DPR Gelar Paripurna Agendakan Ambil Keputusan RUU Kejaksaan
Jakarta, FNN - DPR RI menggelar rapat paripurna pada Selasa pagi dengan salah satu agenda pengambilan keputusan Tingkat II beberapa rancangan undang-undang (RUU), salah satunya revisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah diputuskan di Komisi III DPR.
Selain RUU Kejaksaan yang akan disetujui DPR menjadi UU, ada beberapa RUU yang diambil keputusan Tingkat II, yaitu: pertama, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.
Kedua, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.
Ketiga, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara.
Keempat, RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Rapat Paripurna DPR juga mengagendakan penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2022, laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Selain itu, diagendakan BPK RI akan menyampaikan ikhtisar hasil pemeriksaan beserta Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2021.
Paripurna DPR tersebut direncanakan akan melakukan persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Landas Kontinental, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Praktik Psikologi, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penetapan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) juga akan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR. (sws)