Obligasi Khusus Untuk Informal dan UMKM Tidak Bisa Ditunda

Kesadaran atmosferik ini tidak lagi tertutup. Tapi direspon terbuka dan cepat oleh banyak otoritas keuangan di berbagai belahan dunia. The Federal Reserve, Bank Sentral Amerika Serikat, merespon situasi ini dengan menggelontorkan paket kebijakan moneter sebesar U$ 2.3 trillion dolar. Sebagian besarnya digunakan untuk memitigasi sektor informal dan UMKM mereka. Padahal, dibanding banyak negara di dunia, infrasturktur politik dan keamanan Amerika jauh lebih memadai.

By Andi Rahmat

Jakarta FNN- Minggu (19/04). Selain kebijakan yang berhubungan dengan aspek penanganan kesehatan. Ada dua pokok kebijakan bidang ekonomi yang menonjol dari kebijakan yang telah dan akan dikeluarkan pemerintah terkait dengan pandemi Covid 19.

Yang pertama, peningkatan dan penggunaan kebijakan pelebaran defisit. Dan yang kedua, perluasan kewenangan Bank Indonesia dalam skema open ended policy, terutama dan termasuk dalam pemberian kewenangan kepada BI untuk masuk ke pasar primer obligasi.

Tulisan saya sebelumnya sudah membicarakan mengenai perlunya mengarus-utamakan ekonomi informal dalam kebijakan ekonomi. Juga perlunya menegaskan skala “keberpihakan” kepada UMKM dalam penanganan krisis ekonomi sebagai dampak paralel dari Pandemi Covid 19.

Dalam tulisan ini, saya mengajukan proposal tentang perlunya “Obligasi Sektor Informal dan UMKM”. Ini sebagai wujud keberpihakan dan pengaruh mengutamakan kebijakan ekonomi. Pelebaran defisit dan skema Open Ended Policy BI adalah modal utama untuk menjalankan kebijakan ini. Apalagi, Kementerian Keuangan telah mendeklarasikan keinginannya untuk menerbitkan Pandemic Bond dalam upaya memitigasi resiko industri yang terpapar dampak Pandemi Covid 19.

Andreas Kluth dalam artikelnya yang berjudul “ This Pandemic Will Lead to Social Revolution” (Bloomberg 11/04/2020) menuliskan “as the coronavirus sweeps the world, it’s hits the poorer much harder than the better off. One Consequence will be social unrest. Even Revolution”.

Peringatan artikel Andreas Kluth ini seharusnya menyadarkan kita semua betapa dalamnya resiko krisis yang tengah kita hadapi ini. Bukan hanya krisis kesehatan, tapi juga krisis ekonomi yang bisa berujung pada kegelisahan sosial. Bahkan bisa memicu revolusi.

Kesadaran atmosferik ini tidak lagi tertutup. Tapi direspon terbuka dan cepat oleh banyak otoritas di berbagai belahan dunia. The Federal Reserve, Bank Sentral Amerika Serikat, merespon situasi ini dengan menggelontorkan paket kebijakan moneter sebesar USD 2.3 trillion, yang sebagian besarnya digunakan untuk memitigasi sektor informal dan UMKM mereka. Padahal, dibanding banyak negara, infrasturktur politik dan keamanan Amerika jauh lebih memadai.

Terus terang, tulisan saya ini membawa kekhawatiran yang mendalam terhadap tradisi dan pola penangan krisis ekonomi yang selama ini telah dipraktekkan oleh otoritas ekonomi kita. Baik itu di sisi kebijakan Fiskal, maupun kebijakan Moneter. Sensitifitas terhadap problem ekonomi yang dialami sektor informal dan UMKM dalam catatan ingatan kita, selalu berwujud dalam bentuk kebijakan “charity” negara terhadap sektor ini.

Dalam kondisi seperti ini, yang diperlukan adalah memberikan penghormatan mutlak terhadap peran dan daya ungkit sektor ini dalam menggerakkan roda perekonomian nasional. Lantas apa yang menjadi konsepsi dasar dari Obligasi Sektor Informal dan UMKM ini?

Didalam paket kebijakan Stimulus senilai Rp 405 T, pemerintah memgalokasikan tidak kurang dari Rp 70,1 Triliun untuk Kredit Usaha Rakyat ( KUR). Secara jumlah, fasilitas KUR ini adalah fasilitas terbesar yang pernah dikeluarkan pemerintah sejak krisis 1998. Sebagai permulaan, alokasi ini setidaknya menunjukkan iktikad sehat dari pemerintah menangani dampak ekonomi yang diderita sektor UMKM.

Namun ke dalaman persoalan yang membelit sektor UMKM dan ekonomi informal, sudah tentu membutuhkan alokasi kebijakan yang lebih besar lagi. Sebab sumbangsih sektor UMKM terhadap PDB Nasional sejak tahun 2018 telah mencapai lebih dari 60%. Diperkirakan sebanyak 127 tuta tenaga kerja hidup dari sektor ini. Tentu ini perkiraan angka yang menggembirakan kita semua.

Khusus ekonomi informal, kendati tidak ada data resmi dalam sumbangsihnya terhadap pembentukan PDB Nasional, namun kontribusinya dalam menyediakan lapangan kerja dimasa krisis sudah tidak diragukan lagi. Sangat membantu dan menolong.

Karena sumbangsihnya yang vital dalam struktur PDB Nasional, maka upaya mengatasi krisis ekonomi akibat pandemi Covid 19, secara gradual, sektor UMKM perlu memperoleh porsi yang setara. Alokasi anggaran pemulihan ekonomi sepatutnya mencerminkan porsi sumbangsih tersebut. Tidak sebaliknya.

Disinilah terletak arti penting dan perlunya menerbitkan obligasi yang dikhususkan untuk memperkuat sektor UMKM ini. Obligasi ini diterbitkan pemerintah, dan dibeli oleh Bank Indonesia.

Pembelian oleh Bank Indonesia, menyebabkan skema alokasinya akan berbiaya murah dan tidak membebani UMKM dengan bunga pinjaman yang mahal. Keuntungan berikutnya adalah keleluasaan pemerintah dalam mengelola dan menghitung resiko Non Performingnya.

Dengan ketersediaan dana yang besar dan sasaran penyaluran yang pasti, juga akan berdampak pada tingkat kestabilan sistem keuangan. Dalam penyalurannya, tentu pemerintah akan menggandeng institusi keuangan sebagai perantaranya. Dikarenakan kepastian sasarannya, maka institusi keuangan yang dijadikan mitra tidak akan menjadikan ini sebagai “bancakan” (cash hoarding) dalam neracanya.

Bagaimana dengan kemungkinan moral hazardnya? Pengalaman mikro selama ini dalam skema penyaluran KUR dapat dijadikan sebagai contoh dalam soal ini. Tentu saja dengan sejumlah modifikasi yang sesuai. Akuntabilitasnya sendiri memerlukan suatu pengaturan lebih lanjut yang memuat kriteria mitra penyalur dan sasaran UMKM yang spesifik.

Pemerintah sendiri perlu untuk mendeklarasikan ini sedini mungkin. Agar langkah-langkah pemulihan ekonomi yang akan ditempuh pemerintah menjadi jelas bagi pelaku usaha UMKM. Pelaku usaha UMKM memerlukan “ruang segar” dalam horison pemulihan ekonomi.

Kepastian semacam ini akan menciptakan insentif yang kuat bagi UMKM dan sektor informal dalam membalik keadaan ekonomi mereka. Dalam situasi kritis, horison kebijakan yang memberi “ruang segar” selalu merupakan kunci bagi upaya pemulihan itu sendiri. Wallahu ‘alam.

Penulis adalah Pelaku Usaha dan Mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI

720

Related Post