Anggota DPR Fraksi NasDem Tolak Rencana Pajak Sembako
Jakarta, FNN - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad HM Ali menolak rencana Pemerintah mengenakan pajak untuk sembilan bahan pokok (sembako) karena akan menambah beban rakyat.
“Fraksi NasDem menolak rencana, usulan Menteri Keuangan (Sri Mulyani, Red) soal tarif pajak itu. Kami akan perjuangkan itu jika rencana berbahaya ini benar-benar diusulkan ke DPR. Dari awal, kami tegaskan itu,” kata Ahmad Ali dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, penerimaan pajak negara dapat ditingkatkan dengan cara lain, sehingga tidak perlu mengenakan pajak untuk sembako.
“Harga komoditas di internasional juga sudah mulai membaik. Penerimaan dari sisi pabean juga menunjukkan tren positif. Jadi, pilihan menaikkan tarif itu pilihan potong kompas semata,” kata Ahmad HM Ali, Wakil Ketua Umum Partai NasDem.
Ia pun mendorong Kementerian Keuangan mengkaji lebih matang sumber-sumber pendapatan negara untuk pembiayaan APBN. Ahmad juga meminta ada perbaikan regulasi, sehingga penerimaan pajak dapat optimal dan pemerintah tidak perlu membebani masyarakat dengan menaikkan tarif pajak.
“Perbaikan regulasi itu untuk meningkatkan kepatuhan dan kemudahan menunaikan pajak. Sangat tidak bijak menaikkan tarif pajak saat masyarakat sedang berjuang keras mempertahankan sumber dan nilai pendapatannya,” kata Ahmad Ali.
“Nilai pendapatan yang berkurang, karena naiknya tarif pajak justru akan mengurangi belanja masyarakat,” kata dia menambahkan.
Politisi Partai NasDem itu juga berharap Kemenkeu dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga lainnya, sehingga ada sumber pendapatan negara yang dapat dioptimalkan.
“Jangan seolah-olah soal pendapatan negara ini adalah champion Kemenkeu sendiri. Jadi yang dipikirkan hanya menaikkan tarif pajak. Duduk dan kerja sama dengan kementerian lain, sehingga bisa juga meraup pendapatan dari upaya mendorong surplus perdagangan luar negeri dan usaha lainnya,” ujar Ahmad Ali.
Pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako lewat perluasan objek PPN. Rencana itu tertuang dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Terkait polemik itu, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati pada Kamis (10/6) menegaskan, rencana itu sifatnya internal, sehingga ia menyesalkan dokumen draf Revisi UU KUP bocor ke publik.
Ia memastikan pemerintah masih akan fokus memulihkan perekonomian akibat pandemi COVID-19.
“Situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar, karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga. Yang keluar sepotong-sepotong,” kata Sri Mulyani.
“Dari sisi etika politik, kami belum bisa menjelaskan sebelum ini dibahas. Karena ini adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui Surat Presiden,” kata dia menambahkan. (mth)