DPRD Penajam Paser Utara Berharap Pemerintah Pusat Perhatikan Penyangga IKN
Penajam, FNN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Jon Kenedi mengharapkan pemerintah pusat memperhatikan pembangunan daerah penyangga ibu kota negara (IKN) seiring rencana bakal dipindahkan di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.
"Kami minta pemerintah pusat memberikan anggaran untuk menunjang pembangunan daerah penyangga ibu kota negara," ujar Jon Kenedi di Penajam, Kamis.
"Khususnya bagi Kabupaten Penajam Paser Utara maupun daerah penyangga lainnya di Kalimantan Timur," tambah politisi Partai Demokrat tersebut.
Kabupaten Penajam Paser Utara mengharapkan pemerintah pusat memberikan anggaran lebih agar ada keseimbangan antara pembangunan ibu kota negara dengan pembangunan daerah penyangga.
Legislatif bersama eksekutif telah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menurut dia, menyangkut pemindahan ibu kota negara.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan beberapa aspirasi mengenai hak masyarakat adat dan anggaran untuk penunjang pembangunan daerah penyangga ibu kota negara.
"Dijelaskan pemerintah pusat tidak hanya membangun ibu kota negara, tapi juga membangun daerah penyangga dan pemerintah daerah diminta siapkan perencanaan pembangunan agar anggaran diakomodir pemerintah pusat," ucapnya.
DPRD bersama pemerintah kabupaten juga akan mengawal penyusunan PP (peraturan pemerintah) dan Perpres (peraturan presiden) sebagai payung hukum turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara atau IKN.
"Kami akan kawal penerbitan PP dan Perpres agar hak-hak masyarakat daerah terakomodir, dan daerah penyangga IKN dapat porsi anggaran yang lebih," tegas Jon Kenedi.
Setelah UU IKN disahkan DPR RI pada 18 Januari 2021, pemerintah pusat sedang menggodok sejumlah peraturan turunan dari undang-undang tersebut berupa PP dan Pepres.
Salah satunya Pepres Otorita ibu kota negara Nusantara atau pemerintahan daerah khusus ibu kota negara dan Perpres tata ruang kawasan strategis nasional ibu kota negara Nusantara. (mth)