Bappenas Tingkatkan Keamanan Siber Lembaga

Jakarta, FNN - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional meningkatkan keamanan lembaga dengan meresmikan Tim Tanggap Insiden Keamanan Komputer (Computer Security Incident Response Team/CSIRT) Bappenas.

“Untuk meminimalkan dampak terhadap ancaman layanan teknologi, informasi, dan komunikasi,” kata Pelaksana tugas Kepala Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Bappenas, Mohammad Irfan Saleh, ketika menyampaikan laporan kegiatan dalam peresmian unit Kementerian PPN/Bappenas yang disiarkan di kanal YouTube Bappenas, dipantau dari Jakarta, Jumat, 19 November 2021.

Ia mengatakan bahwa peresmian tim Bappenas itu berdasarkan pada Keputusan Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas melalui Keputusan Nomor 75/2021 pada tanggal 14 Oktober 2021.

Dalam melaksanakan tugas, tim itu akan memegang tanggung jawab untuk menangani insiden siber, mengendalikan kerusakan akibat insiden siber, memberikan respon dan pemulihan yang efektif, mencegah terjadinya insiden siber, serta berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara dan bersama tim serupa di lembaga lainnya.

“Kami ada penugasan terhadap tiga jenis layanan,” kata dia, sebagaimana dikutip dari Antara.

Layanan pertama adalah layanan reaktif untuk memberi peringatan terhadap kemungkinan terjadinya ancaman siber, penanggulangan dan pemulihan insiden siber, penanganan kerawanan, dan penanganan artifak.

Selanjutnya adalah layanan proaktif berupa audit atau penilaian keamanan.

“Serta layanan manajemen untuk meningkatkan kualitas keamanan dan analisis risiko ke depan,” ucap dia ketika memaparkan layanan yang disediakan tim dari Bappenas itu.

Melalui laman csirt.bappenas.go.id, ia melanjutkan, Bappenas akan menyampaikan berbagai informasi dan perkembangan pengelolaan layanan siber di lembaga tersebut secara proaktif. Mereka juga telah menyiapkan beberapa kanal pelaporan untuk internal lembaga apabila mengalami serangan-serangan siber guna melakukan tindak lanjut atas serangan tersebut sebelum meluas. (MD).

279

Related Post