Advokat Juju Purwantoro: JPU Tidak Mampu Buktikan Dakwaan Ulama

Advokat Juju Purwantoro bersama klien.

Jakarta, FNN – Dalam Persidangan Kasus terorisme dengan terdakwa Ulama besar yaitu Ust. DR. Farid Okbah, DR. Anung Al Hamat, dan DR. Ahmad Zain yang digelar pada Senin (28/11/22), memasuki agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam agenda sidang tuntutan itu, JPU Jaya Siahaan tampak tidak mampu membuktikan dakwaannya, “karena tidak ada bukti unsur dan kesalahan tindak pidana terorisme yang dilakukan terdakwa,” ungkap Advokat Juju Purwantoro, kuasa hukum terdakwa.

“Hal tersebut bertentangan dengan dengan jiwa pasal 1 KUHP, disyaratkan bahwa ketentuan undang-undang harus dirumuskan secermat mungkin, tajam, jelas, dan dapat dipercaya (asas lex certa),” lanjutnya kepada FNN, Rabu (30/11/2022).

Menurut tafsir Juju Purwantoro, “Seseorang tidak bisa dipidana, tanpa ada unsur kesalahannya.”

“JPU sama sekali tidak bisa membuktikan dakwaannya, keterkaitan Terdakwa merupakan bagian/kelompok atau sebagai anggota/aliansi Jamaah Islamiah (JI). JPU hanya mengaitkan kegiatan-kegiatan dakwah keagamaan beberapa Yayasan yang Berbadan Hukum Formal (Al Madinah, Abdurahman bin Auf/ ABA, Perisai, Ailah) yang sampai saat ini juga bukan merupakan Yayasan terlarang!” tegas Advokat Juju Purwantoro.

Menurut Juju Purwantoro, berdararkan pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. JPU mendakwakan unsur dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap tindak pelaku terorisme dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

 

"Oleh karenanya JPU menuntut (dakwaan kedua) agar para terdakwa dijatuhi hukuman selama 3  (tiga) tahun penjara, dikurangi masa tahanan, dan tetap ditahan," katanya.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menunjukkan salah satu alat bukti, yaitu sebuah flash disk, tanpa mau memperlihatkan atau menerangkan detail isinya.

Sebagai alat bukti, flash disk tersebut, JPU menerangkan diperoleh dari hasil sitaan pada sidang kasus terorisme atas nama Siswanto. Sidangnya dipimpin hakim Nyoman Suharta, SH, yang dilaksanakan pada 30 November 2021, di PN Jakarta Timur.

Di relas vonis tersebut dengan perkara Nomor 616/ Pid.Sus/2921/PNJkt.Tim, diantaranya menyebutkan 1 (satu) flash disk merk Sandisk 16Gb warna hitam untuk dimusnahkan.

Namun, “Anehnya, saat persidangan pembukrian kasus Ust. DR. Farid Okbah dkk, JPU malah menjadikan flash disk tersebut sebagai salah satu alat bukti,” ungkap Advokat Juju Purwantoro.

Menurut Kuasa Hukum Ustadz DR. Farid Okbah, dkk itu, di sini telah terjadi pelanggaran hukum oleh JPU, karena sesuai pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas daripada “Kejaksaan adalah, untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”

Hal itu juga telah diatur di dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan, tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”

“Dengan demikian tampak sekali bahwa JPU telah tidak benar, dan tidak cermat, dalam menyusun tuduhannya. JPU telah memaksakan tuduhannya secara tendensius dengan berusaha memanipulasi salah satu alat bukti dalam persidangan tersebut,” tegas Juju Purwantoro pada FNN, Ahad (27/11/2022).

Para terdakwa tersebut dituduh dengan tindakan tetorisme telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme, juga Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme.

Sidang kasus Farid Okbah dan kawan-kawan dipimpin I Wayan Sukanila, selaku Ketua Majelis Hakim dengan kedua anggotanya Novian Saputra dan Henry Dunant Manuhua. (mth)

527

Related Post