Awas! Janji Menaker Palsu soal UU JHT
Jakarta, FNN – Sekarang sudah lewat 2 (dua) minggu, tetapi aturan JHT (Jaminan Hari Tua) atas desakan aksi demo para buruh/pekerja belum juga dibatalkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Ada dugaan Menaker sengaja mengulut-ulur waktu tidak sesuai dengan janjinya batalkan aturan JHT baru bisa cair diterima pekerja setelah berusia 56 tahun seperti tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
“Janganlah diulur-ulur! Cabut itu aturan JHT, mudah sekali. Jangan diundur-undur, ada lobi-lobi yang ujung-ujungnya gunakan dana JHT dalam jangan lama akan dipakai. Awas, janji palsu Menaker!” ungkap Ketua Umum KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Moh Jumhur Hidayat kepada FNN di Jakarta, Selasa (15/3/2022).
“Menaker jangan bersilat lidah1 Segera cabut saja aturan JHT. Jangan bermain lobi-lobi dengan mengukur-ulur aturan JHT. Kalau tidak dicabut, buruh KSPSI akaan demo besar-besaran seluruh Indonesia!” ancam Jumhur.
Ketua Umum serikat buruh terbesar se-Indonesia dan ditambah perwakilan di berbagai negara luar negeri ini, menegaskan KSPSI menolak UU Omnibuslaw sehingga aturan-aturan yang masih berlaku dengan mengacu UU Omnibuslaw segera dibatalkan.
Menurutnya, UU Omnibuslaw sangat merugikan buruh seperti PHK sepihak, outsourcing, kecilnya upah minimum dan lain-lain. “KSPI masih ingin tetap UU yang lama. Dewan Pengupahan yang dihilangkan UU Omnibuslaw harus dihidupkan lagi. Kalau pemerintah masih ngotot jalankan pasal-pasal UU Omibuslaw, KSPSI akan unjukrasa lebih besar lagi,” tegas mantan Aktivis ITB yang pernah dipenjara rezim orba di LP Nusakambangan ini.
Secara terpiah, Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat SE menyatakan juga mempertanyakan janji Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan akan melakukan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022, dan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.
“Sudah lebih 3 minggu statemen janji Menteri Ketenagakerjaan tidak juga terealisasi, Menaker sedang buying time, karena pada dasarnya Pemerintah memang ingin menahan dana milik pekerja. Pemerintah tidak peduli dengan status kepemilikan dana JHT yang sepenuhnya milik pekerja,” kata Mirah Sumirat dalam keterangannya, Selasa (15/3).
Mirah mengingatkan, keputusan terkait revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, ditegaskan pertama kali oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam konferensi pers, saat diwawancarai wartawan usai bertemu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kamis, 24 Februari 2022.
Statemen kedua, dinyatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, dalam keterangan tertulis, pada Rabu, 2 Maret 2022.
“Artinya sudah lebih 3 minggu, janji Menteri Ketenagakerjaan tidak juga terbukti. Pantas saja jika serikat pekerja banyak yang menyuarakan tuntutan pencopotan Menteri Ketenagakerjaan, karena Menteri Ketenagakerjaan saat ini tidak menunjukkan keseriusannya dalam berpihak kepada kepentingan pekerja,” ungkap Mirah Sumirat.
Selain tuntutan pembatalan Permenaker No. 2 tahun 2022, lanjutnya, ASPEK Indonesia juga menyuarakan penolakan terhadap wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Siapapun yang mewacanakan dan mendorong adanya penundaan Pemilu, patut diduga sebagai pelaku makar terhadap konstitusi UUD 1945, karena penundaan Pemilu adalah tindakan yang melanggar Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Ia menyayangkan sikap para pemimpin partai politik yang mewacanakan penundaan Pemilu. “Partai Politik wajib tunduk dan melaksanakan amanah Konstitusi! Kok, malah pimpinan partai politik yang mewacanakan penundaan Pemilu, yang melanggar Konstitusi? Wacana yang dilontarkan oleh pimpinan partai politik itu sangat tidak mencerdaskan dan bahkan berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan di tengah masyarakat,” tegasnya.
“Jangan pancing kemarahan rakyat dengan wacana pimpinan partai politik yang ingin melanggar Konstitusi Negara Republik Indonesia,” tandas Mirah Sumirat didampingi Sekjen ASPEK Indoneskia Sabda Pranawa Djati SH.
Pihaknya juga menuntut Pemerintah untuk menurunkan harga-harga kebutuhan pokok masyarakat. Di tengah pandemi dan badai pemutusan hubungan kerja (PHK), seharusnya Pemerintah jangan lagi menambah beban kepada masyarakat. “Pemerintah seharusnya mampu menyediakan bahan kebutuhan pokok yang murah, berkualitas dan berkelanjutan. Tindak tegas siapapun pihak yang coba menimbun bahan pokok dan memainkan harga jual bahan pokok!” seru Mirah Sumirat. (Arief)