Belum Bayar Insentif Tenaga Kesehatan, Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah

Jakarta, FNN - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegur 10 bupati-wali kota yang masih belum membayar insentif tenaga kesehatan.

Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga dalam keterangannya lewat pesan elektronik di Jakarta, Selasa (31/8) mengatakan, realisasi pos belanja insentif tenaga kerja kesehatan daerah (Innakesda) merupakan salah satu fokus perhatian Tito di dalam memonitor realisasi belanja APBD.

"Kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa delapan persen dana alokasi umum (DAU) dan DBH (dana bagi hasil) tahun anggaran 2021 diperuntukkan guna penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah" kata dia.

Artinya, lanjut Kastorius Sinaga faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk Innakesda. Akan tetapi, hasil pemantauan rutin Kemendagri, yang datanya telah cek kembali ke data Kemenkeu dan Kemenkes, masih terdapat banyak daerah yang belum membayarkan innakesda.

Bahkan, di beberapa daerah yang termasuk PPKM level 4, yang penyebaran Covid-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh kepala daerah. "Mendagri sangat memberi perhatian kepada nakes karena merekalah salah satu 'front liner' penanganan COVID-19 di daerah," ucapnya.

OLeh karena itu, pada 30 Agustus 2021, Mendagri Tito Karnavian telah menanda-tangani surat teguran kepada 10 kepala daerah (bupati dan wali kota) yang belum membayarkan insentif kepada nakes di daerahnya.

"Hari ini surat teguran Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan innakesdanya," ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara.

Sepuluh kepala daerah yang ditegur itu; Wali Kota Padang, Bupati Nabire, Wali Kota Bandar Lampung, Bupati Madiun, Wali Kota Pontianak, Bupati Penajem Paser Utara, Bupati Gianyar, Wali Kota Langsa, Wali Kota Prabumulih, dan Bupati Paser.

Dalam surat teguran yang ditembuskan ke presiden tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda. Jika daerah belum melakukan refocusing anggaran sebagai sumber belanja innakesda, kepala daerah dapat melakukan perubahan peraturan kepala daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran innakesda tidak terhambat.

Kemendagri sangat serius mengawasi realisasi belanja anggaran oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Bahkan, secara langsung, Mendagri memerintahkan jajaran eselon 1 Kemendagri, utamanya Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keuangan Daerah melakukan monitoring mingguan realisasi APBD.

Monitoring mingguan realisasi dari 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia itu berkaitan dengan faktor pengungkit pemulihan ekonomi di daerah serta penanganan Covid-19 di daerah. (MD).

386

Related Post