Catatan Buruk Polri di Awal Tahun: Pesta Narkoba dan Jual Istri Kepada Sesama Polisi

Jakarta, FNN – Tahun 2023, institusi Polri mengawali dengan catatan buruk, walau dari sudut pandang yang berbeda bisa berarti Polri sedang terus berbenah dan bersih-bersih diri. Sampai saat ini, misalnya, kita masih terus mengikuti persidangan kasus Sambo yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Beberapa perwira juga masih menjalani proses persidangan menghalang-halangi tindakan hukum, berkaitan dengan kasus Sambo.

Meski sampai saat ini kasus Sambo belum sampai vonis, tapi kini kita dikejutkan lagi dengan beberapa peristiwa yang tidak kalah hebohnya. Dari Jawa Timur kita dikejutkan dengan kabar yang membuat kita hanya bisa geleng-geleng kepala. Meskipun kita pikir itu hanya bisa terjadi Wakanda, tapi faktanya itu terjadi juga di negara kita. Seorang perwira polisi di Pamekasan, Madura, ditangkap karena dilaporkan menjual atau mengkomersialkan istrinya kepada Perwira Polri lain. Ini ada kaitannya juga dengan pesta narkoba. Sementara, di Jakarta, seorang perwira menengah Polri berpangkat Kombes, ditangkap karena menggunakan narkoba bersama seorang wanita di sebuah hotel. Ditambah lagi dengan catatan lain yang tidak kalah menyedihkan dari Komnas Perempuan, yang menyampaikan data-data bahwa angka kekerasan terhadap perempuan di lingkungan Polri cukup tinggi.

Kasus AIPDA AD, seorang anggota Sabhara di Polres Pamekasan Madura, bermula dari laporan istrinya MH, usia 41 tahun, yang melalui pengacaranya Yolis Yongkinata, melaporkan suaminya AIPDA AD karena melakukan tindak pidana kekerasan pelanggaran undang-undang transaksi elektronik, sekaligus narkotika. Kekerasan seksual yang dimaksud salah satunya adalah AIPDA AD diduga menjual istrinya ke rekan-rekan sesama polisi. Suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan, bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya. Padahal, sebagai suami, AD semestinya melindungi MH, kata Yongki, pengacara MH, kepada pers.

 Yongki mengatakan pihaknya juga melaporkan AKP (Ajun Komisaris Polisi) H soal perkara Undang-undang Transaksi Elektronik karena mengirimkan gambar alat vital kepada AD. AD kemudian menunjukkan gambar tersebut ke istrinya, MH, dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH. Sementara itu, MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan. Pasalnya, MHD dituding ikut menyetubuhi paksa MH yang bukan istrinya.

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Timur. Tim Polda Jawa Timur pada 3 Januari 2023 menangkap AIPDA AD dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran undang-undang ITE. AD diduga menjual istrinya sendiri sejak tahun 2015 dan kejahatan itu berlangsung hingga tahun 2022. Pengacara MH menyebutkan bahwa sebenarnya pada tahun 2020 kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan, tapi yang ditindak bukan pelaku utama, AIPDA AD. Karena merasa responnya tidak memadai di Polres Pamekasan, maka pengacara MH melaporkannya ke Polda Jawa Timur.

Saat ini, satu di antara ketiga terlapor telah ditangkap. Menurut pengacara, AD sebagai suami MH kerap mengajak teman di lingkaran anggota Polri di Pamekasan, bahkan anggota TNI dan masyarakat sipil, untuk menyetubuhi istrinya. Setelah menangkap AD, polisi memeriksa 7 orang lain. Namun, kesimpulannya Polda Jawa Timur membantah bahwa ada motif ekonomi di balik kasus AD yang mempersilahkan teman-temannya menyetubuhi istrinya.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Firmanto, AD mempersilahkan teman-temannya berhubungan intim dengan istrinya saat berlangsung pesta narkoba. Tetapi, menurut laporan dari pengacaranya, ada motif ekonomi. Apapun alasannya, ini merupakan perilaku sangat bejat.

Sementara itu, di Jakarta, ada seorang anggota polisi yang bertugas Mabes Polri, yakni Komber Yulius Bambang Karyanto, ditangkap pada Jumat, 6 Januari 2023, sedang mengonsumsi narkoba bersama seorang wanita di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,1 gram. Dari hasil tes urine keduanya positif menggunakan narkoba. Penyidik dari Direktorat sensor narkoba Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan memastikan bahwa kasus komisaris Bambang Karyanto ini tidak terkait dengan kasus narkoba yang tengah mereka tangani saat ini, yakni mantan Kapolda Sumatera Barat.

Bukittinggi di Sumatera Barat yang menanti bagi Yulius Kombes sangat berat ini karena sesuai dengan instruksi Kapolri itu akan kelihatannya lagi rame nih narkobanya ya dan karena karena itu kata

Kepala Divisi Humas Polri, Irjenpol Dedi Prasetyo, memastikan bahwa hukuman yang menanti bagi Kombes Yulius sangat berat karena berdasarkan instruksi Kapolri bahwa semua yang terlibat dalam kasus narkoba, termasuk juga online, selain diproses pidana, juga dipecat dari Polri, termasuk Kombes Yulius. Ini merupakan akhir yang buruk dari pria yang usianya sebentar lagi memasuki masa pensiun, 56 tahun.

Balik lagi ke kasus Pamekasan, lepas ada tidaknya motif ekonomi, anggota Kompolnas Poengky Indarti, meminta AD ditindak tegas dan dihukum dengan pasal yang berlapis, karena tindakan pelaku memalukan dan mencoreng nama baik institusi, biadab, sadis, bertentangan dengan akal sehat dan hati nurani. Poengky juga menginginkan agar terduga pelakunya dapat diproses kode etik dan diberi sanksi pemecatan sebagai anggota Polri, apapun motifnya. Demikian pembahasan dalam Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Senin (09/01/23) bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN. (ida)

515

Related Post