DPRD Ketapang Bahas Enam Raperda

Pontianak, FNN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat melakukan pembahasan enam rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan 13 Tahun Sidang 2021/2022.

"Sampai saat ini pansus-pansus DPRD Ketapang masih membahas enam raperda. Ada satu raperda tambahan usulan dari eksekutif dan perpanjangan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ketapang," ujar Wakil Ketua DPRD Ketapang, Jamhuri Amir saat dihubungi di Ketapang, Selasa, 30 November 2021.

Ia menjelaskan bahwa Pansus I membahas raperda penyelenggaraan keolahragaan dan raperda kepemudaan. Pansus II membahas raperda pengelolaan rumah kos dan raperda retribusi persetujuan bangunan gedung. Kemudian, Pansus III membahas raperda pembangunan industri Kabupaten Ketapang 2021 - 2041. Pansus IV membahas raperda penanggulangan Covid-19.

"Ini sesuai dengan keputusan DPRD Ketapang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pembentukan panitia khusus pembahas rancangan peraturan daerah," ungkap Jamhuri, sebagaimana dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan berdasarkan surat Bupati Ketapang Nomor P/2285HK-A 180/x1/2021 tanggal 18 November 2021 yang telah disampaikan kepada DPRD Ketapang ada tambahan satu raperda yaitu tentang bangunan gedung.

Dia mengatakan, raperda tersebut sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan memperhatikan ketentuan pasal 239 ayat 7 undang-undang nomor 23 tahun 2014, pasal 7 ayat 3 dan 4 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 pasal 16 ayat 5 huruf c dan e, dalam keadaan tertentu.

"DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan Raperda di luar program pembentukan peraturan daerah. Hal tersebut di atas sudah ditindak lanjuti oleh DPRD dengan melaksanakan rapat konsultasi pimpinan DPRD, pimpinan Bapemperda, pimpinan pansus dan ketua-ketua fraksi pada 26 November 2021. Menurutnya berdasarkan itu maka telah disepakati untuk melakukan pembahasan atas usulan tambahan satu Raperda dimaksud serta akan memperpanjang masa kerja Pansus-Pansus DPRD pembahas Raperda," jelas dia. (MD).

299

Related Post