Babel Setarakan Jabatan 5.463 ASN dari Struktural ke Fungsional
Pangkalpinang, FNN - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menyetarakan jabatan 5.463 aparatur sipil negara (ASN) dari struktural ke fungsional, sebagai langkah pemerintah daerah meningkatkan kualitas dan profesional ASN dalam mempercepat pembangunan.
"Kita bersama BKPSDM telah memetakan pejabat struktural dan fungsional sesuai dengan kompetensi dan latar belakang pendidikan, agar nantinya tidak ditolak oleh KemenpanRB," kata Kepala Biro Organisasi Pemprov Kepulauan Babel Ellyana di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan dalam mempercepat penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemprov Kepulauan Babel ini, pihaknya bekerja sama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan 5.463 ASN yang akan disederhanakan sesuai dengan kompetensinya.
"Ada beberapa OPD yang tidak memiliki kasi, ada yang memiliki satu subbagian (subbag), dan OPD lainnya memiliki dua subbag atau lebih. Subbag umum adalah satu-satunya subbag yang tidak akan dialihkan. Jadi, model yang akan diterapkan akan berbeda pada tiap OPD," katanya.
Ia menjelaskan saat ini Babel memiliki 18 dinas, 6 badan, 1 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), 1 sekretariat (Setda) yang terdiri dari 7 biro, 1 inspektorat dan beberapa Cabang Dinas (Capdin) serta 36 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Untuk UPTD cabang dinas, lanjutnya tidak mengalami perubahan struktur organisasi dan Badan Penghubung menjadi satu-satunya badan yang tidak ada perubahan struktur.
Menurut dia, berdasarkan model-model yang diusulkan oleh KemenpanRB, banyak eselon IV yang akan difungsionalkan melalui jalur penyetaraan jabatan yang akan diselesaikan oleh KemenpanRB.
"Untuk pejabat struktural mana yang paling berpotensi untuk disetarakan menjadi fungsional, dan pejabat yang tetap menjadi struktural akan ditentukan oleh masing-masing OPD, yang kemudian disetarakan oleh BKPSDM dengan berpijak pada struktur organisasi baru," katanya.
Kepala BKPSDM Provinsi Kepulauan Babel Susanti mengatakan jabatan fungsional itu bukanlah jabatan yang jelek dan buangan. Melainkan sesuai amanah undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN bahwa negara memang membutuhkan tenaga-tenaga profesional.
"Saat ini, negara memang membutuhkan tenaga-tenaga profesional dan memperkecil jabatan administrator dengan memperbanyak jabatan fungsional. Ditambah dengan jabatan P3K yakni pejabat pemerintah dengan perjanjian kontrak yang akan ditambah. Artinya, ini menggambarkan profesionalitas dari ASN semakin ditingkatkan," ujarnya. (sws)