Aceh Barat Sosialisasikan Pencegahan Korupsi Dana Desa
Meulaboh, FNN - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyosialisasikan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa bagi aparatur desa untuk menciptakan pengelolaan anggaran yang akuntabel dan transparan.
“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menambah informasi dan pengetahuan bagi aparatur gampong (desa) dalam mengelola keuangan desa sehingga segala kesalahan yang pernah dilakukan tidak terulang kembali ke depan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Marhaban di Meulaboh, Selasa.
Marhaban menjelaskan pemerintah pusat telah menganggarkan dana desa setiap tahun melalui APBN yang diperuntukkan kepada setiap desa di Tanah Air sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.
Selain bersumber dari APBN, katanya, pemerintah daerah mengalokasikan dana desa yang berasal dari APBD sebesar 10 persen dari rencana anggaran pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, dan dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi khusus.
Untuk itu, Marhaban meminta dana desa yang tersedia harus dikelola baik dan transparan oleh para aparatur desa sehingga pembangunan yang dihasilkan tepat sasaran dan dirasakan langsung masyarakat.
“Pengelolaan keuangan desa harus dilandasi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penuh tanggung jawab agar dalam pelaksanaan dapat terhindar dari segala permasalahan hukum yang bisa muncul pada kemudian hari,” kata Sekda.
Ia menuturkan dengan tata kelola keuangan yang baik, maka pembangunan desa yang dicita-citakan bisa terwujud guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di setiap desa.
Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Sirajulfata mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemaparan serta bimbingan kepada aparatur desa terkait pengelolaan keuangan desa yang nanti disampaikan Tim inspektorat Aceh Barat.
Ia menyebutkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan beberapa permasalahan terkait dengan tata kelola pemerintahan desa seperti surat pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak lengkap, "markup" rancangan anggaran biaya (RAB), pajak yang belum disetor serta berbagai persoalan lain.
Sirajul Fata meminta aparatur desa agar melibatkan masyarakat dalam setiap penyusunan anggaran desa sebagai bentuk tranparansi dan tanggung jawab kepada masyarakat.
“Dengan pengelolaan dana desa yang tepat sasaran diharapkan masyarakat desa bisa mandiri secara ekonomi pada masa depan,” tuturnya.
Ia meminta aparatur desa agar terus meningkatkan sinergitas dengan Tim Inspektorat Aceh Barat agar terwujud tata kelola keuangan desa yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. (sws)