Alumni UI Kembali Mendesak Pemerintah Memberhentikan Rektor UI Ari Kuncoro

Jakarta, FNN - Sejumlah alumni UI kembali menyatakan keprihatinan dan mengultimatum pemerintah agar Ari Kuncoro diberhentikan dari jabatan Rektor UI. Ini adalah pernyataan keprihatinan yang kedua kalinya.

Tuntutan pemberhentian rektor inj dilandasi atas dasar rasa

keprihatinan terhadap situasi UI saat ini yang telah memerosotkan wibawa dan marwah UI di masyarakat luas.

Sebayak 672 alumni UI lintas jurusan dan angkatan mengemukakan dalam pernyataan pertama sebelum ini. Beberapa tokoh di antaranya Lukman Hakim, Dipo Alam, Peter Sumaryoto, dan Tubagus Haryono ikut menandatangani petisi keprihatinan ini. Dalam pernyataan sikap tertanggal 29 Juli 2021 yang diterima fnn.co.id mereka kembali meneguhkan dan menegaskan sikapnya sebagai berikut:

Sebagai seorang guru besar sudah seharusnya Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D mengetahui bahwa di dalam statuta UI, merangkap jabatan adalah dilarang dilakukan Rektor UI. Karena itu keikutsertaan Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D yang saat itu sedang menjabat Komisaris Utama BNI

dalam proses pencalonan diri pada pemilihan rektor periode 2019-2024 telah cacat sejak awal.

Untuk jelasnya dapat dilihat dari kronologi berikut ini:

Pertama, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 2 November 2017 menyetujui dan mengangkat Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris

Independen BNI. Jabatan ini dipegangnya hingga 20 Februari 2020.

Kedua, ketika Majelis Wali Amanah (MWA) UI pada 25 September 2019 menetapkan Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D sebagai Rektor, lalu dilantik pada 4 Desember 2019, untuk masa jabatan 2019-2024, dia sedang menjabat sebagai Komisaris Utama BNI.

Ketiga, kemudian oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI 18 Februari 2020 Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D diangkat menjadi wakil komisaris utama BRI sampai

mengundurkan diri pada 22 Juli 2021.

Keempat, fakta ini menunjukkan bahwa Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D melanggar aturan larangan

rangkap jabatan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu baik sebelum dan saat mendaftar sebagai calon Rektor maupun setelah diangkat sebagai Rektor.

Jadi, jelaslah apa yang dilakukan Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D tidak mencerminkan akhlak dan perilaku, serta pekerti seorang guru besar yang memimpin sebuah lembaga bermotto “Veritas, Probitas, Iustitia”.

Dengan demikian klaim bahwa terpilihnya dan ditetapkannya yang bersangkutan sebagai Rektor UI telah memenuhi segala prosedur dan ketentuan yang berlaku adalah terbukti tidak benar. Bahkan setelah menjabat sebagai Rektor, yang bersangkutan telah melakukan upaya perubahan statuta UI yang tidak bisa dipungkiri merupakan upaya menyelamatkan kedudukannya dalam rangkap jabatan itu. Upaya perubahan statuta yang dilakukan dalam jabatan rektornya itu, tidaklah mulus karena mengabaikan prosedur standar pembuatan statuta.

Hal itu terlihat bahwa perubahan itu telah dilakukan secara terburu buru, melanggar prodesur dan menimbulkan statuta baru yang substansinya menjadi cacat baik formal maupun material.

Bahwa dengan ini maka kami meminta agar Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Rektor UI periode 2019-2024, karena secara nyata telah tidak jujur, membiarkan dan membenarkan kesalahannya dengan sengaja mencalonkan diri, hingga ditetapkan sebagai Rektor UI periode 2019-2024.

Demikian pernyataan ini kami buat sebagai ekspresi kepedulian dan kecintaan kepada almamater

kami, Universitas Indonesia, serta rasa tanggung jawab kami yang tulus untuk kemajuan bangsa Indonesia. (sws).

504

Related Post