Forbest Tangsel Minta UU Cilaka Dicabut
by Tjahja Gunawan
Serpong FNN - Jumat (09/10). Forum Bersama Tangerang Selatan atau Forbest bersama seluruh elemen masyarakat yang bergabung di dalamnya menolak dan meminta UU Cipta Lapangan Kerja dicabut.
Forbest juga menyerukan kepada pemerintah dan DPR untuk menghentikan berbagai pembahasan UU dan pembuatan kebijakan kontroversi yang memancing reaksi keras dari masyarakat.
Selain itu, Forbest juga menyerukan kepada pemerintah dan DPR untuk fokus pada penanganan pandemi Covid19.
Penolakan dan seruan tersebut disampaikan penanggungjawab Forbest Martha Bachtiar dan Susan San Soesilawati di Serpong, Tangsel, Kamis sore (8/10).
Seperti diketahui, pasca pengesahan UU Cipta Lapangan Kerja oleh DPR padà sidang paripurna Senin malam (5/10) telah memancing penolakan dalam bentuk pernyataan sikap dan unjuk rasa dari kalangan buruh, mahasiswa, pelajar dan elemen masyarakat lainnya secara luas.
UU tersebut diusulkan oleh Pemerintah dan ditetapkan oleh DPR-RI . Martha Bachtiar mengungkapkan, Forbest menilai UU Cilaka sangat berpotensi merugikan bangsa Indonesia khususnya kalangan pekerja. Sementara penguasaan sumber daya alam justru dikuasai penguasa besar dan pemodal asing.
UU Cipta Lapangan Kerja hanya memberi kemudahan dan pelonggaran bagi pihak asing dalam penguasaan aset dan sumber daya alam.
"UU tersebut membuka seluas luasnya masuknya tenaga kerja asing ke seluruh sektor bisnis dan industri pada setiap level dan kompetensi tanpa batasan dan aturan yang jelas, sehingga mengurangi peluang dan tidak memberikan kesempatan bersaing secara adil kepada Tenaga Kerja Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak di negerinya sendiri," ungkap Martha Bachtiar.
Ketidakjelasan dan berkurangnya hak hak buruh dan pekerja dalam hak cuti, pesangon, outsourcing, PHK, UMR, training dan lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha dan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan
Menurut Martha, sangsi hukum bagi pihak yang melanggar UU tersebut tidak jelas sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan, ketidakteraturan dan kerusakan pada seluruh sektor ekonomi, sumber daya alam dan sumber daya manusia
Selain itu, pembahasan UU yang tidak transparan dan terburu-buru dengan tidak melibatkan para ahli dan masyarakat luas untuk memberikan masukan dan aspirasi dalam perumusan undang undang tersebut sangat berpotensi menguntungkan pihak pemodal dengan mengabaikan kepentingan bangsa dan negara.
Proses pengambilan keputusan yang secara kasat mata tidak mencerminkan budaya bermusyawarah yang baik dan arogansi sepihak dari pimpinan DPR-RI adalah merusak nilai etika dan moral bangsa serta mengabaikan fungsi DPR yang seharusnya menampung aspirasi rakyat melalui wakil-wakilnya dalam perumusan dan penetapan UU.
Penetapan UU Cipta Lapangan Kerja yang telah memicu gelombang kemarahan dan unjuk rasa kaum buruh, mahasiswa, pelajar dan masyarakat luas justru memunculkan masalah baru yang semakin membahayakan stabilitas politik dan ekonomi di tengah permasalahan pandemic COVID-19.
Penulis adalah Wartawan Senior FNN. co.id