Vonis Edy Mulyadi, Hakim Bernurani dan Jaminan Kebebasan Pers
KETUKAN palu Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar dari ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 12 September 2022 sangat melegakan hati. Hakim benar-benar masih punya nurani. Sangat berbeda dengan polisi yang menangkap Edy Mulyadi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membegal hati nurani dan membegal hukum.
Padahal, polisi dan jaksa adalah bagian dari aparatur penegak hukum. Bahkan, jaksa sejak awal antara lain mendakwa Edy bukan wartawan dan FNN tidak berizin. Kok izin? JPU pun menuntutnya 4 tahun penjara. Sebuah tuntutan yang tidak masuk akal, kecuali bagi mereka yang kerasukan jin.
Oleh majelis hakim, Edy dijatuhi vonis sesuai masa tahanan, tujuh bulan 15 hari. Perintah majelis, ia juga harus dibebaskan. Ya, berdasarkan putusan itu, Edy harus segera menghirup udara, berkumpul dengan keluarga dan bertemu dengan sahabat, serta para penggemarnya.
Wartawan senior FNN itu segera menghirup udara bebas sejak ditahan 31 Januari 2022 yang lalu. Ya, penahanan yang dilakukan semena-mena, tanpa terlebih dahulu polisi mengarahkan persoalan Edy ke Dewan Pers. Padahal, masalah yang terjadi adalah sengketa pers.
Tidak ada hak jawab dan koreksi yang dialamatkan ke FNN oleh mereka yang merasa keberatan atas video Edy itu. Pokoknya, 'jin buang anak', itu harus dijadikan masalah.
Edy sendiri menjadi korban karena dia sudah lama ditarget berkaitan dengan investigasinya dalam kasus pembantaian enam laskar Front Pembela Islam (sekarang Front Persaudaraan Islam-FPI) yang mengawal Habib Rizieq Syihab, yang terkenal dengan peristiwa KM 50.
Sebenarnya, sejak awal, perkara yang dialamatkan ke Edy itu adalah rekayasa jahat oleh penguasa, yang diperintahkan kepada polisi. Anda tidak percaya? Buktinya, baru sekali diperiksa, sudah langsung ditahan. Sedangkan Putri Candrawathi yang juga menjadi tersangka pembunuhan berencana bersama suaminya Ferdy Sambo terhadap Josua Hurabarat, sudah dua kali diperiksa, tetapi masih bebas menghirup udara.
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, khususnya bagian cyber terlalu memaksakan kasus tersebut hingga menjadikan Edy tersangka dan langsung ditahan. Jin buang anak yang menjadi malapetaka bagi Edy, jelas tidak masuk akal dan menjadikan aparat penegak hukum menjadi alat penguasa
Semua tahu dan maklum, kalimat tersebut tidak memiliki konotasi negatif. Kalimat tersebut hanya mengambarkan sebuah tempat yang sepi, jauh dari keramaian. Tetapi, polisi gelap mata dan memaksa Edy menjadi tersangka dan langsung ditahan sejak Senin, 31 Januari 2022.
Nuansa politik sangat kental dalam kasus ini. Edy adalah wartawan senior FNN, yang sudah malang-melintang di beberapa media besar dan resmi. Edy bukan wartawan abal-abal.
Intinya, Edy menjadi terdakwa bukan karena kalimat ‘jin buang anak’. Akan tetapi, di video itu ia mengkritisi habis-habisan pembangunan calon Ibu Kota Baru (IKN) di Kalimantan Timur yang akan menghabiskan anggaran ratusan triliun.
Sebagai wartawan senior, Edy kerap membuat tulisan maupun video yang mengkritisi kebijakan pemerintah yang memberatkan rakyat. Misalnya, tulisannya berjudul; “Kereta Cepat Jakarta-Bandung untuk Siapa?” yang dimuat di FNN.co.id sudah dibuka lebih dari 20.000 kali. Belum yang disebar di media sosial lainnya.
Sekali lagi, kita apresiasi putusan hakim terhadap Edy. Sebab, putusan itu juga sekaligus memberikan angin segar terhadap dunia pers. Jika mau jujur, seandainya Edy tidak sempat ditahan, majelis hakim akan memvonis bebas.
Vonis itu membuat ruang pers bernapas lega. Andaikan vonisnya berat, itu pertanda mulai matinya kebebasan pers. Jika divonis lebih berat, bukan tidak mungkin banyak wartawan akan semakin mudah di-Edy-kan.
Ya, akan ada sederet wartawan yang dihukum penjara. Padahal, tugas mereka bukan membela penguasa, tetapi menyampaikan kebenaran. Vonis tersebut juga membuat kebebasan pers yang bertanggungjawab terjamin dan terjaga. (*)