Dugaan Market Manipulation Saham BREN Milik Prajogo Pangestu (Bagian-3)

Oleh Kisman Latumakulita | Wartawan Senior FNN

JAKSA Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebaiknya jangan hanya terfokus pada kasus PT Timah Tbk. Apalagi dugaan potensi kerugian negara koruspsi di PT Timah Tbk. hanya Rp. 300 triliun. Ada lagi dugaan potensi kerugian negara lebih besar di pasar modal Indonesia. Bisa mencapai ribuan trilun rupiah.

Kalau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator pasar modal tidak bisa dipercaya. Begitu juga dengan PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku otoritas bursa efek. Kedua regolator pasar saham ini diduga sengaja membiarkan terjadinya market manipulation saham dengan kode BREN tersebut. 

Saham BREN yang ketika listing pasar modal tanggal 9 Oktober 2023 dihargai dengan Rp. 780 per satu saham. Saham BREN sempat naik hingga mencapai Rp. 11.250 per satu saham tanggal 20 Mei 2024. Kenaikan tersebut, diduga akibat kerjama cipta kondisi market manipulation antara OJK dan PT. BEI dengan pemegang saham pengendali saham BREN. 

Dengan kondisi ini, sudah waktunya untuk Jampidsus Kejaksaan Agung masuk melakukan penyelidikan. Kerugian akibat diduga adanya market manipaltion saham PT Barito Renewables Energi Tbk. mencapai ribuan triliun rupiah. Saham milik Prajogo Pangestu tersebut diguga digoreng-goreng, sehingga kenaikan harga saham BREN diduga tidak normal. 

Dugaan adanya cipta kondisi goreng-menggoreng di antara para anggota bursa dengan pemegang saham pengendali. Dugaan itu mendekati benar, karena jumlah saham diperdagangkan di lantai bursa hanya 3-5%. Sangat mudah untuk dikendalikan dengan aksi goreng-menggoreng harga saham.
 
Kondisi adanya dugaan market manipulation saham BREN tersebut dikhawatirkan bisa mengganggu indikator ekonomi nasional. Pasar modal merupakan salah satu indikator ekonomi nasional. Indikator ekonomi nasional lainnya adalah moneter dan fiskal. Untuk itu, perlunya Jampidusus Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan agar membuat efek jera kepada anggota, pemegang saham pengendali dan regulator. 

Dugaan skandal serupa pernah terjadi pada perdagangan saham PT Semen Gresik Tbk. Namun market manipulation dan goreng-menggoreng saham PT Semen Gresik ditutup oleh Ketua Bapan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) yang ketika itu dijabat Jusuf Anwar. Padahal pelakunya sudah ditangkap oleh tim intelijen market Bapepam.

SRO Wajib Bikin Penyelidikan

BEI sebagai Self Regulatory Organisation (SRO) mempunyai kewenangan mutlak untuk melakukan penyelidikan. PT BEI harus memeriksa semua anggota bursa yang terlibat melakukan transaksi harga saham BREN yang tidak wajar tersebut. Adanya Unusual Market Activity (UMA) atas saham milik Prajogo Pangestu itu nyata dan fakta. Tidak bisa terbantahkan dengan alasan apapun.

Otoritas bursa tidak bisa bilang tidak ada UMA atas saham BREN, sehingga belum perlu melakukan penyelidikan kepada semua anggota bursa yang melakukan transkasi saham BREN. PT BEI sebagai SRO juga tidak bisa hanya bilang sedang melakukan pemantauan khusus. Adanya UMA atas saham BREN itu nyata dan fakta. Tidak bisa dinafikan begitu saja oleh SRO. Apalagi kenaikan saham BREN itu sampai 1.342%.
   
Seharusnya begitu terjadinya UMA, otoritas bursa harus bergerak melakukan penyelidikan. UMA terjadi akibat pergerakan kenaikan harga saham BREN yang tidak wajar hingga mencpai 1.342%. Padahal saat IPO tanggal 9 Oktober 2023 lalu, saham BREN ini hanya dihargai Rp 780 per satu saham.
 
Kalau PT BEI sebagai SRO tidak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, menjadi wajar kalau masyarakat dan pemeharti pasar modal menduga-guga otoritas pasar modal sengaja menutup mata terhadap adanya UMA atas saham BREN. SRO jangan menutup mata terhadap adanya UMA di depan mata. Kondisi bisa berdampak negatif terkait kepercayaan publik terhadap busra Indonesia.

Penyelidikan yang menyeluruh penting dan strategis. Tujuannya untuk menapis dugaan negatif terhadap bursa Indonesia di mata investor dan masyarakat pasar modal. Apa saja hasil penyelidikan yang didapat SRO tetap saja menjadi positif, bagus, dan hebat untuk nama baik bursa Indonesia. Tampilan PT BEI sebagai SRO menjadi berkelas, top markotop dan mengagumkan sebagai regulator bursa.
     
Apabila hasil penyelidikan yang menyeluruh menunjukkan dugaan kuat terjadi market manipulation, maka segera dilaporkan ke OJK. Pelaku bersama barang bukti dokumen-dokumen pendukungnya segar diserahkan kepada OJK sebagai otoritas pasar modal untuk ditindaklanjuti. Bisa berupa pelanggaran pidana pasal 91 dan 92 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Bisa juga berupa hukuman administratif saja.
 
UMA adalah aktivitas pasar saham yang tidak biasanya. Umumnya UMA merupakan aktivitas perdagangan atau pergerakan harga suatu efek yang tidak bisa pada kurun waktu tertentu. Pihak bursa setiap saat membuat penilaian kalau UMA dapat berpotensi mengganggu terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
 
Nilai perdagangan saham BREN di lantai bursa setiap hari diperkirakan antara Rp 2-3 triliun rupiah. Nilai transaksi sebesar ini hampir dipastikan melibatkan mereka yang masuk katagori spesialis goreng-menggoreng saham kelas kakap besar di pasar modal Indonesia. Bukan hanya kakap, tetapi kakap yang besar. 

Penggoreng utama yang kelas kakap dan besar ini diduga masih pemain lama. Mereka masih itu-itu saja. Tidak susah dan sulit untuk melacak pergerakan dan kebiasaan mereka. Kalau saja otoritas bursa efek punya keinginan untuk melacak mereka, maka sangat mudah dan gampang. Apalagi nyata-nyata telah terjadinya UMA di lantai bursa.

Masyarakat dan pemerhati pasar modal tentu saja belum lupa siapa-siapa yang terlibat ketika menggoreng saham PT Semen Gresik Tbk. Saat itu Ketua Bapepam dijabat Putu Ary Suta. Saat pelaku market manipulation harga saham PT. Semen Gresik hampir saja ketangkap basah akibat penyelidikan yang dilakukan tim Bapepam. Namun Putu Ary Suta diganti oleh Jusuf Anwar sebagai Ketua Bapepam. 

Kasus terjadinya market manipulation saham PT. Semen Gresik Tbk. akhirnya ditutup oleh Ketua Bapepam Jusuf Anwar. Akibatnya para pelaku utamanya melenggang bebas sampai sekarang. Padahal ancaman pidana pasal 91 dan 92 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sudah menanti mereka. (bersambung).

*) Penulis Mantan Pendiri Pusat Referensi Pasar Modal (PRPM) dan Capital Market Jounalist Club (CMJC)

3103

Related Post