47 Desa di Mukomuko Siap Selenggarakan Pilkades Serentak

Mukomuko, FNN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memastikan sebanyak 47 desa di daerah siap menyelenggarakan pemilihan kepala desa serentak mulai bulan Agustus 2021.

"Insya Allah semua desa siap menyelenggarakan pilkades, bulan Agustus ini mulai tahapan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Gianto, dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan, pemerintah setempat dalam minggu ini telah membentuk panitia atau tim pilkades tingkat kabupaten yang terdiri dari berbagai instansi di lingkungan pemerintah setempat da. Instansi vertikal.

Ia mengatakan, selanjutkan panitia atau tim pilkades kabupaten setempat yang nantinya akan menjelaskan tahapan pilkades serentak di 47 desa pada pekan depan.

Sedangkan pembentukan panitia desa yang langsung menyelenggarakan pilkades serentak akan disampaikan dalam tahapan pilkades.

Menurutnya, tidak banyak perubahan pada tahapan pemilihan kepala desa serentak di daerah ini, hanya saja pelaksanaan pemilihan berbeda waktunya.

Ia menyebutkan rencananya tahapan pilkades serentak dimulai dari persiapan pembentukan panitia pilkades tingkat desa oleh BPD selama llima hari, yakni tanggal 2-6 Agustus 2021.

Kemudian selama Agustus tahapan penyampaian surat keputusan pengangkatan panitia pilkades kepada bupati melalui camat, lalu mengadakan sosialisasi pilkades serentak kepada masyarakat, panitia merencanakan dan mengajukan biaya pilkades kepada bupati melalui camat, persetujuan biaya pemilihan oleh bupati, lalu panitia desa melakukan pendaftaran pemilih.

Selanjutnya tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran bakal calon hingga hari tenang kampanye terhitung selama dua bulan mulai dari bulan September hingga Oktober 2021.

"Pelaksanaan pemungutan suara selama satu hari, kemudian penetapan dan pengesahan kepala desa terpilih dalam pilkades serentak selama satu bulan dalam bulan Oktober 2021, kemudian pelantikan kepala desa terpilih dilaksanakan sekitar bulan November dan Desember tahun ini," ujarnya.

Sementara itu, pemerintah setempat telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa di tengah pandemi COVID-19 untuk mengganti Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Perda tentang Perubahan atas Pemilihan Kepala Desa menjadi perda yang mengatur tentang alokasi anggaran untuk kegiatan pemilihan kepala desa pada masa pandemi COVID-19. (sws)

263

Related Post