Dakwaan Penuhi Syarat, Eksepsi Kuat Ma’ruf Ditolak Hakim
Jakarta, FNN - Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf.
Hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan sela yang digelar Rabu (26/10/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Mengadili, menyatakan menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf secara seluruhnya,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela.
Majelis hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Dengan begitu, sidang akan belanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.
Sebelumnya, dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kuat Ma’ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf disebut jaksa turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.(Lia)