Bupati Klungkung Kembangkan Rest Area di Empat Wisata Goa Jepang

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, mengembangkan "rest area" di tempat wisata Goa Jepang di Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, agar konsep pariwisata yang ada lebih lengkap dan menyenangkan wisatawan

Klungkung, FNN - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, mengembangkan "rest area" di tempat wisata Goa Jepang di Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, agar konsep pariwisata yang ada lebih lengkap dan menyenangkan wisatawan.

"Rest area yang ada di Goa Jepang ini sudah ditata dengan baik yang nantinya bisa dipakai tempat untuk beristirahat dan bisa dimanfatkan sebagai tempat rekreasi atau tempat pementasan disini juga sudah dilengkapi dengan permainan anak-anak," ujar Bupati Suwirta saat meninjau 'rest area' Goa Jepang, Sabtu.

Didampingi Kepala Batperlitbang Kabupaten Klungkung, Anak Agung Lesmana, Kadis Pariwisata Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Putra Wedana dan Kadis LHP Klungkung I Ketut Suadnyana, Bupati Suwirta menambahkan di Rest Area Goa Jepang juga dilengkapi dengan toilet, listrik dan tempat jualan semacam gazebo.

Gazebo itu nantinya bisa dikembangkan untuk tempat coffe shop atau yang lainnya. "Jadi mari kita bergerak bersama-sama dari pihak desa maupun kabupaten untuk mendukung pematangan konsep wisata ini agar nantinya bisa berjalan dengan sebaiknya-baiknya," katanya.

Ke depan, tempat rest area Goa Jepang ini akan diintegrasikan dengan potensi wisata yang berada di utara jalan yakni di Tukad Bubuh.

Bupati Suwirta menugaskan Kadis Pariwisata untuk segera mengkaji pemanfaatan potensi wisata ini. "Penataan yang sudah ada ini agar dimanfaatkan dengan baik, terutama kebersihan lingkungan disini harus dijaga agar keindahan dan kelestarian selalu tercipta," harap Bupati Suwirta.

Sebelumnya (17/1), Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menghadiri upacara pengukuhan Awig-Awig Desa Adat Tegalwangi, di Pura Puseh Desa Adat Tegalwangi, Desa Nyalian Kecamatan Banjarangkan.

Dalam sambutannya, Bupati Suwirta mengingatkan agar dalam menyusun awig-awig dapat menggunakan konsep Amati Tiru dan Modifikasi (ATM). Awig-awig desa adat yang lain dapat dipakai referensi, namun disesuaikan dengan kebutuhan pengaturan di desa adat setempat.

"Aturan tertulis ini dibuat dengan 'etikad baik', artinya mengatur masyarakat untuk tujuan baik. Maka dari itu, awig-awig disusun kemudian yang terpenting adalah implementasinya. Aturan akan bermanfaat apabila dilaksanakan dan diselaraskan dengan Peraturan Daerah, seperti KTR, Narkoba, pemilahan sampah, dan peraturan lainnya," katanya.

Dalam acara pengukuhan tersebut, Bupati Suwirta melakukan penandatanganan Awig-Awig Desa Adat Tegalwangi yang disaksikan oleh masyarakat Desa Adat Tegalwangi dan undangan terkait lainnya, diantaranya Camat Banjarangkan I Dewa Komang Aswin, Bendesa Madya MDA Kabupaten Klungkung, I Dewa Made Tirta, dan Perangkat Desa Dinas dan Desa Adat Desa Nyalian. (mth)   

336

Related Post