Era Jokowi, Indonesia Makin Korup: Lebih Korup Dari Etiopia & Timor Leste

by Abdurrahman Syebubakar

Jakarta, FNN - Dalam laporan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2020 yang baru diluncurkan Transparency International (TI), posisi Indonesia anjlok 17 peringkat, menjadi 102 dari urutan 85 pada tahun sebelumnya. Dengan skor IPK 37, Indonesia berada pada posisi yang sama dengan Gambia dan di bawah Etiopia yang bertengger di peringkat 94. Jauh tertinggal dari rerata IPK Asia Pasifik dan 180 negara yang disurvei, masing-masing dengan skor 45 dan 43.

Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia berada di posisi 5, di bawah Timor Leste, negara yang lahir dari rahim ibu pertiwi. Skor IPK Timor Leste meningkat 2 poin, dari 38 ke 40. Sementara Indonesia mengalami penurunan 3 poin, dari 40 ke 37. Penurunan langsung 3 poin dalam waktu satu tahun merupakan kinerja terburuk Indonesia dalam IPK selama dua dekade terakhir, dan menjadi tertinggi ketiga secara global, menyusul Comoros dan Suriname, masing-masing turun 4 dan 6 poin.

IPK merupakan indeks agregat untuk mengukur tingkat persepsi korupsi sektor publik, berdasarkan penilaian para pakar dan survei eksekutif bisnis, dengan rentang skor antara 0 dan 100. Skor 0 berarti sangat korup, sementara 100 berarti sangat bersih dari korupsi (lihat https://www.transparency.org/en/cpi/2020/index/nzl).

Anjloknya IPK Indonesia di era pemerintahan Jokowi menunjukkan penyuapan, dan pencurian dana publik oleh pejabat negara dan politikus makin merajalela.

Global Corruption Barometer (GCB) Asia 2020 yang dirilis TI akhir tahun lalu mengungkap bahwa Indonesia menjadi juara ketiga suap (bribery) di kawasan Asia, dengan India dan Kamboja berada di urutan pertama dan kedua. Yang lebih tragis, Indonesia menduduki posisi puncak dalam korupsi seks (sextortion) – memanfaatkan kekuasaan dan jabatan untuk kepentingan seks.

Temuan GCB Asia 2020 konsisten dengan hasil survei TI 2020 yang mengonfirmasi makin buruknya IPK Indonesia, khusunya dalam setahun terakhir di masa pandemi Covid-19.

Alih alih menjaga dan mengawal bantuan penanganan dampak pandemi Covid bagi rakyat, pemerintah dan DPR justru membuka jalan korupsi besar besaran melalui UU No.2 Tahun 2020 tentang penanganan pandemi Covid-19. Dengan UU ini, pemerintah memiliki kewenangan nyaris absolut untuk mengatur kebijakan keuangan negara selama masa pandemi, dengan mengabaikan fungsi penganggaran dan pengawasan DPR.

UU tersebut juga memberikan kekebalan hukum kepada aparat pemerintah. Sehingga, tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana jika terjadi penyelewengan yang merugikan negara.

Di saat rakyat makin menderita akibat salah urus negara dan dampak negatif Covid-19, para koruptor berpesta pora menjarah uang negara. Sebut saja korupsi Bansos oleh eks Mensos Juliari Batubara, yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum PDIP.

Berdasarkan temuan BPKP, nilai bahan pokok per paket bansos hanya Rp.140-150 ribu, di luar biaya distribusi dan “goodie bag”, sebesar Rp.30 ribu, yang juga dipotong. Artinya, lebih dari 40% nilai Bansos Sembako Jabodetabek, dengan total anggaran Rp. 6,8 triliun, disunat Juliari, bekerjasama dengan sejumlah pejabat Kemensos, elit PDIP dan lingkaran utama kekuasaan.

Sekitar dua minggu sebelumnya, pada akhir November 2020, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari Gerindra terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas gratifikasi izin ekspor benih lobster, dibantu kader partai banteng. Dan sepanjang tahun 2020, KPK telah melakukan OTT terhadap sejumlah kepala daerah seperti Bupati Banggai Laut dan Walikota Cimahi. Keduanya kader PDIP.

Sebelum Covid, menjelang Pilpres 2019, korupsi politik juga merebak dengan kerugian negara yang fantastis. Dalam kasus mega skandal Jiwasraya dan Asabri, misalnya, negara dirugikan tidak kurang dari Rp. 38 triliun. Skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia merdeka. Jauh lebih besar daripada kasus BLBI, skandal Bank Century, proyek e-KTP, dll.

Memang terjadi lonjakan kasus korupsi selama beberapa tahun terakhir. Dari data rekap tindak pidana korupsi di KPK, terungkap hampir 600 kasus antara 2015 dan 2019, lebih dari dua kali lipat dibandingkan 250 kasus korupsi selama lima tahun sebelumnya (lihat https://www.kpk.go.id/id/statistik/penindakan/tpk-berdasarkan-jenis-perkara).

IPK yang merosot tajam juga menggambarkan absennya kemauan politik negara dalam pemberantasan korupsi. KPK, yang menjadi “harapan” publik untuk memerangi korupsi, telah dikebiri rezim Jokowi melalui serangkaian rekayasa politik, mulai dari kriminalisasi pimpinannya pada tahun 2015 hingga revisi UU KPK yang memberangus kewenangan lembaga anti-rasuah ini.

Selain itu, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, pada April 2017, hingga kini menjadi misteri. Rezim Jokowi enggan mengusut tuntas dan membuka otak di balik penyerangan sadis ini. Hanya pelaku lapangan, diduga pemeran pengganti, yang dihukum ringan.

Lebih jauh, korupsi politik yang meluas dan makin buas manandakan suburnya oligarki di era Jokowi. Dengan aset nyaris tanpa batas yang mereka kuasai (di mana kekayaan empat orang super kaya setara kekayaan 100 juta rakyat biasa), para oligarki mendikte pilihan sistem dan kebijakan negara.

Para oligarki tidak saja bertindak sebagai pemodal (sponsor) politik, namun sebagian menjadi pemain utama dengan memiliki parpol dan terjun dalam kontestasi elektoral. Sebagai sponsor politik, uang para oligark mengalir dengan bebas ke partai politik, dan pemilu/pilkada. Sehingga, politik transaksional dan transaksi politik makin marak dalam keseharian politik Indonesia.

Ketika berkuasa, parpol dan politikus “dituntut” untuk mengembalikan modal politik dengan menyalahgunakan kekuasaan (korupsi) demi eksistensi partai, keuntungan pribadi, dan balas jasa kepada para oligarki sebagai sponsor.

Tidak heran, tiap kali KPK melakukan penangkapan, selalu ada “perwakilan” parpol, terutama parpol koalisi pemerintah, yang terlibat atau menjadi otak perampokan uang rakyat. Dan hampir setiap korupsi politik (grand corruption) memiliki keterkaitan dengan episenter kekuasaan.

Seturut dengan itu, kecurangan politik elektoral di pusat dan daerah, terutama politik uang, makin merajela.

Coba bandingkan! Pada pemilu 2009, sekitar 11% pemilih terpapar politik uang, kemudian naik tiga kali lipat mencapai sepertiga pemilih, pada pemilu 2014 dan 2019 (lihat Muhtadi 2018, Aspinall & Berencshot 2019, Mietzner 2019). Hal ini mengantarkan Indonesia menjadi negara nomor 3 dengan tingkat politik uang paling tinggi. Menyusul Uganda dan Benin, dua negara di kawasan Afrika.

Dibutuhkan Upaya Radikal

Dengan realitas korupsi politik yang makin buas, dibutuhkan terobosan radikal. Melampaui rumus “Korupsi = Monopoli + Diskresi – Akuntablitas”, hasil formulasi Robert Klitgaard (1988).

Selain pembenahan teknis teknokratis di hilir, seperti manajemen keuangan publik yang transparan dan akuntabel; reformasi dan peningkatan kapasitas birokrasi; pembatasan monopoli dan diskresi para pejabat, dll; harus ada kemauan politik untuk mengatasi akar persoalan di sektor hulu perpolitikan.

Tanpa pembenahan sumber masalah di hulu, semua solusi teknis tidak efektif, ibarat menggarami lautan. Karena faktanya, sejak reformasi bergulir, termasuk pembentukan KPK pada 2002, korupsi tidak berkurang tapi meluas di semua lini pemerintahan dan sektor pembangunan.

Dus, dibutuhkan sanksi berat seperti pembekuan atau pembubaran parpol, dengan kriteria terukur dan obyektif, dalam hal: kader parpol terjerat korupsi, uang korupsi mengalir ke parpol, parpol atau kader parpol terlibat politik uang, parpol atau kader parpol menerima uang dari para sponsor dalam jumlah tidak wajar atau melebihi ketentuan.

Pada saat yang sama, pembiayaan parpol dari kas negara perlu dinaikkan dari yang berlaku saat ini (hanya Rp. 1.000 per suara untuk DPR dan Rp. 1.500 per suara untuk DPRD), sehingga operasional parpol tetap terjaga. Penyesuaian bantuan APBN/APBD untuk parpol dalam batas rasional tidak saja membantu menekan ketergantungan parpol pada dukungan pendanaan oligark. Tapi sekaligus mencegah parpol mengeksploitasi sumber daya negara dengan dalih desakan biaya hidup partai.

Untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan & sumber daya negara saat pilpres, harus dipastikan capres/cawapres petahan menjalani cuti selama masa kampanye. Ketentuan ini juga menciptakan “level playing field” bagi semua kontestan pilpres. Saat ini, hanya calon petahana di pilkada yang diwajibkan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Selanjutnya, sanksi diskualifikasi harus dijatuhkan kepada kontestan elektoral, baik calon eksekutif maupun legislatif di pusat dan daerah, jika terbukti menebar politik uang atau menjadi tersangka tindak pidana korupsi.

Masih panjang daftar masalah dan langkah-langkah radikal yang dibutuhkan, seperti penguatan literasi politik warga dan agamawan, kebebasan dan imparsialitas pers, independensi KPK, sanksi sosial terhadap para koruptor, dlsb.

Tapi saya akhiri tulisan ini dengan mengingatkan bahwa semua upaya tersebut sangat tergantung pada kemauan dan keberanian politik presiden sebagai sebagai episenter kuasaan, sekaligus “chief of staff”, dalam perang melawan korupsi dan oligarki – dua sisi dari sekeping mata uang.

Tidak masuk akal mengharapkan kejahatan korupsi akan surut manakala sang “chief of staff” lahir dari rahim oligarki, dan kekuasaan politiknya bertumpu pada kekuatan modal para oligark. Memerangi korupsi dan oligarki berarti memerangi dirinya sendiri. Harakiri politik!

Penulis Ketua Dewan Pengurus IDe Pegiat Demokrasi & Anti-Korupsi

4943

Related Post