DPR Minta Pemerintah Jelaskan Kewajiban PCR Bagi Penumpang Pesawat

Jakarta, FNN - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menjelaskan kepada masyarakat terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang mewajibkan semua penumpang penerbangan melaksanakan tes polymerase chain reaction (PCR) 2x24 jam.

"Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Puan mempertanyakan kenapa dahulu ketika COVID-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan.

Menurut dia, kalau sekarang harus tes PCR karena hati-hati, lalu apakah berarti ketika tes antigen dibolehkan, masyarakat sedang tidak atau kurang hati-hati.

"Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan secara terang benderang oleh pemerintah," ujarnya.

Puan menjelaskan, tes PCR seharusnya digunakan hanya untuk instrumen pemeriksaan bagi "suspect" COVID-19. Dia mengingatkan, fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata dan akan semakin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara.

"Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode 'screening', padahal PCR alat untuk diagnosa COVID-19. Dan perlu diingat, tidak semua daerah seperti di Jakarta atau kota-kota besar yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya," katanya.

Dia meminta pemerintah mendengarkan keluhan masyarakat yang menilai aturan terbaru terkait syarat penerbangan menodai prinsip keadilan.

Puan mengatakan, jika memang alasan kebijakan mobilitas diperbaharui karena semakin luasnya pembukaan operasional sektor sosial kemasyarakatan, maka seharusnya berlaku untuk semua moda transportasi.

"Tapi di aturan terbaru, syarat perjalanan bagi transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap memperbolehkan tes antigen 1x24 jam. Kebijakan yang tidak merata dan terkesan ada diskriminasi, harus dijelaskan pemerintah," ujarnya.

Karena itu menurut dia, pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan udara.

Syarat perjalanan dari Inmendagri tersebut diatur lebih rinci melalui Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas COVID-19 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam aturan yang mulai berlaku hingga 1 November 2021, surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan menjadi syarat wajib perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.

Untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, namun tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam.

Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1x24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap. (sws, ant)

367

Related Post