Ahmad Yani Bantah Bertemu Hakim Agung Syamsul Chaniago

Jakarta, FNN - Sehubungan dengan pemberitaan yang termuat di berbagai media massa, baik media cetak, maupun online, sejak Minggu 29 September 2019 hingga saat ini, ikhwal adanya kontak hubungan, antara antara saya Dr. Ahmad Yani SH. MH dengan Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara BLBI atas nama terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung pada tingkat kasasi di Cafe Segafredo di dalam Mall Plaza Indonesia pada tanggal 28 Juni 2019, antara pukul 17.38- 18.30 WIB, maka perkenankan saya menyampaikan sebagai berikut :

Pertama, bahwa saya nyatakan tidak ada sama sekali kontak hubungan yang saya lakukan dengan Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago, terkait dengan perkara pada tingkat kasasi dalam kasus BLBI yang menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung.

Saya mempertegas bahwa di dalam berbagai pemberitaan yang ada, terkesan seolah-olah muncul pra-kondisi yang mengkaitkan adanya kontak hubungan di antara saya dengan Syamsul Rakan Chaniago, yang dihubungkan dengan perkara kasus BLBI atas nama terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

Kedua, patut saya jelaskan dan pertegas bahwa tidak ada pertemuan yang terjadi di antara saya dengan Syamsul Rakan Chaniago. Terkesan pertemuan tersebut terjadi atas inisiasi atau perencanaan terlebih dahulu.

Saya mengklarifikasi bahwa keadaan yang sebenarnya ialah saya pada waktu tersebut, yaitu pada tanggal 28 Juni 2019 sekitar pukul 17.38 - 18.30 WIB, berada di Cafe Segafredo Mall Plaza Indonesia. Keberadaan saya di tempat tersebut dalam agenda melakukan wawancara interaktif dengan para teman–teman wartawan (journalist).

Ketika saya tiba di Cafe Segafredo, Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago juga sedang atau sudah lebih dulu berada di dalam cafe tersebut. Dan akhirnya, saya bertegur sapa secara on the spot pada momen tersebut dengan Syamsul Rakan Chaniago. Perlu diketahui bahwa sejatinya momen sebagaimana dimaksud, terjadi di tempat keramaian atau termpat terbuka.

Karena di tempat terbuka, maka dapat diekspose oleh siapapun. Apalagi pertemuan bukan di tempat yang tertutup (privat). Ketika itu, justru terdapat teman-teman media wartawan (journalist), yang akan berdiskusi dan bertemu dengan saya di Cafe Segafredo tersebut.

Ketiga, bahwa adapun kronologis pertemuan sebagaimana dimaksud ialah terjadi dalam kurun waktu menjelang ibadah sholat magrib (sore hari), dimana maksud dan tujuan saya datang ke Cafe Segafredo Mall Plaza Indonesia tersebut ialah untuk menemui teman-teman wartawan (journalist) yang memang sudah membuat janji (via handphone) terlebih dahulu dengan saya. Teman-teman wartawan ingin minta keterangan atau pendapat saya ikhwal proses sengketa pilpres di MK, yang banyak berbicara tentang peran dan fungsi MK dalam menangani sengketa pilpres.

Oleh karenanya, begitu saya tiba di Cafe Segafredo tersebut, secara tidak sengaja bertemu dengan Syamsul Rakan Chaniago, tanpa ada appoinment sebelumnya. Setelah bertegur sapa sebentar, akhirnya waktu ibadah magrib tiba, sehingga kami beramai ramai bersama menunaikan ibadah magrib di mushola Mall Plaza Indonesia.

Setelah selesai sholat maghrib, kami kembali lagi ke Cafe Segafredo untuk melanjutkan pertemuan dengan teman-teman wartawan. Saya tidak hanya terfokus kepada Syamsul Rakan Chaniago, namun saya berpindah-pindah ke tempat duduk yang lain. Sebab keadaan waktu itu ramai atau terbuka untuk umum. Pada saat di Cafe Segafredo, saya memang fokus berdiskusi interaktif dengan teman-teman jurnalis media yang sudah membuat janji untuk mewawancarai saya.

Keempat, perlu diklarifikasi dan patut menjadi catatan bahwa di dalam moment yang tidak disengaja tersebut tidak ada sama sekali membicarakan ikhwal perkara BLBI atas nama terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung. Bahkan saya tidak mengetahui sama sekali jikalau Syamsul Rakan Chaniago merupakan salah satu hakim dalam majelis pada tingkat kasasi yang memeriksa/mengadili/memutus perkara kasasi BLBI atas nama terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

Adapun materi pembicaraan singkat yang terjadi, yang berlangsung secara informal. Pembicaraan hanya terkait dengan berbagai isu di dalam pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 yang lalu. Juga terkait proses pencalegan saya pribadi sebagai Caleg DPR dari Partai Bulan Bintang.

Kelima, perlu juga untuk diklarifikasi bahwa status dan posisi saya yang dalam kurun waktu pertemuan tersebut berlangsung, dimana ketika itu saya sudah tidak ikut terlibat secara aktif dan partisipatif di dalam Tim Kuasa Hukum Syafruddin Arsyad Temenggung, khususnya pada saat pengajuan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

Sedari awal pengajuan upaya hukum kasasi tersebut, saya memang sudah memohon izin (pamit), baik kepada tim kuasa hukum dan khususnya kepada Syafruddin Arsyad Temenggung. Saya tidak lagi terlibat lebih jauh di dalam proses pengajuan upaya hukum kasasi, karena pada kurun waktu yang bersamaan, saya sedang memprioritaskan proses pencalegan saya yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dari Partai Bulan Bintang untuk daerah pemilihan DKI Jakarta I periode 2019 - 2024.

Berkaitan dengan itu, sedari awal pengajuan upaya hukum kasasi, saya sudah tidak pernah lagi mengikuti rapat-rapat tim kuasa hukum Syarifuddin Arsyad Tumenggung dan atau pertemuan terkait dengan penyusunanpengajuan memori kasasi.

Keenam, bahwa sedari awal polemik ini muncul, saya sama sekali tidak pernah diklarifikasi. Oleh karenanya, saya sangat merasa berkeberatan dengan 'simpang siurnya' pemberitaan yang menyudutkan nama baik saya. Kenyataan ini ditambah dengan 'penggiringan opini' yang juga telah dapat dilihat sebagai 'character assassination' terhadap pribadi saya. Perlu saya pertegas kembali bahwa saya secara prinsip sangat mendukung upaya pengusutan kasus BLBI secara tuntas dan menyeluruh.

Demikianlah press release ini dibuat sebagai bentuk klarifikasi dengan harapan dapat menjelaskan keadaan, peristiwa yang sesungguhnya terjadi, sehingga dapat meluruskan 'simpang siurnya' pemberitaan yang muncul. Atas perhatian dan atensi-nya saya ucapkan terima kasih.

578

Related Post