Hak Jawab Dewan Pers Atas Berita Media Siber fnn.co.id Berjudul: “Dewan Pers Intimidasi Majalah Forum Keadilan”

Jakarta, FNN - Menanggapi berita Media Siber fhn.co.id yang berjudul: “Dewan Pers Intimidasi Majalah Forum Keadilan", https://fnn.co.id/2021/08/24/dewan-pers-intimidasi-majalah-forum-keadilan/ Dewan Pers menyatakan:

  1. Benar bahwa Dewan Pers telah mengundang redaksi Forum Keadilan melakukan mediasi pada Selasa, 24 Agustus 2021, melalui aplikasi zoom atas pengaduan kantor Kementerian Keuangan terhadap berita yang berjudul, “Rp. 75 Miliar Untuk XI DPR Hancurkan BPK,” (Nomor 22/XXX, edisi 01 — 14 Agustus 2021).
  2. Mediasi yang dilakukan pada hari Selasa tersebut merupakan mediasi kedua, setelah pada undangan mediasi sebelumnya, pihak Forum Keadilan (Teradu) tidak dapat hadir, sedangkan pihak Kementerian Keuangan Republik Indonesia Kemenkeu RI (Pengadu) hadir dan memberikan klarifikasi kepada Dewan Pers.
  3. Pada mediasi kedua, Selasa 24 Agustus 2021, pihak Pengadu (Kantor Kemenkeu RI) hadir dan pihak Forum Keadilan juga hadir dengan diwakili Oleh saudara Mohamad Toha (Redaktur Eksekutif), Zainul Arifin (Redaktur Pelaksana) dan Rimbo Bugis (Redaktur). Mereka mewakili saudara Lutfi Pattimura (Pemimpin Redaksi) yang berhalangan hadir.
  4. Sesuai dengan prosedur mediasi di Dewan Pers, pihak Pengadu (Kemenkeu RI) dipersilakan terlebih dulu memberikan keterangan, dalam hal ini memberikan progres report kemungkinan perkembangan setelah mediasi pertama--pada Jumat, 13 Agustus 2021--dilakukan. Update ini diperlukan, sebab bisa saja terjadi perkembangan informasi terkait pihak Pengadu dan Teradu sepanjang menunggu jadwal mediasi kedua. Klarifikasi tersebut hanya berlangsung tidak lebih dari 30 menit. Setelah selesai dengan Pengadu, Dewan Pers meminta mereka (Pengadu) menunggu di “ruang tunggu” Zoom. Selanjutnya tim mediasi meminta Teradu masuk ke Zoom meeting mediasi
  5. Pada sesi ini, tim Dewan Pers yang dipimpin oleh Anggota Dewan Pers Jamalul Insan yang didampingi oleh sejumlah anggota lain Dewan Pers dan Tenaga Ahli meminta klarifikasi kepada Teradu. Keberatan — keberatan dan Pengadu antara lam bahwa tulisan opini wartawan FK tersebut diduga melanggar kode etik, yang merugikan Menteri Keuangan Sri Mulyani karena mengarah kepada fitnah, tidak sesuai dengan fakta diklarifikasi kepada Teradu. Dalam klarifikasi tersebut, juga ditanyakan apakah benar nama wartawan yang menulis opini yang diadukan, adalah bukan nama sebenarnya. Hal ini perlu diklarifikasi, demi akuntabilitas atau pertanggungjawaban wartawan terhadap publik pembaca. Tidak ada satu Pasal pun di UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang menyatakan bahwa perusahan pers boleh menyembunyikan nama wartawannya. Hak Tolak, diatur pada pasal 4 UU Pers, namun ditujukan untuk melindungi narasumber. Pada kesempatan ini, Dewan Pers belum sempat meminta klarifikasi kepada Teradu atas dugaan Pengadu terkait ketidakajegan waktu terbit media Teradu. Klarifikasi ini penting untuk memastikan apakah media Teradu sesuai dengan Standar Perusahaan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor 3/2019).
  6. Dewan Pers juga mengklarifikasi proses kerja di redaksi Forum Keadilan untuk memastikan standar kerja pers yang lazim berlangsung di news room di media Teradu.
  7. Apa yang dilakukan oleh Dewan Pers dalam proses tersebut adalah klarifikasi yang diperlukan untuk menjaga kemerdekaan pers tetap berada dalam koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
  8. Setelah sesi klarifikasi dengan Teradu, akan dilanjutkan dengan sesi ketiga, yakni pertemuan tiga pihak antara Pengadu, Teradu, dan Dewan Pers, untuk penyelesaian pengaduan. Dewan Pers menyiapkan rancangan Risalah Penyelesaian Pengaduan untuk memperoleh kesepakatan para pihak. Namun pada sesi kedua ini, teradu dengan alasan kesibukan pamit meninggalkan room mediasi, dengan pesan bahwa teradu tetap berpegangan pada suratnya kepada Dewan Pers hanya menunggu hak jawab dari pengadu.
  9. Dalam Risalah ini dimasukkan temuan Dewan Pers atas klarifikasi terhadap Pengadu dan Teradu. Pun, ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik atas berita yang diadukan sebagai bentuk ajudikasi yang dilakukan Dewan Pers terkait amanat Kode Etik Jurnalistik yang menyebutkan “Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers”. Kemudian para pihak diminta tanggapannya atas draft/rancangan Risalah tersebut. Jika mereka setuju, Risalah akan ditandatangani para pihak dan Dewan Pers. Jika salah satu pihak atau kedua pihak tidak setuju atas rancangan Risalah itu, maka Dewan Pers akan mengambil keputusan melalui Sidang Pleno Dewan Pers berupa Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR). PPR ini bersifat final dan mengikat. Semua langkah-langkah Dewan Pers ini sesuai dengan Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers No. 01/2017).
  10. Dewan Pers perlu menggarisbawahi bahwa sesuai Pasal 15 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers antara lain berfungsi, pada butir h, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
  11. Dewan Pers juga perlu mengingatkan bahwa sebagai media siber fnn.co.id wajib menaati Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers No.1/2012) yang pada angka huruf a dan b menyebutkan bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Demikian Hak Jawab Dewan Pers, semoga kita bisa menjaga marwah kemerdekaan pers secara profesional.

Jakarta, 27 Agustus 2021.

Dewan Pers

Mohammad Nuh

Ketua Dewan Pers

Hak Jawab Dewan Pers ini baru dapat diunggah FNN.co.id hari ini Kamis 02 September 2021, karena baru diketahui oleh Pimpinan Redaksi pada hari ini Kamis 02 September 2021, sebagai akibat dari kebijakan manajemen FNN.co.id bahwa semua pekerjaan dikerjakan dari luar kantor, termasuk rumah. Penjaga kantor hanya datang ke kantor FNN.co.id di Jalan Majapahit No 26 Blok AF Jakarta Pusat 10160 3-4 hari sekali sebagai bentuk ketaatan seluruh awak FNN.co.id kepada kebijakan pemerintah menerapkan PPKM Darurat, PPKM Level-4 dan PPKM level-3.

Selain itu, pada tanggal 23 Agustus 2021 lalu penjaga kantor FNN.co.id sempat mengalami gejala OTG (Orang Tanpa Gejala) berupa hilang penciuman dan rasa, sehingga harus menjalani isolasi mandiri. Kantor FNN.co.id diliburkan sampai hari Kamis tanggal 02 September 2021. Alhamdulillaah hari ini sudah bisa ke kantor lagi. Redaksi

537

Related Post