Ferdy Sambo Tersangka, Bakal Banyak Lagi Yang Terseret

Oleh Asyari Usman | Jurnalis Senior FNN 

AKHIRNYA, Irjen Ferdy Sambo --polisi yang disebut-sebut lebih kuat dari Kapolri sendiri-- ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua (Brigadir J). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, malam ini sekitar pukul 18.45, mengatakan dalam jumpa pers di Bareskrim bahwa Sambo memberikan perintah untuk menembak Brigadir J.

Penjelasan ini sesuai dengan pengakuan Bharada E (Eliezer) bahwa dia diperintahkan untuk menembak kolega sesama ajudan mantan Kadiv Propam itu. Kapolri juga menegaskan bahwa Timsus tidak menemukan adanya tembak-menembak seperti penjelasan awal yang disampaikan oleh pihak Kepolisian, termasuk Divisi Humas Polri.

Sejauh ini, kata Jenderal Listyo, jumlah personel Polri yang diamankan bertambah dari 25 menjadi 31 orang. “Dan kemungkinan akan bertambah,” kata Listyo. Berbagai sumber menyebutkan ada kemungkinan bertambah 82 orang lagi yang diduga tersangkut kasus pembunuhan ini.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim), Komjen Agus Andrianto mengnatakan Sambo dikenai pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Dia juga kenal pasal 338, 55, dan 56.

Kalau dicermati reaksi yang sangat masif di tengah masyarakat terhadap pembunuhan Brigadir J, penetapan Sambo sebagai tersangka adalah salah satu yang diharapkan mengingat berbagai alasan. Alasan itu termasuklah sejumlah kejanggalan yang sangat mencolok dalam penjelasan awal Kepolisian tentang peristiwa yang menewaskan Brigadir J. Banyak yang tak masuk akal sehat. Selain itu, para petinggi Divisi Humas Polri sendiri berubah-ubah dalam merilis perkembangan kasus ini.

Publik menduga ada yang tak beres. Ada yang mengarang skenario untuk melindungi otak pembunuhan ini. Malam ini, semua terbongkar. Dan beberapa hari lalu, Bharada E yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka akhirnya menawarkan diri menjadi “justice collaborator” (kolaborator keadilan). Dia menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada pengacaranya. Bharada E antara mengatakan bahwa tembak-menembak itu tidak ada.

Publik masih akan terus mengawal kasus ini. Perjalanan masih panjang. Dan perlu diingat bahwa Sambo, menurut informasi yang layak dipercaya, memiliki jaringan yang sangat kuat dan luas di tubuh Polri. Dia disebut-sebut sebagai pimpinan dari Satuan Tugas Merah Putih yang berada di luar struktur Polri tetapi dikatakan memiliki kekuasaan yang sangat besar.

Satgas ini konon terdiri dari para personel lintas divisi yang berpangkat tinggi sampai pangkat rendah. Sambo, dengan Satgas Merah Putih itu, bahkan dikatakan sebagai polisi yang paling kuat di Polri. Lebih kuat dari Kapolri.

Di masyarakat, setelah muncul kasus pembunuhan Brigadir J, banyak komentar yang halus, kasar, sarkastik dan menonjok tentang sifat dan sikap sombong Ferdy Sambo. Diduga, posisi Sambo sebagai kepala Satgas Merah Putih itu membuat dia merasa bisa melakukan apa saja.[]

403

Related Post