Badan Pangan Nasional Belum Sesuai Amanat Undang-Undang

Jakarta, FNN - Ekonom senior dari Universitas Indonesia, Faisal Basri menilai pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 belum sesuai dengan yang diamanatkan pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Faisal Basri mengatakan hal tersebut di Jakarta, Jumat, 27 Agustus 2021. Kewenangan BPN yang tertuang dalam Perpres 66/2021 sangat terbatas dan tidak seperti desain awal yang tertuang dalam UU 18/2012.

Dia menerangkan, ide awal pembentukan BPN yaitu badan yang mengatur pangan nasional secara menyeluruh yang menyangkut berbagai aspek yang berkaitan dengan pangan. "Desain awal mencoba sebagai super body, karena mengurusi dari hulu sampai hilir pangan untuk rakyat. Dari ketahanan pangan, keamanan pangan, kedaulatan pangan, mulai produksi, distribusi, konsumsi, harga, hingga persoalan stunting pun ada," kata Faisal, sebagaimana dikutip dari Antara.

Akan tetapi, kata Faisal, ide awal BPN yang memiliki banyak kewenangan itu dinilai tumpang tindih dengan berbagai kementerian dan lembaga lainnya. Apalagi perihal pangan nasional kerap diatur oleh kementerian dan lembaga yang dominan terkait kebijakan-kebijakannya.

Faisal mencontohkan, komoditas gula dengan gula rafinasinya dan garam lebih banyak diurus oleh Kementerian Perindustrian. Komoditas beras lebih dominan dari Kementerian Perdagangan terkait impor, dan impor daging lebih banyak diurus oleh Kementerian Pertanian.

"Sehingga BPN yang di Perpres 66/2021 itu menyisakan sedikit sekali kewenangan, membuat BPN tidak bertaring," katanya.

Menurut pandangannya, BPN hanya akan mengarah pada kebijakan terkait pangan. Namun, institusi yang melaksanakannya adalah kementerian atau lembaga lain. "Mirip seperti sekarang BPN hanya mengarah pada kebijakannya saja, tapi yang melaksanakan Bulog. Sama saja seperti sekarang," kata dia.

Faisal berpendapat BPN yang baru dibentuk tersebut belum bisa disebut sebagai obat mujarab ketahanan pangan nasional.

Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional beberapa hari lalu sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 129 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Badan Pangan Nasional akan melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan yang akan dipimpin oleh seorang kepala dan berada serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Beberapa fungsi Badan Pangan Nasional yaitu melakukan koordinasi, perumusan, penetapan kebijakan terkait pangan. Melakukan pengadaan dan penyaluran pangan melalui BUMN (Badan Usaha Milik Negara) pangan, hingga pengembangan sistem informasi pangan. (MD).

212

Related Post