ART Menjadi Saksi Kasus KDRT Ferry Irawan dan Venna Melinda
Surabaya, FNN - Asisten rumah tangga pasangan suami istri Ferry Irawan dan Venna Melinda menjadi saksi kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang telah tertuang dalam berkas acara pemeriksaan di Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto menginformasikan asisten rumah tangga (ART) yang namanya masih dirahasiakan itu menjadi saksi meringankan bagi terlapor sekaligus tersangka Ferry Irawan.
"Hari ini yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik untuk di-BAP," kata Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Jeffry Nicolas Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan ART tersebut dijadikan saksi oleh penyidik Polda Jatim karena sebelumnya disebut dalam BAP Ferry Irawan.
"Jadi, ada saksi, yaitu ART yang bekerja untuk Ferry Irawan dan Venna Melinda yang menyaksikan bahwa klien kami tidak melakukan KDRT," katanya.
Menurutnya, kehadiran ART pasangan suami istri selebritas tersebut sebagai saksi yang telah di-BAP penyidik Polda Jatim akan menguntungkan Ferry Irawan di persidangan nanti.
Dikonfirmasi terpisah, Venna Melinda memastikan tidak ada yang menyaksikan saat dirinya mengalami beberapa kali KDRT yang dilakukan suaminya di berbagai tempat.
"Kejadiannya di dalam kamar hotel. Di rumah pun dilakukan di dalam kamar yang tidak terjangkau kamera CCTV," ujar Venna.
Sedangkan Hotman Paris Hutapea, yang bertindak sebagai kuasa hukum Venna Melinda, mengaku telah melihat isi BAP yang dicatat penyidik dari ART pasangan selebritas itu.
"Intinya, yang saya baca di BAP-nya tadi, ART ini hanya mengaku sering mendengar Venna Melinda menangis di dalam kamar rumah. ART ini tidak bersaksi untuk kejadian KDRT yang di hotel di Kediri, tapi di rumah. Bagi saya keterangan ART sebagai saksi yang seharusnya a de charge (meringankan) bagi Ferry Irawan, justru menguntungkan Venna Melinda," ucap Hotman.(sof/ANTARA)