Diduga, Dua Proyek Kemendes Dijadikan Bancakan!
by Mochamad Toha
Surabaya FNN - Minggu (08/11). Di tengah-tengah Pandemi Covid-19, Center for Budget Analysis (CBA) menemukan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Kementerian Desa PDTT.
Proyek yang dimaksud terkait sewa kendaraan roda 4 untuk operasional kantor pada Sekjen Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2020. Proyek ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 2,1 miliar. Berikut penjelasan temuan dari CBA tersebut.
Sekjen Kemendes PDTT selaku Satuan Kerja awalnya menganggarkan untuk sewa kendaraan roda 4 operasional kantor sebesar Rp 2,2 miliar. Proyek ini dilakukan melalui tender sistem gugur dengan harga terendah.
Proses tender dilaksanakan 12 tahapan mulai dari pengumuman pasca kualifikasi pada 12 Desember 2019 sampai penandatanganan kontrak pada 7 Januari 2020.
Hasil tender ini, pihak Kemendes memenangkan PT Putra Tunas Harapan yang beralamat di Jl. Letjen Karjono Rt.002 Rw.006 Parakacanggah, Banjarnegara, Jawa Tengah. Nilai kontrak yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp 2.124.000.120.
“CBA menduga proyek ini diwarnai “kongkalikong” antar oknum Kemendes dengan pihak swasta,” ujar Jajang Nurjaman, Koordinator Investigasi CBA. Hal ini terlihat dari beberapa modus.
Pertama, pihak yang dimenangkan oleh Kemendes PDTT, yakni PT PTH, sebenarnya bukan peserta lelang dengan tawaran terendah karena berada diposisi 4.
Padahal ada tiga perusahaan yang mengajukan nilai kontrak yang lebih efisien alias murah seperti yang diajukan PT Trans Pasific Global senilai Rp1.967.565.600, namun digugurkan oleh pihak Kemendes PDTT.
Selanjutnya, hal ini tidak sesuai dengan tujuan tender awal yakni mencari tawaran seefisien mungkin agar bisa menghemat anggararan di tengah-tengah APBN yang sedang seret.
“Sangat miris oknum Kemendes ini seperti tidak peduli dengan kesulitan negara dan warga yang lagi kena pandemik Covid-19 dengan dugaan permainan proyek,” tegas Jajang Nurjaman.
Berdasarkan temuan di atas CBA mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka penyelidikan atas proyek sewa kendaraan roda 4 untuk operasional kantor Sekjen Kemendes PDTT.
“Periksa pihak-pihak terkait seperti Pokja ULP serta Pejabat Pembuat Komitmen, selain itu menteri Desa Abdul Halim Iskandar perlu dipanggil untuk dimintai keterangan,” lanjutnya.
Jaminan Hidup
Kementerian Desa PDTT melalui Ditjen Dinas Nakertrans Provinsi Sulawesi Selatan pada 2020 menjalankan program bantuan jaminan hidup pangan non beras. Bantuan ini dijalankan dua tahap. Pertama penyaluran untuk 230 kepala keluarga, dan kedua untuk disalurkan kepada 60 kepala keluarga. Dalam pelaksanaan program bantuan ini, Center for Budget Analysis (CBA) menemukan dugaan penyimpangan anggaran, berikut penjelasannya.
Terkait teknis program bantuan jaminan hidup pangan non beras pihak Kemendes PDTT mempercayakan kepada pihak swasta, untuk itu pada 24 Maret 2020 sampai 6 Mei 2020 dilaksanakan tender untuk menentukan pihak yang menjalankan proyek.
Selanjutnya, pada 6 Mei 2020 pihak Kemendes PDTT memenangkan CV Integra Prima yang beralamat di Griya Mulya Asri 02 Blok B No 15 Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kedua belah pihak menandatangani kontrak dengan nilai Rp 1.293.960.000.
CBA meragukan proses tender ini dijalankan secara jujur dan sesuai aturan undang-undang. Hal ini disebabkan, pertama dari 33 peserta tender hanya dua yang dicantumkan oleh pihak Kemendes PDTT untuk masuk tahap selanjutnya (pengajuan harga). Padahal seharusnya minimal ada 3 peserta tender yang harus dipilih yang selanjutnya dapat dipertimbangkan untuk mencari harga terendah.
Kedua, tawaran yang diajukan CV IP sebenarnya lebih mahal dibandingkan tawaran yang diusulkan CV Mitra Barokah senilai Rp 1.212.165.000. Namun, meski tawaran lebih rendah, tetap digugurkan dengan keterangan masalah yang bersifat teknis atau persyaratan tambahan.
Berdasarkan catatan di atas, menurut Jajang Nurjaman, CBA menduga program bantuan jaminan hidup pangan non beras yang dijalankan kemendes PDTT rawan penyelewengan dan diduga dibumbui “permainan”.
Hal ini menjadi tambahan catatan bagi KPK untuk segera turun tangan, karena sudah banyak catatan buruk dugaan kongkalikong proyek di tubuh Kemendes PDTT.
“Panggil dan periksa Pokja ULP serta PPK terkait, serta panggil Menteri Desa Abdul Halim Iskandar sebagai Kuasa pengguna anggaran,” tegas Jajang Nurjaman.
Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id