi politik, mengajarkan kepada kita, bahwa negara merupakan suatu titik di mana orang-orang meletakkan harapan dan cita-cita bersama. Pada titik inilah, orang-orang bersepakat untuk mengatur dan menata kehidupan dalam upaya mencapai kesejahteraan hidup bersama. Negara sebagai perwujudan kontrak sosial, adalah buah dari pengalaman panjang manusia mengarungi peradaban di mana di dalamnya terjadi benturan dan chaos. Berangkat dari pengalaman tersebut, maka kehadiran negara sepatutnya menjadi solusi sistematis bagi problem yang di hadapi oleh masyarakat penghuni negara, yang kemudian disebut rakyat. Demikian pula dengan pemerintah. Selaku penyelenggara negara, amanah yang harus dijalankan sebaik-baiknya adalah memastikan bahwa negara sebagai sebuah solusi sistematis dapat berjalan sebagaimana mestinya. Hadir memenuhi harapan dan cita-cita rakyatnya. Pemerintah, berkewajiban mencarikan jalan untuk mewujudkan tujuan bernegara yang bermuara pada kesejahteraan rakyat dalam arti yang sesungguhnya. Bukan kesejahteraan segelintir orang yang merupakan bagian dari jejaring oligarki. Kartel yang hanya bermain-main dengan kekuasaan. Seperti juga halnya dengan kebijakan pemerintah belakangan ini. Sangat jauh dari pro kepada rakyat. Sangat-sangat menjengkelkan rakyat, bahkan melukai hati rakyat. Sebab kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yang jauh dari harapan dan kepatutan. Sementara itu, dikala kebijakan yang dibuat tidak lagi berpihak pada rakyat. Bahkan malah mengkhianati rakyat. Merugikan dan membikin susah hidup rakyat. Namun pemerintah sebagai pembuat kebijakan itu mengaku-ngaku sebagai pemerintah yang pro rakyat, dengan sederet pencitraan yang dibangun di atas pondasi seolah-olah memihak kepada rakyat. Pada saat yang sama, janji-janji tidak kunjung dipenuhi. Pada saat ini pula, patut rasanya rakyat tidak sabar menahan kata yang harusnya tak perlu keluar jika penguasanya layak. Kekesalan rakyat yang memuncak dapat mengakibatkan munculnya ketidakpercayaan, pembangkangan, dan perlawanan rakyat yang maha dasyat nantinya. Pemerintah sudah semestinya bertanggungjawab atas nasib rakyat yang dipimpinnya. Seorang pemimpin akan dipertanyakan atas kepemimpinannya. Apakah dalam kekuasaannya, negara membawa maslahat atau malah sebaliknya menjadi mudarat bagi rakyatnya? Sebagaimana syari'ah, negara juga memiliki maqasid. Memiliki tujuan. Dan tujuan dari sebuah negara adalah untuk mencapai maslahat. Membuat masyarakatnya adil dan makmur. Demikian pula yang diamanahkan oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia. Pemimpin juga harus bisa memberikan kebaikan bagi rakyat yang dipimpin. Ketika seorang penguasa yang dengan kekuasaannya memerintah negara, namun kebijakan-kebijakan yang dibuat tidak berpihak pada kepentingan rakyat, maka pemerintahan semacam itu bukanlah pemerintahan yang membawa negara kepada maslahat atau kebaikan kepada rakyat sebagai sebuah maqasid atau tujuan bernegara. Menyikapi keadaan ini, maka wajib bagi kita untuk mengingatkan penguasa. Tujuannya, agar penguasa menyadari bahwa apa yang dilakukan dengan pemerintahannya saat ini adalah keliru. Bahwa bahtera bernama Indonesia ini harus kembali diarahkan ke tujuan berbangsa dan bernegara. Mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai perintah konstitusi negara. Dalam sholat berjamaah, ketika imam lupa atau salah, maka makmum harus mengingatkan dengan kode subhanallah. Hari ini, pemerintah merasa tidak ada yang salah dengan kebijakan-kebijakan yang ada. Atas nama perubahan, pemerintah membuat kebijakan-kebijakan yang wajib kita pertanyakan. Kepada siapa pemerintah ini berpihak? Rakyat sebagai makmum, wajib hukumnya mengingatkan kesalahan penguasa dengan kode kritik. Perubahan yang dimaksud perubahan ke arah mana? Perubahan untuk siapa? Apakah ia perubahan yang membawa perbaikan atau pengrusakan? Apakah akan membawa maslahat atau mudarat? Suatu perubahan atau islah, yang membawa kita ke arah maslahat, ke arah perbaikan. Jika ada perubahan yang pada kenyataannya membawa kepada mudarat, yang membawa kerusakan, maka itu bukanlah perubahan, melainkan pengrusakan. Mudarat yang mengatasnamakan perubahan. Seorang penguasa, atau sebuah pemerintahan seharusnya berlaku adil. Sebab perilaku adil mendekatkan penguasa kepada taqwa. Adil itu, seharusnya sudah dimulai sejak dari pikiran. Sejak dari kata-kata. Sebab dusta pemimpin terhadap rakyatnya adalah penghianatan yang sangat menyakitkan. Sesungguhnya setiap penguasa itu adalah pemimpin. Dan setiap pemimpin itu akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Itu pasti terjadi. Kenyataan yang kita hadapi saat ini, seharusnya menjadi bahan pertimbangan, untuk menentukan arah perjalanan politik. Arah tujuan bernegara kita di tahun mendatang. Bahwa jika kita menginginkan perubahan yang benar-benar perubahan dalam arti islah. Untuk mencapai maslahat dan perbaikan. Untuk itu, kita sebagai rakyat, harus berani meminta pertanggung jawaban dari seorang pemimpin negara atas kepemimpinannya. Tujuanya, agar perubahan memberi itu dapat memberikan maslahat. Kebaikan kepada seluruh rakyat. Ayo,,, sekarang saatnya untuk kembali meluruskan kiblat dan tujuan berbangsa dan bernegara kita. Mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Penulis adalah Ketua Majelis Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM)
Kiai Muchith: Ikhtiar Usir Corona, Muslim-Non Muslim Indonesia Ayo Puasa Ramadhan!
Oleh Mochamad Toha Jakarta, FNN - Sejak pertama kali diumumkan pada 2 Maret 2020, hingga update terakhir Jumat (17/4/2020) pukul 12.00 WIB dilaporkan telah ada 5.923 kasus virus corona Covid-19 di Indonesia. Dari jumlah 5.923 kasus positif virus corona di Indonesia tersebut, Indonesia menjadi yang tertinggi di antara negara-negara ASEAN. Selain itu, dengan jumlah itu juga menjadi yang terbanyak ke-11 di Asia, melihat data Worldometers. Menurut juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto, ada penambahan 407 kasus positif baru virus corona pada Jumat. Terjadi juga penambahan 59 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh, sehingga total pasien sembuh 607 orang. Sedangkan jumlah total pasien meninggal karena virus corona berjumlah 520 orang setelah ada tambahan 24 pasien meninggal. Kasus terbanyak di ASEAN. Jumlah kasus virus corona di Indonesia melonjak dengan adanya tambahan 407 kasus baru. Sebelumnya, Filipina memiliki kasus virus corona tertinggi di ASEAN melaporkan 218 kasus positif baru pada Jumat. Selain memiliki kasus positif terbanyak, korban meninggal pasien virus corona di Indonesia juga yang tertinggi di ASEAN. Sementara itu, selain memiliki kasus virus corona terbanyak di ASEAN, dengan total 5.923 kasus, Indonesia juga menjadi yang terbanyak ke-11 di Asia, menurut rekap Worldometers. Jadi kasus virus corona di Indonesia masih cukup tinggi. Meningkatnya angka kematian akibat virus corona di Indonesia ini membuat prihatin seorang ulama yang juga Guru Tariqat Mursyid, KH Abdulloh Muchith, 82 tahun. Sabtu (18/4/2020) pagi, tiba-tiba pendiri IPIM Indonesia ini menelpon saya. Apa yang disampaikan dalam pembicaraan kepada saya menarik untuk disampaikan. Berikut petikan wawancara dengan Kiai Muchith: “Assalamu’alaikum. Mas Toha, apa kabar? Gimana perkembangan virus corona yang terjadi di Indonesia? Koq semakin besar jumlah korbannya,” begitu Kiai Muchith mengawali bicara dengan saya. “Alhamdulillah, sehat Yai. Wonten dawuh?” Menurut Kiai Muchith sendiri bagaimana? Ini sungguh sangat memprihatinkan. Apalagi, jika dilihat angka kematiannya semakin tinggi. Kita tidak bisa tinggal diam melihat kenyataan ini. Harus ada gerakan puasa bersama dalam bulan Ramadhan 1441 Hijriah mendatang. Maksudnya puasa bersama itu apa ya Kiai? Puasa Ramadhan itu kewajiban umat Islam. Tapi, dalam menghadapi pandemi virus corona ini kita tidak bisa kita hadapi sendirian. Umat non-Islam juga harus membantu melakukan puasa Ramadhan. Tujuannya untuk membantu agar corona keluar dari Indonesia. Dasarnya apa Kiai menghimbau seperti itu? Begini. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Puasa itu bisa menghilangkan dan menjauhkan dari berbagai penyakit”. Intinya begitu. Puasa itu menyehatkan. Orang yang semula sakit itu bisa sembuh karena puasa. Itulah dasarnya. Mengapa harus mengajak umat non-Muslim? Perlu diketahui, umat non-Muslim itu sebenarnya juga mengenal puasa. Sehingga, tidak ada salahnya jika mereka juga membantu ikut puasa di bulan Ramadhan mendatang. Sehingga ini bisa menjauhkan virus corona dari Bumi Pertiwi. Menurut Kiai Muchith, apa yang diketahui soal virus corona? Virus atau bakteri itu sebenarnya juga salah satu makhluk Allah SWT yang ada di Langit dan Bumi. Mereka itu juga hidup berpasangan seperti halnya manusia. Mereka juga ikut bertasbih kepada Allah. Mereka ini ada sebelum manusia hadir di muka bumi. Mungkin saja mereka ini merasa sudah disakiti oleh manusia. Mereka merasa kehidupannya terancam, karena diburu dan dibunuh, sehingga mereka berusaha bertahan hidup. Yang lolos dari semprotan Desinfektan (alkohol) akan semakin kuat dan berkembang. Makanya, jangan heran kalau di China sana tempat awalnya virus corona, pemerintah China mulai khawatir dengan adanya peningkatan jumlah kasus virus corona dalam enam minggu terakhir ini, pada Minggu (12/4/2020) lalu. Mungkin bisa dijelaskan maksudnya? Di China, dalam enam minggu terakhir ini membuat para ahli di China sana khawatir akan datangnya gelombang kedua dari penyakit infeksi ini lagi. Pemerintah China mengklaim lonjakan kasus ini terjadi karena banyaknya orang-orang yang pindah dari negara lain. Di China, total kasusnya mencapai 82.160 orang dan jumlah kematian menjadi 3.341 orang. Komisi Kesehatan Nasional China mengatakan, Senin (13/4/2020), ada 98 kasus baru impor yang terjadi berkaitan dengan orang-orang dari negara lain yang masuk ke China. Kembali ke Indonesia, bagaimana dengan himbauan untuk tidak berjamaah di Masjid? Itu pula yang membuat saya prihatin. Kemarin saya pas ke Surabaya dan mendatangi Masjid Ampel yang tertutup, saya langsung meminta supaya segera dibuka. Aparat yang menjaga di sana pun tidak keberatan. Ini hanya soal komunikasi saja. Tidak masalah, koq! Jadi, sebenarnya tidak masalah jika umat Islam shalat berjamaah di masjid saat ini? Silakan saja datang dan berjamaah di masjid. Perlu diingat, masjid itu adalah rumah Allah yang selalu dijaga kesuciannya. Sebagai tamu, tentu saja Allah sebagai pemilik rumah itu akan menjaga sehingga tamu-Nya merasa aman dan nyaman. Jadi, kita tak perlu khawatir jika harus berjamaah di dalam masjid. Jangan dalam menghadapi virus corona ini, kita justru menjauhi masjid. Bagi Allah itu sangat mudah untuk memerintah atau menahan virus corona agar tidak masuk Rumah Allah. Jika dengan pendekatan tauhid dan keimanan, mustahil Allah akan membiarkan hamba yang menyembah-Nya di Rumah Allah celaka terkena virus corona. Jika kita menggunakan logika iman, pasti meyakini hal itu, tidak mungkin hal itu terjadi. Mungkin Kiai Muchith bisa memberi contohnya? Itu 144 jamaah yang dikarantina di Masjid Kebon Jeruk, Tamansari, Jakarta Barat, semuanya negatif corona. Hasil tesnya, mereka dinyatakan negatif terpapar Covid-19. Padahal, diantara mereka sebelumnya ada yang terpapar virus corona. Anggota tubuh yang sudah dalam kondisi suci (berwudhu) itulah yang menyebabkan mereka dijauhkan dari virus corona. Jika ada virus yang menempel pada anggota badan, niscaya virus sudah hanyut terbawa limbah air wudhu. Dalam surah Ath Thalaq 2-3 Allah berjanji: “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya dan memberinya rezki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Bila datang bulan Ramadhan dibukalah pintu-pintu surga, ditutuplah pintu-pintu neraka, dan dibelenggulah para setan." (HR. al-Bukhari dan Muslim) Sabda Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam (dibukalah pintu-pintu surga) yang membuka Dia-lah Allah Ta'ala. Hanyalah dibuka pintu-pintu surga dikarenakan Allah menginginkan orang-orang memasukinya, terutama pintu yang khusus untuk orang yang berpuasa. Yaitu pintu yang dinamakan Babur Rayyan. Semoga Allah menjadikan kami dan kalian termasuk orang yang memasukinya. Ditutup pintu-pintu neraka sampai tidak seorang pun ingin memasukinya. Sehingga, diketahui bahwa yang dimaksud dengan sabda Beliau ini adalah sebab-sebab masuknya surga dan sebab-sebab masuknya neraka. Seakan-akan Nabi SAW menginginkan dengan berita yang mulia ini, agar kita bersemangat melakukan ketaatan yang merupakan sebab masuknya surga dan menjauhi kemaksiatan yang merupakan sebab masuknya neraka. Mengapa Masjidil Haram di Mekkah juga harus ditutup? Itulah yang saya tidak mengerti. Padahal, justru dari dalam Ka’bah itu memancar sinar Illahi yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit, termasuk virus corona. Kalau ada jamaah yang terpapar corona, insya’ Allah akan sembuh. Itu saya yakini sesuai janji Allah. Dengan adanya wabah virus corona ini justru dimanfaatkan pihak lain yang selama ini tidak suka kalau Islam berkembang, untuk menjauhkan umat Islam dari masjid. Mereka sekarang ini sedang bertepuk tangan gembira karena umat Islam sudah menjauhi masjid. *** Penulis Wartawan Senior.
Nggak Perlu Siapin Kuburan Massal
By Tony Rosyid Jakarta FNN – Sabtu (18/04). Hari minggu lalu, saya ke Surabaya. Via Bandara Soetta-Juanda. Pagi berangkat, malam balik ke Jakarta. Tentu untuk kebutuhan urgent. Lihat sejumlah penumpang pakai baju plastik. Baju khusus covid-19. Kacamata besar layaknya para penyelam di dasar lautan. Plus masker. Duduk persis di depan saya. Suasana di pesawat terasa horor. Menegangkan. Jangan-jangan, kursi tempat saya duduk dihuni covid-19. Boleh jadi tangan halus pramugari yang ulurkan roti dan aqua juga ada virusnya. Ikutan paranoid. Kapok saya. Besok kalau ke Surabaya lagi, mau jalan darat saja. Setir sendiri. Supaya covid-19 nggak masuk ke mobil. Di mobil selalu disiapin antiseptik. Dua botol lagi. Kartu tol habis pakai, harus disemprot lagi. Sebagai ikhtiar dan jaga-jaga saja. Waspada, itu penting. Ikuti aturan pemerintah dan protabnya Satgas. Pakai masker, lakukan social and physical distancing, serta jaga kesehatan. Ini sudah SOP untuk semua. Jakarta sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Begitu juga dengan daerah-daerah di Bodetabek. Meski masih ada kerumunan dan sejumlah pelanggaran terjadi, tapi sudah sangat jauh berkurang. Kendati KRL masih tetap beroperasi. Gubernur DKI, Anies Baswedan sedang merayu Pak Luhut. Menteri di atas menteri itu. Anies minta KRL berhenti operasi. Anies juga mengancam akan mencabut ijin perusahaan yang tak patuh aturan. Sampai disini, kita perlu apresiasi dan support pemerintah, baik pusat maupun daerah di Jabodetabek. Juga aparat kepolisian yang bertindak sigap dan tegas. Aparat kepolisian keren. Dengan berlakunya PSBB, apakah jumlah terinveksi dan meninggal akibat covid-19 berkurang? Belum. Trendnya masih naik. Dan akan terus naik untuk beberapa pekan kedepan. Tapi yakinlah, kalau pemerintah disiplin dan masyarakat makin tinggi kesadarannya, covid-19 akan segera berlalu. Perkiraan ini berlaku untuk Jabodetabek. Bagaimana dengan wilayah lain? Nah, disini ada masalah. Di Surabaya, seperti tak ada apa-apa. Pasar, jalanan dan rumah makan, masih tetap ramai seperti tak ada masalah dengan covid-19. Satu dua orang pakai masker. Tapi, belum nampak serius. Mungkin ini juga terjadi di wilayah lain. Slow. Padahal, OTG (orang tanpa gejala) jumlahnya lebih banyak. Tak ketahuan siapa mereka. Nggak demam, nggak sesak napas, nggak batuk, dan nggak lemas. Diantara OTG mungkin itu adalah teman, kolega atau sahabat anda. Mungkin orang yang sedang bertransaksi dengan anda. Atau mungkin penyaji makanan di rumah makan, dimana anda sering makan. Tahu-tahu, rumah sakit penuh. Nggak mampu lagi menampung pasien covid-19. Lalu para sopir ambulan ngeluh, karena setiap hari harus mengantar puluhan janazah. Istri dan anaknya menangis, ketakutan jika suaminya ikut terpapar. Bisa-bisa nggak bawa ambulan lagi, tapi malah dibawa. Sebelum semua itu terjadi, kenapa tidak semua wilayah menerapkan PSBB? Ini penting sebagai tindakan pencegahan. Jangan nunggu ribuan positif baru menerapkan PSBB. Sudah telat pak. Kasus Jakarta harus jadi pelajaran. Ketidaksiapan regulasi Pemerintah Pusat membuat Jakarta jadi episenter covid-19. Wilayah lain mau nyusul? Beberapa daerah sudah ajukan pemohonan ke Kemenkes untuk memberlakukan PSBB. Diantaranya adalah Kabupaten Bolang Mongondow. Sang Bupati, Yasti Soepredjo sudah kirim surat ke Kemenkes. Tapi, ditolak. Kenapa? Silahkan tanya ke Menkes. Saya bukan juru bicaranya. Publik jadi bertanya-tanya, PSPB merupakan program reaksi, atau antisipasi? Kalau program reaksi, berarti harus menunggu daerah bernasib seperti Jabodetabek dulu. Puluhan orang meninggal dulu setiap hari, baru diterapkan PSBB. Apakah seperti itu? Kalau begitu, butuh berapa puluh atau ratus ribu orang yang dikorbankan untuk mati duluan, baru ada PSBB di daerah itu? Kesigapan walikota Tegal, Bupati Bolang Mongondow, Gubernur Papua dan sejumlah daerah lain terhadap penyebaran covid-19 perlu jadi pertimbangan Pemerintah Pusat. Dalam hal ini adalah Menkes dan Pak Luhut, sebagai pemegang otoritas laut, udara dan darat. Jangan nunggu ribuan terinveksi dan ratusan yang mati, baru berlakukan PSBB. Lagi-lagi terlambat Pak Menteri. Lebih baik mencegah dari pada mengobati. Bukankah ini jargon rumah sakit? Bukankah tagar ini yang selalu dan selalu digaung-gaungkan oleh Kemenkes? Kenapa tidak berlaku untuk program PSBB? Apakah faktor ekonomi yang lagi-lagi menjadi alas an dan petimbangan? Diberlakukan PSBB sekarang atau tidak, pada akhirnya akan sampai juga pada situasi itu. Hanya soal waktu saja. Pilihannya mau cepat atau terlambat? Mau antisipasi, atau reaksi? Itu saja. Tidak ada plihan yang lain. Sekaranglah saatnya. Semua wilayah mesti terapkan PSBB. Jika mau dibedakan, buatlah klasternya. Klaster A, B dan C misalnya. Masing-masing klaster berbeda dalam menerapkan PSBB. Klaster A untuk wilayah Jabodetabek. Klaster B untuk wilayah kota provinsi. Klaster C untuk wilayah Kabupaten-Kota. Apapun itu, segera menyiapkan langkah-langkah pencegahan, jauh lebih baik dan baik, dari pada menyiapkan hektaran tanah untuk kuburan massal. Jangan sampai itu terjadi. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa
Alia Laksono, Live Mentoring Bersama Enes Kanter
Oleh M.H Minanan Jakarta, FNN - Dinamika yang berkembang dalam masyarakat akhir-akhir ini, pertanda bahwa perlu adanya instrumen yang dapat digunakan untuk menyamakan persepsi, mindset dan rasa toleransi bersama. Staff Khusus Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia. Alia Noorayu Laksono menyampaikan hal tersebut saat menjadi Pembicara Live Mentoring Idnextleader bersama Atlet NBA asal Turkey (Enes Kanter). Jum'at, 17 April 2020. Dalam pandangan StaffsSus Menpora termuda itu kepada 120 peserta (atlet muda Indonesia) yang telah menyempatkan waktu untuk gabung mengikuti sesi mentoring tersebut. Sampai saat ini, berbagai langkah dan upaya Pemerintah, dalam memutus rantai penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tengah di upayakan serius. Mari, sama-sama kita membantu pemerintah, Sesuai bidang kita masing-masing. Menurut Alia. Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia akan selalu hadir untuk mengembangkan potensi dan membina para pemuda agar kelak menjadi individu yang berprestasi. Anak muda yang merupakan atlet maupun non atlet, dapat terinspirasi untuk menggapai impiannya dengan penuh kerja keras dan disiplin yang tinggi sehingga Indonesia dapat mencetak generasi bangsa yang membanggakan tanah air. Dalam acara tersebut Ernes Kanter Player Boston Celtics Basketball. Juga berpesan kepada anak muda untuk investasi di diri kita sendiri selama masa karantina dengan mencoba hal-hal yang belum pernah kita pelajari sebelumnya. Stay Humble, Stay Hungry. Lanjutnya. Hidup Sehat dan Olahraga Jumlah pasien positif terinfeksi Covid-19 secara kumulatif per Jumat (17/4) bertambah menjadi 5.923 kasus. Dari jumlah itu, 607 orang sembuh dan 520 meninggal dunia (CNN Indonesia). Jaga kebersihan dan ketertiban. Bukankah Covid-19 telah mendidik kita agar selalu menjaga kebersihan badan, pakaian, barang dan lingkungan dengan rajin mandi, mencuci tangan, semprot antiseptik dan disinfektan? Jangan lagi abai dan masa bodoh pada anugerah Allah yang melimpah tak terbatas, seperti sinar matahari, tumbuhan yang menyehatkan dll. Perbanyaklah bersyukur atas karunia gratis itu semua. Bukankah Covid-19 telah mendidik kita agar rajin berjemur n OR di pagi hari, rajin minum jahe, sereh, kunyit, lemon dll agar daya tahan tubuh kita lebih kuat? . Tanam dan peliharalah tumbuhan yang memberi manfaat kesehatan. Daya tahan tubuh akan kuat jika selalu berbaik sangka, sabar, syukur, ikhlas dan jujur. Sungguh pelajaran yang luar biasa dari Covid19. Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT dan dijauhkan dari semua musibah dan penyakit. Dan wabah Covid-19 cepat berlalu... Aamiin Allahumma aamiin...