Demokrat Konsisten Penentuan Bakal Cawapres Diserahkan ke Prabowo

Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron pada acara Syukuran Hari Ulang Tahun Ke-22 Partai Demokrat di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Sabtu (9/9/2023). (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan partainya konsisten, untuk menyerahkan penentuan bakal cawapres kepada Prabowo Subianto.

"Urusan cawapres, Demokrat konsisten bahwa diserahkan kepada Pak Prabowo," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Hal itu disampaikan Herman, menanggapi bacawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang telah menguat ke empat nama.

Dia memastikan siapa pun yang akan dipilih Prabowo sebagai bacawapres, Demokrat siap bergerak memenangkan Ketua Umum Gerindra itu menjadi Presiden RI 2024.

"Siapa pun yang akan dipilih Pak Prabowo, Demokrat akan bekerja sungguh-sungguh untuk memenangkan Pak Prabowo menjadi presiden," katanya menegaskan.

Sebelumnya kandidat bacawapres untuk Prabowo diungkapkan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

Empat nama tersebut, yakni Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

"Jadi silakan aja wacana itu berkembang dan apakah nanti jatuh pilihan kepada Pak Airlangga, kepada Pak Erick Thohir, Gibran, atau Bu Khofifah yang saat ini ada empat menguat sebagai kandidat cawapres," kata Herman.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(sof/ANTARA)

178

Related Post