Beginilah Pemerintah Ndableg & Bebal

by M Rizal Fadillah

Bandung FNN – Kamis (05/11) Nomor 11 tahun 2020. Nomor 11 itu diregistrasikan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Cilaka) yang baru ditandatangani Presiden Jokowi. Akhirnya pemerintah mengabaikan reaksi publik, khususnya buruh, mahasiswa dan pelajar yang mendesak agar Omnibus Law Cipta Kerja untuk dibatalkan atau sekurang-kurangnya ditunda.

Tentu sikap "ndableg' atau "bebal" pemerintah atas suara dan desakan rakyat ini akan menimbulkan gelombang aksi berkelanjutan. Ada pula yang mengambil langkah gugatan hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) meskipun dengan tingkat optimisme yang rendah.

Sikap Pemerintahan Jokowi yang "ndableg' atau "bebal" untuk memaksakan kehendak ini merusak asas demokrasi negara Republik Indonesia. Pemerintah tidak mau peduli dengan apapun aspirasi yang datang daru masyarakat. Sekurangnya empat aspek demokrasi telah dilabrak.

Pertama, demokrasi politik. Asas kedaulatan rakyat yang diinjak-injak. Kebaikan sosiologis sebuah Undang-Undang yang tidak dipenuhi. Rakyat intens menolak di sana-sini. Namun pemerintah tidak mau mendengar. Apalagi mengabulkan permintaan rakyat. Aspirasi yang tidak diindahkan dan tidak membuka kompromi dengan rakyat.

Kedua, demokrasi hukum. Asas kedaulatan hukum sangat dilecehkan pemerintah dan DPR. Cara-cara pengesahan DPR yang cacat serta proses hukum yang tidak lazim dalam pembuatan sebuah undang-undang. Terkesan UU pesanan politik dengan ketergesa-gesaan waktu. Omnibus Law bagai bus yang membawa hukum meluncur ke jurang.

Ketiga, demokrasi ekonomi. Kekuasaan ekonomi kerakyatan atau pemihakan kepada kaum buruh dilindas habis. Kepentingan pengusaha dan pemilik modal yang lebih diutamakan. Masalah lingkungan hidup juga turut dihancurkan, demi dan investasi konglomerasi licik, picik, culas dan tamak. Sistem ekonmi kapitalisme dibuat semakin mengakar.

Keempat, demokrasi budaya. Budaya kekeluargaan, sopan santun, serta menghargai aspek keragaman dan keagamaan telah dirusak penguasa. Pemerintah bertindak keras untuk memproteksi Undang-Undang Omnibus Law. Raksasa buruk muka ini telah merenggut korban berupa penangkapan aktivis sosial dan keagamaan yang kritis kepada penguasa.

Omnibus Law adalah wajah dari Pemerintah yang "ndableg' atau "bebal". The government is ignorant. Lucunya untuk kesalahan kebijakan Pemerintah, masih saja mau menyalahkan rakyat atau orang lain atas kebijakannya sendiri yang salah sebagaimana ungkapan Keith Dowding dalam bukunya "It's The Government, Stupid"--How governments blame citizens for their own policies.

Menurut Dowding, tanggung jawab itu seharusnya berada di kaki politisi. Politisi yang berada di ruang birokrasi maupun parlemen bertanggungjawab atas Undang-Undang Omnibus Law yang bikin gaduh bangsa ini. Politisi inilah yang pantas disebut pengacau atau bahkan teroris terhadap rakyat.

Mereka meneror rakyat dengan fikiran, aturan, alasan, dan ancaman agar rakyat mau menjalankan kebijakan secara sukarela ataupun terpaksa. Ini model politisi yang berkarakter penjajah. Politisi yang merasa benar sendiri seperti ini yang menjadi prioritas untuk dibasmi.

Negara akan berpenyakit kronis jika memelihara virus pembuat pemerintahan menjadi bebal. Lampu yang sudah redup hanya dua pilihan untuknya mati atau segera ganti.

Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan

425

Related Post